Tag: KONI

  • Hakim PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Agus Nompitu 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.
    .
    Hakim Tunggal, Agus Windana mengatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah memenuhi syarat formil. Sebab dalam sidang praperadilan hakim hanya memeriksa syarat formil bukan materil.
    .
    “Mengadili satu menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya hakim, Rabu, 27 Maret 2024.
    .
    Menurut hakim, dua alat bukti yang terajukan pemohon harusnya dapat terbuktikan saat persidangan.
    Karena bukan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana pembuktian dari alat bukti yang terajukan.
    .
    “Hal tersebut menurut hakim sudah memasuki pokok perkara. Bukan menjadi kewenangan praperadilan. Maka, demikian alasan permohonan tidak berdasar kan hukum,” katanya.
    .
    Agus Windana menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudjakir. Saksi ahli menyatakan penghitungan kerugian negara oleh lembaga akuntan publik tidak sah.
    .
    Atas pendapat tersebut, maka hakim menyatakan pendapat saksi ahli tidak terbenarkan. “Hanya BPK yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara tidak benar. Karena berdasarkan peraturan MK pemeriksaan kerugian negara adalah kewenangan ahli atau lembaga yang  bersertifikasi,” katanya.
    .
    “BPK, Hakim dan lembaga resmi yang sudah bersertifikasi berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.
    .
    Sebelumnya, penetapan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung, Agus Nompitu menjadi tersangka oleh Kejati karena dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.
    .
    Agus Nompitu sebelumnya menyampaikan dua alat bukti kepada hakim. Satu bukti surat Laporan Hasil Penghitungan (LHP) auditor independen Kejati Lampung, dan saksi ahli dari UII Prof Mudjakir.
  • Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi KONI, Begini Penjelasan Saksi Ahli

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 22 Maret 2024. Agenda sidang itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.

    Saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan tersangka korupsi KONI itu adalah Prof Mudjakir dari Universitas Islam Indonesia (UII).

    Ahli menyampaikan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

    Seseorang menjadi tersangka harus ada kausalitas (hubungan) yang melawan hukum sehingga menimbulkan perbuatan pidana.

    “Kalau kerugian negara karena uangnya dipakai, maka dia harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi kalau dia mengelola keuangan negara tidak terlibat proses akibat timbulnya kerugian negara itu tidak bisa di pidana,” kata dia.

    Di dalam tersebut juga menjelaskan jenis orang yang melakukan perbuatan pidana yaitu orang yang melakukan, orang yang menyuruh  melakukan, dan turut serta melakukan. “Misalnya tersangka korupsi itu sendiri atau bersama-sama, atau tidak bersama-sama,  pasalnya apa. Kita lihat apakah dia menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,” kata dia.

     

    Audit Lembaga Resmi

    Ia melanjutkan jika ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan hukum tersangka, maka harus ada bukti hasil audit lembaga resmi seperti BPK dan lainnya.

    Dia menambahkan, seseorang terduga pelaku tidak bisa ditetapkan tersangka dalam satu hari jika tidak ada proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

    Sebab penegakan hukum harus melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. “Pertama terbit perintah untuk penyelidikan, ini demi perlindungan hak seseorang. Tugas penyidik membuktikan pidana  sebanyak-banyaknya yang bakal di sangkakan minimal dua alat bukti,”kata dia.

    Berbeda dengan kasus tertangkap tangan, pihak penegak hukum bisa dengan cepat menetapkan tersangka karena alat bukti sudah melekat padanya.

    “Siang ditangkap malam sudah bisa jadi tersangka, karena alat bukti sudah melekat padanya. Kalau yang tidak tertangkap tangan lebih satu hari harus melalui rangkaian proses-proses penyelidikan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung Agus Nompitu sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.

  • KY Pantau Jalannya Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    KY Pantau Jalannya Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co)Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Agus Nompitu oleh Kejati Lampung,Kamis, 21 Maret 2024.

    Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung itu ditetapkan tersangka karena terduga korupsi dana hibah KONI tahun 2020 senilai Rp2 miliar.

    Kordinator KY Lampung Indra Firsada mengatakan tugas utama KY adalah menjaga kehormatan dan martabat hakim selama jalannya persidangan tersebut.
    Dengan tujuan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

    “Kedua, kita juga ingin memastikan tidak ada pihak luar yang mengintervensi hakim dalam memeriksa perkara,”katanya.

    Ia berharap dengan hadirnya KY selama proses persidangan, bisa membuat peradilan berjalan dengan adil dan lancar.

    Menurutnya, kasus praperadilan penetapan tersangka pengurus KONI Lampung menjadi perhatian publik. Oleh karena itu KY perlu ikut mengawasi jalannya sidang.

    “Kalau atensi tidak juga, kami kan prioritas perkara yang dapat  terpantau. Itu salahsatunya menarik perhatian publik dari berita-berita yang kita lihat selama ini. Perkara ini cukup menyedot perhatian publik makannya kita punya inisiatif mantau,”katanya.

    Sebelumnya, sidang praperadilan Agus Nompitu terhadap Kejati Lampung dengan agenda memeriksa bukti permohon oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024.

    Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan bukti-bukti yang mereka untuk menguat an keyakinan hakim. Agar mengabulkan praperadilan. Selain itu pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII).

    “Kami masih berupaya maksimal, sehingga harapan kami bisa dikabulkan hakim. Sidang besok kita akan hadirkan saksi Ahli dari UII,”pungkasnya.

  • Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan

    Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perdana praperadilan Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2022. Sidang perdana praperadilan Agus Nompitu tersebut tergelar pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 19 Maret 2024.
    .
    Hakim tunggal Agus Windana memimpin sidang tersebut. Turut hadir pihak Kejati Lampung sebagai tergugat dan penggugat yakni Agus Nompitu didampingi kuasa hukumnya.
    .
    Sementara itu, Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk tertetapkan tersangka terkait KONI Lampung. Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.
    .
    “Yang kami lihat pada fakta persidangan tidak layak sebagai tersangka. Tapi apakah alat bukti yang ada itu membuktikan kesalahan Agus Nompitu,” katanya.
    .
    Kemudian, ia menambahkan, dalam inti permohonan ada tujuh poin gugatan yang terajukan. Pertama, meminta hakim tunggal PN Tanjungkarang menerima permohonan Agus Nompitu. Kedua, menyatakan penetapan tersangka kepada Agus Nompitu oleh Kejati Lampung tidak sah.
    .
    Kemudian juga, meminta termohon atau Kejati Lampung menghentikan penyidikan kepada Agus Nompitu. Dan memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya.
    .
    “Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu penghitungan kerugian negara terhitung oleh BPKP atau BPK bukan auditor independen,” katanya.
    .

    Back Up

    .
    Pada tempat yang sama, putra Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo,Yudhistira Raditya mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang ikut membackup tim kuasa hukum Agus Nompitu.
    .
    Kemudian ia beranggapan yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Umum (KSB) KONI Lampung masa bakti 2020. “KSB ini yang harus bertanggung jawab, pengalaman saya berorganisasi tiga ini yang pemutus anggaran bukan wakil ketua,” katanya.
    .
    Lalu ia mempertanyakan kredibilitas Kejati Lampung atas penetapan tersangka Agus Nompitu. Mengapa orang yang tidak punya kuasa ditetapkan sebagai tersangka. “Nah yang justru jadi pertanyaan, mengapa orang yang tidak bertanggungjawab malah jadi tersangka. Saya siap mengawal dan menuntut keadilan dalam perkara ini,” katanya.
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Gugatan Tersangka KONI Lampung

    Hakim Tunda Sidang Praperadilan Gugatan Tersangka KONI Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Hakim menunda sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KONI Lampung, Rabu, 13 Maret 2024. Penundaan sidang lantaran tim kuasa hukum penggugat Agus Nompitu tidak membawa surat kuasa yang asli.

    Awalnya Ketua Majelis Hakim Agus Windana meminta tim kuasa hukum penggugat untuk memperlihatkan surat kuasa mereka. Ternyata tim kuasa hukum Agus Nompitu hanya memberikan salinan surat kuasa.

    Dalam sidang tersebut juga tidak terlihat pihak tergugat yaitu Kejati Lampung. Agus Nompitu terlihat mengenakan batik cokelat dan celana dasar hitam. Sejumlah kerabat terlihat mendampinginya. “Surat kuasa tidak lengkap, yang asli serahkan ke hakim. Tapi gak papa kita lanjutkan hari Selasa depan,” kata hakim.

    Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan surat kuasa yang asli diambil PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat mendaftarkan gugatan. “Gak itu salah di PTSPnya , surat kuasa yang asli mereka ambil,” kata dia.

    Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung Agus Nompitu alias AN mengajukan praperadilan pada Kamis, 7 Maret 2024. Pada SIPPN, AN mengajukan praperadilan dan akan mulai sidang, 13 Maret 2024.

    Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menilai Kejati Lampung tidak memiliki cukup bukti (minimal dua alat bukti) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sesuai Pasal 184 Ayat (1)  KUHAP tentang Alat Bukti yang Sah, sesuai hukum acara pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

  • Kejati Segera Panggil Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    Kejati Segera Panggil Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    Bandar Lampung (Lampost.co) —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelesaikan pemeriksaan puluhan saksi dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp2,5 miliar.

    Selanjutnya Kejati akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka FN dan AN. Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

    “Lebih dari 30 saksi sudah selesai kami lakukan pemeriksaan. Untuk jumlah pastinya nanti akan saya cek terlebih dahulu,” kata Ricky Ramadhan, Selasa, 5 Maret 2024.

    Terkait siapa saja nama, serta kapasitas dari puluhan saksi tersebut, Ricky menyebut pihaknya tidak dapat memberikan informasi mengenai identitas para saksi-saksi yang telah selesai pemeriksaan.

    “Untuk identitas para saksi-saksi yang kami periksa, kami tidak bisa menyebutkannya,” katanya.

    Ricky menerangkan pihaknya segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

    “Segera, karena dalam 1 atau 2 hari ke depan. Kami bersama tim akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk memastikan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut,” ujarnya.

    Terkait penyebab hingga kendala yang mereka hadapi, dalam meneyelesaikan permasalah yang mengakibatkan kasus korupsi KONI yang berlarut-larut dan belum menemukan titik terang.

    Rikcy mengatakan tidak ada kendala, hanya saja dalam kasus tersebut banyak saksi yang harus diperiksa sebagai bahan penguat tuntutan.

    “Sejauh ini tidak ada kendala. Semua berjalan lancar, hanya saja banyak saksi yang harus kami periksa untuk memperkuat tuntutan,” katanya.

    Kedua tersangka tersebuut FN merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport. Kemudian AN  selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha

  • Kadisparekraf Lampung Beri Kesaksian kepada Kejati atas Kasus KONI

    Kadisparekraf Lampung Beri Kesaksian kepada Kejati atas Kasus KONI

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf), Bobby Irawan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin, 5 Februari 2023, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

    Bobby diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Lampung untuk memberikan keterangan atau kesaksian terhadap dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejati atas kasus tersebut.

    “(Kehadiran saya) yang pasti sebagai pengurus saja, dimintai keterangan,” kata Bobby usai kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Lampung Tahun 2045 di Hotel Emersia, Selasa, 6 Februari 2024.

    Bobby mengatakan Penyidik Kejati Lampung tidak hanya memeriksa dirinya saja, namun sejumlah pengurus KONI Lampung periode 2019-2023 lainnya juga turut diperiksa.

    “Semua pengurus juga kok. Semua pengurus banyak yang dari minggu kemarin (diperiksa),” kata dia.

    Saat disinggung soal proses penyidikan, Bobby enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan karena ia pernah menjadi pengurus KONI dalam jabatan Wakil Ketua Bidang Perencanaan.

    “Saya nggak hafal, tanya ke Kejati ya. Jadi saya memang datang sebagai wakil ketua bidang perencanaan periode sebelumnya dan semua pengurus dimintai keterangan. Lebih jelasnya tanya Kejati,” pungkasnya.

    Putri

  • Kadisparekraf Lampung Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus KONI

    Kadisparekraf Lampung Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus KONI

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung, Bobby Irawan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin, 5 Februari 2024. Bobby diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Lampung untuk memberikan keterangan atau kesaksian terhadap dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejati atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.

    Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan mengatakan Bobby diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran KONI Lampung,

    Bobby Irawan diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung. Ia menjabat untuk periode tahun 2019-2023.

    Saat ini Kejati telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka ialah pengurus KONI berinisial AN dan FN.

    “Informasinya benar dari penyidik, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perkara KONI,” kata Ricky saat dikonfirmasi Lampost.co di Kantor Kejati Lampung pada Selasa, 6 Februari 2024.

    Sementara mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran KONI terhadap dua tersangka itu, Ricky masih enggan berkomentar. Ia mengatakan penyidik Kejati sedang cuti bekerja saat ini.

    “Belum ada update informasi lagi dari tim penyidik, sedang ngambil cuti,” katanya.

    Putri

  • KONI Lampung Lakukan Perampingan Pengurus Jadi 77 Orang

    KONI Lampung Lakukan Perampingan Pengurus Jadi 77 Orang

    Bandar Lampung (lampost.co) — Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung periode 2023-2027 merampingkan kepengurusan. Awalnya dari 96 menjadi 77 orang pengurus.

    Ketua Umum KONI Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, perampingan pengurus ini dalam rangka memacu kinerja pengurus dalam menghadapi agenda-agenda kerja ke depan.

    Khususnya agenda dalam waktu dekat yakni pelaksanaan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Perampingan ini agar kinerja pengurus lebih optimal sehingga Lampung mendapatkan prestasi maksimal dalam PON 2024.

    Arinal Djunaidi meminta pengurus KONI Lampung untuk lebih bersemangat, terarah, dan lebih baik dalam pembinaan prestasi atlet.

    Komitmen untuk memaksimalkan prestasi ini akan ditagih oleh Arinal. Demikian pernyataan Arinal saat rapat paripurna awal tahun 2024 pengurus KONI Lampung di Rumah Kayu, Rabu, 31 Januari 2024.

    “Ketika pengurus KONI dilantik, saya sudah berpesan pada ketua harian bahwa saya memerlukan seorang figur yang punya disiplin tinggi. Membedah suatu persoalan dengan teliti dengan perbuatan yang nyata,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima lampost.co.

    Ia juga menyebut, mendapuk posisi ketua umum karena ingin menata olahraga Lampung agar berjaya sesuai permintaan cabang olahraga (cabor) di KONI Lampung.

    “Jadi ketua ini amanah dari kalian para pengurus dan para cabang olahraga. Sebenarnya ini soal tanggung jawab, bagaimana KONI bisa harus lebih baik dari masa ke masa, komitmen ini harus kita wujudkan bersama,” katanya.

    Lanjut Arinal, menilik fokus atau arah pembicaraan secara tidak langsung seharusnya dimaknai oleh pengurus untuk lebih baik dalam pembinaan dan peningkatan prestasi. Menurutnya, pembinaan, koordinasi, dan komunikasi dalam membangun olahraga untuk berprestasi sangat diperlukan.

    “Apabila tidak dipahami maka tidak menutup kemungkinan sejarah lalu terulang, jangan sampai itu terjadi,” kata Gubernur Lampung itu.

    Lebih lanjut makna mendalam yang disampaikannya adalah soal komitmen pengurus mengarahkan cabor agar lebih maksimal. Sebab bila itu tidak berjalan baik maka tidak menutup kemungkinan adanya pergantian pengurus.

    “KONI bukan wadah untuk mendapat sesuatu, karena objeknya pembinaan, pengurusan dan segala tentang kemajuan olahraga,” cetus Arinal.

    Sementara itu dalam laporannya, Ketua Harian KONI Lampung, Brigjend TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi menyebut sudah menyelesaikan laporan kegiatan KONI selama 2023.

    “Terima kasih pak ketua umum, sebagai bentuk tugas dan kewajiban kami sudah sampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tahun 2023,” ujar Amalsyah Tarmizi di hadapan Gubernur Lampung.

    Ia menyebut, pada PON September 2024, KONI Lampung akan mengirim 654 orang kontingen yang terdiri dari:

    364 atlet

    128 pelatih

    54 manager

    60 panitia KONI

    10 unsur pimpinan KONI

    12 Forkopimda dan Komisi V DPRD Lampung

    10 wartawan

    12 tim kesehatan

     

    Selain itu ketua harian juga menyampaikan laporan soal program kerja yang sudah berjalan pada 2023-2027 mendatang.

    “Kegiatan yang sudah berjalan ada bantuan cabor guna mendukung BK PON, distribusi bantuan cabor fungsional, Porwil, peralatan cabor, Pelatprov, dan lainnya yang sudah diserahkan ke Dispora dengan disertai akuntan publik sebagai auditor eksternal,” katanya menjelaskan.

    Selain hal diatas juga akan berjalan rakerprov pendampingan, outbond dan Gubernur Lampung Cup dan beberapa olahraga sehingga atlet nanti siap mendapatkan pembinaan jangka panjang.

    Diketahui Ketua Umum Arinal Djunaidi didampingi ketua harian Brigjend (Purn TNI) Amalsyah Tarmizi, Sekum Budi Darmawan, Bendahara Liliana Ali dan Kadispora Provinsi Lampung Descatama.

    Gubernur juga sempat memaparkan Progres Sport Center Lampung yang hampir rampung tahap perencanaan seperti koordinasi bersama beberapa kementerian seperti PUPR dan BPN.

    Ricky Marly

  • Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum melakukan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020.

    Dua orang tersangka pengurus KONI yang jadi tersangka inisial AN dan FN. Keduanya diduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.

     

    FN merujuk kepada Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto.

    Sementara AN diduga merujuk kepada Agus Nompitu, Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.

    “Saya belum dapat informasi untuk giat tersebut (pemeriksaan)

    Ia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan jadwal pemeriksaan, sebab belum tahu kapan akan diperiksa kembali.

    “Itu kan baru saja kita tetapkan tersangka, jadi belum tahu kapan akan kembali diperiksa masih kordinasi dengan Aspidsus,” katanya.

    Sebelumnya dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (Satgas) terhadap anggaran training center (jasa catering dan penginapan).

    “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022 melakukan penyidikan,” katanya melalui keterangan tertulis.

    Setelah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022.

    “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Penyidikan terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020,” katanya.

    Berawal dari tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp60 miliar.

    “Yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap,” katanya. Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp29,121 miliar. Adanya refocusing anggaran karena pandemi Covid-19 maka tahap II tidak dapat dibayarkan.

    “Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar dua koma lima miliar, dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233 miliar dalam penggunaan anggaran catering dan penginapan,” katanya.

    Menurut Ricky pihak belum menahan kedua tersangka, karena dianggap koperatif dan tidak akan melarikan diri.

    “Mereka koperatif dan dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

    Ia melanjutkan, saat ini Penyidik Aspidsus Kejati Lampung sedang melakukan pengembangan atas dugaan korupsi yang menjerat dua orang tersangka FN dan AN.

    Tersangka terancam Undang-undang Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    atika