Tag: HUKUM

  • Khadafi Pesan 10 Kg Sabu dari Lapas Merah Mata

    Khadafi Pesan 10 Kg Sabu dari Lapas Merah Mata

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Adelia Putri Salma kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 07 Februari 2024. Dalam sidang itu terungkap Khadafi suami Adelia memesan sabu-sabu seberat 10 kilogram dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Satu Palembang (Lapas Merah Mata).

    Ratu Narkoba Adelia itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi yang dihadirkan dari penyidik Polda Lampung yakni Sofwan dan Adi Saputra.

    Saksi Adi Saputra mengungkap keterlibatan Adelia Putri Salma dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Menurutnya, Adelia merupakan istri Khadafi yang merupakan pemesan narkotika.

    Ia melanjutkan berawal dari pengungkapan kurir Fajar Reskianto. Fajar ditangkap didalam hotel di Bandar Lampung dengan barang bukti sabu-sabu 21 kilogram. “Fajar mengaku dapat barang dari Angga, pengakuan Angga dari Hendra dan Letto kemudian dikembangkan mengarah ke Khadafi,” kata dia.

    Uang hasil penjualan narkotika di antaranya digunakan untuk biaya hidup Adelia Putri Salma dan juga uang mengalir ke sepupunya terdakwa Albert. “Angga ini bertugas mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru ke Bandar Lampung untuk diambil oleh Fajar,” kata dia.

    Dari Hasil pengakuan para kurir tersebut, Khadafi memesan sabu-sabu seberat 10 kilogram untuk di distribusi kembali. Kemudian Khadafi memberikan uang dimuka sebesar Rp500 juta.

    “Khadafi memesan sabu-sabu sepuluh kilo dari lapas mata merah kepada Angga. Melakukan DP Rp500 juta,” kata dia.

    Denny

     

  • Komika Aulia Rakhman Segera Disidang Atas Dugaan Penistaan Agama

    Komika Aulia Rakhman Segera Disidang Atas Dugaan Penistaan Agama

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Lampung telah menyerahkan berkas hasil penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama Komika Aulia Rakhman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Setelah itu, Aulia Rakhman akan segera disidang.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan kepolisian telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan. Kasus itu akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU),Yani Mayasari.

    “Polda Lampung telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung hari ini,” ungkapnya, Selasa, 6 Februari 2024.

    Diketahui tersangka Aulia dilaporkan atas penistaan agama yang disampaikan dalam materi stand up comedy-nya yang dibawakan dalam kampanye Desak Anise di Bento Cafe, Sukarame, Bandar Lampung pada 7 Desember lalu.

    Atas perbuatannya Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

    Ada tiga pihak yang melaporkan Aulia Rakhman karena menyinggung nama Nabi Muhammad dalam materi komedinya. Sebelum dilaporkan, video berada Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy yang menyinggung nama Muhammad itu viral.

    Putri

  • Kadisparekraf Lampung Beri Kesaksian kepada Kejati atas Kasus KONI

    Kadisparekraf Lampung Beri Kesaksian kepada Kejati atas Kasus KONI

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf), Bobby Irawan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin, 5 Februari 2023, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

    Bobby diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Lampung untuk memberikan keterangan atau kesaksian terhadap dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejati atas kasus tersebut.

    “(Kehadiran saya) yang pasti sebagai pengurus saja, dimintai keterangan,” kata Bobby usai kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Lampung Tahun 2045 di Hotel Emersia, Selasa, 6 Februari 2024.

    Bobby mengatakan Penyidik Kejati Lampung tidak hanya memeriksa dirinya saja, namun sejumlah pengurus KONI Lampung periode 2019-2023 lainnya juga turut diperiksa.

    “Semua pengurus juga kok. Semua pengurus banyak yang dari minggu kemarin (diperiksa),” kata dia.

    Saat disinggung soal proses penyidikan, Bobby enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan karena ia pernah menjadi pengurus KONI dalam jabatan Wakil Ketua Bidang Perencanaan.

    “Saya nggak hafal, tanya ke Kejati ya. Jadi saya memang datang sebagai wakil ketua bidang perencanaan periode sebelumnya dan semua pengurus dimintai keterangan. Lebih jelasnya tanya Kejati,” pungkasnya.

    Putri

  • Kadisparekraf Lampung Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus KONI

    Kadisparekraf Lampung Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus KONI

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung, Bobby Irawan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin, 5 Februari 2024. Bobby diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Lampung untuk memberikan keterangan atau kesaksian terhadap dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejati atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.

    Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan mengatakan Bobby diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran KONI Lampung,

    Bobby Irawan diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung. Ia menjabat untuk periode tahun 2019-2023.

    Saat ini Kejati telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka ialah pengurus KONI berinisial AN dan FN.

    “Informasinya benar dari penyidik, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perkara KONI,” kata Ricky saat dikonfirmasi Lampost.co di Kantor Kejati Lampung pada Selasa, 6 Februari 2024.

    Sementara mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran KONI terhadap dua tersangka itu, Ricky masih enggan berkomentar. Ia mengatakan penyidik Kejati sedang cuti bekerja saat ini.

    “Belum ada update informasi lagi dari tim penyidik, sedang ngambil cuti,” katanya.

    Putri

  • Program Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar

    Program Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar

    Sukadana (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang berlangsung di SMA N 1 Way Jepara, Jum’at, 2 Februari 2024.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi tentang kesadaran hukum terutama di kalangan pelajar seperti bahaya narkoba dan sebagainya.

    “Jaksa masuk sekolah ini merupakan upaya kejaksaan untuk mengajak diskusi, tanya jawab dan penyadaran hukum di sekolah kepada para pelajar,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony, Jum’at 2 Februari 2024.

    Ia menjelaskan, kegiatan tersebut nantinya akan berlanjut ke sekolah-sekolah lainya yang ada di Lampung Timur.

    “Tahun ini diawali dari SMAN 1 Way Jepara khususnya Sub Rayon 21 yang mendapat kehormatan pertama dalam program Jaksa Masuk Sekolah 2024. Kami dari Kejari Lampung Timur sangat mengapresiasi antusiasme dari adik adik kita yang begitu semangat mengikuti kegiatan ini,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Kasi intel juga memyampaikan tugas jaksa selain melakukan penuntutan juga memberikan edukasi tentang penyadaran hukum terutama di kalangan pelajar. Seperti bahayanya narkoba dan lain sebagainya.

    Kepala Sekolah SMAN 1 Way Jepara, Suparwan berharap kegiatan Jaksa masuk sekolah dapat berkesinambungan setiap tahunnya.

    “Saya berharap agar program ini dapat berkesinambungan sekurang kurangnya 1 tahun sekali dalam upaya membentuk karakter anak didik untuk mengerti hukum, sehingga bisa meminimalisir kenakalan remaja,” pungkasnya.

    Nur

  • Tukang Jambret dan Penodong Asal Wonosobo Tanggamus Dibekuk Polisi

    Tukang Jambret dan Penodong Asal Wonosobo Tanggamus Dibekuk Polisi

    Kotaagung (Lampost.co)–Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret sekaligus penodongan di Jalan Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ade Candra (22), warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 31 Januari 2024, malam.

    Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, AKP Juniko mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan intensif. “Awalnya atas laporan Yudi Prayogi (22) warga Terbaya, Kotaagung pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya, Kamis, 1 Februari 2024.

    Selain laporan Yudi, terungkap laporan lainnya yakni atas nama korban Agung Sutiawan (27) warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo yang juga ditodong tersangka Ade Candra saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip.

    Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di gubuk Way Sahi, Pekon Kunyayan, Wonosobo sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan.

    “Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tadi malam (Rabu, 31 Januari 2024) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata dia.

    Selanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut diantaranya berupa sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa plat yang dalam keadaan rusak dan celana jeans pendek warna hitam milik tersangka.

    “Turut diamankan kotak ponsel Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp790 ribu milik korban. Sementara untuk ponsel korban masih dalam pencarian,” ujarnya.

    Juniko menjelaskan, kronologis kejadian penjambretan yang disertai penodongan berdasarkan keterangan korban Yudi, bahwa pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    Bermula korban Yudi Prayogi sedang mengikat barang di atas mobil Carry. Diwaktu bersamaan ada seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu datang dari arah belakang, meminta uang keamanan.

    “Ketika korban menolak, pelaku memaksa mengambil tas selempang milik korban, berisi ponsl Oppo A16 dan uang Rp3 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

    Juniko menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan terhadap korban lain di Pekon Negeri Ngarip pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

    “Korban kedua bernama Agung Setiawan warga Pekon Kalirejo yang sedang mencari barang rongsokan. Pelaku menodongnya dengan senjata tajam, memotong tali tas selempang dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

    Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

    Sementara itu, menurut tersangka Ade Candra bahwa ia sering melakukan perbuatan meminta uang atau pemerasan. Sebagain uang korban telah dipergunakan dan juga tercecer saat kabur dari lokasi curas.

    “Ya kalau dibilang sering (pemerasan). Terus kalau uang memang ada yang dipakai dan ada juga yang tercecer waktu melarikan diri,” ujarnya.

    Adi Sunaryo

     

  • Pihak Kampus Perkenankan Mahasiswi Korban Asusila Melanjutkan Kuliah

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Pihak STKIP PGRI Bandar Lampung telah memberhentikan oknum dosen mesum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

    Kaprodi PGSD, Ambiyah Harjanto mengungkapkan, korban merupakan mahasiswi di jurusannya. Korban diketahui tidak pernah mengikuti perkuliahan sejak menjadi korban pelecehan.

    Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023. Kemudian korban sempat kembali mengikuti perkuliahan selama 5 hari usai kejadian. “Korban sempat masuk pada Senin-Jumat, setelah itu tidak pernah masuk lagi,” ungkapnya, Selasa, 28 November 2023.

    Menurutnya, hingga saat ini korban masih menjadi mahasiswa resmi di STKIP. Namun karena tidak pernah mengikuti perkuliahan sehingga statusnya sekarang tidak aktif. “Statusnya masih mahasiswa tapi kami tulis tidak aktif karena tidak mengikuti perkuliahan,” ujarnya.

    Ia menyampaikan, pihak kampus masih memperkenankan korban melanjutkan perkuliahannya. Terlebih hingga saat ini belum ada pengunduran diri dari yang bersangkutan.

    Sebelumnya kuasa hukum STKIP PGRI, Agus Zain mengungkapkan, kampus telah memberhentikan tersangka. Dosen mesum tersebut sudah tidak lagi menjadi dosen sejak surat keputusan dikeluarkan pada 16 Oktober 2023.

    Ia menjelaskan, dosen itu telah menyampaikan surat pemunduran diri dari pekerjaannya. Pihak kampus telah membalas surat itu dengan surat pemberhentian. “Kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan HS sebagai dosen,” ucapnya.

    Ia menambahkan, pihaknya sudah beberapa menghubungi keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menawarkan bantuan. Namun korban belum mau ditemui dan belum menyampaikan permohonan bantuan.

    Selanjutnya, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian. Terlebih saat ini oknum dosen itu tidak lagi berstatus sebagai pengajar. “Sekarang kami serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, mahasiswi STKIP PGRI Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh dosennya, Hendra Saputra. Pelaku dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

    Kuasa hukum, Suhendri mengungkapkan, peristiwa bermula pada sekitar Maret lalu di sebuah acara UKM. Kegiatan dilakukan di luar kampus dan diikuti oleh sejumlah dosen termasuk pelaku.

    Pada kegiatan itu Hendra melakukan pelecehan kepada korban. Peristiwa itu membuat korban trauma dan sempat menjauhi pelaku dengan tidak merespon pesan dan panggilan seluler. Namun, akhirnya korban terjebak bujuk rayu karena pelaku beralasan minta bantuan untuk keperluan akreditasi kampus.

    “Pelaku minta bantu korban membuat parcel untuk keperluan akreditasi kampus, akhirnya korban dijemput menggunakan mobil sekitar pukul 17.45 WIB,” kata dia.

    Deni Zulniyadi

     

  • Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Dosen Mesum Dipecat

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung telah menetapkan Hendra Saputra dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Bandar Lampung sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan mesum kepada mahasiswinya.

    Kuasa hukum PTS, Agus Zain mengungkapkan, kampus telah memberhentikan yang bersangkutan. Dosen mesum itu sudah tidak lagi menjadi dosen sejak surat keputusan dikeluarkan pada 16 Oktober 2023.

    Ia menjelaskan, dosen itu telah menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaannya. Pihak kampus telah membalas surat itu dengan surat pemberhentian. “Kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan HS sebagai dosen,” kata dia, Selasa, 28 November 2023.

    Ia menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menawarkan bantuan. Namun korban belum mau ditemui dan belum menyampaikan permohonan bantuan.

    Selanjutnya, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian. Terlebih saat ini oknum dosen itu tidak lagi berstatus sebagai pengajar. “Sekarang kami serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata dia.

    Sementara itu, Kaprodi PGSD, Ambiyah Harjanto menyampaikan, dosen itu telah mengajar sejak 2018. Sejak kasus bergulir, dosen tersebut sudah tidak lagi mengajar.

    Sedangkan mahasiswi yang menjadi korban hingga saat ini masih berstatus mahasiswa. Namun yang bersangkutan sudah tidak aktif sejak kejadian pencabulan yang dilakukan oknum dosen. “Kalau status korban masih mahasiswa, tapi saat ini tidak aktif. Jadi kalau korban masih mau melanjutkan pendidikannya kami persilahkan,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Adisastri mengungkapkan, oknum dosen telah resmi ditetapkan tersangka. Pihaknya sedang melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya berkas perkara dosen mesum itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya. “Oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan,” kata dia.

    Deni Zulniyadi

  • Bandar Lampung (Lampost.co) — Meski sudah tertangkap basah hendak menjadi joki dalam seleksi CPNS Kejaksaan beberapa waktu lalu, RDS (20) belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung. Saat ini mahasiswa ITB tersebut masih berstatus saksi dan tidak ditahan.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, RDS (20) saat ini masih berstatus saksi. Sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

    Ia menjelaskan, hal itu karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik. Meski begitu polisi memberlakukan wajib lapor. “Terduga pelaku belum dilakukan penahanan karena kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik tapi kami kenakan wajib lapor,” ungkapnya, Senin, 27 November 2023.

    Umi menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Semuanya masih berstatus saksi baik joki ataupun pihak pengguna jasa joki.

    Saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 5 orang yang diduga bagian dari tim RDS. Menurut Umi, diantara 5 orang lainnya itu juga masih berstatus mahasiswa ITB. “Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 5 orang terduga pelaku yang terlibat,” kata dia.

    Polisi telah menaikan proses hukum kasus itu ke tahap penyidikan. Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah melakukan gelar perkara untuk pendalaman. Meski begitu, pihaknya belum mau membeberkan hasil gelar perkara tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku joki seleksi CPNS, merupakan mahasiswi di Institut Teknologi Bandung (ITB) asal Bandar Lampung. Dia tertangkap tangan saat hendak masuk ke ruangan tes.

    Tes yang digelar di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung pada 13 November itu merupakan tahap SKD dalam seleksi CPNS di lingkungan Kejaksaan Lampung.

    RDS mencoba masuk ruangan dengan menggunakan identitas peserta yang telah dimodifikasi. Namun, aksinya gagal saat melakukan face recognition sebelum masuk ruangan tes. Wajah pelaku tidak lolos saat melakukan verifikasi wajah karena tidak sesuai dengan identitas pendaftar.

    Deni Zulniyadi

  • Hakim Sakit, Sidang Perkara Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Ditunda

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perkara narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang libatkan mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami ditunda. Penundaan itu lantaran hakim yang memimpin sidang sedang sakit dan cuti.

    Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 27 November 2023.

    “Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan sedang cuti, kemudian Samsumar Hidayat selaku hakim anggota sedang sakit. Oleh karena itu sidang perkara pidana Andri Gustami dinyatakan ditunda,” kata hakim anggota, Raden Ayu Riskiati.

    Raden Ayu menyatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, 04 Desember 2023, dengan agenda tetap pada pemeriksaan saksi-saksi. “Mudah mudahan pekan depan hakim sudah lengkap, dan siap melanjutkan,” kata dia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, hari ini rencananya ada empat orang saksi yang akan digali keterangannya. “Satu dari anggota Polres Lampung Selatan, kemudian dua orang yaitu Ekos Maskos sama Faisal (narapidana) dan Lendi Ginanjar, tahanan,” kata dia.

    Pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Andri Gustami menggunakan rekening tabungan orang lain untuk menampung uang upah meloloskan narkotika karena menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ha itu disampaikan oleh Hakim Samsumar Hidayat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 November 2023. Terdakwa dalam sidang itu adalah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.

    Awalnya seorang saksi yang rekeningnya digunakan Andri, Zelva mengatakan bahwa ketika meminjam rekening, Andri beralasan ada teman yang akan mengirim uang. “Dia bilang kalau pakai rekening dia nanti ketahuan pajak, jadi pakai rekening saya,” kata Zelva. “Kalau untuk menghindari pajak itu gak mungkin, yang dia lakukan itu untuk menghindari PPATK,” kata Hakim Samsumar Hidayat.

    Kemudian hakim kembali mengingatkan saksi untuk tidak berbohong dalam persidangan. “Kalau memberikan keterangan palsu ada pidananya. Kami di sini mencari apa motif saksi mau begitu saja memberikan rekening atau buku ke terdakwa,” kata Hakim Samsumar Hidayat.

    Meski begitu, saksi masih pada keteranganya yaitu karena kenal baik dan dianggapnya terdakwa adalah orang baik.

    Selanjutnya hakim membacakan aliran dana yang masuk ke rekening saksi Zelva yaitu Rp80 juta, Rp20 juta, Rp80 juta dan lainnya, hingga totalnya ratusan juta. “Saya tahu setelah ngeprint rekening didampingi penyidik,” kata Zelva.

    Kemudian hakim kembali menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa hingga begitu percaya memberikan rekening atau buku tabungan ke Andri Gustami. “Gak ada hubungan hanya sering komunikasi, saya tahu dia sudah punya istri,” kata Zelva.

    Hakim juga bertanya apakah saksi sudah berkeluarga atau berumah tangga. “Sudah pernah berumah tangga,” jawab saksi Zelva.

    Deni Zulniyadi