Tag: infometro

  • Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

    Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

    Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus limpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) beserta barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seorang Ibu Rumah Tangga ke kejaksaan.

    Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB berlokasi sekitar Pekon Sudimoro.

    “Tersangka Muslihudin alias Timin telah limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 12.30 WIB, dan penasehat hukum mendampingi,” kata Kasat Reskrim Polsek Tanggamus, Iptu M. Jihad Fajar, Jumat, 15 Maret 2024.

    Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut.

    “Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

    “Petugas mengamankan atas kerjasama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh pada Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

    Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.

    “Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi sekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul,” ungkapnya.

    Barang bukti berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5×5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan hp tersangka, pakaian tidur korban dan kotak handphone realme C3.

    Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.

    “Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya.

  • DLH Metro Evaluasi Pengangkutan Sampah Macet

    DLH Metro Evaluasi Pengangkutan Sampah Macet

    Metro (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro menyebut terjadinya keterlambatan pengangkutan sampah yang terjadi pada Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat murni kelalaian petugas kebersihan.

    Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Arivanda Jaya mengaku keterlambatan ini tidak terjadi kali ini saja.

    “Tentu, kalau terjadi hal seperti ini kita akan panggil petugas dan menanyakan apa kendala yang terjadi. Karena, kita akan mengevaluasi secara internal terlebih dahulu,” kata dia, Kamis, 14 Maret 2024.

    Dia menambahkan, setelah adanya evaluasi dan mengetahui faktor apa yang mengakibatkan keterlambatan pengangkutan sampah tentunya bakal ada sanksinya jika petugas itu benar-benar lalai akan tugas nya.

    “Setelah kami lakukan evaluasi, apakah nanti perlu adanya pergantian petugas, atau kami berikan sanksi terhadap petugas itu. Maka kami cari tau dulu kendala apa yang dihadapi.

    Pria yang merupakan Plt. UPT TPAS itu menyebut, untuk SOP pengangkutan sampah berlaku maksimal tiga hari sekali. Sehingga, petugas bisa mengangkut sampah hingga masuk ke pemukiman warga.

    “Maksimal nya itu seminggu 2 kali. Itu pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, dalam mekanisme pengangkutan sampah, banyak terjadi kendala terlebih armada pengangkut sampah yang usianya cukup tua.

    “Armada kita itu rata-rata sudah full dan pengangkutan yang maksimal. Sehari itu, kapasitas sampah yang masuk ke TPAS lebih dari 50 ton perhari. Apalagi, kendaraan kami sudah tua semua,” ujarnya.