Tag: kecurangan

  • Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis   

    Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis  

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung gagal menemukan pelaku kecurangan pada TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang.
    .
    Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung menyatakan pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, tidak memenuhi unsur pidana. Padahal jelas-jelas terjadi kecurangan saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. Surat suara suara sudah tercoblos sebelum pemilih mencoblos surat suara tersebut.
    .
    Hal tersebut tersampaikan, oleh Perwakilan Sentra Gakkumudu Bandar Lampung, Apriliwanda. “Dari pembahasan tim Gakkumudu, terhadap dugaan pelanggaran pemilu kita hentikan. Karena tidak memenuhi unsur,” ujar Apriliwanda, usai agenda pembahasan dengan Sentra Gakkumudu, Kamis, 14 Maret 2024.
    .
    Baca Juga :
    .
    Lanjut April, lolosnya dari jerat pidana menurut April karena dalam pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal tersebut menjelaskan pidana terjadi bila menguntungkan atau menambah suara. Namun hal tersebut tidak terjadi. Karena, saat proses pencoblosan 14 Februari 2024, suara belum terhitung dan terekapitulasi.
    .
    “Dan juga sudah diadakannya pemungutan suara ulang (PSU),” katanya.
    .
    Kemudian menurut Apriliwanda, Sentra Gakkumudu hanya mengantungi satu alat bukti yakni satu surat suara. Sedangkan, upaya pencarian alat bukti lainnya kandas, karena 19 saksi yang terperiksa termasuk 7 eks anggota KPPS mengaku tak melihat atau mencoblos surat suara. Selain itu keterangan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rini Fathonah menyatakan, peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
    .
    Baca Juga :
    .
    “Penunjukan ahli juga kami bersurat ke Unila, dan Unila yang menunjuknya,” katanya.
    .

    Saksi

    .
    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu. Saksi tersebut yakni; Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim. Kemudian Ketua RT setempat.
    .
    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
  • Gakkumdu Segera Umumkan Tersangka Kasus TPS 19 Way Kandis

    Gakkumdu Segera Umumkan Tersangka Kasus TPS 19 Way Kandis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung yang juga pihak Sentra Gakkumdu, Oddy JP Marasa mengatakan, kepastian adanya penetapan tersangka atau tidak dalam perkara ini pada 14 Maret 2024.

    “Besok hasilnya,” ujarnya, 13 Maret 2024

    Lanjut Oddy, pihaknya bersama anggota Gakkumdu telah melakukan pembahasan pada 13 Maret 2024, terkait hasil keterangan saksi ahli. Kemudian para saksi termasuk 7 eks anggota KPPS yang telah melakukan pemeriksaan, serta mengkaji aspek lainnya.

    “Tadi sifatnya pembahasan, besok putusan,” katanya.

    Sentra Gakkumdu juga telah memanggil ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hala itu untuk membantu proses penanganan perkara tersebut, pada Rabu, 6 Maret 2024 kemarin.

    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi ke Sentra Gakkumdu. Yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.

    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.

  • Gakkumdu Minta Keterangan Ahli Pidana Kecurangan TPS 19 Way Kandis

    Gakkumdu Minta Keterangan Ahli Pidana Kecurangan TPS 19 Way Kandis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Gakkumdu terdiri dari yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung.

    Mereka menjadwalkan pemanggilan ahli pidana, untuk membantu proses penanganan perkara tersebut Rabu, 6 Maret 2024.

    “Kami akan meminta keterangan ahli pidana. Dari Fakultas Hukum Unila, rencananya besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, Selasa, 5 Maret 2024.

    Oddy menyebut keterangan ahli untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pencoblosan surat surat tersebut.

    Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut.

    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan sejak perkara tersebut teregistrasi oleh Sentra Gakkumdu. Saksi itu yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.

    Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti, sebelum teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu.

  • PDI Perjuangan Lamteng Dukung DPP Soal Sirekap

    PDI Perjuangan Lamteng Dukung DPP Soal Sirekap

    Gunungsugih (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lampung Tengah mendukung langkah DPP PDI Perjuangan. DPP menolak rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu dengan bantuan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Selasa, 20 Februari 2024 kemarin.
    .
    Hingga saat ini, DPC masih meragukan keakuratan data KPU melalui sirekap. “Kami mendukung langkah DPP, karena berdasarkan informasi yang kami peroleh terjadi kejanggalan. Untuk sementara kita meragukan keakuratan data mereka,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lamteng, Agus Hamid, Rabu, 21 Februari 2024.
    .
    “Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari saksi PAC saat pleno PPK tingkat kecamatan banyak yang angka yang tinggi melebihi jumlah matapilih TPS pada Pilpres,” tambahnya.
    .
    Pihaknya akan mengumpulkan dan merangkum semua temuan yang ada dalam proses penghitungan suara berjenjang oleh penyelenggara pemilu. “Temuan dari bawah akan kita rangkum, bawa dan konformasikan dengan data KPU. Kalau tidak ada masalah lanjut, kalau ada masalah kita pecahkan,” jelasnya.
    .
    Ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indrajaya menerangkan penghitungan suara secara berjenjang, berdasarkan hasil peleno dari tempat pemungutan suara (TPS). Pihaknya meyakini tidak akan ada protes yang berat, sampai saat ini berjalan dengan baik.
    .
    “Penghitungan suara berjenjang sejauh ini berjalan dengan baik, karena yang kita hitung secara berjenjang adalah plano dari TPS. Jadi tidak akan mungkin terjadi protes-protes yang terlalu radikal,” katanya.
    .
    Ia menerangkan, jika saksi peserta pemilu pada saat kegiatan pada TPS betul-betul mengikuti tahapan saat itu secara keseluruhan, pastinya bakal mendapatkan hasil yang real di TPS. Secara teknis, penghitungan berjenjang tingkat kecamatan yakni mulai dari Form C hasil dari TPS, dan nantinya akan pindah ke Form D hasil yang akan menuju KPU kabupaten.
    .
    “Kalau memang saksi peserta pemilu pada TPS betul bekerja menjadi saksi, pasti memfoto dan mendapat hasil real TPS. Untuk palanonya dan saat ini masih berjalan,” imbuhnya.
    .
    Pihaknya menjelaskan, jika terdapat temuan selisih dalam penghitungan secara berhenjang, maka pihak penyelenggara akan membuka lembar Form C kejadian khusus. “Ketika ada selisih suara, kalau ada selisih kita buka C kejadian khusus,” tutupnya.
  • Warga Lamteng Lapor Bawaslu, Merasa Hak Pilihnya Dirampas

    Warga Lamteng Lapor Bawaslu, Merasa Hak Pilihnya Dirampas

    Gunungsugih (Lampost.co) — Tak terima hak pilihnya dalam Pemilu di rampas orang lain, Bagus Saputra (18) warga Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, melapor ke Bawaslu setempat, pada Jumat, 16 Februari 2024.

    Bagus mengaku pada saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 RT 25 terdapat warga setempat yang dengan sengaja dan terang-terangan melakukan pencoblosan surat suara yang akan dicoblosnya.

    “Saat itu, saya sedang menunggu panggilan untuk nyoblos dibilik dan petugas KPPS sudah memberikan surat suara ke saya. Lalu saya bertanya sama orang itu, gimana caranya nyoblos, lalu surat suara di buka dan dicoblos olehnya,” kata Bagus Saputra, saat di Bawaslu Lampung Tengah.

    Selain surat suaranya di coblos, dirinya juga mengaku mendapat intimidasi dan dimaki oleh warga yang dikenalnya merupakan orang kampung setempat. Saat itu, sempat terjadi cekcok, karena setelah sadar surat suaranya sudah di coblos, lalu terlapor menyuruh pelapor ke bilik suara untuk mencoblos surat suara presiden.

    “Surat suara yang di coblos itu, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten, saya cuma disisain surat suara presiden. Initinya saya gak terima hak suara saya diambil, surat suara saya di coblos dia, makanya saya laporan ke sini. Waktu itu sekitar jam 10.00 wib, kami sempat cekcok, saya dimaki-maki dan dia bilang mau nempeleng saya,” ujarnya.

    Menurutnya, para betugas yang ada di TPS setempat melakukan pembiayaran atas kejadian itu. Pelapor menerangkan, masih ada rekanya yang lain juga mendapat perlakukan yang sama dengan dirinya, namun dilakukan oleh orang yang berbeda.

    “Teman saya juga sama seperti saya, surat suaranya juga di coblos. Kronologinya sama dengan saya, tapi beda orang yang mencoblos,” jelasnya.

    Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi menerangkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut. Menurutnya laporan yang di kalukan oleh Bagus Saputra termasuk dalam ranah pidana pemilu, dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakumdu.

    “Kami sudah menerima laporan dan warga Anak tuha, tentang dugaan pelanggaran saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu,” kata dia.

    Adapun atas dugaan menghalangi atau mengunakan kekerasan kepada seseorang untuk memilih, dugaan yang kami sangkakan atas laporan ini yaitu, pasal 531 pidana pemilu karena memghalangi mengunakan kekrasan, menggangu ketertiban umum ada ancaman pidana.

    “Kami akan koordinasi dengan sentra Gakumdu, dan prosesnya akan kita tangani sesuai aturan,” terangnya

    atika