Tag: jaringaninternasional

  • 7 Anak Buah Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Baru Bekerja Sejak Oktober

    7 Anak Buah Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Baru Bekerja Sejak Oktober

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung kembali menangkap delapan anak buah peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Dari jumlah itu tujuh di antaranya baru terlibat sejak Oktober 2023.

    Dirresknarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan para tersangka itu bertugas untuk meloloskan sabu dan pengintai untuk meloloskan.

    Kedelapan anggota pengedar narkoba jaringan internasional itu dibayar Rp10 juta per kilogram sabu yang lolos. Sehingga, total tersangka menerima bayaran hingga ratusan juta rupiah.

    “Salah satunya tenaga honorer Pemkab Lampung Tengah yang menerima Rp2,3 miliar dari sembilan kali meloloskan kiriman narkoba jaringan Fredy Pratama,” kata Erlin, kepada Lampost.co, Jumat, 2 Februari 2024.

    Selain itu, ada pula satu tersangka yang berstatus narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, inisial RY. Tersangka tersebut berperan sebagai perekrut orang menjadi kurir.

    RY juga termasuk tangan kanan Fredy Pratama sehingga memiliki akses berhubungan langsung dengan bos jaringan narkoba internasional tersebut. Kasus tersebut juga masih dalam pendalaman dan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.

    “Total ada 46 anak buah Fredy Pratama yang ditangkap sejak 2023 hingga Januari 2024,” kata dia.

    Effran

  • Polda Lampung Telusuri Hasil Honorer Pemkab Lamteng Jadi Kurir Fredy Pratama

    Polda Lampung Telusuri Hasil Honorer Pemkab Lamteng Jadi Kurir Fredy Pratama

    Bandar Lampung (lampost.co) — Polda Lampung menelusuri penggunaan uang oknum pegawai honorer di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Lampung Tengah, inisial MY. Tersangka tersebut total menerima uang Rp2,3 miliar dari peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan pihaknya masih menelusuri penggunaan uang tersebut. Uang yang dijadikan aset akan disita.

    “Kami terus tracing aset para tersangka dari uang hasil narkoba,” kata Helmy, Kamis, 1 Februari 2024.

    Ia menjelaskan, MY sebagai kurir untuk meloloskan narkoba. Tersangka itu ditangkap bersama pelaku AB yang mengendarai mobil warna hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB.

    Total MY meloloskan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama hingga delapan kali. Namun, dalam aksi yang ke sembilan, pelaku ditangkap bersama AB dengan barang bukti 28 kantong sabu.

    “Antara lain 24 bungkus teh China dan delapan bungkus plastik alumunium foil,” kata dia.

    Penangkapan itu hasil pengembangan 39 tersangka yang tertangkap selama 2023. Operasi itu kembali menangkap delapan tersangka termasuk MY dan AB selama Januari 2024.

    Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, membenarkan MY tenaga honorer Pemkab. Sehingga, dia membantah oknum tersebut sebagai honorer BNNK. Sebab, Lampung Tengah belum memiliki perwakilan BNN. Namun, hanya ada BNK yang berada di bawah naungan Pemda.

    Kinerjanya BNK itu berkoordinasi dengan Bagian Kesra dalam kebutuhan administrasi. Namun, MY sendiri tidak terlibat dalam kinerja BNK dalam melakukan sosialisasi pencegahan narkoba.

    “BNK mengurus persoalan administrasi yang berhubungan dengan Bagian Kesra dan yang bersangkutan hanya sesekali mengurus administrasi BNK,” ujarnya.

    MY merupakan tenaga honorer sejak 2022, tetapi tidak masuk kerja dalam 3 bulan terakhir. Untuk itu, MY sudah dinonaktifkan sejak Oktober 2023. “Tahun ini juga tidak diberikan kontrak lagi,” ujar Ardito di Kantor BNNP Lampung.

    Effran Kurniawan

  • Andri Gustami Tahan Tangis Usai Dituntut Hukuman Pidana Mati

    Andri Gustami Tahan Tangis Usai Dituntut Hukuman Pidana Mati

    Bandar Lampung (Lampost.co) —Terdakwa Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu terbukti menjadi kurir jaringan narkotika Internasional Fredy Pratama .

    Setelah mendengarkan keterangan tuntutan, Andri keluar meninggalkan ruang persidangan,Kamis,1 Februari 2024. Terlihat mata Andri Gustami berkaca-kaca sembari menahan napas berat yang tertutup oleh masker putih. Tak sepatah katapun ia sampaikan kepada awak media.

    Ia langsung pergi meninggalkan ruang sidang dikawal oleh pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

    Begitupun sang istri Andri Gustami yang biasa menemani setiap persidangan, namun kali tidak terlihat di samping Andri Gustami.

    Kuasa Hukum Andri Gustami, Ali Butho, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada,Rabu, 7 Februari 2024.

    Menurutnya Andri Gustami saat itu hanya ingin menangkap bos besar narkoba Internasional Fredy Pratama dengan cara undercover agent (agen yang menyamar).

    “Terkait tuntutan jaksa kami dari kuasa hukum menerima, akan tetapi rasa keadilan belum didapat klien kami karena pengakuan terdakwa masuk ke dalam jaringan untuk mengungkapkan peredaran narkoba milik Fredy Pratama dengan cara undercover agent,”ujarnya.

    Nurjanah

  • Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

    Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dituntut hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa tersebut terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

    “Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Eka Aftarini, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 1 Februari 2024.

    Terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menurutnya, tuntutan terhadap terdakwa tidak ada perbuatan yang meringankan. Sementara Andri Gustami justru menggunakan jabatannya untuk meloloskan sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama.

    “Upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi,” ujarnya.

    Jaksa menyebut terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.

    Usai tuntutan tersebut, Ketua Majelis Lingga Setiawan mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum.

    “Sidang kami tunda dengan agenda selanjutnya pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” kata dia.

    Effran Kurniawan