Tag: kejaksaan

  • Kejari Bandar Lampung Lelang Aset Satono Bernilai Miliaran

    Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melelang aset terpidana mendiang Satono dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur. Tanah bangunan hingga rumah turut jadi bahan pelelangan.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama mengatakan, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan. Hal itu sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perantaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung).

    Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hi. Satono, SH.SP, Bin Hi. Darmo Susiswo dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 253K/PID.SUS/2012 tertanggal 19 Maret 2012.

    “Batas akhir penawaran sampai 27 Maret 2024 di Portal Lelang.go.id,” katanya.

    Jenis barang dalam pelelangan

    Sebidang tanah dan bangunan nomor bukti hak SHM 11842/KDM atas nama Rice Megawati (istri terpidana) dengan luas tanah 631 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaan, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi barang rampasan negara dengan harga limit Rp1.369.595.000 dan uang jaminan Rp500.000.000.

    Kemudian, sebidang tanah dan bangunan nomor bukti hak SHM 9914/KDM atas nama Rice Megawati (istri terpidana) dengan luas tanah 332 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismai Balaw, No. 49, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga Iimit Rp735.621.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.

    Selanjutnya, sebidang tanah dan bangunan nomor bukti hak SHM 13233/Kdm atas nama Rice Megawati (istri terpidana) dengan luas tanah 406 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismail Balaw No.53, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga limit Rp932.696.000 dan uang jaminan Rp400.000.000.

    Lalu, sebidang tanah seluas 922 meter persegi dan 2 unit bangunan seluas 442 meter persegi dan 200 meter persegi Nomor SHM 9912/KDM atas nama Hi Satono, SH. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismail Baiaw No. S1, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga limit Rp2.464.494.000 dan uang jaminan Rp900.000.000.

    Selanjutnya, dua bidang tanah seluas 309 meter persegi dengan nomor SHM 11684/Kdm dan tanah seluas 307 meter persegi dengan nomor SHM 11688/Kdm.

    Kemudian, bangunan luas 252 meter persegi atas nama Rice Megawati. Bangunan tersebut terletak di Jalan Ismail Balaw No. 60, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga limit Rp1.378.164.000.

    Adapun sebelumnya, selama 2023 sudah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari perkara korupsi, serta sebesar Rp700 juta, yang didapat dari setoran uang denda oleh para terpidana korupsi, sesuai dengan keputusan pengadilan.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Sinergi BPJamsostek-Kejari Tulangbawang, Salah Satu Upaya Aparatur Kampung Terlindungi Jamsostek

    Menggala (Lampost.co): Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto bersama petugas pemeriksa belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang. Dalam kegiatan itu sekaligus menyerahkan 25 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus penunggakan iuran aparatur kampung atau desa yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis, 21 Maret 2024.

    Devi Freddy Muskitta selaku Kajari Tulangbawang didampingi oleh Kasidatun menyatakan akan menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.

    “Kami akan segera menindaklanjuti SKK dari BPJamsostek Lampung Tengah. Ini merupakan program pemerintah yang menjadi amanah. Kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan,”ucap Kajari Tulangbawang, Devi.

    BPJamsostek, kata Adi, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat. Hal itu terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

    “Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja. Yakni untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan, supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal,” kata Adi.

    Adi berpendapat pemanggilan ini bertujuan agar aparatur kampung atau tiyuh tertib membayar iuran bpjs ketenagakerjaan seluruh tenaga kerjanya.

    “Aparatur kampung atau tiyuh yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejari Tulangbawang sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan. Untuk melakukan pembayaran yang sebelumnya ada kunjungan. Namun belum ada tindaklanjutnya, sehingga perlu ada pemeriksaan,” ungkap Adi.

    Adi Hendarto juga berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan merek. Sementara bagi yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu. “Bukan karena belas kasihan, tetapi karena itu murni hak mereka berdasarkan perundang-undangan,” katanya.

    Dia meminta segera menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan

    Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perdana praperadilan Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2022. Sidang perdana praperadilan Agus Nompitu tersebut tergelar pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 19 Maret 2024.
    .
    Hakim tunggal Agus Windana memimpin sidang tersebut. Turut hadir pihak Kejati Lampung sebagai tergugat dan penggugat yakni Agus Nompitu didampingi kuasa hukumnya.
    .
    Sementara itu, Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk tertetapkan tersangka terkait KONI Lampung. Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.
    .
    “Yang kami lihat pada fakta persidangan tidak layak sebagai tersangka. Tapi apakah alat bukti yang ada itu membuktikan kesalahan Agus Nompitu,” katanya.
    .
    Kemudian, ia menambahkan, dalam inti permohonan ada tujuh poin gugatan yang terajukan. Pertama, meminta hakim tunggal PN Tanjungkarang menerima permohonan Agus Nompitu. Kedua, menyatakan penetapan tersangka kepada Agus Nompitu oleh Kejati Lampung tidak sah.
    .
    Kemudian juga, meminta termohon atau Kejati Lampung menghentikan penyidikan kepada Agus Nompitu. Dan memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya.
    .
    “Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu penghitungan kerugian negara terhitung oleh BPKP atau BPK bukan auditor independen,” katanya.
    .

    Back Up

    .
    Pada tempat yang sama, putra Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo,Yudhistira Raditya mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang ikut membackup tim kuasa hukum Agus Nompitu.
    .
    Kemudian ia beranggapan yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Umum (KSB) KONI Lampung masa bakti 2020. “KSB ini yang harus bertanggung jawab, pengalaman saya berorganisasi tiga ini yang pemutus anggaran bukan wakil ketua,” katanya.
    .
    Lalu ia mempertanyakan kredibilitas Kejati Lampung atas penetapan tersangka Agus Nompitu. Mengapa orang yang tidak punya kuasa ditetapkan sebagai tersangka. “Nah yang justru jadi pertanyaan, mengapa orang yang tidak bertanggungjawab malah jadi tersangka. Saya siap mengawal dan menuntut keadilan dalam perkara ini,” katanya.
  • Terdakwa Kekerasan Anak Kerap Mengajukan Banding

    Terdakwa Kekerasan Anak Kerap Mengajukan Banding

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi momok menakutkan oleh masyarakat. Proses terhadap pelaku kekerasan anak ada yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan ada yang sudah masuk ke pengadilan. Banyak juga yang mengajukan banding.
    .
    Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Aksir memberikan penjelasan terkait terdakwa yang kerap mengajukan banding, antara lain karena putusan Pengadilan Negeri dianggap terlalu tinggi.
    .
    “Umumnya mungkin terlalu berat makanya melakukan upaya hukum banding. Kita juga gak bisa menolak karena itu hak mereka terdakwa, hak jaksa dan bisa sama-sama melakukan banding,” katanya, Jumat, 15 Maret 2024.
    .
    Ia melanjutkan dalam perkara banding anak, ada hakim khusus yang menanganinya. Ia sendiri belum pernah menjadi hakim dalam perkara anak.
    .
    Namun, umumnya pada Pengadilan Negeri, tingkat banding hakim yang menangani perkara kekerasan anak hanya memeriksa berkas perkara yang tervonis hakim.
    .
    “Mempelajari berkas semuanya cuma berkas. Kalau peradilan anak ini singkat sidang nya,” katanya.
    .
    Terkait data perkara banding yang ada pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Ia belum bisa memaparkan data tersebut.
  • Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

    Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

    Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus limpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) beserta barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seorang Ibu Rumah Tangga ke kejaksaan.

    Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB berlokasi sekitar Pekon Sudimoro.

    “Tersangka Muslihudin alias Timin telah limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 12.30 WIB, dan penasehat hukum mendampingi,” kata Kasat Reskrim Polsek Tanggamus, Iptu M. Jihad Fajar, Jumat, 15 Maret 2024.

    Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut.

    “Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

    “Petugas mengamankan atas kerjasama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh pada Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

    Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.

    “Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi sekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul,” ungkapnya.

    Barang bukti berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5×5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan hp tersangka, pakaian tidur korban dan kotak handphone realme C3.

    Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.

    “Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya.

  • Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis   

    Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis  

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung gagal menemukan pelaku kecurangan pada TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang.
    .
    Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung menyatakan pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, tidak memenuhi unsur pidana. Padahal jelas-jelas terjadi kecurangan saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. Surat suara suara sudah tercoblos sebelum pemilih mencoblos surat suara tersebut.
    .
    Hal tersebut tersampaikan, oleh Perwakilan Sentra Gakkumudu Bandar Lampung, Apriliwanda. “Dari pembahasan tim Gakkumudu, terhadap dugaan pelanggaran pemilu kita hentikan. Karena tidak memenuhi unsur,” ujar Apriliwanda, usai agenda pembahasan dengan Sentra Gakkumudu, Kamis, 14 Maret 2024.
    .
    Baca Juga :
    .
    Lanjut April, lolosnya dari jerat pidana menurut April karena dalam pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal tersebut menjelaskan pidana terjadi bila menguntungkan atau menambah suara. Namun hal tersebut tidak terjadi. Karena, saat proses pencoblosan 14 Februari 2024, suara belum terhitung dan terekapitulasi.
    .
    “Dan juga sudah diadakannya pemungutan suara ulang (PSU),” katanya.
    .
    Kemudian menurut Apriliwanda, Sentra Gakkumudu hanya mengantungi satu alat bukti yakni satu surat suara. Sedangkan, upaya pencarian alat bukti lainnya kandas, karena 19 saksi yang terperiksa termasuk 7 eks anggota KPPS mengaku tak melihat atau mencoblos surat suara. Selain itu keterangan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rini Fathonah menyatakan, peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
    .
    Baca Juga :
    .
    “Penunjukan ahli juga kami bersurat ke Unila, dan Unila yang menunjuknya,” katanya.
    .

    Saksi

    .
    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu. Saksi tersebut yakni; Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim. Kemudian Ketua RT setempat.
    .
    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
  • Gakkumdu Segera Umumkan Tersangka Kasus TPS 19 Way Kandis

    Gakkumdu Segera Umumkan Tersangka Kasus TPS 19 Way Kandis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung yang juga pihak Sentra Gakkumdu, Oddy JP Marasa mengatakan, kepastian adanya penetapan tersangka atau tidak dalam perkara ini pada 14 Maret 2024.

    “Besok hasilnya,” ujarnya, 13 Maret 2024

    Lanjut Oddy, pihaknya bersama anggota Gakkumdu telah melakukan pembahasan pada 13 Maret 2024, terkait hasil keterangan saksi ahli. Kemudian para saksi termasuk 7 eks anggota KPPS yang telah melakukan pemeriksaan, serta mengkaji aspek lainnya.

    “Tadi sifatnya pembahasan, besok putusan,” katanya.

    Sentra Gakkumdu juga telah memanggil ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hala itu untuk membantu proses penanganan perkara tersebut, pada Rabu, 6 Maret 2024 kemarin.

    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi ke Sentra Gakkumdu. Yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.

    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.

  • Agus Nompitu Ajukan Praperadilan Kasus KONI Lampung

    Agus Nompitu Ajukan Praperadilan Kasus KONI Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu alias AN mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 7 Maret 2024. Pada SIPPN, AN mengajukan praperadilan dan akan mulai sidang, 13 Maret 2024 mendatang.
    .
    Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan membenarkan hal tersebut. Ia menilai Kejati Lampung tidak memiliki cukup bukti (minimal dua alat bukti) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sesuai pasal 184 ayat (1)  KUHAP tentang alat bukti yang sah. Sesuai hukum acara pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
    .
     “Kenapa kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kita menilai tidak cukup bukti penetapan tersangkanya. AN bagian dari perencanaan KONI Lampung. Ia bukan pengambil keputusan atau kebijakan,” kata Chandra.
    .
    Menurut Chandra, kliennya hanya bertugas merencanakan suatu kegiatan. Ketua umum yang mengambil keputusan. Perkara ini materinya adalah pengguna anggaran. “AN ini bukan wilayah pengguna. Ia perencanaan. Kita menguji apakah layak saudara AN dapat penetapkan tersangka,” katanya.
    .
    Ia melanjutkan, tim kuasa hukum Agus Nompitu telah menyiapkan bukti-bukti untuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 13 Maret 2024 mendatang. “Bukti-bukti yang kita terima tidak ada mengarah kepada bersangkutan. Kita uji. Penetapan tersangkanya sah atau tidak dengan dua alat bukti,”katanya.
    .

    Laporan Resmi

    .
    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan belum menerima laporan secara resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia mempersilakan para tersangka mengajukan praperadilan. Hal itu merupakan hak warga negara Indonesia. “Nanti ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan. Nanti ada tanggapan dari Kejati. Itu hak setiap orang. Kita akan mempelajari bunyi gugatannya,” katanya.
    .
    Ricky mengatakan sudah sangat siap dengan gugatan kuasa hukum AN. Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap AN. “Kita siap. Itu hak tersangka. Kemarin, saksi lebih dari tiga puluh. Kita melakukan rapat dan melakukan pemanggilan,” katanya.
    .
    Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. Ia menjadi tersangka Kejati Lampung bersama  FN. Keduanya terduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2.5 miliar.
  • Gakkumdu Minta Keterangan Ahli Pidana Kecurangan TPS 19 Way Kandis

    Gakkumdu Minta Keterangan Ahli Pidana Kecurangan TPS 19 Way Kandis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Gakkumdu terdiri dari yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung.

    Mereka menjadwalkan pemanggilan ahli pidana, untuk membantu proses penanganan perkara tersebut Rabu, 6 Maret 2024.

    “Kami akan meminta keterangan ahli pidana. Dari Fakultas Hukum Unila, rencananya besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, Selasa, 5 Maret 2024.

    Oddy menyebut keterangan ahli untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pencoblosan surat surat tersebut.

    Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut.

    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan sejak perkara tersebut teregistrasi oleh Sentra Gakkumdu. Saksi itu yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.

    Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti, sebelum teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu.

  • Kejari Mesuji Sita 33 Sertifikat Barang Bukti Mafia Tanah

    Kejari Mesuji Sita 33 Sertifikat Barang Bukti Mafia Tanah

    Mesuji (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyita 33 sertifikat yang menjadi barang bukti dugaan korupsi pengalihan aset milik pemerintah Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
    .
    Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, mengatakan 38 bidang sertifikat dengan total luasan mencapai 40 hektar merupakan hasil penyelewengan aset.
    .
    “5 sertifikat ada pada perbankan. Sebagai jaminan kredit usaha rakyat (KUR) perkebunan pada Bank Mandiri dan Bank BRI. Kami sedang menunggu kesukarelaan pihak Perbankan untuk menyerahkan sertifikat tersebut,” jelas Leonardo, Kamis, 29 Februari 2024.
    .
    Penyitaan dan penyegelan itu bertujuan agar seluruh sertifikat. Seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan tidak tersalahgunakan kembali oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
    .
    “Ini juga akan menjadi barang bukti saat pemeriksaan tahap penuntutan. Semua ini berjalan dengan baik. Kami berharap langkah hukum dapat terus kami laksanakan. Ini sebagai upaya pemberantasan mafia tanah Mesuji,” imbuhnya.
    .
    Setelah langkah ini, pihaknya akan menjadwalkan bersama BPN untuk melihat dan memasang plang penyitaan pada lokasi tanah tersebut.
    .
    Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset desa pada Desa Sriwijaya.
    .
    “Sebelumnya Tim Penyelidik telah melakukan pengumpulan data. Meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait terhadap adanya dugaan aset tanah milik Desa Sriwijaya seluas 40 Hektare yang diduga telah terdaftar atas nama pribadi,” jelas Kajari Mesuji Azy Tyawhardana.
    .
    Ia mengatakan tanah itu merupakan aset milik desa dan harus terdaftar atas nama desa yang peruntukannya adalah untuk kepentingan desa. “Tanah aset desa tapi atas nama pribadi, memiliki indikasi adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan,” lanjut Kajari.