Krui (Lampost.co) — Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pesta sabu tersebut tergelar pada salah satu rumah kontrakan Pasar Mulya Barat 02, Kelurahan Pasar Krui. Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Barat, AKP Jepri Syaifullah mengatakan tiga orang pelaku yang teramankan tersebut merupakan pasangan suami istri dan seorang temannya. “Kami mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika,” katanya, Rabu, 27 Maret 2024.
.
Para pelaku tersebut berinisial AP (39) warga Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Kemudian TA (27) warga Kampung Basis, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Serta RH (21) warga Pasar Mulya Barat 04 Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
.
Kemudian ia mengatakan, pengungkapan peristiwa itu berawal dari Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat. Satu rumah kontrakan yang beralamatkan pada Pasar Mulya Barat 02 Kelurahan Pasar Krui, sering terjadi pesta sabu.
.
“Lalu pada hari Minggu, 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan dua orang. Laki-laki AP dan TA serta satu orang perempuan RH pada sebuah kontrakan Pasar Mulya Barat,” katanya.
.
Penggeledahan
.
Selanjutnya ia menceritakan, saat penggeledahan, ada barang bukti berupa satu buah tissu berwarna putih. Tissu itu membungkus plastik klip terpotong menjadi dua bagian berisi narkotika jenis sabu. Kemudian ada juga seperangkat alat hisap sabu bong tergeletak pada lantai kontrakan tersebut.
.
“Terduga berikut barang bukti kami bawa dan kami amankan pada Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
.
Kemudian akibat perbuatannya para pelaku terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.
.
Selanjutnya, Kasat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. “Dan berikan informasi kepada kami. Apabila ada pengedar maupun pengguna narkoba pada wilayah Pesisir Barat,” katanya