Tag: KEMENKUMHAM

  • Divisi Kemenkumham Lampung Perkuat Sinergi dan Berdampak ke Masyarakat

    Divisi Kemenkumham Lampung Perkuat Sinergi dan Berdampak ke Masyarakat

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kemenkumham Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk kinerja yang berdampak.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing saat acara ngobrol santai di Griya Abhipraya, Way Huwi, Selasa, 19 Maret 2024.

    Sorta mengatakan di lembaganya ini memiliki 4 divisi yang tugasnya untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

    Baca Juga: Kemenkumham Lampung Dorong Gen Z Melek Hukum

    Yakni divisi Administrasi, Pemasyarakatan, Imigrasi, dan Pelayanan Hukum dan HAM. Keempat divisi tersebut memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

    Sorta menyebut pehamanan masyarakat terkait fungsi Kemenkumham Lampung masih sangat terbatas informasinya.

    Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Tingkat Nasional

    “Karena selama ini masyarakat pahamnya permasyarakatan saja. Imigrasi hanya sebatas paspor. Apalagi Yankum (pelayanan dan hukum) orang malah nggak tahu, di sini jadi kesempatan memberi informasi ke masyarakat tugas Kemenkumham Lampung secara komprehensif,” kata Sorta.

    Ia menyebut masyarakat pastinya selalu bersinggungan dengan hukum dan HAM di kehidupan sehari-harinya.

    “Perbuatan hukum yang kita lakukan misalnya bersepakat dengan seseorang itu sudah perbuatan hukum. Jadi sesungguhnya hukum dan HAM dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

    Ia juga menyampaikan pihaknya tidak bosan memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait hukum dan HAM kepada masyarakat Lampung.

    “Supaya akhirnya masyarakat sadar akan kebutuhan hukum dan HAM,” terangnya.

    Sorta berharap dengan mengadakan ngobrol santai ini yang sasarannya adalah mahasiswa dan Organisasi Badan Hukum, masyarakat memahami fungsi lembaga ini.

    “Outputnya nanti masyarakat akan aktif mendatangi dan mencari Kebutuhannya di Kemenkumham,” pungkasnya.

  • Imigrasi Kalianda Amankan WNA Bangladesh Ilegal

    Imigrasi Kalianda Amankan WNA Bangladesh Ilegal

    Kalianda (Lampost.co) — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Sattar (WNA) diamankan di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

    Hal ini terungkap dalam press confrense oleh pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Selasa, 19 Maret 2024.

    Hadir dalam kegiatan itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Ayu Fatimah dan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono.

    Dalam kegiatan itu terungkap, jika Sattar (WNA) asal Bangladesh yang mereka amankan pada 20 Febuari 2024. Namun, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Sattar pertanggal 19 Maret 2024 di Rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

    Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan, ihaknya sebelumnya tengah melaksanakan operasi rutin di daerah setempat.

    Namun saat yang bersamaan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing.

    “Dari sana, kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami melakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, jika Sattar masuk ke Indonesia sekitar 2015. Ia masuk bersama istrinya dari Malaysia. Istrinya masuk Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan, Sattar melalui jalur tikus (tidak resmi,red).

    “Mereka ini bertemu di Malaysia. Nah, di tahun 2015 mereka masuk ke Indonesia. Pada tahun 2022, istrinya Sattar meninggal dunia, saat kami amankan, Sattar sedang beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono mengatakan jika pasal yang akan mereka terapkan kepada WNA ilegal tersebut yakni Pasal 119 ayat (1) pasal 13 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp500juta.

    “Kami akan dorong agar perkara ini dapat segera di adili,”ujarnya.

  • Perseroan Perorangan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Perseroan Perorangan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung gencarkan Sinar Yankumham Lampung yang merupakan salah satu program andalan Kemenkumham Lampung dalam penyebarluasan informasi dalam hal perseorangan perorangan.

    Bertemakan Perseroan Perorangan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional mengenai layanan hukum dan hak asasi manusia Kementerian Hukum dan HAM.

    “Pada kesempatan kali ini, Sinar Yankumham Lampung melatarbelakangi oleh peran usaha mikro kecil sebagai penyumbang besar domestic bruto di Indonesia,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing.

    Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) pada tahun 2021, jumlah pelaku UMKM Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau Rp 8.573,89 triliun.

    “UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia,” ujarnya.

    Kesadaran akan pentingnya UMKM ini harus dengan kebijakan dan regulasi dari pemerintah dalam mengelola dan meningkatkan peran UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang.

    Kebijakan strategis Pemerintah antaranya implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya serta Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

    “Salah satu bentuk implementasi UU Cipta Kerja adalah perseroan perorangan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 8 Oktober 2021,” kata Sorta.

    Menurutnya, Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk legalitas pendirian badan hukum, serta mempermudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

    “Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang pendiriannya oleh minimal dua orang dengan modal minimal, perseroan perorangan oleh satu orang saja tanpa modal minimal, sepanjang tidak melewati batas modal Rp5 Miliar,” katanya.

    “Harapannya, semakin banyak pelaku usaha skala mikro dan kecil (UMK) yang memperoleh status badan hukum usaha,” ujarnya.

  • Griya Abhipraya Harapan Baru Warga Binaan

    Griya Abhipraya Harapan Baru Warga Binaan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung telah mengimplementasikan program Griya Abhipraya di setiap balai pemasyarakatan (bapas).

    Griya Abhipraya berfungsi menjadi tempat, sarana asimilasi, rujukan pidana alternatif, dan melakukan mediasi. Juga konseling, pelaksanaan pembimbingan, layanan masyarakat, serta penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan.

    Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan itu dalam kegiatan bimbingan kemandirian pelatihan pangkas rambut dan salon warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan, Kecamatan Jati Agung, Kamis, 29 Februari 2024.

    Selain bimbingan kemandirian, Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan para stakeholder Griya Abhipraya Berkilau Bapas Kelas II Bandar Lampung.

    “Graha Abhipraya ini sebagai wadah kegiatan pemberdayaan warga binaan yang melibatkan masyarakat dan Pemda. Tujuannya untuk peningkatan warga binaan agar mereka keluar dari Lapas dapat bisa produktif di masyarakat,” kata Sorta.

    Ia menyebut beberapa program kegiatan bimbingan kemandirian yang telah berjalan di Griya Abhipraya Bapas Bandar Lampung. Seperti pelatihan pangkas rambut bersertifikat. Juga usaha papan bunga, pelatihan menjahit, pelatihan tata boga, pelatihan hidroponik, dan pelatihan pengolahan sampah plastik.

    “Kami akan terus membantu klien masyarakat untuk mengembangkan kemandirian dengan kemampuannya secara produktif. Hal itu kami lakukan tanpa melakukan tindakan kriminal lagi saat sudah bermasyarakat,” kata dia.

    Ia mengeklaim dari kegiatan penyelenggaraan bimbingan tersebut, pihaknya telah memberilan nilai manfaat kepada 400 warga binaan pemasyarakatan.

    “Kami harapkan peserta kemandirian dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Karena para instruktur yang hadir hari ini telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan ilmu dan keterampilannya,” kata dia.

    Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut hadirnya Griya Abhipraya dapat menjadi wadah bagi warga binaan untuk mengembangkan produktivitas dan keahliannya. “Nantinya warga binaan memiliki kualitas SDM yang unggul dan dapat terjun langsung ke dunia kerja,” kata dia.

  • Kemenkumham Lampung Dorong Gen Z Melek Hukum

    Kemenkumham Lampung Dorong Gen Z Melek Hukum

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Lampung mendorong masyarakat desa sadar hukum sehingga tercegah dari sandungan hukum.

    Kepala Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengatakan kesadaran hukum perlu diajarkan kepada remaja di pedesaan dan masyarakat luas lainnya.

    Untuk menjangkau sekitar 2.400 desa yang ada di Lampung agar melek hukum perlu kolaborasi dengan insan pers. Kehadiran Lampung Post sebagai media terpercaya dapat membantu menjangkau pedesaan dengan pemberitaan tentang kesadaran hukum.

    “Target dari Kemenkumham sekitar 80 persen masyarakat desa sadar hukum. Sebab, desa di Lampung mencapai ribuan kalau kami sendiri bergerak sulit untuk dijangkau sehingga perlu kolaborasi dengan media,” katanya.

    Menurut dia, masyarakat melek hukum itu sangat penting terlebih kaum Gen Z yang saat ini rentan terlibat kriminal karena kurangnya pemahaman.

    “Apalagi lihat pergaulan anak-anak generasi gen z belum waktunya sudah pacaran hingga melakukan kekerasan, terlibat tawuran dan lainnya karena kurang melek hukum,” katanya.

    Anak-anak muda diharapkan dapat menjadi paralegal di daerah masing-masing. Artinya, seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan hukum yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum.

    “Indonesia yang masih rentan terjadi permasalahan hukum membutuhkan perhatian yang lebih untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan tertib hukum. Tugas anak-anak muda harus bisa menjadi pelopor,” katanya.

    Sementara itu Pemimpin Perusahaan Lampung Post Iskandar Zulkarnain, mengatakan perusahaan yang bergerak di media massa hampir setengah abad mencerahkan dan memberikan informasi ke masyarakat luas khususnya Lampung.

    Lampung Post saat ini memiliki berbagai platform bukan hanya media cetak koran, yaitu media sosial, online, radio dan televisi yaitu Metro TV.

    “Jangkauan pemberitaan Lampung Post sangat luas sehingga bisa mencerahkan masyarakat melek hukum dan bisa meminimalisir tindakan kriminal,” katanya.

    Effran

  • Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rakor Timpora Jelang Pemilu 2024

    Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rakor Timpora Jelang Pemilu 2024

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Lampung 2024. Kegiatan mengundang instansi/lembaga terkait yang merupakan anggota dari Timpora Provinsi Lampung. Tujuannya deteksi dini terhadap warga negara asing terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Bumi Ruwa Jurai.

    Rapat Timpora di Ballroom Emerald Hotel Emersia Bandar Lampung; pada Selasa, 6 Februari 2024, dibuka Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan yang mewakili Kakanwil.

    Adapun instansi/lembaga yang diundang dalam kegiatan Rakor Timpora, yakni: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); Komisi Pemilihan Umum; Kejaksaan Tinggi Lampung; Komando Resort Militer 043 Garuda Hitam Lampung; Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung; Pangkalan TNI Angkatan Udara Lampung; Kepolisian Daerah Lampung; Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung; Badan Intelijen Negara Daerah Lampung; Badan Intelijen Strategis Lampung; Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Lampung; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Lampung.

    Rakor Timpora ini merupakan upaya penguatan koordinasi dan peningkatan sinergitas antara para anggota Timpora Wilayah Lampung dalam rangka deteksi dini orang asing terkait pelaksanaan Pemilu.

    Kepala Divisi Keimigrasisan, Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan bahwa Kontestasi politik akan dimulai dan diduga akan terdapat banyak kepentingan politik didalamnya. “Kepentingan untuk mendapatkan kekuasaan memungkinkan terdapatnya para pihak asing yang mempunyai kepentingan di sana. Juga kewaspadaan terhadap pihak asing yang akan memanfaatkan keadaan dengan berbagai maksud dan tujuan seperti menjadi TKA, tenaga ahli, mahasiswa, peneliti dan lain-lain, dikhawatirkan disusupi/terdapat spionase asing atau intelijen asing di masa-masa tahun politik ini,” ujarnya.

    Kadiv Imigrasi berharap pengawasan orang asing diberbagai sisi harus diperketat sebagai upaya mencegah terjadinya chaos, baik pengawasan dari mulai masuk Orang asing sampai kegiatannya di Indonesia, dan ini bukanlah menjadi tanggung jawab jajaran imigrasi Kementerian Hukum dan HAM semata melainkan sinergitas seluruh kementerian dan Lembaga.

    Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Azhan Miraza; yang menjelaskan tentang Tugas, Fungsi dan Unsur yang tergabung dalam Timpora serta menjelaskan Pemetaan Wilayah Kerja pada masing-masing Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung.

    Kemudian Kegiatan ditutup dengan Rapat Koordinasi berupa Penyampaian Identifikasi Masalah dari Berbagai oleh Masing-masing Instansi Terkait yang tergabung dalam Timpora Tingkat Provinsi. Diskusi pada Rapat Koordinasi ini Dipimpin Oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Mirza Akbar.

    Sri Agustina

  • Over Kapasitas, Lapas dan Rutan di Lampung Penuh Penyalahguna Narkoba

    Over Kapasitas, Lapas dan Rutan di Lampung Penuh Penyalahguna Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Lampung hanya memiliki kapasitas 5.130 orang. Jumlah itu terbagi di 15 Lapas dan Rutan serta 1 Lapas Khusus Anak (LPKA) di sejumlah daerah.

    Namun, berdasarkan data Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Lampung jumlah penghuni Lapas dan Rutan mengalami over kapasitas. Per 31 Oktober 2023, tercatat ada 8.894 penghuni dari semua lapas di Lampung.

    Kondisi over kapasitas atau kelebihan penghuni itu terjadi di semua Lapas dan Rutan kecuali LPKA Lampung.

    Jumlah penghuni lapas dan rutan mayoritas terjerat kasus narkoba dengan total 4.601 orang. Jumlah itu terbagi menjadi 3.845 pengedar dan 756 pengguna.

    Total 3.845 pengedar itu, sebanyak 3.336 orang merupakan narapidana dan 509 lainnya berstatus tahanan. Kemudian 756 orang pengguna, sebanyak 582 di antaranya adalah narapidana dan 174 sisanya berstatus tahanan.

    Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, Kanwil Kemenkumham Lampung, Rudi Suwartono mengungkapkan, jumlah tersebut terus berubah-ubah. Sebab setiap saat selalu ada penghuni yang masuk ataupun bebas.

    “Total penghuni lapas dan rutan per 31 Oktober di provinsi Lampung 8.894 orang, khusus narkoba 4.601 tahanan dan narapidana,” kata dia.

    Sementara itu, Dirres Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan pihaknya telah menyita 231 kilogram sabu-sabu selama 2023. Ia mengatakan, jumlah barang haram itu disita dari seratusan pelaku yang terdiri dari kurir, pengedar, serta bandar.

    Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama saja, Polda Lampung berhasil mengamankan 26 pelaku. Mereka memiliki peran yang berbeda mulai dari kurir, membangun komunikasi dengan Fredy, hingga meloloskan narkoba dari pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.

    Menurutnya, Lampung merupakan lokasi yang sangat rawan dijadikan tempat persembunyian dan transit perdagangan narkoba.

    Sebab untuk menuju Jawa, para pelaku pasti melalui pelabuhan Bakauheni. Sehingga kepolisian harus bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Lampung.

    “Di Bakauheni ada tiga subdit dari Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan yang selalu melakukan pengawasan,” kata dia, Kamis, 16 November 2023.

    Dari pengawasan itu, Polisi kerap melakukan pengungkapan kasus di Sea Port Bakauheni. Bahkan polisi kerap langsung melakukan pendalaman dan pengejaran pelaku lainnya hingga luar daerah.

    “Jadi kami telah melakukan pengawasan ekstra untuk mengawasi peredaran narkoba di wilayah Lampung,” ungkapnya.

    Atika Oktaria