Tag: HUKUM

  • Diduga Korban Begal, Warga Lampung Utara Temukan Wanita Tergeletak Penuh Luka

    Diduga Korban Begal, Warga Lampung Utara Temukan Wanita Tergeletak Penuh Luka

    Kotabumi (Lampost.co): Polres Kabupaten Lampung Utara fokus terhadap pemulihan seorang wanita yang diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Selasa, 19 Maret 2024, dini hari. Korban diduga menjadi korban begal di Lampung Utara.

    Warga menemukan korban RW alias Rosmini (38), warga Lebung Curup, Kelurahan Rejosari, dalam keadaan penuh luka. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta wilayah setempat.

    “Benar ada kejadian curat dini hari tadi. Korban masih dalam tahap pemulihan. Saat ini sedang dalam perawatan intensif,” kata Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, kepada Lampost.co, Selasa, 19 Maret 2024.

    Dia mengatakan selain fokus terhadap pemulihan kesehatan korban, pihak Polres Lampura juga tengah melakukan penyelidikan oleh petugas terhadap kejadian nahas yang menimpa wanita malang tersebut.

    “Petugas sudah saya perintahkan untuk mencari pelaku. Sembari mencari motor korban yang pelaku rampas. Mohon doanya, semoga lekas terungkap,” tambahnya.

    Sebelumnya, warga menemukan korban telah tergeletak di tengah jalan dengan bersimbah darah. Dengan beberapa luka di sekujur tubuh, seperti di bagian tangan sebelah kanan dan pergelangan tangan kiri.

    Sesaat kemudian, lantas warga bersama aparat langsung membawa korban ke RSD HM Mayjend (Purn) Ryacudu, Kotabumi. Sesaat sebelum dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di kabupaten setempat.

    Selain mengalami luka-luka, korban juga kehilangan sepeda motornya. Pelaku membawa kabur sepeda motor bebek korban merek Honda Revo tahun 2009.

    Sementara itu, aparat memberi garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Pemkot Metro Minta Warga Tertib Aturan Penggunaan Speaker Masjid saat Ramadan

    Pemkot Metro Minta Warga Tertib Aturan Penggunaan Speaker Masjid saat Ramadan

    Metro (Lampost.co): Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengimbau masyarakat setempat untuk tertib aturan penggunaan speaker masjid. Utamanya saat tadarus Al-Quran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

    Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024. Yakni tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, terdapat imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, sebagaimana tertuang di SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

    Wahdi mengatakan, aturan penggunaan toa masjid di Kota Metro khususnya, mengikuti instruksi dari pemerintah pusat, agar tidak berlebihan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.

    “Dalam Ramadan ini, kita harus bertoleransi. Dan saya kira toleransi juga sudah dilakukan oleh umat-umat selain umat Islam ya,” kata Wahdi, saat diwawancarai usai Safari Ramadan di Masjid Nurul Falah, RT37/RW12, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Selasa, 19 Maret 2024.

    Dia menambahkan, untuk itu imbauan kepada masyarakat ini agar tidak berlebihan dalam penggunaan volume speaker masjid atau musala.

    “Jadi, saya kira tidak usah terlalu berlebih-lebihan untuk volume speaker atau pengeras suara masjid. Kemudian waktunya juga ditentukan, agar tidak mengganggu waktu orang yang mau beristirahat,” imbaunya.

    Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk mengedukasi anak-anak dan remaja, agar tidak bermain petasan, perang sarung, dan balap liar di jalan. Hal itu bertujuan menjaga kondusivitas selam bulan suci Ramadan.

    “Jangan sampai anak-anak dan remaja di Kota Metro melakukan kegiatan tersebut. Jadi lebih baik mengarahkan ke hal positif seperti belajar mengaji,” pungkasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Terdakwa Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara

    Terdakwa Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara

    Mesuji (Lampost.co) – Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan hukuan 20 tahun penjara kepada S, terdakwa pelecehan seksual terhadap anak kandung. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa Kejari Mesuji yaitu 17 tahun penjara.

    “Alhamdulilahh hari ini pelaku mendapat vonis maksimal oleh Majelis Hakim PN Menggala dengan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila tidak membayar, ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji Sripuji Hasibuan, Selasa, 19 Maret 2024.

    Menurutnya, vonis pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Mesuji. “Jauhi segala bentuk perbuatan kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual,” kata dia.

    Dengan putusan ini, Sripuji mengaku sangat puas. “Kami sangat puas dengan putusan hakim. Yang terpenting saat ini, kami ingin menata kembali masa depan si anak,” kata dia.

    Sebelumnya, seorang pria di Kecamatan Way Serdang, Mesuji menghamili anak kandungnya. S melakukan pelecehan terhadap korban sejak duduk di bangku SD pada 2021.

    Perbuatan itu pun terkuak. Kakak korban melaporkan ayahnya tersebut ke Polres Mesuji. Kakak korban inisial DN, mengaku baru mengetahui kasus asusila tersebut setelah mendengarkan isu yang beredar di masyarakat.

    “Saya tidak tinggal bersama adik. Tapi, setelah tahu kabar itu langsung tes adik saya untuk memastikannya dan ternyata positif hamil,” kata DN, Jumat, 6 Oktober 2023.

    Dia pun makin terkejut setelah mengetahui pelaku dari pelecehan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri. “Perbuatan itu berulang sejak korban masih SD pada 2021 sampai 2023,” ujar dia.

    Tersangka melakukan perbuatan itu di kamar saat ibu korban sedang mencari rumput. “Pelaku mengancam korban. Adik saya sekarang hamil delapan bulan,” kata.

  • Tiga Terpidana Korupsi Terminal Mesuji Divonis 1 Tahun Penjara

    Tiga Terpidana Korupsi Terminal Mesuji Divonis 1 Tahun Penjara

    Mesuji (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji mengonfirmasi bahwa tiga terpidana korupsi Terminal Tipe C Kabupaten Mesuji sudah memiliki ketetapan hukum. Hakim memvonis ketiganya yakni B, NA, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda uang senilai Rp50 juta.

    Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah mengatakan pembacaan putusan perkara selesai hari ini, Senin, 18 Maret 2024. Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

    “Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Ardi.

    Ardi pun memastikan jika pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Mesuji.

    “Tentu kami selalu berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami pun terus melakukan edukasi sedini mungkin. Agar masyarakat dapat menghindari tindak pidana korupsi dengan mengenali hukum itu sendiri,” lanjut Ardi.

    Selain tindak pidana korupsi, masih kata Ardi, pihaknya kini tengah fokus memberantas mafia tanah. “Kami pastikan akan bekerja maksimal. Kita semua tentu berharap Mesuji dapat lebih baik ke depannya,” tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan Terminal Tipe C. Korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta di November 2023 lalu.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Polsek Tanjungbintang Sita 43 Motor Terlibat Balap Liar

    Polsek Tanjungbintang Sita 43 Motor Terlibat Balap Liar

    Kalianda (Lampost.co)–Polsek Tanjungbintang mengamankan 43 motor di jalan Ir. Sutami, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan. Petugas mengamankan puluhan motor itu usai terlibat balap liar pada Minggu sore, 17 Maret 2024.

    Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Martono mengatakan awalnya menerima laporan warga yang resah karena adanya balap liar di sekitar jalan Ir. Sutami. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan razia.

    “Kami mengumpulkan para peserta yang terjaring menjadi satu beserta dengan kendaraannya. Lalu kami lakukan pemeriksaan dan data kendaraannya. Ada total 43 kendaraan yang terjaring razia balap liar,” kata dia, Senin, 18 Maret 2024.

    Saat razia berlangsung, petugas menutup jalur masuk dan keluar pada area tersebut. Sehingga para peserta yang terlibat balapan ilegal tu tidak bisa melarikan diri.

    “Personel melakukan razia sesuai plotingan yang sudah ada, dan langsung menuju lokasi,” ujar Martono.

    Kemudian, lanjut Martono, petugas mengangkut puluhan kendaraan yang terjaring razia ke Mapolres Lampung Selatan menggunakan truk.

    “Kami angkut tiga unit menggunakan mobil patwal dan yang lain menggunakan kendaraan truk,” ujarnya.

    Martono mengatakan bahwa razia tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.

    “Banyaknya laporan dari masyarakat terkait balapan liar jadi kami lakukan razia. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat, agar kamtibmas terjaga selama bulan puasa,” ujarnya.

    Selain meningkatkan kamtibmas, kepolisian melaksanakan razia untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas akibat pengendara yang melanggar aturan. Sebab saat balap liar, peserta kerap tidak menggunakan helm dan ngebut-ngebutan di jalan.

    “Balap liar selain berbahaya bagi peserta, juga bahaya bagi para pengendara lainnya. Untuk itu kami akan berkomitmen melakukan razia dan menciptakan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujar dia.

  • Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 3 Remaja Ditangkap Hendak Perang Sarung

    Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 3 Remaja Ditangkap Hendak Perang Sarung

    Bandar Lampung (Lampost.co): Tim gabungan Polresta Bandar Lampung melakukan patroli skala besar untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan, Minggu, 17 Maret 2024, dini hari. Dalam operasi tersebut kepolisian mengincar kelompok remaja yang kerap melakukan perang sarung.

    Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ilhwan Syukri mengungkapkan, pihaknya menemukan sekelompok remaja hendak perang sarung di Jalan Mayjen Sutiyoso, Kota Baru, Tanjungkarang Timur. Dari lokasi itu polisi berhasil mengamankan 3 remaja yang terlibat yakni RS (19), AP (14) dan IS (14).

    Sebelum penangkapan, para pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi yang datang. Penangkapan ketiga pelaku itu saat bersembunyi di sebuah gardu pos kamling, sambil membawa sarung yang sudah dikepal dengan batu.

    “Ketiga remaja itu langsung kita bawa ke Mapolresta untuk pendataan dan pembinaan, sebelum dikembalikan kepada orang tuanya,” ungkapnya, Minggu, 17 Maret 2024.

    Ikhwan Syukri meminta kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan kegiatan anak-anaknya. Orang tua harus memberikan pengawasan kepada anak-anak, terlebih ketika melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari.

    Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan, pihaknya akan melakukan kegiatan serupa secara rutin. Hal tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan Ramadan.

    Operasi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan bersama Polda Lampung. Sebanyak 3 regu dengan masing-masing personel melakukan kegiatan patroli di wilayah yang berbeda-beda.

    “Harapan kami dengan kegiatan patroli, masyarakat bisa nyaman, tenang, terlebih dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” kata dia.

    Ia juga mengimbau kepada setiap masyarakat untuk tetap waspada terlebih ketika meninggalkan rumah untuk beribadah. Jika menemukan gangguan Kamtibmas pihaknya mempersilahkan untuk menyampaikan laporan langsung.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Keselamatan Jadi Prioritas, Masyarakat Way Kanan Diajak Mematuhi Lalu Lintas

    Keselamatan Jadi Prioritas, Masyarakat Way Kanan Diajak Mematuhi Lalu Lintas

    Way Kanan (Lampost.co): Satlantas Polres Way Kanan melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat di Jalan Lintas Tengah Sumatra. Tepatnya di Kampung Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, tepatnya di Pasar Baradatu, Minggu, 17 Maret 2024.

    Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, mengatakan masih dalam rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2024, Satlantas Porles Way Kanan melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju.

    Dalam kegiatan ini, ia berpesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tertib berkendara. Hal itu untuk mengurangi kecepatan di jalan saat berkendara, karena dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang fatal.

    “Kami mendorong pengemudi dan pejalan kaki untuk patuh terhadap aturan lalu lintas. Ini untuk mengurangi pelanggaran dan lakalantas di jalan raya,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu Satlantas juga mengedukasi penggunaan alat pelindung, sabuk pengaman, helm, dan alat pelindung lainnya untuk mengurangi tingkat cedera dalam kecelakaan.

    Tidak hanya itu, Satlantas juga memberikan penyuluhan mengenai bahaya alkohol dan narkoba. Serta risiko penggunaannya saat berkendara serta mendorong perilaku yang bertanggung jawab.

    Selanjutnya mengedukasi mengenai distraction (gangguan perhatian), seperti penggunaan ponsel atau aktivitas lain yang dapat menyebabkan gangguan perhatian selama berkendara.

    “Kami berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum atau peraturan lalu lintas. Hal ini untuk meningkatkan dan menciptakan Kamseltibcar Lantas,” kata dia.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Predator Anak Harus Dihukum Berat

    Predator Anak Harus Dihukum Berat

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum menjatuhi hukuman seberat-beratnya bagi para predator anak. Hal itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan perbaikan psikologi korbannya.

    Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo mengatakan salah satu contoh kasus predator anak terjadi baru-baru ini di Lampung Utara. Di sana terjadi kasus pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan 10 remaja.

    “Kami tidak bisa meberikan toleransi atas tindakan keji itu. Harapannya pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Kami percaya Polda Lampung bisa menangkap pelaku yang belum tertangkap,” ujarnya, Jumat, 15 Maret 2024.

    Deni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korbannya. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan dan trauma healing terhadap korban.

    “Selain pendampingan juga ada terapi psikologi untuk memperbaiki psikologi korban,” katanya.

    Kronologi Pelecehan Seksual di Lampung Utara

    Kasus pelecehan seksual tersebut menimpa salah satu siswi SMP di Lampung Utara. Berdasatkan hasil pemeriksaan kepolisian, 10 pelaku menyekap korban di dalam gubuk mirip kandang hewan.

    Usai peristiwa tersebut, enam dari 10 pelaku yang masih remaja saat ini telah mendekam di sel tahanan. Pengakuan pelaku yang tertangkap, mereka sudah merencanakan kejahatan keji tersebut.

    “Otak dari peristiwa pemerkosaan itu ada dua orang. Yakni pelaku D yang masih buron serta AP yang telah tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Sabtu, 9 Maret 2024.

    Umi mengatakan peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku D menjemput korban dengan dalih menghantarkan bermain futsal.

    “Namun rupanya pelaku ini malah membawa korban ke arah gubuk di perkebunan. Di sana telah menunggu 9 pelaku lainnya,” kata dia.

    Kemudian para pelaku tersebut memaksa korban minum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Saat itu, pelaku secara bergantian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

  • Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Belum Maksimal

    Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Belum Maksimal

    Bandar Lampung (Lampost.co)— Penerapan hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan seksual dinilai belum maksimal.

    Ahli hukum Pidana Universitas Lampung, Rini Fathonah, menyebut dari sisi aturan hukum pemberian sanksi terhadap para pelaku kejahatan seksual sebenarnya sudah cukup tegas.

    Bahkan dalam peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganA nak, menyebutkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dapat mendapat hukuman kebiri.

    Aturan itu menurutnya dapat dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak residivis. Kemudian pelaku persetubuhan terhadap anak yang melibatkan lebih dari satu orang. Lalu menimbulkan luka berat, mengganggu kejiwaan, mengakibatkan penyakit menular, hilangnya fungsi reproduksi atau korban meninggal dunia.

    Namun meskipun aturan sudah secara tegas tercantum, realitasnya di lapangan penegakan hukuman terhadap pelaku kerap tidak berjalan dengan tegas.

    Dalam upaya penegakannya, hukuman kebiri ini kata Rini, kerap kali terbentur dengan isu pelanggaran HAM.

    “Ini keliru, padahal sebenarnya pelaku lah yang sudah melakukan pelanggaran HAM berat. Sebab sudah merenggut masa depan korban, apalagi korbannya anak yang sudah hancur dengan perlakuan kekerasan seksual. Kalau tidak mau terbentur dengan HAM, ya jangan melanggar HAM orang lain,” ujar Rini Jum’at, 15 Maret 2024.

    Akademisi FH Unila ini juga menyebutkan, masalah lain dalam menerapkan sanksi tegas pelaku kekerasan seksual yaitu sulitnya menyatukan kesamaan persepsi di antara aparatur penegak hukum.

    Padahal dalam menegakkan aturan, kata Rini persamaan persepsi antara aparatur penegak hukum. Juga pemerintah, akademisi, dan stakeholder terkait harus mampu terbangun guna menjadi perhatian bersama.

    “Sebab tujuan hukum itu bisa tercapai ketika memang itu berjalan secara bersama. Baik pemerintah sebagai perumus Undang-Undang, maupun aparat penegak hukum sebagai kelengkapan negara untuk menegakkan keadilan,” katanya.

    Tak hanya itu, peran serta masyarakat terkait upaya penanggulangan terjadinya kasus kekerasan seksual juga penting untuk menjadi perhatian bersama.

    Terlebih jika sudah masuk ke dalam peradilan, masyarakat juga harus turut ikut memantau jalannya proses hukum yang berjalan.

    “Kita harus pastikan apakah perlindungan terhadap korban itu berjalan. Sebab perlindungan terhadap korban itu dengan memberikan sanksi terberat kepada pelaku,” ucapnya.

    Masa Depan Korban

    Rini menuturkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebab ada masa depan korban yang harus kita perjuangkan.

    Gangguan traumatik baik secara kejiwaan maupun mental serta potensi terjadinya cacat permanen pada alat reproduksi korban menjadi alasan kuat harus menindak tegas predator anak.

    “Ketika pelaku ini mendapatkan eksekusi hukuman mati atau kebiri, ini bisa memberi efek jera bagi si pelaku dan bisa menjadi preventif bagi orang yang ingin melakukan. Sehingga ada ketakutan yang besar jika ingin melakukan tindakan yang serupa,” jelasnya.

  • 40 Hektare Lahan Singkong di Desa Sriwijaya Disegel Kejari Mesuji

    40 Hektare Lahan Singkong di Desa Sriwijaya Disegel Kejari Mesuji

    Mesuji (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyegel 40 hektare tanah berupa lahan singkong di Desa Sriwijaya. Penyegelan itu buntut dari kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah desa setempat.

    Kepala Kejaksaan (Kajari) Mesuji, Azy Tyawhardana mengatakan proses penyegelan berlangsung pada Kamis, 14 Maret 2024. Menurutnya, puluhan hektare tanah itu akan menjadi barang bukti kasus pengalihan aset yang saat ini tengah ditangani Kejari Mesuji.

    “Kemarin kami lakukan kegiatan penyegelan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Penetapan Pengadilan Negeri Menggala,” ujarnya kepada Lampost.co, Jumat, 15 Maret 2024.

    Azy mengatakan bahwa 40 hektare lahan singkong tersebut berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik desa atau pemkab di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.

    “Tim Penyidik Seksi Tipidsus pada Kejari Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah. Ada pengalihan nama 33 sertifikat menjadi atas nama pribadi. Seluruhnya sudah kami sita dan segel,” kata dia.

    Menurut Azy, penyegelan tanah tanah tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, penyitaan itu penting agar sertifikat tanah tidak disalahgunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Sertifikat-sertifikat dan bidang tanah tersebut nantinya akan menjadi barang bukti pada saat pelaksanaan pada tahap penuntutan,” ujarnya.

    Pemerintah Desa Diduga Terlibat

    Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah mengatakan bahwa kasus dugaan mafia tanah di Desa Sriwijaya melibatkan banyak pihak. Bahkan berdasar hasil penyidikan sementara, akan ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

    “Kemungkinan tidak satu tersangka. Karena melibatkan banyak orang. Baik dari pemdes, mantan kades sebelumnya dan oknum BPN,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Beberapa saksi juga sudah memenuhi panggilan Kejari Mesuji untuk melakukan pemeriksaan. Di antaranya yakni Kades Sriwijaya, Budi Purnomo dan Mantan Kades Sriwijaya periode sebelumnya, Juwadi.

    Berdasarkan keterangan saksi, proses pengalihan aset desa hingga berubah kepemilikan orang/pribadi itu saat Kades Juwadi. Namun, Kejari Mesuji hingga saat ini belum berkenan menyebutkan oknum BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.