Tag: KEJAHATAN

  • Kerawanan Tindak Pidana Meningkat Jelang Idulfitri, Warga Diminta Lebih Waspada

    Way Kanan (Lampost.co) — Kapolres Polres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kerawanan tindak pidana meningkat menjelang Idulfitri. Untuk itu dia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

    “Kita tahu bahwa menjelang hari raya khususnya Idulfitri, tingkat kerawanan tindak pidana meningkat. Jadi kami harap pada bapak-bapak, para tokoh serta perangkat desa untuk tingkatkan kewaspadaan,” kata dia kepada warga di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Jumat, 22 Maret 2024.

    Kapolres meminta agar masyarakat segera melapor bila ada orang atau situasi mencurigakan baik siang atau malam. “Juga mohon sampaikan pesan ini kepada warga supaya dengan kewaspadaan ini bisa terhindar dari kejahatan,” kata Kapolres.

    Pratomo mengingatkan warga agar memastikan pengamanan di rumah sebelum berangkat tarawih. Tidak lupa juga periksa kendaraan apakah sudah terkunci dengan baik. Dia juga mengingatkan pada saat berkendara usahakan bersama rombongan. Hindari wilayah yang rawan kejahatan.

    Dia menyatakan dalam memelihara kamtibmas harus ada dukungan semua elemen. “Dalam menjaga kamtibmas, kami tidak bisa melakukannya sendiri, harus ada peran serta dari masyarakat,” kata dia.

     

    Jumat Curhat

    Untuk diketahui, pernyataan tersebut Kapolres sampaikan saat silahturahmi dengan warga dalam program Jumat Curhat. Kegiatan yang berlangsung di aula Polsek Way Tuba.

    Hadir dalam kegiatan itu Kasat Binmas Polres Way Kanan AKP Burhannuddin, Kapolsek Way Tuba AKP Ahmad Kartubi dan pada personel Polres Way Kanan, serta Polsek Way Tuba. Lalu Ketua NU Kecamatan Way Tuba Ustadz Hasan Isro, Wakil Kapuskes Way Tuba Risma Firmansah, seniman, tokoh masyarakat Way Tuba dan warga sekitar Way Tuba.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan kedatangannya untuk mendekatkan diri dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Kegiatan ini juga dalam rangka bersama-sama menciptakan situasi aman dan kondusif saat bulan suci Ramadan 1445 H di Kabupaten Way Kanan.

    Menurutnya, kegiatan ini penting. Sebab sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat terkait pemeliharaan kamtibmas.

  • Terdakwa Kekerasan Anak Kerap Mengajukan Banding

    Terdakwa Kekerasan Anak Kerap Mengajukan Banding

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi momok menakutkan oleh masyarakat. Proses terhadap pelaku kekerasan anak ada yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan ada yang sudah masuk ke pengadilan. Banyak juga yang mengajukan banding.
    .
    Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Aksir memberikan penjelasan terkait terdakwa yang kerap mengajukan banding, antara lain karena putusan Pengadilan Negeri dianggap terlalu tinggi.
    .
    “Umumnya mungkin terlalu berat makanya melakukan upaya hukum banding. Kita juga gak bisa menolak karena itu hak mereka terdakwa, hak jaksa dan bisa sama-sama melakukan banding,” katanya, Jumat, 15 Maret 2024.
    .
    Ia melanjutkan dalam perkara banding anak, ada hakim khusus yang menanganinya. Ia sendiri belum pernah menjadi hakim dalam perkara anak.
    .
    Namun, umumnya pada Pengadilan Negeri, tingkat banding hakim yang menangani perkara kekerasan anak hanya memeriksa berkas perkara yang tervonis hakim.
    .
    “Mempelajari berkas semuanya cuma berkas. Kalau peradilan anak ini singkat sidang nya,” katanya.
    .
    Terkait data perkara banding yang ada pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Ia belum bisa memaparkan data tersebut.
  • Kak Seto: Tegakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak 

    Kak Seto: Tegakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab dengan panggilan Kak Seto meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan damai dalam kasus kekerasan seksual.
    .
    Hal itu  menanggapi adanya dua kasus kekerasan seksual yang berujung damai pada Kabupaten Mesuji. Mirisnya lagi korban masih berstatus anak bawah umur. “Dalam kasus kekerasan seksual tidak benar cara-cara damai sekalipun itu pelakunya keluarganya sendiri,” kata Kak Seto, Jumat, 15 Maret 2024.
    .
    Kak Seto menyebut kekerasan seksual adalah tindakan kejahatan. Menurutnya bukan persoalan putusan persetujuan damai antara pelaku dan korban. Namun penegakan tindak pidana yang harus ada.
    .
    “Dorongan Dinas PPPA maupun Polda Lampung mengajak sesuai amanat undang-undang perlindungan anak yakni melindungi anak itu perlu orang sekampung,” ungkapnya.
    .
    Kak Seto menyebut tidak hanya pemerintah saja yang peduli dengan kasus kekerasan seksual. Melainkan masyarakat sekitar harus melindungi anak dari tindak kejahatan tersebut.
    .
    “Bahwa semuanya harus peduli dengan anak, bukan hanya Dinas PPPA, polisi, tapi keluarga maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
    .
    Ia meminta semua elemen masalah selalu mengingatkan dan menggelorakan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan kejahatan. “Dan pelaku harus teradili dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
  • Kasus Kejahatan di Lampung Melonjak Tajam Selama 2023

    Kasus Kejahatan di Lampung Melonjak Tajam Selama 2023

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung merilis hasil kinerja selama 2023. Rilis tersebut menunjukkan angka kejahatan di Lampung mengalami lonjakan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

    Tercatat total kasus kejahatan selama 2023 berjumlah 7.562 kasus. Angka tersebut 41 persen lebih tinggi dari jumlah kasus di 2022 yang hanya 5.339 kasus.

    Kemudian ada 8.883 kasus kejahatanan yang diselesaikan. Jumlah itu meningkat 215 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 2.821 kasus.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan lonjakan kasus kejahatan jalanan itu disebabkan maraknya tawuran yang dilakukan gangster atau geng motor. Selain itu, peningkatan itu juga menunjukkan kinerja kepolisian yang meningkat.

    Menurutnya, kepolisian sudah berupaya maksimal dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan terlebih tawuran. Namun Helmy mengatakan, butuh keterlibatan masyarakat khususnya para orang tua untuk mengurangi kejadian tawuran ke depan.

    “Polisi tidak bisa bekerja sendiri, para orang tua harus turut terlibat dengan memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ungkapnya, Senin, 1 Januari 2024.

    Kejahatan menonjol lainnya yang mengalami peningkatan adalah penyalahgunaan senjata api. Selama 2023, pihaknya mencatat 124 kasus penyalahgunaan senjata api, naik 343 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 28 kasus.

    Lalu, kasus kejahatan orientasi gender dan kelompok rentan juga meningkat dari 360 kasus pada 2022 menjadi 966 kasus di 2023. Jumlah kasus yang terlesaikan berjumlah 670, meningkat 167 persen dari tahun 2022.

    “Peningkatan jumlah kejahatan ini menunjukkan banyak kasus yang ditangani dan diselesaikan kepolisian,” jelasnya.

    Selain itu, Polda Lampung juga berhasil mengungkap 1.141 kasus kejahatan Narkoba dengan 1.662 tersangka selama 2023. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yakni 2.084 tersangka dari 1.516 kasus yang berhasil diungkap.

    Nurjanah

  • Kasus Penemuan Mayat di Tanggamus Naik 350 Persen di 2023

    Kasus Penemuan Mayat di Tanggamus Naik 350 Persen di 2023

    Kotaagung (Lampost.co) — Jumlah tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus selama 2023 meningkat 803 kasus atau 6,77 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan kejahatan konvensional meningkat 7,52% dari 2022,dengan total 700 kasus.

    Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) mencapai 162 kasus, 77,16% diantaranya berhasil diselesaikan.

    Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga mengalami kenaikan, dengan tingkat penyelesaian masing-masing 47,17% dan 38,46%. Kecelakaan lalulintas 85 kasus, dan 56 kasus berhasil diselesaikan.

    “Kasus pembunuhan pada 2023 terjadi 3 kasus di Kesugihan Kecamatan Kotaagung Barat, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip dan Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2023 di Polres Tanggamus, Minggu 31 Desember 2023, sore.

    Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tanggamus turun memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa alat kejahatan, sepeda motor pelaku dan korban kejahatan serta barang bukti penyalahgunaan narkotika.

    Selanjutnya, kejahatan transnasional naik 3,03%, terutama kasus narkotika yang mencapai 87 kasus, dengan tingkat penyelesaian 89,96%.

    “Kejahatan terhadap kekayaan negara terjadi 2 kasus yakni 1 kasus korupsi dan 1 kasus illegal fishing pada 2023,” ujarnya.

    Penyelesaian tindak pidana (PTP) kejahatan pada tahun 2023 meningkat drastis, mencapai 60,10% atau 232 kasus lebih banyak dibandingkan tahun 2022. Kasus kejahatan yang terjadi mencapai 618 kasus, naik dari 386 kasus di tahun sebelumnya.

    Penyelesaian kejahatan konvensional 2023 mencapai 533 kasus, dengan tingkat penyelesaian tertinggi pada kasus curat sebanyak 77,16%. Kasus penganiayaan dan laka lantas juga berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian masing-masing 1037% dan 65,38%.

    Kejahatan transnasional mengalami penurunan 5,61%, dengan penyelesaian 84 kasus. Penyelesaian kasus narkotika tetap tinggi, dengan 78 kasus dan 121 tersangka berhasil diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk 167,27 gram sabu, 1.911,31 gram ganja, 5 butir ekstasi, dan uang Rp4.989.000.

    “Penyelesaian kejahatan terhadap kekayaan negara mengalami penurunan 50%, dengan 1 kasus pada tahun 2023,” bebernya.

    Kapolres menegaskan, secara keseluruhan wilayah hukum Polres Tanggamus kondusif, namun ada penyumbang kejadian yang cukup naik signifikan yakni penemuan mayat naik menjadi 350 persen dari tahun 2022 hanya 2 kasus, naik menjadi 9 kasus pada tahun 2023. Penemuan mayat yang menjadi perhatian adalah di wilayah hukum Polsek Pematang Sawa dan Polsek Limau.

    “Setelah dilakukan pendalaman, komunikasi dan koordinasi lintas sektor, pada kejadian yang sama juga ditemukan di wilayah kabupaten lampung selatan, ternyata bersumber dari kejadian, laka laut yang berada di perairan ZEE, sehingga mayatnya terbawa ombak ke Tanggamus dan Lampung Selatan,” tegasnya.

    Kemudian, peristiwa kebakaran sebanyak 3 kejadian, lalu bencana melanda wilayah hukum Polres Tanggamus sebanyak 7 kejadian, termasuk banjir, banjir bandang, banjir pasang (rob) naik 1 kasus, dan tanah longsor 1 kejadian.

    “Bencana alam ada kenaikan dari 5 kejadian di 2022 menjadi 7 kejadian di 2023,” ujarnya.

    Ditambahkannya, potensi konflik sosial mencuat di 2023 yang kompleksitas tugas Polres Tanggamus dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan konflik di wilayahnya terdapat di dua tempat

    Pertama, permasalahan lahan eks/bekas PT. Eka Nusa Fistama (lahan bekas tambak) antara pihak ke-1 warga masyarakat Pekon Sukajaya dan pihak ke-2 warga masyarakat Pekon Kacapura.

    Kemudian, potensi konflik sosial di Pekon Kampung Baru dan Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kotaagung Timur tentang permasalahan hak guna usaha PT Tanggamus Indah antara pihak ke-1 PT TI dan pihak ke-2 Paguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang adat “Marga Buay Belungu”.

    Penyelesian konflik tersebut bukan lagi menjadi ranah kabupaten, sebab sedang berproses untuk kelengkapan dokumen yang akan didapatkan dari pemerintah pusat. Masing-masing pihak sedang mengajukan persyaratan untuk bisa memiliki legalitas atas lahan yang diklaim masing-masing pihak.

    “Kita di jajaran pemerintah Kabupaten Tanggamus terus melakukan pemantuan dan terus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pencegahan, agar masyarakat memahami kondisi dari konflik agraria yang sedang terjadi agar tidak mudah terhasut. Kami juga memerlukan dari rekan-rekan untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat karena ada saja pihak-pihak yang akan memanfaatkan potensi-potensi konflik agraria untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan penetapan, termasuk dari warga kecamatan pugung, penemuan senjata api rakitan yang telah diserahkan ke Polres Tanggamus

    Atas penemuan itu, diharapkan apabila masyarakat menemukan hal serupa agar menyerahkan kepada Koramil atau Polsek juga bisa melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Sebab bagaimanapun jika menyimpan senjata api rakitan, merupakan satu pelanggaran hukum yang bisa dikenai hukuman penjara dan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

    Selain senjata api rakitan, barang bukti yang berhasil disita jajaran Polres Tanggamus termasuk kendaraan curanmor yang diamankan dari tersangka dan korban.Apabila masyarakat pernah kehilangan sepeda motor, disilahkan membawa bukti-bukti keabsahan kepemilikan dan dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus.

    “Apabila sesuai dengan keabsahannya, sepeda motor dapat diambil kembali tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

    Nurjanah