Tag: ikd

  • Aktivasi IKD di Warga Pesawaran Baru 6 Persen

    Aktivasi IKD di Warga Pesawaran Baru 6 Persen

    Pesawaran (Lampost.co) — Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DisdukcapilPesawaran mencatat baru terdapat enam persen yang melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

    Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pesawaran, Tommi Fernando, mengatakan dari total 480 ribu jiwa mengaktivasi IKD baru 6.392.

    “Jumlah itu hingga 2 Januari, tetapi setiap hari selalu ada yang melakukan aktivasi,” ujar Tommi, kepada Lampost.co, Kamis, 4 Januari 2023.

    Untuk meningkatkan aktivasi IKD pada 2024, pihaknya melakukan beberapa program, seperti jemput bola ke desa-desa dan sekolah.

    “Jemput bola menjadi salah satu program yang cukup baik untuk meningkatkan persentase. Sebab, kalau lihat geografis Pesawaran banyak daerah yang jauh dari pusat pelayanan Disdukcapil,” ujar dia.

    Pihaknya juga akan melakukan perekaman ke sekolah-sekolah yang mengajukan permintaan perekaman dalam pembuatan KTP. Hal itu sekaligus mengaktivasi IKD bagi pelajar yang memenuhi syarat pembuatan KTP.

    Kendati demikian, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam meningkatkan IKD, seperti kesadaran masyarakat terhadap keuntungan aktivasi IKD.

    “Untuk itu, kami akan terus sosialisasikan ke masyarakat agar makin banyak masyarakat yang melakukan aktivasi,” kata dia.

     

  • 90 Ribu Warga Bandar Lampung Telah Aktivasi Kependudukan Digital

    90 Ribu Warga Bandar Lampung Telah Aktivasi Kependudukan Digital

    Bandar Lampung (Lampost.co)– Capaian identitas kependudukan digital (IKD) di Bandar Lampung mencapai 90 ribu warga yang melakukan aktivitasi.

    Kepala Dinas Kepentingan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, Febriana, mengatakan wajib KTP masyarakat Kota Tapis Berseri berjumlah 767 ribu.

    “Dari total wajib KTP 767 ribu jadi kurang lebih 11% yang sudah mengaktivasi IKD di Bandar Lampung,” kata Febriana saat ditemui langsung, Kamis, 4 Januari 2023.

    Padahal sebelumnya ia menargetkan aktivasi IKD di 2023 sebanyak 25 persen dari total wajib KTP di Bandar Lampung. Hal itu sesuai arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

    Penggunaan identitas kependudukan digital telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

    Permendagri tersebut mengatur tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

    Meski begitu, pihaknya menargetkan aktivasi di Bandar Lampung sesuai instruksi dari pemerintah pusat yakni 25 persen dari total perekaman KTP.

    “Bahwa IKD harus segera disosialisasikan ke masyarakat dan masyarakat harus mengaktivasikan IKD yang mana peralihan dari KTP fisik,” jelasnya.

    Ia menyebut peralihan dari KTP fisik ke IKD memiliki kendala di akar rumput, yakni transisi dari konvensional ke digital.

    “Kendalanya di masyarakat karena sesuatu yang sifatnya digital, masyarakat masih awam dan sesuatu yang baru belum terbiasa aja. Nanti kalau disosialisasikan terus lama-lama terbiasa,” ungkapnya.

    Untuk mempercepat perekaman KTP dan aktivitasi IKD, pihaknya pun tetap menerapkan double track system service atau layanan digital dan layanan di tempat.

    “Jadi mau KTP fisik saja tanpa punya IKD diperkenankan,” katanya.

    Namun, ia meminta masyarakat sebisa mungkin untuk memgaktivasikan KTP mereka menjadi IKD.

    “Karena kalau ada inovasi harus dibiasakan agar masyarakat terbiasa. Kita lakuin dengan jemput bola, datengin sekolah, datengin masyarakat supaya mengaktivasikan IKD,” pungkasnya.