Tag: KEJARI

  • Terpidana Korupsi PBJ di Radin Inten II Kembalikan Kerugian Negara

    Terpidana Korupsi PBJ di Radin Inten II Kembalikan Kerugian Negara

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pembayaran uang pengganti (UP) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan Land Clearing Radin Inten II Lampung tahun 2014.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan terpidana dalam kasus tersebut yaitu H. Sulaiman. UP kerugian negara yang diterima sekitar Rp3.084 miliar.

    “Diserahkan oleh keluarga terpidana kepada Kejari Bandar Lampung dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung selanjutnya disetorkan ke Kas Negara oleh Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung,” katanya, Jumat, 16 Februari 2024.

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680/Pid.Sus/2020 oada 19 Juli 2021, sehingga dengan telah disetorkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, terpidana telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara.

    “Kejari Bandar Lampung terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

    Sebelumnya terdakwa H. Sulaiman dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

    atika

  • Program Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar

    Program Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar

    Sukadana (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang berlangsung di SMA N 1 Way Jepara, Jum’at, 2 Februari 2024.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi tentang kesadaran hukum terutama di kalangan pelajar seperti bahaya narkoba dan sebagainya.

    “Jaksa masuk sekolah ini merupakan upaya kejaksaan untuk mengajak diskusi, tanya jawab dan penyadaran hukum di sekolah kepada para pelajar,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony, Jum’at 2 Februari 2024.

    Ia menjelaskan, kegiatan tersebut nantinya akan berlanjut ke sekolah-sekolah lainya yang ada di Lampung Timur.

    “Tahun ini diawali dari SMAN 1 Way Jepara khususnya Sub Rayon 21 yang mendapat kehormatan pertama dalam program Jaksa Masuk Sekolah 2024. Kami dari Kejari Lampung Timur sangat mengapresiasi antusiasme dari adik adik kita yang begitu semangat mengikuti kegiatan ini,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Kasi intel juga memyampaikan tugas jaksa selain melakukan penuntutan juga memberikan edukasi tentang penyadaran hukum terutama di kalangan pelajar. Seperti bahayanya narkoba dan lain sebagainya.

    Kepala Sekolah SMAN 1 Way Jepara, Suparwan berharap kegiatan Jaksa masuk sekolah dapat berkesinambungan setiap tahunnya.

    “Saya berharap agar program ini dapat berkesinambungan sekurang kurangnya 1 tahun sekali dalam upaya membentuk karakter anak didik untuk mengerti hukum, sehingga bisa meminimalisir kenakalan remaja,” pungkasnya.

    Nur

  • Kejari Tracing Aset 2 Terpidana Korupsi Yang Tak Sanggup Kembalikan Uang Negara

    Kejari Tracing Aset 2 Terpidana Korupsi Yang Tak Sanggup Kembalikan Uang Negara

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sedang melakukan pelacakan aset atau aset tracing kepada tiga terpidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) setempat.

    Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan aset tracing dilakukan karena dua dari tiga terpidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara akibat Korupsi yang mereka lakukan .

    “Saat ini dua dari tiga terpidana itu masih menjalani pelacakan aset atau aset tracing. Sebab untuk Len Aini dan Sari Hastiati belum melunasi kerugian negara,” katanya. Kamis, 4 Januari 2023.

    Total uang Tukin yang dikorupsi tiga Pegawai Kejari itu selama tahun 2021 – 2022 mencapaiRp 4,1 miliar. Dari terpidana Len Aini dan Sari Hastiati baru terkumpul uang pengganti kerugian negara Rp700 juta.

    “Jumlah tersebut masih kurang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Untuk Berry Yudanto sudah lunas penggantian kerugian negaranya,” katanya.
    Ia melanjutkan, Kejari saat ini masih menunggu proses pemecatan ketiga terpidana pegawai setempat yang melakukan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai tahun 2021-2022.

    Ketiganya yakni Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari, Len Aini mantan Bendahara Len Aini mantan dan Sari Hastiati mantan staf di Kejari.

    “Memang sudah inkrah, namun proses pemecatan kepada tiga terdakwa butuh proses, sudah kita kirimkan surat pemecatan ke Kejati Lampung tinggal menggu arahan,” katanya.

    Namun, kata Kajari dipastikan ketiga terpidana tidak lagi menerima gaji ataupun tunjangan kinerja sejak menjadi tersangka.

    Diketahui Len Aini divonis 7 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) kerugian negara senilai Rp 2.4 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang sudah dititipkan Len Aini sebagai uang pengganti kerugian negara.

    Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp2,3 miliar lebih.

    Sementara Sari Hastiati divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sari Hastiati juta ditetapkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp485 juta.

  • Kejagung Hentikan 2 Perkara Tuntutan Kejati Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co)—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan dua perkara penuntutan di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dihentikan. Dua perkara itu berasal dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Pringsewu.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih mengatakan, dua perkara yang disetujui melalui restorative justice atau keadilan restoratif atas nama tersangka Agus Hermawan asal Kejari Bandar Lampung, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    “Selanjutnya perkara atas nama tersangka Herman Aritonang, asal Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Penadahan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Lampost.co, Jumat 24 November 2023.

    Ia melanjutkan permohonan penghentian penuntutan lantaran tersangka telah meminta maaf kepada korban. Sedangkan korban pun sudah memberikan maaf sehingga telah dilakukan perdamaian.

    “Tersangka juga belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” katanya.

    Sebelumnya, perkara kasus yang ditangani Kejari Bandar Lampung atas nama tersangka Mairita Sari yang melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian juga dikabulkan Kejakgung untuk dihentikan.

    “Selasa, 7 November 2023, JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ),” kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan beberapa waktu lalu.

    Nurjanah

  • Kejari Lambar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan

    Kejari Lambar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan

    Liwa (Lampost.co)— Kejaksaan Negeri Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti hasil rampasan yang terjadi sejak memasuki 2023, Selasa 14 November 2023 di halaman kantor setempat.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lambar Zenericho, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode Januari sampai Oktober 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum (inkrah).

    “Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu seberat 5.22 gram. Kemudian jenis gorila (sinte) seberat 0,12gram, ganja seberat 11,86 gram,”kata Zenericho, Selasa, 14 November 2023.

    Kemudian 20 batang pohon ganja yang ditanam di polybag, 1.750 butir obat merek Ifarsyl. Selain itu, juga ada barang bukti berupa 54 lembar uang palsu, 5 buah senjata tajam, 27 buah jerigen plastik, 22 unit handphone dan lain-lainya.

    Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk jenis narkoba lalu ditumpahkan ke tanah. Kemudian untuk sajam dipotong/dirajang menggunakan mesin pemotong besi, handphone dihancurkan menggunakan palu dan setelah itu dibakar.

    Nurjanah