Tag: HUKUM

  • Jumat Curhat, Polisi Tampung Keluhan Pengunjung Pasar

    Krui (Lampost.co)–Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra bersama jajaran melaksanakan Jumat Curhat. Kali ini para polisi itu mengunjungi Pasar Way Batu di Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah, Jumat, 22 Maret 2024.

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendengar langsung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, kehadiran polisi juga bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan.

    “Kegiatan Jumat Curhat ini sebagai wadah untuk terjalinnya hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat. Kami juga menyerap aspirasi dan menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat” kata Alsyahendra.

    Alsyahendra mengatakan kegiatan Jumat Curhat di pasar juga bertujuan memastikan ketersediaan bahan pokok dan meninjau harga sembako. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, serta instruksi Kapolri.

    “Instruksinya untuk melakukan pengecekan harga sembako setiap harinya. Mengantisipasi inflasi dan menghindari terjadinya penimbunan bahan pokok,” katanya.

    Berdasarkan peninjauan saat Jumat Curhat, ketersediaan bahan pangan di Pasar Way Batu masuk dalam kategori aman. Selain itu, harga bahan pokok di pasar tersebut cukup stabil.

    Alhamdulillah di Pasar Way Batu ketersedian bahan pokok cukup untuk kebutuhan selama Ramadan sampai Idul Fitri 1445 H. Tidak ada kenaikan harga bahan pokok masih relatif stabil dan normal tidak ada lonjakan harga yang signifikan,” ujarnya.

    Alsyahendra berharap kondusifitas baik dalam hal ketersediaan bahan pangan dan keamanan masyarakat dapat terus terjaga.

  • Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi KONI, Begini Penjelasan Saksi Ahli

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 22 Maret 2024. Agenda sidang itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.

    Saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan tersangka korupsi KONI itu adalah Prof Mudjakir dari Universitas Islam Indonesia (UII).

    Ahli menyampaikan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

    Seseorang menjadi tersangka harus ada kausalitas (hubungan) yang melawan hukum sehingga menimbulkan perbuatan pidana.

    “Kalau kerugian negara karena uangnya dipakai, maka dia harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi kalau dia mengelola keuangan negara tidak terlibat proses akibat timbulnya kerugian negara itu tidak bisa di pidana,” kata dia.

    Di dalam tersebut juga menjelaskan jenis orang yang melakukan perbuatan pidana yaitu orang yang melakukan, orang yang menyuruh  melakukan, dan turut serta melakukan. “Misalnya tersangka korupsi itu sendiri atau bersama-sama, atau tidak bersama-sama,  pasalnya apa. Kita lihat apakah dia menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,” kata dia.

     

    Audit Lembaga Resmi

    Ia melanjutkan jika ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan hukum tersangka, maka harus ada bukti hasil audit lembaga resmi seperti BPK dan lainnya.

    Dia menambahkan, seseorang terduga pelaku tidak bisa ditetapkan tersangka dalam satu hari jika tidak ada proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

    Sebab penegakan hukum harus melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. “Pertama terbit perintah untuk penyelidikan, ini demi perlindungan hak seseorang. Tugas penyidik membuktikan pidana  sebanyak-banyaknya yang bakal di sangkakan minimal dua alat bukti,”kata dia.

    Berbeda dengan kasus tertangkap tangan, pihak penegak hukum bisa dengan cepat menetapkan tersangka karena alat bukti sudah melekat padanya.

    “Siang ditangkap malam sudah bisa jadi tersangka, karena alat bukti sudah melekat padanya. Kalau yang tidak tertangkap tangan lebih satu hari harus melalui rangkaian proses-proses penyelidikan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung Agus Nompitu sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.

  • Pria Viral Mengaku Nabi dan Ingin Bubarkan Islam jadi Tersangka

    Pria Viral Mengaku Nabi dan Ingin Bubarkan Islam jadi Tersangka

    Jakarta (Lampost.co)–Jannes Kilon, pria yang viral karena mengaku sebagai nabi dan ingin membubarkan Islam berakhir menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu setelah penyelidikan oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

    Tersangka Jannes viral setelah videonya yang berdurasi lebih dari 1 menit itu viral belum lama ini. Video yang viral d media sosial itu cukup meresahkan masyarakat karena tersangka mengaku-ngaku sebagai nabi.

    Menanggapi keresahan masyarakat, Polres Tebing Tinggi langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan Jannes. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan tersangka di sebuah bengkel di sekitar rumahnya.

    Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon mengatakan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti mimbar, tripod, jubah, kertas berisi narasi video, dan ponsel untuk merekam.

    “Selasa (19/3) sekitar pukul 18.50 WIB, personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan tersangka. Petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah bengkel di Jalan Belibis,” ujarnya, Kamis, 21 Maret 2024.

    Andreas mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sementara, kepolisian masih menyelidiki motif tersangka.

    Kronologi Video Pria Mengaku Nabi Viral

    Sebelumnya, akun Instagram @terang_media mengunggah video viral Jannes. Namun sebelumnya Jannes sendiri sudah mengupload video tersebut pada akun Facebook bernama Nabi Jannes.

    Dalam video itu Jannes mengaku sebagai nabi yang diutus untuk menjadi pendamping umat muslim. Jannes juga mengaku memiliki mukjizat yang ia sebut dengan multi super telepati.

    “Yaitu di mana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa. Dan suara hati saya terhubung secara permanen dengan manusia lainnya,” ucapnya dalam video tersebut.

    Di video itu, tersangka Jannes yang mengenakan baju berwarna putih, berbicara di belakang podium seperti mimbar. Ia kemudian mengaku telah mendapat wahyu untuk membubarkan agama Islam.

    “Setelah saya melewati proses yang sangat panjang. Ini saatnya saya mengabarkan kepada dunia untuk membubarkan agama Islam, sesuai petunjuk Tuhan yang Maha Esa,” kata dia.

    Video yang diambil di lapangan Golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, itu lantas banjir kecaman karena dianggap sebagai peninstaan agama.

     

  • Polisi Tangkap Remaja Atas Kasus Pelecehan Seksual di Way Jepara

    Polisi Tangkap Remaja Atas Kasus Pelecehan Seksual di Way Jepara

    Sukadana (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang remaja asal Way Jepara karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku AF (16) merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

    “Korbannya adalah MA (13) seorang pelajar SMP, yang juga warga Kecamatan Way Jepara,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, Rabu, 20 Maret 2024.

    Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Maret 2024 malam. “Pada malam itu pelaku AF mengajak dan membujuk korban, agar mau keluar rumah, untuk jalan-jalan,” kata dia.

    “Saat sudah berada di luar rumah, pelaku membujuk serta merayu agar korban mau melayani nafsu bejatnya,” kata dia.

    Pihak keluarga yang mengetahui korban telah pergi dari rumah, segera melakukan pencarian. “Setibanya di rumah, orang tua korban langsung bertanya korban keluar kemana dan sama siapa. Korban menjawab dengan gelagat yang mencurigakan. Oleh karena itu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara,” kata dia.

    Polisi yang menerima laporan dugan pelecehan seksual di Way Jepara tersebut, segera bertindak dan menangkap pelaku di kediamannya. “Pelaku kami amankan Selasa, 19 Maret 2024. Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, kami juga turut menyita sejumlah pakaian korban. Telepon genggam juga kai sita sebagai barang bukti,” kata dia.

    “Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” kata dia.

  • Korban Dugaan Penganiayaan di Starbucks Cabut Laporan dan Minta Maaf

    Korban Dugaan Penganiayaan di Starbucks Cabut Laporan dan Minta Maaf

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Bernardo Alfani (22), mantan pegawai perusahaan asuransi mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung. Sebelumnya ia melaporkan mantan atasannya terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di dalam dan halaman parkir Starbucks Jalan Ahmad Yani, Enggal, Bandar Lampung.

    “Saya sudah buat surat permohonan pencabutan laporan polisi. Permohonan ini saya ajukan dengan adanya surat pernyataan,” ujar Bernardo Alfani, Rabu, 20 Maret 2024.

    Dalam pernyataan klarifikasi tersebut, Alfani meminta maaf kepada terlapor dan berharap  perkara ini selesai baik-baik dan secara kekeluargaan.

    “Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak M Niswadi karena mendapat makan siang gratis dari kantor. Membiayai perbaikan motor dan memberi uang cash dari pekerjaan sampingan setiap hari selama saya bekerja,” kata dia.

    Menurutnya, dia dan M Niswadi sudah menyelesaikan semua permasalahan di dalam maupun di luar pekerjaan. “Saya juga minta maaf karena sudan membawa motor inventaris tanpa persetujuan sebelumnya dan resign tanpa prosedur dan juga atas beredarnya berita negatif,” kata dia.

    Sebelumnya, Bernardo Alfani (22) melaporkan mantan antasannya berinisial MN ke polisi atas kasus penganiayaan. Dugaan penganiayaan itu terjadi di dalam dan halaman parkir Starbucks Jalan Ahmad Yani, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Di dalam Starbucks, dua orang tidak saya kenal memukul kepala saya. Terus mantan bos saya bilang jangan pukul lagi. Kemudian mereka menarik saya keluar. Sampai halaman parkir, mereka menendang kaki saya dua kali sampai saya jatuh,” kata Bernardo Alfani, Jumat, 8 Maret 2024.

     

    Tuntut Sisa Gaji

    Alfani menduga penganiayaan itu terjadi lantasan ia menuntut sisa gaji saat masih bekerja di salah satu perusahaan asuransi yang berkantor di Jalan Sultan Agung, Way Halim.

    “Saya itu awalnya mau minta sisa gaji yang belum perusahaan bayarkan kepada saya sebesar Rp1,7 juta. Saya keluar dari kerjaan itu karena gaji sering nunggak. Perusahaan bayar tapi cicil. Sampai sekarang masih ada sisa,” kata dia.

    Karena perusahaan belum juga membayarkan gajinya, Alfani membawa sepeda motor yang ada di perusahaan tersebut sebagai jaminan.

    “Sebelum saya keluar dari kerjaan itu, saya bilang ke bos untuk bawa motornya. Kemudian bos suruh saya bawa saja. Nanti kalau sudah ada duit gaji baru dibayar. Tapi sampai sekarang belum, bos itu janji-janji terus,” kata dia.

    Warga Jalan Diponegoro, Gulak Galik, Telukbetung Utara itu menuturkan motor milik mantan atasannya itu baru ia pakai satu bulan. Kemudian atasannya mengatakan akan membayar sisa gaji dan meminta dia mengembalikan motor.

    “Dia (MN) janjian ketemu di Starbuck, bilangnya mau bayar sisa gaji dan meminta saya membawa bawa motornya. Tapi sampai Starbuck saya malah dipukuli. Motor mereka bawa, tapi dia tidak kasih gaji saya,” kata dia.

    Alfani kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung. Ia berharap mendapatkan keadilan. “Kemarin saya sudah laporan ke Polresta, saya juga sudah visum. Saya berharap keadilan,” kata dia.

  • Penjaga Sekolah di Tanggamus Ditangkap Polisi Usai Merekam Wanita Mandi

    Penjaga Sekolah di Tanggamus Ditangkap Polisi Usai Merekam Wanita Mandi

    Kotaagung (Lampost.co): Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan YD (37), seorang honorer penjaga sekolah. YD diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam video wanita mandi berinisial MA, warga Jatiagung, Lampung Selatan yang sedang mandi tanpa izin atau sepengetahuan korban.

    Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Tepatnya pada Minggu, 17 Maret 2024, ketika korban MA sedang mandi di rumah orang tuanya.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, YD tertangkap tangan oleh korban dan keluarganya. Selanjutnya kepala Pekon Pardawaras menginformasikan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

    “Pelaku kita tangkap usai beraksi merekam korban. Keluarga dan kepala pekon setempat turut membantu dalam proses penangkapan pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.

    Fajar menjelaskan kronologi bermula pada Minggu, 17 Maret 2024, pukul 14.30 WIB, YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras. Ketika mengetahui MA sedang mandi, YD segera mengambil sebuah ponsel dan merekam video MA yang sedang mandi tanpa seizinnya.

    Ketika MA menyadari adanya perekaman tersebut, ia bereaksi dengan melempar batu ke arah ponsel yang merekam. MA keluar dari kamar mandi dengan mengenakan handuk untuk menutupi tubuhnya dan berteriak meminta tolong.

    Rekaman Video

    Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman ponsel milik pelaku YD. Di ponsel tersebut, korban dan keluarganya melihat adanya rekaman korban saat sedang mandi.

    “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus, menyatakan bahwa ia tidak terima atas perbuatan YD,” ujarnya.

    Jafar menambahkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kini polisi menahan YD dan barang bukti berupa sebuah ponsel dengan rekaman video MA di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, polisi menjerat YD dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata dia.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Polres Lampung Utara Patroli Rutin Cegah Kejahatan Jalanan

    Polres Lampung Utara Patroli Rutin Cegah Kejahatan Jalanan

    Kotabumi (Lampost.co)–Polres Lampung Utara gencar melaksanakan patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan jalanan. Patroli itu buntut kasus penyerangan seorang wanita di Kelurahan Sribasuki, Kotabumi kemarin.

    Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa kepolisian melaksanakan patroli rutin tidak hanya di sekitar lokasi kejadian. Namun juga di beberapa titik rawan di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

    “Kalau peristiwa itu kejadiannya dini hari,  patrolinya dirubah waktunya. Begitu seterusnya, apalagi ini waktunya bulan puasa. Pasti pelaku merubah waktu melakukan kejahatannya,” ujarnya, Rabu, 20 Maret 2024.

    Teddy mengatakan bahwa pelaksanaan patroli rutin tersebut hasil dari anev oleh seluruh jajaran di lapangan. Menurutnya hal itu penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

    Selain itu, pihak Polres Lampung Utara juga telah menjenguk wanita yang menjadi korban kejahatan jalanan di rumah sakit. Saat ini kondisi korban membaik setelah mendapat perawatan intensif di RS CMC, Candimas, Kecamatan Abung Selatan.

    Pihak Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus menjaga kamtibmas di tengah masyarakat dengan giat patroli rutin. Selain itu juga memastikan seluruh kasus kejahatan tertangani dengan baik.

    “Kami akan terus bekerja keras, mohon doa dan dukungan agar kasus ini segera dapat terungkap,” kata Teddy.

    Sebelumnya diberitakan, warga menemukan seorang wanita yang diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Selasa, 19 Maret 2024, dini hari.

    Warga menemukan korban RW alias Rosmini (38), warga Lebung Curup, Kelurahan Rejosari, dalam keadaan penuh luka. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta wilayah setempat.

  • Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

    Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

    Jakarta (Lampost.co)–Ribuan mahasiswa menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Kasus itu terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan KBRI Jerman melaporkan secara rinci kasus tersebut. Dalam laporannya, KBRI kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

    Setelah empat mahasiswa itu datang melapor, KBRI Jerman dan Bareskrim Polri melakukan pendalaman. Hasilnya terungkap bahwa ada 33 universitas di Indonesia yang menjalankan program tersebut.

    “Total mahasiswa yang sudah berangkat sebanyak 1.047 orang. Terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” kata Djuhandhani mengutip Medcom.id, Rabu, 20 Maret 2024.

    Djuhandhani mengatakan mahasiswa korban TPPO mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB dan telah menyetorkan sejumlah uang saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang tertuang dalam MoU atau nota kesepahaman.

    “Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Juga menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks,” ujarnya.

    Namun, lanjut Djuhandhani PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Nama perusahaan itu tidak ada di data base Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.

    “Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat merekrut dan mengirim pekerja migran indonesia ke luar negeri. Baik untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” jelasnya.

    5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

    Djuhandani mengatakan ada lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka saat ini berada di Jerman. Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan kedua tersangka itu.

    Kelima tersangka berinisial ER alias EW (39), A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Kepolisian bakal menjerat tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

    “Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” kata Djuhandani.

    Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

     

  • Kenakalan Remaja Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kenakalan Remaja Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Pringsewu (Lampost.co): Kenakalan remaja adalah perilaku yang dianggap melanggar norma-norma sosial atau hukum, yang sering dilakukan oleh individu remaja. Ini bisa mencakup berbagai perilaku, mulai dari kecil seperti bolos sekolah. Selain itu, yang lebih serius seperti penggunaan narkoba atau tindakan kriminal.

    Drs. H. Wanawir AM. MM. M.Pd akademisi Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) Lampung menjelaskan hal tersebut kepada Lampost.co pada Selasa, 19 Maret 2024.

    Baca juga: Penyakit Mental Remaja Ubah Perang Sarung Jadi Aksi Tawuran

    Menurut Wanawir, kenakalan remaja dapat timbul dari berbagai unsur salah satunya adalah media sosial. Dimana media sosial ini banyak memiliki pengaruh baik maupun buruk kepada anak.

    “Dengan begitu anak-anak remaja ini akan lebih mudah membentuk komunitas-komunitas dan berkumpul. Sehingga banyak terjadi kenakalan,” katanya.

    Oleh karenanya, lanjut Wanawir, untuk menyelesaikan dan mengantisipasi terjadinya kenakalan pada remaja, perlu adanya penanganan secara bersama baik orang tua, lingkungan sekitar, pemerintah desa, RT maupun RW.

    “Setiap keluarga pasti ada aturannya dan peran keluarga ini sangat penting. Saya berharap para orang tua lebih memperhatikan perilaku anak-anaknya,” ungkap dia.

    Selain itu, dia berharap agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu mampu memaksimalkan peran dan kinerja Satpol PP untuk melakukan penertiban, kontroling, dan patroli di setiap sudut wilayah yang ada.

    “Saya yakin, apabila semua itu berjalan, kenakalan remaja khususnya di Pringsewu dapat kita tekan,” ujarnya.

    Lima Remaja Diamankan

    Sebelumnya, warga bersama kepolisian mengamankan 5 remaja saat hendak melakukan perang sarung di wilayah Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo pada Senin, 18 Maret 2024, dini hari.

    Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan, kelima remaja tersebut yakni TM (17), RA (17), MA (17), A (17) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran dan EC (17) warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

    “Selain kelima remaja, polisi juga turut mengamankan lima helai kain sarung dan 1 unit sepeda motor. Para remaja tersebut memodifikasi kain sarung untuk alat perang,” ujar Nurul Haq.

    Kapolsek mengatakan kelima remaja tersebut telah menjalani proses pemeriksaan. Kelimanya juga mendapatkan pembinaan khusus yang melibatkan orang tua dan pihak sekolah.

    “Hari ini para orang tua dan pihak sekolah juga sudah kita panggil dan kelima remaja tersebut kita serahkan untuk dilakukan pembinaan di internal mereka,” ungkapnya.

  • Penyakit Mental Remaja Ubah Perang Sarung Jadi Aksi Tawuran

    Penyakit Mental Remaja Ubah Perang Sarung Jadi Aksi Tawuran

    Bandar Lampung (Lampost.co): Perang sarung mulanya merupakan candaan bagi kelompok remaja terlebih di bulan Ramadan. Namun belakangan ini, perang sarung menjadi sebuah kegiatan menyimpang seperti tawuran.

    Menurut Sosiolog, Citra Abriani Maharani, latar belakang fenomena tersebut adalah kesehatan mental remaja yang bermasalah. Sebagian besar remaja mengalami penyakit mental karena broken home, kurangnya pengawasan orang tua, dan kurangnya aktivitas sosial.

    Selain itu, lanjut Citra, kurangnya aktivitas atau kegiatan positif yang dilakukan remaja saat ini berisiko tinggi untuk menarik atau ikut-ikutan pada kegiatan tawuran.

    Tidak sedikit remaja yang tidak tahu apa-apa terlibat dalam kegiatan tawuran. Padahal hanya berawal dari sekedar nongkrong malah terlibat dalam tawuran.

    “Pemahaman remaja mengenai konsep solidaritas juga kerap menjadi masalah. Tidak peduli benar atau salah, yang terpenting pasang badan untuk membela teman,” ujarnya, Selasa, 19 Maret 2024.

    Ia mengatakan, persoalan itu intinya akibat para remaja mengalami krisis identitas secara umum. Kondisi itu mendorong remaja memliki kebutuhan untuk dihargai, diakui, dan dihormati.

    Krisis Identitas

    Ketika seseorang mengalami krisis identitas, kemudian bergabung bersama dengan kelompok yang memiliki permasalahan yang sama. Hal itu bisa menjadi hal negatif bisa menjadi hal yang positif.

    “Tidak peduli itu melanggar nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Asalkan mereka diakui, dihargai, oleh kelompok tertentu. Itu sah di mata mereka,” kata dia.

    Untuk menyelesaikan permasalahan itu, kata Citra, perlu kerja sama yang baik bagi semua pihak. Keluarga perlu memperbaiki komunikasi, sehingga anak merasa diakui dan dihargai keberadaannya.

    “Jika komunikasi keluarga terbangun dengan baik, maka akan sangat kecil anak terlibat tawuran,” jelasnya.

    Lalu sekolah perlu menyosialisasikan terkait konsep solidaritas. Bukan dalam bentuk ceramah yang membuat remaja enggan mendengarnya, tapi dalam bentuk aktivitas-aktivitas positif.

    Meningkatkan aktivitas pemuda pemudi yang beraneka ragam jenisnya, sehingga semua remaja punya peluang untuk terlibat aktif di dalamnya. Semakin banyak anak remaja nongkrong tidak melakukan aktivitas lainnya, semakin besar kemungkinannya untuk terlibat tawuran

    “Jadi semua pihak harus bekerjasama agar masalah ini bisa kita tanggulangi,” tuturnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.