Tag: isramikraj

  • Pelabuhan dan Kapal Penyeberangan Bersiap Hadapi Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024

    Pelabuhan dan Kapal Penyeberangan Bersiap Hadapi Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024

    Kalianda (Lampost.co)–Libur panjang pada pekan depan dalam peringatan Isra Mikraj dan dilanjut cuti bersama Tahun Baru Imlek tahun 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan kesiapan sarana dan prasarana kapal penyeberangan dan pelabuhan dalam kondisi prima.

    Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, ASDP telah mempersiapkan sarana dan prasarana agar menghadirkan layanan prima bagi seluruh pengguna jasa, termasuk fasilitas publik yang berada di pelabuhan dalam mendukung perjalanan penyeberangan mulai dari pusat perbelanjaan di Terminal Eksekutif Merak-Bakauheni yang dilengkapi dengan tenant restoran, pakaian, minimarket, musala, toilet, dan mesin ATM.

    “Salah satu kenyamanan dan keamanan pengguna jasa dengan adanya jembatan penyeberangan orang (JPO) atau yang dikenal dengan access bridge di Pelabuhan Merak. JPO yang menghubungkan terminal eksekutif dan reguler sepanjang 441 meter tersebut berperan penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jasa dengan memisahkan jalur antara pejalan kaki dan kendaraan,” kata dia.

    Sementara fasilitas yang tersedia di kapal ekspresnya meliputi kasur, kantin, area bermain anak, musholla, klinik, ruang laktasi, hingga toilet khusus bagi difabel untuk memberikan kenyamanan tambahan bagi para pengguna jasa.

    Antisipasi Antrean Kendaraan

    Dalam mengantisipasi terjadi antrean pada arus mobilitas pada masa libur panjang ini, Dirjen Darat Hendro Sugiarto telah menetetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), hingga pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

    Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar juga turut diterapkan selama masa libur panjang berlaku.

    “Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan,” kata Shelvy.

    Terkait operasional angkutan barang di jalan non tol, pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya. Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.

    Di samping adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.

    Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar:

    1. Lintas Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk
    Mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.

    2. Lintas Penyeberangan Jangkar – Lembar
    Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.

    3. Pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di lapangan. Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone.

    Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

    Untuk meminimalisir antrean panjang di area sekitar pelabuhan, sejak layanan angkutan natal dan tahun baru lalu, ASDP telah menerapkan pembatasan pembelian tiket atau geofencing khususnya di 4 pelabuhan utama tersebut, dengan radius sebagai berikut:
    1. Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak)
    2. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
    3. Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung)
    4. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

    Adi Sunaryo