Tag: HUKUM

  • Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Pejabat PMD Lampura Divonis Ringan

    Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Pejabat PMD Lampura Divonis Ringan

    Bandar Lampung (Lampost.co) —Dua terdakwa Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara mendapat vonis ringan.
    Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum.

    Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra mendapat vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

    Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas kepala desa di Lampung Utara senilai Rp5 juta.

    Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman, mendapat vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

    Terdakwa terbukti menerima uang yang berkaitan dengan kegiatan bimtek pra tugas Kepala Desa di Lampung Utara senilai Rp39 juta.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono, mengatakan terdakwa Abdurahman juga dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa satu Ismirham 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa Ngadiman 1 tahun dan enam bulan penjara dan memerintahkan mereka tetap berada di dalam tahanan,”kata Ketua Hakim, Kamis (14/3).

    Adapun dalam persidangan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

    “Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah di pidana,”katanya.

    Maka dari itu, kedua terdakwa melanggar Pasal alternatif kedua Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

    Vonis Memberatkan

    Kuasa Hukum Ismirham, Ginda Ansori, mengatakan keberatan atas vonis yang hakim berikan. Menurutnya denda yang di jatuhkan lebih besar dari nilai kerugian.

    “Dan klien kami hanya merugikan negara 5 juta rupiah, dengan hukuman setinggi itu. Selanjutnya klien kami harus kehilangan jabatan juga,”katanya.

    Sebelumnya dalam perkara ini jaksa menyatakan Ismirham merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022.

    Jaksa juga menyebutkan uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan, dengan rincian,Terdakwa Ismirham Adi Saputra menerima sebesar Rp5 juta.

    Kemudian terdakwa Ngadiman dari Nanang menerima senilai Rp39 juta. Serta turut menerima terdakwa Abdurahman berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp25 juta.

    Terdakwa Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan bimtek pra tugas memberikan uang kepada Abdurahman sebanyak Rp25 juta.

  • Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dugaan Korupsi KONI Lampung, Agus Nompitu tertunda. Ada dua faktor yang menyebabkan sidang tidak jadi digelar pada Rabu, 13 Maret 2024.

    Kedua faktor tersebut yakni pertama, tim kuasa hukum penggugat, Agus Nompitu tidak membawa surat kuasa yang asli. Kedua, pihak tergugat dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memenuhi panggilan.

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadha mengatakan bahwa ada beberapa alasan sehingga pihaknya tidak hadir dalam sidang gugatan Agus Nompitu. Pertama, Kejati Lampung baru menerima surat panggilan (relas) pada Rabu (13/3) siang.

    “Relas (surat panggilan) panggilan sidang dari pengadilan baru kami terima jam 11 (siang) tadi,” katanya kepada Lampost.co melalui pesan singkat.

    Alasan lainnya yakni, meski sudah mengetahui adanya gugatan dari awak media, pihak Kejati Lampung tidak bisa hadir tanpa panggilan resmi. Namun, Ricky menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima panggilan resmi itu.

    “Kan nunggu resmi dulu, kami gak bisa berandai-andai kalau yang resmi belum kami terima,” katanya.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu sempat menyebut tiga nama yang seharusnya ikut terseret dalam penetapan tersangka. Sebab ketiganya merupakan petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 yang turut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.

    Ketiga petinggi KONI Lampung itu yakni, Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

  • Dinas PPPA Mesuji Sayangkan Kasus kekerasan Seksual Berujung Damai

    Dinas PPPA Mesuji Sayangkan Kasus kekerasan Seksual Berujung Damai

    Mesuji (Lampost.co)–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji menyayangkan adanya dua kasus kekerasan seksual yang berujung damai. Terlebih korbannya masih berstatus anak di bawah umur.

    Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak haram hukumnya untuk damai. Sebab bisa meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

    Menurutnya, dua kasus kekerasan seksual yang berakhir damai di Mesuji karena tidak adanya laporan hingga ke kepolisian. Perdamaian itu berlangsung ‘di bawah tangan’.

    “Kasus damai terhadap pemerkosaan anak yang terjadi 2023 silam tidak melalui kami. Itu di bawah tangan oleh pihak keluarga dan kasusnya belum sampai Polres Mesuji,” kata dia, Rabu, 13 Maret 2024.

    “Jika kami mengetahui lebih awal, kami tentang damai. Kkarena tidak boleh kasus pemerkosaan anak berakhir damai,” tambahnya.

    Sripuji mengatakan bahwa perdamaian antar keluarga memang tidak ada aturan atau larangannya. Namun ia menegaskan bahwa perdamaian dalam proses hukum tentu tidak diperkenankan.

    Perdamaian dalam proses hukum, lanjut Sripuji tentunya akan membuka peluang besar bagi pelaku untuk mengulanginya perbuatannya lagi. Hal itu akan memperburuk baik psikis hingga psikologis korban.

    “Damai yang mempengaruhi proses hukum, itu yang tidak boleh. Karena dengan damai, pelaku berpeluang melakukan perbuatannya berulang,” kata dia.

    13 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sepanjang 2023

    Sementara itu, Dinas PPPA Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023. Dua di antaranya berakhir damai, sedangkan sisanya berlanjut ke meja hijau.

    Kasus pertama yang berakhir damai adalah kasus pelecehan yang terjadi di Kecamatan Way Serdang. Kemudian, kasus kedua adalah perkosaan anak berusia 15 tahun di Kecamatan Mesuji.

    “Ada tiga yang masih sidik dan satu yang memasuki masa sidang. Empat kasus sudah memiliki status hukum tetap,” kata Sripuji.

    Keempat kasus tersebut adalah kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya pada 10 Juni 2023. Pelaku R (33) mendapat hukuman 14 tahun penjara. Kemudian ada kasus persetubuhan anak pada 10 Juni 2023. Dua pelaku mendapat hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

    Selanjutnya pencabulan terhadap dua anak pada 17 April 2023. Pelaku mendapat hukuman 5 tahun penjara. “Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama wali murid untuk menjadi benteng terdepan dalam keluarga. Mereka harus melindungi anak-anak dari para pelaku kekerasan seksual,” kata Sripuji.

  • Warga Wayhalim Ini 4 Kali Dipenjara karena Ketagihan Jual Beli Narkoba

    Warga Wayhalim Ini 4 Kali Dipenjara karena Ketagihan Jual Beli Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap GS (38), warga Jalan Nangka, Sepang Raya, Wayhalim atas dugaan penyalahgunaan narkoba. GS merupakan mantan narapidana kasus jual beli narkoba dan sudah empat kali mendekam di penjara.

    Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan GS baru saja keluar dari penjara satu tahun lalu. Saat itu pelaku mendapatkan hukuman pidana penjara karena menjadi pengedar narkoba.

    Gigih mengatakan penangkapan GS berlangsung di rumah temannya, di Jalan Jati, Gang M. Nur, Tanjung Raya, Tanjungkarang Timur pada Jumat, 1 Maret 2024. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah atas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

    Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, satu timbangan digital. Kemudian satu paket plastik klip yang tersembunyi sela-sela atap rumah milik temannya.

    “Pelaku baru saja mendapatkan barang itu. Rencananya pelaku akan mengedarkan kembali barang tersebut,” ujar Gigih, Rabu, 13 Maret 2024.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, ia akan membuat paket sedang tersebut menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya paket tersebut akan diedarkan dengan berbagai ukuran dan harga.

    Saat ini kepolisian tengah meakukan pendalaman atas kasus tersebut. Polisi melakukan penelusuran asal barang haram itu sebelum sampai di tangan GS.

    “Masih terus kami dalami, darimana pelaku beli narkoba itu. Termasuk juga orang-orang yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Gigih.

    Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

  • Kecamatan Menggala Terbanyak Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tulangbawang

    Kecamatan Menggala Terbanyak Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tulangbawang

    Menggala (Lampost.co) – Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang terus meningkat tiap tahun. Kecamatan Menggala menjadi daerah paling banyak penyalahguna narkoba.

    Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan pada 2021 anggotanya mengungkap 99 kasus narkoba. Jumlah pengungkapan meningkat pada 2022 dan 2023 masing-masing 113 kasus.

    Kasus peredaran narkoba terbesar, lanjut dia, berada di wilayah Kecamatan Menggala dengan total 134 kasus. Lalu Kecamatan Banjaragung 64 kasus dalam tiga tahun terakhir.

    “Jumlah pengungkapan ini bukan menjadi sebuah prestasi, melainkan menjadi keprihatinan kita bersama. Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sepihak oleh aparat penegak hukum. Tetapi juga butuh peran aktif dari seluruh pihak,” kata dia, saat launcing Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kampung Ujunggunung Ilir, Menggala, Rabu, 13 Maret 2024.

    Menurut dia, banyak masyarakat yang menjadi korban akibat pergaulan yang salah. Ia meminta, jika masyarakat memiliki keluarga yang menjadi pecandu narkoba agar mengajukan rehabilitasi.

    “Pengguna narkoba merupakan korban dalam peredaran narkoba. Sehingga tindakan kepada mereka bukanlah penegakkan hukum. Kami memiliki program rehabilitasi kepada korban pengguna narkoba,” kata dia.

     

    5 Kampung

    Untuk diketahui, Polres Tulangbawang bentuk lima KBN yang tersebar di empat kecamatan di wilayah kabupaten setempat.

    Lima kampung tersebut meliputi Kampung Ujunggunung Ilir dan Kampung Menggala Kota, Kecamatan Menggala, dan Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung. Lalu Kampung Bandarrahayu Kecamatan Gedungmeneng, dan Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

    Kapolres Tulangbawang mengatakan pembentukan KBN menjadi salah satu upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, pemberantasan narkoba harus dari hulu hingga hilir. “Pemberantasan peredaran narkoba harus dilakukan secara terpadu baik dari penyuplai atau bandar hingga pemakai,” kata James.

    Pj Bupati Tulangbawang, Qudratul Ikhwan, mengapresiasi program KBN tersebut. Ia mengakui sejak menjabat sebagai penjabat bupati, peredaran narkoba menjadi salah satu fokus dalam program kerjanya. Upaya yang ia lakukan yakni dengan membatasi waktu pesta dengan hiburan orgen tunggal.

    “Kami mengeluarkan surat edaran bupati terkait pembatasan hiburan malam hanya sampai pukul 17.00 WIB. Karena sangat potensial mengundang pelaku atau pecandu narkoba,” kata dia.

    Qudratul mengajak masyarakat menjadi polisi untuk mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal. ” Mari kita jaga diri sendiri dan keluarga dari peredaran narkoba,” kata dia.

  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Gugatan Tersangka KONI Lampung

    Hakim Tunda Sidang Praperadilan Gugatan Tersangka KONI Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Hakim menunda sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KONI Lampung, Rabu, 13 Maret 2024. Penundaan sidang lantaran tim kuasa hukum penggugat Agus Nompitu tidak membawa surat kuasa yang asli.

    Awalnya Ketua Majelis Hakim Agus Windana meminta tim kuasa hukum penggugat untuk memperlihatkan surat kuasa mereka. Ternyata tim kuasa hukum Agus Nompitu hanya memberikan salinan surat kuasa.

    Dalam sidang tersebut juga tidak terlihat pihak tergugat yaitu Kejati Lampung. Agus Nompitu terlihat mengenakan batik cokelat dan celana dasar hitam. Sejumlah kerabat terlihat mendampinginya. “Surat kuasa tidak lengkap, yang asli serahkan ke hakim. Tapi gak papa kita lanjutkan hari Selasa depan,” kata hakim.

    Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan surat kuasa yang asli diambil PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat mendaftarkan gugatan. “Gak itu salah di PTSPnya , surat kuasa yang asli mereka ambil,” kata dia.

    Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung Agus Nompitu alias AN mengajukan praperadilan pada Kamis, 7 Maret 2024. Pada SIPPN, AN mengajukan praperadilan dan akan mulai sidang, 13 Maret 2024.

    Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menilai Kejati Lampung tidak memiliki cukup bukti (minimal dua alat bukti) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sesuai Pasal 184 Ayat (1)  KUHAP tentang Alat Bukti yang Sah, sesuai hukum acara pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

  • Agus Nompitu Seret 3 Nama Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Agus Nompitu Seret 3 Nama Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, Agus Nompitu buka suara atas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.

    Menurut Agus, seharusnya tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    Ketiga petinggi KONI Lampung itu Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

    Baca Juga: Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    “Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya adalah wakil ketua bidang perencanaan,” katanya, Rabu, 13 Maret 2024.

    Agus Nompitu memastikan tidak ada satu rupiah pun uang dugaan korupsi mengalir kepadanya. Apalagi terkait dugaan korupsi jasa catering, laundry serta penginapan atlet KONI Lampung pada acara PON ke XX Tahun 2020.

    “Kalaupun ada penyimpangan silahkan tanyakan kepada pihak catering dan penginapan, dengan siapa mereka berinteraksi dan siapa yang terlibat. Saya yakin sangat terang dan jelas,” katanya.

    Menurutnya, Ketum KONI Lampung Yusuf Barusman sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) siapa saja pejabat yang berwenang dalam penggunaan anggaran acara PON ke XX.

    Pertama ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang keluarkan SK pejabat pemeriksa hasil, SK pejabat pengadaan barang dan jasa, empat panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

    “Kalau bicara tentang kemungkinan ada penyimpangan catering ataupun pada penginapan saya kira pihak berwenang sebagai pengguna anggaran. Kalau saya bidang perencanaan,” katanya.

  • Dua Kasus Kekerasan Seksual di Mesuji Berakhir Damai

    Dua Kasus Kekerasan Seksual di Mesuji Berakhir Damai

    Mesuji (Lampost.co) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023. Dua di antaranya berakhir damai, sedangkan sisanya berlanjut ke meja hijau.

    Kasus pertama yang berakhir damai adalah kasus pelecehan yang terjadi di Kecamatan Way Serdang. Kemudian, kasus kedua adalah perkosaan anak berusia 15 tahun di Kecamatan Mesuji.

    “Ada tiga yang masih sidik dan satu yang memasuki masa sidang. Empat kasus sudah memiliki status hukum tetap,” kata Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan, Selasa, 12 Maret 2024.

    Keempat kasus tersebut adalah kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya pada 10 Juni 2023. Pelaku R (33) mendapat hukuman 14 tahun penjara. Kemudian ada kasus persetubuhan anak pada 10 Juni 2023. Dua pelaku mendapat hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

    Selanjutnya pencabulan terhadap dua anak pada 17 April 2023. Pelaku mendapat hukuman 5 tahun penjara. “Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama wali murid untuk menjadi benteng terdepan dalam keluarga. Mereka harus melindungi anak-anak dari para pelaku kekerasan seksual,” kata Sripuji.

    Dia berharap masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi. “Mulailah untuk bermain melapor. Kami pun siap mendampingi. Tentu kami berharap tidak ada kasus tersebut. Dan sepanjang tahun ini, belum ada kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Mesuji,” kata dia.

  • Polsek Seputihmataram Tangkap Pelaku Pelecehan Anak

    Polsek Seputihmataram Tangkap Pelaku Pelecehan Anak

    Gunungsugih (Lampost.co) — Polsek Seputihmataram menangkap seorang anak di Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah berinisial AZ (15) karena melecehkan PT (15).

    Pelaku dan korban pertama kali melakukan hubungan intim pada 2023. Bahkan pelaku merekam adengan suami istri itu. Pelaku menggunakan video itu untuk mengancam korban untuk memaksa korban agar mau melayani nafsu bejadnya.

    “Korban dan pelaku ini berpacaran,” kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Budi Santoso, Senin, 11 Maret 2024.

    Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak korban berhubungan suami istri untuk pertama kali di rumah pelaku pada akhir 2023. Setelah itu, pelaku terus meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.

    “Korban sempat menolak. Tapi akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku, karena takut pelaku akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik,” kata dia.

    Menurut Kapolsek , aksi yang pertama atas kemauan keduanya. Namun untuk seterusnya karena pelaku mengancam korban. Karena sudah tidak tahan, akhirnya korban melapor dan Polsek Seputihmataram menangkap pelaku  di rumahnya, Minggu, 10 Maret 2024.

    “Berdasarkan laporan korban, kami mengamanakan pelaku tersebut. Saat kami mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono menerangkan bahwa pihaknya dari awal telah melakukan pendampingan terhadap kasus ini. Awalnya pelaku sempat kabur dan akhirnya polisi dapat menangkapnya

    “Pelaku duduk di bangku sekolah menegan pertama kelas III. Korban itu sekolah menengah kejuruan kelas satu. Sebenarnya ini kasus lama, karena pelakunya sempat kabur sebelum akhirnya pihak berwajib dapat mengamankannya,” kata dia.

  • Pencuri Aki dan Tabung Elpiji di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    Pencuri Aki dan Tabung Elpiji di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    Krui (Lampost.co): Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat mengamankan
    TH (24) dan SO (19), dua pelaku pencurian tabung gas dan aki di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

    Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mengatakan, jajarannya telah mengamankan dua pelaku pencurian pada Sabtu, 9 Maret 2024. Keduanya merupakan warga Pekon Way Haru.

    “Kejadian ini berawal dari Rabu, 28 Februari 2024, sekitar jam 23.00 WIB. Dengan korbannya Dian setiawan yang berada di Pekon Way Haru, kehilangan dua unit aki merek Toshiba dengan daya 27,6 volt warna hitam dan satu buah tabung gas 3 kg,” terang Zulkifli, Minggu, 10 Maret 2024.

    Dia mengatakan akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5.650.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

    Zulkifli menerangkan berdasarkan laporan kasus tersebut, kata dia, pada Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku.

    Dia mengatakan dari informasi tersebut polisi langsung bergerak ke lokasi. Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku. Para pelaku tersebut langsung dibawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Dua pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandi para pelaku dengan cara menaiki dinding samping rumah korban dan masuk melalui atap. Di dalam rumah korban, para pelaku mengambil barang-barang milik korban,” kata dia.

    “Kemudian kabur membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian itu,” sambung Zulkifli.

    Akibat perbuatannya, para pelaku polisi jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.