Tag: HUKUM

  • Pelaku Pengeroyokan Menyebabkan Korban Tewas Ditangkap Polisi

    Krui (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Pesisir Barat menangkap pelaku tindak pidana kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. Perstiwa itu terjadi pada saat pesta organ tunggal di Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat, pada 27 Oktober 2023.

    Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah pelaku berinisial AM (28) warga Dusun Sukabanjar, Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

    “Penangkapan di kediamannya di Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana, Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kami bawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Riki, Sabtu, 30 Maret 2024.

    Baca juga: 6 Pemuda Terlibat Pembunuhan saat Organ Tunggal di Pesisir Barat Ditangkap

    Menurut Riki, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya berinisial DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20). Orang-orang tersebut sudah lebih dulu mendekam di penjara.

    “Pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul pada saat pesta orgen di Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Jumat, 27 Oktober 2023. Akibat pengeroyokan itu korban LPS (19) meninggal dunia di tempat kejadian. Korban mengalami sejumlah luka yaitu di dada, di kepala, di lengan kiri, di dahi dan punggung,” kata Kasat.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

  • Meresahkan Warga, Pria Tukang Rampas Asal Tanggamus Ditangkap Polisi di Banten

    Kotaagung (Lampost.co): Polres Tanggamus menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan, saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Banten, pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pelaku berinisial DR alias Mantoyek (32) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, anggotanya menangkap pelaku atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, warga RT 003/RW 002, Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

    Penangkapan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Wonosobo serta dukungan dari Polsek Panongan, Banten.

    Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaan di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti polisi amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.

    “Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu,  27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Muhammad Jihad, Jumat, 29 Maret 2024.

    Lanjutnya, petugas menyita barang bukti dari tersangka. Antara lain sebuah tas tali warna putih kecokelatan, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.

    Dia menjelaskan kronologis kejadian bermula Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J. “Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo,” ujarnya.

    Tak berhenti di sana. Sesampainya di Kunyayan, pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.

    Mencekik Korban dengan Tali Tambang

    Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.

    Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.

    Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.

    “Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu. Sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

    Kasat menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Untuk memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Komplotan Mafia BBM Jalani Sidang, Ternyata Hendak Kirim 170 Ton Minyak Cong ke Kalimantan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua terdakwa mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar campuran atau minyak cong jalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 28 Maret 2024.

    Kedua terdakwa dengan berkas perkara terpisah  yaitu pemilik minyak cong Widia Febrialita dan nakhoda kapal Martimbul Tua Sidabutar.

    Keduanya duduk di kursi pesakitan karena tertangkap basah oleh Mabes Polri hendak mengirim minyak cong sebanyak 170 ton menggunakan kapal ke daerah Sampit, Kalimantan Tengah.

    Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Fredrick dari penyidik Baharkam Polri, pemilik kapal Boby serta rekan terdakwa Merlin.

    Fredrick mengungkakan awal mula pengungkapan kasus mafia BBM. Saat itu sedang melakukan patroli di Pesisir Sukajaya, Lempasing, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, 14 Januari 2024. Ia melihat sebuah kapal  MT. Tanayu I bersandar di daerah tersebut.

    “Selanjutnya pemeriksaan menggunakan Sea Rider di karenakan masuk wilayah perairan dangkal. Setelah pemeriksaan ada muatan BBM jenis solar B30 sebanyak 170 KL (170 ton) tanpa dilengkapi dokumen muatan yang sah,” kata dia.

    Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, hasil pemeriksaan awal penyewa dan pemilik muatan BBM jenis solar tidak dapat menunjukan Dokumen Izin Niaga Usaha (INU) yang resmi. Tidak dapat menunjukan dokumen asal usul barang dan dokumen kapal serta invoice atau faktur pajak pembelian BBM.

    “Serta melakukan pengisian BBM jenis solar dengan cara tidak memenuhi standar,” kata dia.

    Dari SPBU

    Dugaan awal asal-usul barang adalah BBM jenis solar B30 yang diambil dari SBPU kemudian dilakukan pencampuran dengan minyak cong untuk selanjutnya dialirkan ke Kapal MT. Tanayu I.

    Pada 7 januari 2024, sekitar jam 19.00 nahkoda MT. Tanayu 1 terdakwa melaporkan kepada terdakwa Widia Febrialita  ada loading sejumlah 55.000 L milik  Yayang. Selanjutnya kapal MT. Tanayu 1 melakukan pemuatan kembali BBM sejumlah 65 kiloliter/KL.

    “Setelah selesai melakukan pemuatan, terdakwa selaku nakhoda memerintahkan anak buah kapal untuk melepaskan tali buritan kapal. Selanjutnya pindah posisi berlabuh yang tidak jauh dari tempat sandar,” kata dia.

    Pengisian minyak solar dari mobil yang berada di darat daerah lempasing menuju Kapal MT Tanayu I berlangung selama 3 hari. Pengisian pada malam hari pukul 23.00 Wib sampai dengan selesai.

    “Selanjutnya terdakwa Widia Febrialita meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dengan cara  membeli blecing 30 sak dengan harga Rp7 juta. Bahan itu ia gunakan agar warna minyak cong yang sudah mereka muat di dalam kapal MT. Tanayu 1 menjadi lebih cerah/lebih kuning,” bunyi surat dakwaan.

    Selanjutnya terdakwa selaku nakhoda kapal bersama dengan ABK memblecing minyak yang ada di dalam kapal sekitar 8 jam.

    Adapaun komposisi pemilik minyak cong + 170 KL di MT. Tanayu 1 yaitu Dodi sejumlah 41.430 L minyak cong. Lalu Eko sejumlah 65.650 L minyak cong dan Yayang sejumlah minyak cong 36.000 L serta Fame 19.000 L.

  • Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara

    Bandar Lampung (Lampost.co)Jaksa menuntut selebgram Adelia Putri Salma tujuh tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya, Khadafi.

    Sidang dengan agenda tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 28 Maret 2024. Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

    Jaksa Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata dia.

    Selain selebgram Adelia Putri Salma, jaksa juga menuntut terdakwa Albert dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

    Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, ponsel dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma.

    Adelia Putri Salma tidak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan.

    Melihat hal tersebut Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menskor sidang sampai terdakwa berhenti menangis.

    “Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang,  tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun,” kata Lingga.

    Saat sidang kembali dilanjutkan, kuasa hukum Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pembelaan secara tertulis akan mereka sampaikan pada Kamis, 4 April 2024.

     

    Rp3,64 Miliar

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Adelia Putri Salma menerima uang penjualan narkoba dari suaminya, Khadafi sekitar Rp3,64 miliar. Uang tersebut ia terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023.

    Jaksa menceritakan awalnya selebgram Adelia menikah siri dengan Khadafi di Provinsi Sumatera Selatan pada 2019. Kemudian pada 2021 keduanya menikah secara hukum di dalam Lapas Narkotika Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

    Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mereka berkomunikasi melalui ponsel. “Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada 2021 di Lapas Banyuasin,” kata saksi.

  • Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kerugian Negara Rp271 T

    Jakarta (Lampost.co) — Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Harvey Moeis pada Rabu, 27 Maret 2024 malam. Jaksa menduga ia telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

    Sebelum Harvey Moeis, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni Helena Lim. Sama seperti Harvey Moeis, Helena Lim juga tersohor sebagai sosok crazy rich dengan harta kekayaan melimpah.

    Media mengetahui penangkapan Harvey Moeis setelah petugas menggiringnya dari gedung Kejagung dengan menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda atau pink. Ia tampak jalan tertunduk ketika meninggalkan gedung Kejagung menuju mobil tahanan.

    Baca juga: Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

    Pihak Kejagung menduga suami Sandra Dewi tersebut menerima uang dari berbagai perusahaan swasta yang menjalankan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya langsung menahan Harvey Moeis untuk mempermudah proses penyidikan.

    “Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang sudah cukup alat bukti. Sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya, di gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.

    Jaksa akan menahan suami Sandra Dewi itu selama  20 hari ke depan.

  • 16 Mahasiswa Unila Diisukan Jadi Korban TPPO Modus Ferienjob di Jerman, Dekanat FH Buka Suara

    Bandar Lampung (Lampost.co): Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila dikabarkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bermodus ferienjob di Jerman yang difasilitasi PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB).

    Kabar tersebut sebelumnya mencuat usai KBRI Jerman mendapat laporan dari empat mahasiswa yang juga mengikuti program ini. Berdasarkan hasil pendalaman, hasilnya terdapat 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang juga tergabung dalam program ini, termasuk Unila.

    Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH Unila, Rudi Natamiharja menjelaskan kabar terlantarnya mahasiswa yang mengikuti ferienjob di Jerman terjadi karena beberapa hal. Salah satunya yaitu perguruan tinggi melakukan proses seleksi yang kurang maksimal.

    “Bekerja di luar negeri itu tidak mudah. Selain karena lingkungannya yang dingin, ada tuntutan juga untuk menguasai bahasa Inggris. Karena mereka yang tidak dapat bekerja di sana tanpa melalui seleksi yang ketat,” ujarnya, Rabu, 27 Maret 2024.

    Malaadministrasi

    Selain itu, Rudi juga menyebut adanya indikasi malaadministrasi dan ketidaksiapan PT SHB dalam mengakomodir ribuan mahasiswa yang tergabung.

    Hal itu menurutnya berdasarkan beberapa laporan dari mahasiswanya yang mengeluhkan, jika pekerjaan yang pihak PT SHB janjikan pada kontrak di awal tidak sesuai.

    “Misalnya dari yang tadinya sudah daftar menjadi porter di bandara dengan gaji 17 euro per jam. Kemudian sampai di sana, ternyata pekerjaan itu berubah dengan gaji yang lebih kecil. Ini tanpa pemberitahuan sebelumnya. Maka di situ kita lihat ini semacam tata kelola administrasi yang tidak baik,” ujarnya.

    Selain itu, ketidakprofesionalan lainnya terjadi pada pemberian tiket pesawat yang mendekati keberangkatan dengan harga tiket yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Biaya tiket pesawat itu pun, menurutnya harus dibayar dengan dana talangan. Nantinya akan dibayarkan dengan pemotongan gaji saat selama bekerja di Jerman.

    Selain itu, Rudi menyebut masih ada juga mahasiswa yang belum menerima bonus dari upah kerja yang telah mereka lakukan.

    “Yang sudah dikeluarkan itu untuk visa sekitar Rp5 – 6 juta. Kemudian tiket itu mahal
    yang mestinya harga Rp13 juta itu bisa jadi Rp25 juta. Makanya waktu itu saya minta mahasiswa untuk jangan dulu membayar,” ujarnya.

    Rudi menceritakan awal mula kerja sama ferienjob ini bermula pada Juni 2023 lalu. Kala itu, pihaknya mendapat surat terkait dengan rekomendasi untuk mengikuti kerja sama ini dari LLDikti.

    PT SHB sebagai fasilitator, menurutnya, sudah beberapa kali mengagendakan pertemuan. Perjanjian kontrak yang diajukan PT SHB tersebut, menurut Rudi, adalah memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk bekerja di luar negeri. Hasilnya pun nanti bisa di konversi.

    “Dari situ kita melakukan berbagai seleksi, mulai dari tes TOEFL, akademik, kesehatan, motivasi bekerja dan bahasa inggris. Hasilnya 16 orang lolos berkas. Mereka di sana selama 3 bulan pada Oktober – Desember 2023,” jelasnya.

    Bukan Kasus TPPO

    Namun meskipun begitu, ia membantah bahwa kasus yang melibatkan 16 mahasiswanya ini merupakan kasus TPPO. Akademisi bidang hukum internasional itu menyebut, dalam kasus TPPO biasanya terdapat unsur-unsur kekerasan dan ketidakjelasan di dalamnya.

    “Saya khawatir ketika mengatakan ini adalah TPPO, akan terjadi gesekan hubungan diplomatik. Saya enggak ngerti kenapa TPPO ini muncul. Unsur-unsurnya enggak masuk,” kata Rudi.

    Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, Rudi menyebut akan terus memantau perkembahgan hukum yang tengah berjalan. Dia juga berkomitmen untuk memfasilitasi hak-hak dari mahasiswanya yang belum terpenuhi.

    “Kita lihat mahasiswa kita yang 16 ini. Apa yang mereka inginkan dari perusahaan.
    Kita akan kirimkan surat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian kontrak berdasarkan yang menjadi kesepakatan di awal dengan PT SHB. Sehingga kita dirugikan. Itu lah yang akan kita lakukan,” tandasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • 1.047 Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman Terjerat Utang Rp50 Juta

    Jakarta (Lampost.co)Polri mengungkap bahwa 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman mendapat gaji Rp30 juta. Meski terbilang besar, para mahasiswa tetap merugi.

    “Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta. Tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya. Termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari, yang costnya di Jerman cukup tinggi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu, 27 Maret 2024.

    Di samping biaya hidup yang tinggi, Djuhandani menyebut mahasiswa itu juga memiliki utang dengan koperasi. Hutang yang difasilitasi para tersangka ini untuk pendaftaran magang ke Negara Eropa tersebut.

    “Rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan. Malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan, yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman tidak mendapat untung. Tapi malah menyiapkan hutang di Indonesia,” ujar Djuhandani.

    Jenderal bintang satu itu mengungkap dari gaji Rp30 juta tersebut, para mahasiswa korban TPPO itu justru memiliki utang Rp24 sampai Rp50 juta di Indonesia. Fulus ini untuk mencukupi biaya hidup di Jerman. “Itu talangan yang diberikan koperasi,” kata dia.

     

    5 Tersangka

    Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua orang berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.

    Kedua tersangka di Jerman ini adalah ER alias EW (39) perempuan dan A alias AE (37) perempuan. Polisi telah memanggil kedua tersangka dua kali agar datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak memenuhi panggilan tersebut.

    Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa magang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (65) laki-laki, AJ (52) perempuan, dan MZ (60) laki-laki.

    Meski berada di Indonesia, polisi tidak menahan mereka dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya wajib lapor.

    Polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

  • Menang Praperadilan, Kejati Lampung Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus Nompitu, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2020.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menolak pengajuan praperadilan oleh mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu.

    Baca juga: Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut hakim tunggal membacakan putusan. Hadir dalam sidang pemohon (Agus Nompitu) dan penasihat hukumnya, serta penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

    “Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon. Dengan alasan tidak berdasarkan hukum. Serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Ricky melalui keterangan resmi kepada Lampost.co, Rabu, 27 Maret 2024.

    Menurutnya, dengan adanya penolakan seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Hal ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut. Dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan oleh Kejati Lampung, selalu berpedoman dengan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” katanya.

    Dia mengatakan Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut. Pihaknya menegaskan tidak bakal terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

    Jadi Tumbal

    Agus merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
    “Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.
    Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020. Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Tersangka Penistaan Agama Aulia Rakhman Segera Jalani Sidang Dakwaan

     Bandar Lampung (Lampost.co) – Tersangka kasus penistaan agama, Aulia Rakhman segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyatakan berkas komika telah lengkap atau P21.

    Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tersangka akan duduk di meja pesakitan pada hari Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. Nomor perkaranya yaitu 196/Pid.sus/PN. Tjk.

    Dalam surat tersebut barang bukti yang diajukan yaitu satu buah flashdisk warna hitam, kapasitas 16 Gb dengan durasi video dua jam lebih.

    Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara. Selanjutnya jaksa yang menangani yaitu Yani Mayasari. “Sudah kami limpahan, yang pasti kami akan objektif,” kata dia, Selasa,26 Maret 2024.

    Kasus itu berawal saat komika berusia 33 tahun tersebut menerima tawaran untuk tampil di acara ‘Desak Anies’ di Kafe Bento. Acara itu di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Aulia Rakhman mendapat bayaran Rp 1 juta untuk tampil di sana.

    Video penampilan Aulia video saat stand up komedi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Aulia membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

    Aulia Rakhman menyebut jika arti dalam sebuah nama sudah tidak penting lagi bagi dirinya. Sebab, nama yang baik, tapi justru terlibat banyak kasus.

    Aulia Rakhman pun menyinggung nama Muhammad yang memiliki arti sangat baik, bahkan merupakan nama Rasulullah.

    “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah di penjara semua,” demikian kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video.

    Setelah viral, Polda Lampung kemudian menangkap Aulia dan menetapkannya menjadi tersangka penistaan agama.

  • Dua Warga Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan dalam Giat Operasi Cempaka di Lampung Barat

    Liwa (Lampost.co): Jajaran Polres Lampung Barat menerima dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis locok. Penyerahan senpi tersebut oleh warga dari dua pekon melalui Polsek Balikbukit, Selasa, 26 Maret 2024.

    Kapolsek Balikbukit Iptu Sabtudin mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, mengatakan dua pucuk senpi rakitan itu oleh warga serahkan melalui Peratin Pekon Sedampah Indah, Kecamatan Balikbukit dan Peratin Pancurmas, Kecamatan Lumbok Seminung kepada Polsek setempat.

    Menurutnya, penyerahan senpi rakitan itu warga lakukan dengan kesadaran sendiri. Bertepatan dengan kegiatan Operasi Cempaka Krakatau 2024.

    “Penyerahan kepemilikan senpi tanpa izin di Pekon Sedampah Indah itu atas kesadaran warga sendiri. Kemudian senjata api itu diserahkan kepada Polsek Balikbukit.

    Selanjutnya, senjata api dari warga Pekon Pancurmas juga oleh warga serahkan melalui Peratin Pancurmas. Lalu diteruskan ke Polsek setempat.

    Kapolsek Iptu Sabtudin bersama Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Aiptu Andikal Putra, dan Kanit Intelkam Aipda Hendro Saputra serta Babinkamtibmas Bripka Sances menerima penyerahan dua pucuk senjata api itu dari warga.

    Melalui kegiatan Operasi Cempaka ini, Sabtudin berharap jika masih ada masyarakat yang memiliki senjata api, agar dengan sukarela dan kesadaran sendiri dapat menyerahkannya ke aparat hukum.

    “Jika masih ada warga yang menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin. Saya imbau untuk dapat menyerahkan secara sukarela kepada petugas,” kata dia.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.