Tag: KONI Lampung

  • Menang Praperadilan, Kejati Lampung Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus Nompitu, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2020.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menolak pengajuan praperadilan oleh mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu.

    Baca juga: Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut hakim tunggal membacakan putusan. Hadir dalam sidang pemohon (Agus Nompitu) dan penasihat hukumnya, serta penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

    “Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon. Dengan alasan tidak berdasarkan hukum. Serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Ricky melalui keterangan resmi kepada Lampost.co, Rabu, 27 Maret 2024.

    Menurutnya, dengan adanya penolakan seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Hal ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut. Dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan oleh Kejati Lampung, selalu berpedoman dengan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” katanya.

    Dia mengatakan Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut. Pihaknya menegaskan tidak bakal terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

    Jadi Tumbal

    Agus merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
    “Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.
    Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020. Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Agus Nompitu Sampaikan 61 Bukti dan Hadirkan Saksi Ahli

    Agus Nompitu Sampaikan 61 Bukti dan Hadirkan Saksi Ahli

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah KONI Agus Nompitu menyerahkan sebanyak 61 bukti surat untuk menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 
    .
    Sidang praperadilan Agus Nompitu terhadap Kejati Lampung dengan agenda memeriksa bukti permohon oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024.
    .
    Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan bukti-bukti yang ada untuk menguatkan keyakinan hakim agar mengabulkan praperadilan. Selain itu, pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII).
    .
    “Kami masih berupaya maksimal sehingga harapan kami bisa terkabulkan hakim.  Sidang besok kita akan hadirkan saksi Ahli dari UII,” katanya.
    .
    Sementara itu, pemohon Agus Nompitu menegaskan kembali bahwa ia bukan kuasa anggaran. Melainkan hanya wakil ketua bidang perencanaan, sehingga tidak adil jika menjadi tersangka. “Tugas wakil ketua itu membantu ketua umum. Namanya membantu itu bukan mengambil alih  kewenangan,” katanya.
    .
    Sementara sidang akan kembali lanjutnya Jumat, 23 Maret 2024. Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon.
    .
    Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. Ia menjadi tersangka Kejati Lampung bersama  FN. Keduanya terduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2.5 miliar.
  • Tim Hukum Kejati Lampung Tolak Praperadilan Agus Nompitu

    Tim Hukum Kejati Lampung Tolak Praperadilan Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan jawaban atas permohonan tergugat Agus Nompitu sebagai tersangka.

     

    Tim Hukum Kejati Lampung menolak semua permohonan praperadilan yang telah tersampaikan oleh Agus Nompitu.

     

    Baca juga : Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu

     

    Dalam persidangan tersebut terdapat delapan orang Jaksa. Jaksa Endang Supriyadi mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon.

     

    Dalam isi tersebut Kejati menolak semua permohonan pemohon Agus Nompitu.

     

    “Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang tersampaikan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya,” kata Endang.

     

    Baca juga : Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan

     

    Namun, Endang Supriyadi enggan memberikan alasan penolakannya kepada awak media. Ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke Kasi Penkum Lampung.

     

    “Silahkan ke Kasipenkum Kejati Lampung saja, karena satu pintu,” katanya.

     

    Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

     

    “Sudah sesuai prosedur, sehingga termohon menangkis alasan oleh pemohon dalam praperadilannya tidak berlandaskan hukum,” kata Ricky Ramadhan.

     

    Sementara menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan tidak ada masalah sama sekali meskipun ada penolakan karena itu merupakan hak jawab.

     

    “Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka,” kata Chandra Muliawan

     

    Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk sebagai tersangka.

     

    Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.

  • Agus Nompitu Seret 3 Nama Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Agus Nompitu Seret 3 Nama Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, Agus Nompitu buka suara atas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.

    Menurut Agus, seharusnya tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    Ketiga petinggi KONI Lampung itu Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

    Baca Juga: Kejati Lampung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Korupsi KONI Lampung

    “Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya adalah wakil ketua bidang perencanaan,” katanya, Rabu, 13 Maret 2024.

    Agus Nompitu memastikan tidak ada satu rupiah pun uang dugaan korupsi mengalir kepadanya. Apalagi terkait dugaan korupsi jasa catering, laundry serta penginapan atlet KONI Lampung pada acara PON ke XX Tahun 2020.

    “Kalaupun ada penyimpangan silahkan tanyakan kepada pihak catering dan penginapan, dengan siapa mereka berinteraksi dan siapa yang terlibat. Saya yakin sangat terang dan jelas,” katanya.

    Menurutnya, Ketum KONI Lampung Yusuf Barusman sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) siapa saja pejabat yang berwenang dalam penggunaan anggaran acara PON ke XX.

    Pertama ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang keluarkan SK pejabat pemeriksa hasil, SK pejabat pengadaan barang dan jasa, empat panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

    “Kalau bicara tentang kemungkinan ada penyimpangan catering ataupun pada penginapan saya kira pihak berwenang sebagai pengguna anggaran. Kalau saya bidang perencanaan,” katanya.

  • Agus Nompitu Ajukan Praperadilan Kasus KONI Lampung

    Agus Nompitu Ajukan Praperadilan Kasus KONI Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu alias AN mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 7 Maret 2024. Pada SIPPN, AN mengajukan praperadilan dan akan mulai sidang, 13 Maret 2024 mendatang.
    .
    Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan membenarkan hal tersebut. Ia menilai Kejati Lampung tidak memiliki cukup bukti (minimal dua alat bukti) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sesuai pasal 184 ayat (1)  KUHAP tentang alat bukti yang sah. Sesuai hukum acara pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
    .
     “Kenapa kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kita menilai tidak cukup bukti penetapan tersangkanya. AN bagian dari perencanaan KONI Lampung. Ia bukan pengambil keputusan atau kebijakan,” kata Chandra.
    .
    Menurut Chandra, kliennya hanya bertugas merencanakan suatu kegiatan. Ketua umum yang mengambil keputusan. Perkara ini materinya adalah pengguna anggaran. “AN ini bukan wilayah pengguna. Ia perencanaan. Kita menguji apakah layak saudara AN dapat penetapkan tersangka,” katanya.
    .
    Ia melanjutkan, tim kuasa hukum Agus Nompitu telah menyiapkan bukti-bukti untuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 13 Maret 2024 mendatang. “Bukti-bukti yang kita terima tidak ada mengarah kepada bersangkutan. Kita uji. Penetapan tersangkanya sah atau tidak dengan dua alat bukti,”katanya.
    .

    Laporan Resmi

    .
    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan belum menerima laporan secara resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia mempersilakan para tersangka mengajukan praperadilan. Hal itu merupakan hak warga negara Indonesia. “Nanti ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan. Nanti ada tanggapan dari Kejati. Itu hak setiap orang. Kita akan mempelajari bunyi gugatannya,” katanya.
    .
    Ricky mengatakan sudah sangat siap dengan gugatan kuasa hukum AN. Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap AN. “Kita siap. Itu hak tersangka. Kemarin, saksi lebih dari tiga puluh. Kita melakukan rapat dan melakukan pemanggilan,” katanya.
    .
    Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. Ia menjadi tersangka Kejati Lampung bersama  FN. Keduanya terduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2.5 miliar.