Tag: Hukuman Mati

  • Sidang Putusan AKP Andri Gustami Tertunda Kedua Kalinya

    Sidang Putusan AKP Andri Gustami Tertunda Kedua Kalinya

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terkait narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama kembali tertunda untuk kedua kalinya. Penundaan itu karena Majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah.
    .
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lingga Setiawan mengatakan masih terdapat perbedaan tanggapan Majelis Hakim sehingga pembacaan vonis belum bisa tersampaikan. “Pembacaan putusan terhadap terdakwa Andri Gustami kita tunda. Sebab majelis hakim belum selesai musyawarah,” kata Lingga Setiawan Selasa, 27 Februari 2024.
    .
    Hakim Lingga Setiawan mengatakan persidangan pembacaan putusan akan kembali tergelar dua hari kedepan. Ia  berharap penundaan dua hari bisa menarik kesimpulan sehingga bisa memberikan kepastian hukum. “Sidang akan kita gelar kembali Pada Kamis, 29 Februari 2024,” katanya
    .
    Sebelumnya pembacaan putusan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami pada, 21 Februari 2024 kemarin juga sempat tertunda.
    .
    Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan jika penundaan tersebut karena hakim yang menangani perkara tersebut belum melakukan permusyawarahan untuk putusan terhadap terdakwa.
    .
    “Ia betul, sidang putusan terdakwa Andri Gustami tertunda. Sebab hakim belum musyawarah,” kata Dedi.
    .
    Sebelumnya, Andri Gustami merupakan pidana mati karena sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu dengan keuntungan miliaran rupiah. Terdakwa AKP Andri Gustami terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    .
    Kemudian terjerat juga  Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • PN Tanjungkarang Kembali Tunda Sidang Putusan Tuntutan Mati Andri Gustami    

    PN Tanjungkarang Kembali Tunda Sidang Putusan Tuntutan Mati Andri Gustami   

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menunda sidang pembacaan vonis terdakwa Andri Gustami. Sebelumnya, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan tersebut mendapat tuntutan mati oleh Jaksa.
    .
    Tuntutan hukuman mati tersebut karena Andri Gustami terbukti menjadi kurir jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama. Penundaan pembacaan putusan terhadap Andri Gustami sudah tertunda salama dua kali
    .
    Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi mengatakan penundaan pembacaan putusan lantaran Majelis Hakim belum siap atas putusan tersebut. “Kemungkinan tertunda satu minggu, masih bermusyawarah hakimnya,” ujarnya, Rabu, 21 Februari 2024.
    .
    Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan memimpin sidang tersebut. Jaksa Eka Aftarini dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Andri terbukti melanggar Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    .
    “Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya.
    .
    Menurut Jaksa, tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap Alumni Akpol 2012.
    Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
    .
    “Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
    .
    Sebagai informasi, Andri Didakwa telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni. Uang yang ia dapat lebih dari Rp.1.2 miliar rupiah.