Tag: HUKUM

  • Hakim Sebut Andri Gustami Gunakan Rekening Orang Lain untuk Hindari Pantauan PPATK

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Andri Gustami menggunakan rekening tabungan orang lain untuk menampung uang upah meloloskan narkotika karena menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ha itu disampaikan oleh Hakim Samsumar Hidayat dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 November 2023. Terdakwa dalam sidang itu adalah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.

    Awalnya seorang saksi yang rekeningnya digunakan Andri, Zelva mengatakan bahwa ketika meminjam rekening, Andri beralasan ada teman yang akan mengirim uang. “Dia bilang kalau pakai rekening dia nanti ketahuan pajak, jadi pakai rekening saya,” kata Zelva.

    “Kalau untuk menghindari pajak itu gak mungkin, yang dia lakukan itu untuk menghindari PPATK,” kata Hakim Samsumar Hidayat.

    Kemudian hakim kembali mengingatkan saksi untuk tidak berbohong dalam persidangan. “Kalau memberikan keterangan palsu ada pidananya. Kami di sini mencari apa motif saksi mau begitu saja memberikan rekening atau buku ke terdakwa,” kata Hakim Samsumar Hidayat.

    Meski begitu, saksi masih pada keteranganya yaitu karena kenal baik dan dianggapnya terdakwa adalah orang baik.

    Selanjutnya hakim membacakan aliran dana yang masuk ke rekening saksi Zelva yaitu Rp80 juta, Rp20 juta, Rp80 juta dan lainnya, hingga totalnya ratusan juta. “Saya tahu setelah ngeprint rekening didampingi penyidik,” kata Zelva.

    Kemudian hakim kembali menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa hingga begitu percaya memberikan rekening atau buku tabungan ke Andri Gustami. “Gak ada hubungan hanya sering komunikasi, saya tahu dia sudah punya istri,” kata Zelva.

    Hakim juga bertanya apakah saksi sudah berkeluarga atau berumah tangga. “Sudah pernah berumah tangga,” jawab saksi Zelva.

     

    8 Kali
    Sebelumnya, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Oktober 2023 terungkap bahwa Andri Gustami sudah pernah meloloskan pengiriman narkoba sebanyak delapan kali dari Pulau Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

    Kegiatan melanggar hukum itu telah dilakukan sejak Mei-Juni 2023 dan tercatat ada 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang berhasil dikirimkan.

    Jaksa Penuntut Umum, Antonius Indra Simamora dalam pembacaan dakwaan menyebut, uang yang sudah diterima terdakwa Andri dari hasil pengawalan pengiriman barang haram itu sebesar Rp1,22 miliar ditambah Rp120 juta rupiah.

    “Diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama melalui rekening BCA atas nama saksi Zelva, Eko Dwi Prasetio, dan Sopiah,” kata dia dalam persidangan.

     

    Adapun rincian sabu-sabu yang sudah diloloskan melalui delapan tahap yakni:

    1. Tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 12 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    2. Tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    3. Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 16 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    4. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    5. Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

    6. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotka jenis Sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil Ekstasi yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

    7. Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 19 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

    8. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

    Deni Zulniyadi

     

  • Perkenalan Andri Gustami dengan Zelva hingga Alasan Pinjam Rekening untuk Uang Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Zelva, wanita muda yang rekeningnya dipakai eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 November 2023.

    Dalam sidang itu, Zelva membeberkan alasan Andri Gustami ketika meminjam rekening miliknya. Menurut Zelva, awalnya dia berkenalan dengan Andri Gustami di sebuah rumah makan di wilayah Pahoman, Bandar Lampung pada 2022. “Awalnya dikenalin dengan kawan saya. Dia katanya mau ganti mobil Pajero terbaru tahun 2022, akhrinya kami bertemu di rumah makan di wilayah Pahoman,” kata Zelva saat bersaksi.

    Dalam pertemuan tersebut Andri hanya mengaku ingin mengganti mobil Pajero 2022 karena mobilnya keluaran 2016. Setelah mengobrol dan berkenalan, Andri mengaku sebagai anggota Polri. “Chatingan lama-lama baru tahu kalau dia seorang Kasat di Lampung Selatan,” kata dia.

    Setelah bertukar nomor kontak, keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.

    Tiga bulan kemudian keduanya bertemu di restoran Grand Anugrah untuk membicarakan nomor rekening dan urusan pribadi lainnya. “Sering komunikasi ngobrol-ngobrol aja, via WhatsApp nanya-nanya pribadi, kabar. Saat siang hari chatingannya,” kata dia.

    Ia melanjutkan terdakwa sering curhat masalah pekerjaannya. Andri sering cerita lelah dalam bekerja menjadi seorang Kasat Narkoba Lampung Selatan. “Dia curhat lelah saat bekerja, ya saya dengerin aja, terus dia ngomong mau pinjem rekening saya,” kata dia. “Saya bilang ada rekening BCA yang udah lama gak saya pakai,” Lanjut Zelva.

    Setelah pertemuan ketiga di Els Caffe yang berada di Jalan Soekarno-Hatta pada Mei, Zelva memberikan rekening yang diminta Andri Gustami. Alasan terdakwa meminjam rekening saksi karena ada temannya yang ingin transfer uang. “Dia bilang kalau pakai rekening dia nanti ketahuan pajak, jadi pakai rekening saya,” kata dia.

    Kemudian Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan mengapa saksi percaya begitu saja memberikan rekening kepada terdakwa. Saksi menjawab karena kenal dengan terdakwa dan dianggapnya terdakwa orang baik. “Karena kenal saja. Dia orang yang baik,” kata dia.

    Dia menambahkan sejak saat itulah komunikasi mereka mulai intens terlebih saat siang hari. “Kalau malam jarang, yang sering pagi dan siang,” kata dia.

     

    Uang Jajan
    Zelva juga mengaku sering diberikan uang jajan oleh Andri Gustami. Dia menilai apa yang dilakukan Andri karena mereka sudah saling mengenal. “Dia ngasih 1 juta cash lalu transfer 2 juta total 3 juta, dia ngirim ke rekening BCA satunya yang pribadi, dia bilang ada rejeki ingin memberikan saya,” kata wanita muda tersebut.

    Tak hanya itu, terdakwa yang baru dikenalnya sejak tiga bulan terakhir juga memberikan uang sebesar Rp500 ribu melalui transfer Gopay sebanyak tiga kali.

    Saat diminta Hakim Samsumar Hidayat memberikan skor kedekatan mereka 1 sampai 10, Zelva mengatakan di angka 9. “Apakah sampai sembilan,” kata Hakim. “Iya,” jawab Zelva.

    Kemudian Hakim bertanya apakah saksi berpacaran dengan terdakwa. “Tidak pak,” jawab Zelva. Saksi terus membantah mempunyai hubungan khusus dengan terdakwa dan hanya kenal baik.

    Deni Zulniyadi

  • Bangunan Terminal Tipe C Mesuji Berpotensi Mangkrak

    Mesuji (Lampost.co) — Bangunan Terminal Tipe C di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung berpotensi mangkrak. Sejumlah struktur bangunan sudah mengalami kerusakan meski belum pernah digunakan sama sekali.

    Bangunan terminal yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2022 itu menjadi sorotan. Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proses pembangunan terminal senilai Rp1,7 miliar tersebut.

    Pantauan Lampost.co, Rabu, 22 November 2023, terdapat dua tiang cor yang mengalami kerusakan berupa retak, bahkan patah. Selain itu, bangunan itu berdiri di atas tanah rawa kerap terendam banjir saat air pasang.

    Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herliansyah mengatakan pihaknya mendorong agar terminal dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Meski begitu, pihaknya akan melibatkan pihak ahli untuk menilai secara objektif apakah struktur bangunan yang ada saat ini layak dilanjutkan atau tidak.

    “Sampai dengan saat ini kami masih berupaya untuk mencari rekomendasi terbaik sambil menunggu hasil penilaian terhadap hasil pekerjaan tersebut. Rencananya, kami akan meminta pihak ahli konstruksi pemkab untuk ikut melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan itu agar sama-sama melakukan penilaian yang objektif. Mau tidak mau, suka tidak suka, uang negara telah masuk di bangunan itu, dan itu harus jadi bahan pertimbangan,” kata Ardi di kantornya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Najmul Fikri mengeklaim terminal itu dapat beroperasi dengan baik dalam waktu dekat. Dia meyakini nasib terminal itu tidak akan terbengkalai seperti pusat bisnis yang dibangun di kecamatan yang sama.

    Pembangunan terminal yang sudah terlaksana saat ini merupakan pembangunan tahap pertama dari dua tahap yang direncanakan. “Rencana awal Rp2,9 miliar, yang turun baru Rp1,72 miliar. Terminal ini dibangun berdasarkan kebutuhan daerah, usulan dari daerah. Jadi kami yakin terminal tidak ada senasib dengan pusat bisnis di Kota Mandiri Terpadu (KTM) yang datang langsung dari Kementerian,” kata Najmul beberapa waktu lalu.

    Deni Zulniyadi

  • Saksi Sebut Andri Gustami Beli Mobil Baru saat Pengembangan Kasus Narkoba di Bekasi

    Saksi Sebut Andri Gustami Beli Mobil Baru saat Pengembangan Kasus Narkoba di Bekasi

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami disebut membeli mobil Ford Silver pada saat pengembangan kasus narkoba di Bekasi.

    Hal itu terungkap dalam sidang kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin,20 November 2023.

    Sidang itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi. Ketiga saksi yaitu Eko Prasetio, Perlindungan (penyidik Res Narkoba Lampung Selatan) dan Ramli.

    Anggota Polres Lampung Selatan, Perlindungan, mengatakan dirinya mengetahui mobil baru terdakwa Andri Gustami usai balik dari pengembangan kasus narkoba. “Pas balik tiba-tiba bawa mobil Ford Silver saya tidak tahu dari mana uangnya hanya tahu bawa mobil baru,” kata dia.

    Dia mengatakan ketika mengungkap kasus narkoba, polisi akan melakukan pengembangan sampai tuntas. Uang selama melakukan pengembangan ditanggung negara. “Saya rinci dan laporkan ke atasan. Pendapat saya ditanggung negara,” kata dia.

    Ia melanjutkan, selama berjaga di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tidak pernah bertemu dengan Eks Kasat Narkoba Lampung Andri Gustami melintas. “Karena tidak semua mobil diperiksa, berdasarkan insting kami, baru diperiksa,” kata dia.

    Hakim Lingga Setiawan bertanya apakah ada perubahan sikap ketika Andri Gustami terlibat jaringan narkoba. “Tidak diragukan lagi insting saksi, saya tanya pernah gak curiga dalam hari ada perubahan terhadap kasat sejak bulan Mei 2023,” kata Hakim Lingga.

    Menurut Hakim Lingga sudah sekitar tiga ratus juta yang masuk ke rekening saksi Eko Prasetio, selama rekening nya dipakai oleh terdakwa Andri Gustami.

    Sementara saksi Perlindungan menjawab tidak mengetahui sama sekali ada perubahan yang drastis selama terdakwa terlibat jaringan tersebut. “Gak curiga sama sekali. Cuma saya lihat dia juga ada motor tril ,” kata dia.

    Ia melanjutkan petugas kepolisian yang berjaga di Pelabuhan Bakauheni tidak akan memeriksa mobil dengan tanda-tanda khusus pejabat utama di Pemerintahan maupun Kedinasan. “Ada ciri-ciri khusus kami gak berani periksa takut berbenturan di lapangan,” kata dia.

    Sidang keterangan saksi terebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 November 2023.

    Deni Zulniyadi

  • Kerugian Negara Kasus Terminal Tipe C Mesuji Ditaksir Rp300 Juta, Jumlah Pasti Menunggu Tim Kejati

    Mesuji (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memastikan tidak ada kendala berarti dalam menuntaskan kasus korupsi Terminal Tipe C di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

    Kasi Intel Ardi Herliyansyah mengatakan pihaknya sudah memeriksa 20 saksi dari berbagai pihak. “Dua tersangka telah kami tetapkan, dan berpotensi akan bertambah. Sampai dengan saat ini tidak ada kendala yang dapat menghambat proses jalannya penyidikkan,” kata Ardi, Senin, 20 November 2023.

    Saat ini, pihaknya tengah menunggu jumlah pasti kerugian negara yang dilakukan tim ahli Kejati Lampung. Meski begitu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 juta. “Penghitungan kerugian keuangan negara saat ini dalan proses pengiriman dari Kejati Lampung. Yang sumber perhitungannya dari kekurangan volume pekerjaan,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji tetapkan dua orang rekanan berinisial NH dan B jadi tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Menggala 20 hari ke depan.

    Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Untuk diketahui kegiatan pekerjaan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan (TP) sebesar Rp1.725.000.000 yang bersumber dari APBN.

    Deni Zulniyadi

     

  • Seorang Penyidik Polres Lampung Selatan Terlibat dalam Pembukaan Rekening untuk Andri Gustami

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyidik Polres Lampung Selatan, Perlindungan, terlibat dalam pembukaan rekening untuk menampung uang yang berasal dari upah meloloskan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni.

    Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Andri Gustami, Senin, 20 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Ketiga saksi yaitu Eko Prasetio, Perlindungan (penyidik Res Narkoba Lampung Selatan) dan Ramli. Ketiga terdakwa diminta untuk memberikan keterangan ikhwal keterlibatan pembukaan nomor rekening yang dijadikan tempat upah hasil meloloskan sabu-sabu.

    Menurut saksi Perlindungan, pada waktu itu Andri Gustami datang menemuinya untuk meminta membuat rekening baru untuk kepentingan pribadi Andri. “Pernah minta tolong (Andri Gustami) dibuatkan rekening BCA baru, saya minta bantuan Banpol (Bantuan Polisi) yang bekerja di Pelabuhan,” kata dia.

    Kemudian ia meminta kepada Eko Prasetio yang berprofesi sebagai penjual tiket travel di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. “Saya minta tolong bawa Eko buat ATM di Bandar Lampung sama keponakan saya, dan dibuat kan nomor rekening baru BCA,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu dia mengatakan, selain penyidik penjaga Pelabuhan Bakauheni juga bertugas memeriksa masuk keluarnya kendaraan, orang yang dicurigai membawa narkotika. “Kami tidak pakai alat, pakai insting saja. Jika kami curigai maka akan kami periksa di Pelabuhan Bakauheni,”katanya.

    Menurutnya, ada tiga regu anggota Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Setiap hasil pemeriksaan maka akan dilaporkan ke ketua regu yang kemudian sampai ke Kasat Narkoba.

    “Saya dapat tugas tiga hari sekali, secara bergantian dengan yang lain. Biasanya hasil kami laporan ke ketua regu, kemudian ke Kanit dan langsung ke Kasat Narkoba Lampung Selatan,” kata dia.

    Namun saat piket pemeriksaan dia tidak pernah bertemu Andri Gustami. “Saya tidak pernah bertemu beliau masuk menggunakan kendaraan pribadi dan lainnya di penyebrangan Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.

    Andri Gustami didakwa sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Deni Zulniyadi

     

  • Joki CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung Belum Tersangka, Polisi Identifikasi 3 Pelaku Lainnya

    Joki CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung Belum Tersangka, Polisi Identifikasi 3 Pelaku Lainnya

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung masih melakukan penyelidikan terkait kasus joki seleksi CPNS Kejaksaan Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pelaku tidak beraksi sendiri.

    Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terdapat 3 orang lagi yang terlibat dalam aksi itu. Ketiganya tidak berperan sebagai joki, melainkan bertugas melancarkan aksi sang joki.

    Menurutnya, tiga orang tersebut mengetahui ketika joki tepergok di lokasi tes. Sehingga ketiganya langsung melarikan diri. “Dia ini bukan beraksi sendiri, tapi ada 3 orang lagi tapi bukan joki. Kami masih menyelidikinya,” kata dia, Kamis, 16 November 2023.

    Meski begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terduga pelaku sendiri saat ini masih berstatus saksi. “Saat ini masih tahap penyelidikan untuk mengetahui lebih dalam terkait kasus ini,” kata dia.

    Dia menjelaskan, terduga pelaku merupakan mahasiswi di Institut Teknologi Bandung (ITB) asal Bandar Lampung. Dia tertangkap tangan saat hendak masuk ke ruangan tes.

    Tes yang digelar di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung pada 13 November kemarin itu merupakan tahap SKD dalam seleksi CPNS di lingkungan Kejaksaan Lampung.

    RDS mencoba masuk ruangan dengan menggunakan identitas peserta yang telah dimodifikasi. Namun, aksinya gagal saat melakukan face recognition sebelum masuk ruangan tes. Wajah pelaku tidak lolos saat melakukan verifikasi wajah karena tidak sesuai dengan identitas pendaftar.

    Sebelumnya, pelaku berusia 20 tahun tersebut merupakan mahasiswa sementer 3 di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu anak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung. “(Orang tua) yang bersangkutan adalah PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Kombes Umi Fadilah Astutik.

    Umi mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Meski begitu, kepolisian belum mau mengungkapkan identitas keluarga terduga pelaku. “Penyelidikan akan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung,” kata dia.

    Deni Zulniyadi

     

  • Kronologis Terungkapnya Joki CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung, Polisi: Pelaku Tidak Bekerja Sendiri

    Kronologis Terungkapnya Joki CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung, Polisi: Pelaku Tidak Bekerja Sendiri

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus joki tes CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung terungkap berawal dari kejanggalan yang ditemukan oleh panitia pengawas tes. Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan seorang peserta yang wajahnya tidak cocok dengan foto di data aplikasi.

    Dalam perkara tersebut pelaku yang menjadi joki adalah seorang wanita berinisial RT (20). Perempuan itu ditangkap Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung dan panitia CPNS di gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Senin, 13 November 2023.

    Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan joki itu terungkap saat Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta.

    Kejanggalan itu dari ketidakcocokan wajah antara peserta sebenarnya dengan joki. “Ketika peserta tersebut akan registrasi pengambilan PIN pada aplikasi terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi, sehingga tim melakukan interogasi,” kata Ricky.

    Pelaku itu menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi peserta membawa nomor peserta ujian dan KTP. Namun, saat memasuki meja registrasi dan pemeriksaan wajah serta identitas, wajahnya tidak dapat terdeteksi aplikasi registrasi.

    Untuk itu, panitia meminta untuk menunggu terlebih dulu di kursi peserta. Saat panitia melakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata diketahui foto di KTP pelaku sama dengan identitas peserta lain yang tertinggal di hari sebelumnya. “Saat ini wanita tersebut diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

     

    Ada Joki Lain
    Ricky mengatakan hasil pemeriksaan wanita tersebut mengaku ada joki lain dalam tes penerimaan CPNS Kejaksaan 2023. “Tapi, kami belum tahu mereka ini komplotan atau bukan,” kata Ricky.

    Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengatakan joki yang ditangkap itu bukan oknum kejaksaan. “Pelaku adalah warga Bandar Lampung dan kami serahkan ke polisi untuk pengembangannya,” kata dia.

    Adapun, peserta seleksi CPNS yang menggunakan jasa joki juga masih dalam penyelidikan Polda Lampung. “Belum ketahuan dia mengerjakan milik siapa, makanya kami serahkan ke polisi untuk dilakukan pengembangannya. Silahkan tanya ke Polda Lampung,” kata dia.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan pelaku merupakan mahasiswa sementer 3 di Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Namun belum diketahui jumlah bayaran yang diterima atas jasanya. “Untuk bayaran dan sudah berapa kali dia (pelaku) menjalankan aksinya masih diselidiki,” kata dia.

    Ia menjelaskan, pelaku tertangkap tangan saat hendak masuk ke ruangan tes. Pelaku mencoba masuk ruangan dengan menggunakan identitas peserta yang telah dimodifikasi.

    Namun, aksinya gagal saat melakukan face recognition sebelum masuk ruangan tes. Wajah pelaku tidak lolos saat melakukan verifikasi wajah karena tidak sesuai dengan identitas pendaftar. “Saat verifikasi, wajahnya tidak match dengan identitas peserta pendaftar. Dari situ langsung dilakukan pengamanan,” kata dia.

    Menurutnya, pelaku juga bekerja tidak sendiri. Ada tim yang bertugas memodifikasi identitas milik peserta asli agar bisa digunakan oleh pelaku. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku menawarkan diri atau atas permintaan peserta. “Mahasiswa ini menawarkan diri apa mendapatkan orderan dari peserta asli masih kami dalami,” kata dia.

    Deni Zulniyadi

  • Remaja 19 Tahun di Pesisir Barat Ditangkap Polisi Usai Beli HP Curian

    Remaja 19 Tahun di Pesisir Barat Ditangkap Polisi Usai Beli HP Curian

    Kotaagung (Lampost.co)–Polsek Talangpadang menangkap AS (19) warga Dusun Pintau Villa, Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat usai membeli barang hasil curian berupa HP merk OPPO A17 seharga Rp1 juta dari temannya.

    Kapolsek Talangpadang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan HP curian itu milik korban, Misnah (41) warga Pekon Singosari, Talangpadang, Tanggamus yang hilang pada 19 Oktober 2023 lalu. Saat itu rumahnya dimasuki orang tak dikenal dan mengambil sejumlah barang.

    “Berdasarkan penyelidikan, AS berhasil ditangkap pada Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB di kediamannya,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 15 November 2023.

    Bambang mengatakan bahwa pelaku AS tidak mengetahui soal HP yang dibelinya adalah barang hasil tindak kejahatan pencurian. Namun AS mengatakan bahwa kenal dengan penjual HP tersebut, yang kini sedang dalam pengejaran polisi.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut, memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap potensi dugaan jaringan kejahatan yang lebih luas,” ujarnya.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti HP OPPO A17 warna biru berada di Mapolsek Talangpadang untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannnya AS dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, AS mengatakan bahwa membeli HP tersebut dari seseorang berinisial U, warga Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

    Putri Purnama

     

  • Polres Lampura Dalami Laporan Warga Soal Penyelewengan Dana BUMDes Kalibalangan

    Polres Lampura Dalami Laporan Warga Soal Penyelewengan Dana BUMDes Kalibalangan

    Kotabumi (Lampost.co)–Polres Lampung Utara mulai mendalami laporan masyarakat, soal dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan. Dugaan awal Dana BUMDes itu dipakai secara pribadi oleh mantan kepala desa, AHS.

    Diketahui pada Senin, 6 November 2023 laporan penggunaan dana sudah diserahkan oleh Ketua BUMDes, Agus kepada penyidik Polres Lampung Utara. Setelah itu, masyarakat bersama aparatur desa hingga BPD menggelar pertemuan untuk membahas pengembalian dana oleh AHS.

    Penyerahan laporan Dana BUMDes itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami laporan itu untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana di dalamnya.

    “Benar, telah kami terima laporan itu. Sesuai tanggal laporan diterima, atau 6 November 2023 lalu. Dan saat ini masih didalami, atau berproses,” ujar dia saat dikonfirmasi Lampost.co melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 November 2023.

    Sementara itu, Ketua BUMDes Kalibalangan, Agus mengatakan bahwa dugaan penyelewengan dana itu terjadi pada 2022 silam saat AHS masih menjabat sebagai kepala desa/kepala kampung. Saat itu Bendahara BUMDes, Mia Paramita mendatangi rumahnya untuk bersama tarik tunai uang Rp50 juta di salahsatu bank BUMN di Kotabumi.

    Agus mengatakan saat tiba di Bank BUMN itu, AHS sudah berada di sana untuk mengambil sejumlah uang yang ditarik tunai. Kemudian AHS memberikan kwitansi bermaterai serta surat pinjaman lengkap dengan tanda tangan.

    “Semenjak hari itu, saya tidak mengetahui keberadaan uang tersebut. Kami juga sering menanyakan kapan uang dikembalikan? Tapi AHS tidak pernah menjawab,” kata Agus.

    “Kami sudah koordinasi dan mendapatkan saran dari Inspektorat Lampung Utara untuk mengambil langkah hukum,” kata dia.

    Atas saran tersebut, Agus kemudian mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk membuat laporan kepolisian dengan terlapor AHS. Ia berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Saya berharap Polres Lampura segera memproses laporan saya ini. Sebab, uang itu sudah lama digunakan oleh mantan kades tersebut, atau AHS,” pungkasnya.

    Putri Purnama