Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung yang juga pihak Sentra Gakkumdu, Oddy JP Marasa mengatakan, kepastian adanya penetapan tersangka atau tidak dalam perkara ini pada 14 Maret 2024.
“Besok hasilnya,” ujarnya, 13 Maret 2024
Lanjut Oddy, pihaknya bersama anggota Gakkumdu telah melakukan pembahasan pada 13 Maret 2024, terkait hasil keterangan saksi ahli. Kemudian para saksi termasuk 7 eks anggota KPPS yang telah melakukan pemeriksaan, serta mengkaji aspek lainnya.
“Tadi sifatnya pembahasan, besok putusan,” katanya.
Sentra Gakkumdu juga telah memanggil ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hala itu untuk membantu proses penanganan perkara tersebut, pada Rabu, 6 Maret 2024 kemarin.
Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi ke Sentra Gakkumdu. Yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.
TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Gakkumdu terdiri dari yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung.
Mereka menjadwalkan pemanggilan ahli pidana, untuk membantu proses penanganan perkara tersebut Rabu, 6 Maret 2024.
“Kami akan meminta keterangan ahli pidana. Dari Fakultas Hukum Unila, rencananya besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, Selasa, 5 Maret 2024.
Oddy menyebut keterangan ahli untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pencoblosan surat surat tersebut.
Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut.
Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan sejak perkara tersebut teregistrasi oleh Sentra Gakkumdu. Saksi itu yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.
Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti, sebelum teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu.
Gunungsugih (Lampost.co) — Tak terima hak pilihnya dalam Pemilu di rampas orang lain, Bagus Saputra (18) warga Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, melapor ke Bawaslu setempat, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Bagus mengaku pada saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 RT 25 terdapat warga setempat yang dengan sengaja dan terang-terangan melakukan pencoblosan surat suara yang akan dicoblosnya.
“Saat itu, saya sedang menunggu panggilan untuk nyoblos dibilik dan petugas KPPS sudah memberikan surat suara ke saya. Lalu saya bertanya sama orang itu, gimana caranya nyoblos, lalu surat suara di buka dan dicoblos olehnya,” kata Bagus Saputra, saat di Bawaslu Lampung Tengah.
Selain surat suaranya di coblos, dirinya juga mengaku mendapat intimidasi dan dimaki oleh warga yang dikenalnya merupakan orang kampung setempat. Saat itu, sempat terjadi cekcok, karena setelah sadar surat suaranya sudah di coblos, lalu terlapor menyuruh pelapor ke bilik suara untuk mencoblos surat suara presiden.
“Surat suara yang di coblos itu, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten, saya cuma disisain surat suara presiden. Initinya saya gak terima hak suara saya diambil, surat suara saya di coblos dia, makanya saya laporan ke sini. Waktu itu sekitar jam 10.00 wib, kami sempat cekcok, saya dimaki-maki dan dia bilang mau nempeleng saya,” ujarnya.
Menurutnya, para betugas yang ada di TPS setempat melakukan pembiayaran atas kejadian itu. Pelapor menerangkan, masih ada rekanya yang lain juga mendapat perlakukan yang sama dengan dirinya, namun dilakukan oleh orang yang berbeda.
“Teman saya juga sama seperti saya, surat suaranya juga di coblos. Kronologinya sama dengan saya, tapi beda orang yang mencoblos,” jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi menerangkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut. Menurutnya laporan yang di kalukan oleh Bagus Saputra termasuk dalam ranah pidana pemilu, dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakumdu.
“Kami sudah menerima laporan dan warga Anak tuha, tentang dugaan pelanggaran saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu,” kata dia.
Adapun atas dugaan menghalangi atau mengunakan kekerasan kepada seseorang untuk memilih, dugaan yang kami sangkakan atas laporan ini yaitu, pasal 531 pidana pemilu karena memghalangi mengunakan kekrasan, menggangu ketertiban umum ada ancaman pidana.
“Kami akan koordinasi dengan sentra Gakumdu, dan prosesnya akan kita tangani sesuai aturan,” terangnya
atika