Tag: KORUPSI

  • Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kerugian Negara Rp271 T

    Jakarta (Lampost.co) — Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Harvey Moeis pada Rabu, 27 Maret 2024 malam. Jaksa menduga ia telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

    Sebelum Harvey Moeis, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni Helena Lim. Sama seperti Harvey Moeis, Helena Lim juga tersohor sebagai sosok crazy rich dengan harta kekayaan melimpah.

    Media mengetahui penangkapan Harvey Moeis setelah petugas menggiringnya dari gedung Kejagung dengan menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda atau pink. Ia tampak jalan tertunduk ketika meninggalkan gedung Kejagung menuju mobil tahanan.

    Baca juga: Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

    Pihak Kejagung menduga suami Sandra Dewi tersebut menerima uang dari berbagai perusahaan swasta yang menjalankan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya langsung menahan Harvey Moeis untuk mempermudah proses penyidikan.

    “Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang sudah cukup alat bukti. Sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya, di gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.

    Jaksa akan menahan suami Sandra Dewi itu selama  20 hari ke depan.

  • Menang Praperadilan, Kejati Lampung Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus Nompitu, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2020.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menolak pengajuan praperadilan oleh mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu.

    Baca juga: Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut hakim tunggal membacakan putusan. Hadir dalam sidang pemohon (Agus Nompitu) dan penasihat hukumnya, serta penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

    “Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon. Dengan alasan tidak berdasarkan hukum. Serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Ricky melalui keterangan resmi kepada Lampost.co, Rabu, 27 Maret 2024.

    Menurutnya, dengan adanya penolakan seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Hal ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut. Dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan oleh Kejati Lampung, selalu berpedoman dengan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” katanya.

    Dia mengatakan Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut. Pihaknya menegaskan tidak bakal terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

    Jadi Tumbal

    Agus merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
    “Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.
    Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020. Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • KPK Lelang Gedung LNC Milik Karomani Rp6 Miliar

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan melelang gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik terpidana korupsi mantan Rektor Universiras Lampung (Unila) Prof. Karomani. Harga bangunan sekitar Rp6 miliar lebih.
    .
    Gedung tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Karomani sebagai aset recovery hasil perbuatan tindak pidana korupsi yang telah Karomani perbuat.
    .
    Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan pelaksanaan pelelangan akan tergelar Rabu, 3 April 2024 pada laman resmi KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
    .
    “Iya kami dapat informasi KPK akan melelang gedung milik terpidana Karomani. Dengan cara open bidding pada KPKNL,” katanya, Selasa, 26 Maret 2024.
    .
    Sebelumnya dalam keterangan Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, ukuran serta letak objek lelang sebidang tanah tersebut  luasnya sekitar 617 meter persegi. Sementara bangunannya seluas 750 meter persegi. Lokasinya berada sekitar Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, dengan SHM Nomor 01845.
    .
    “Lelang gedung tersebut dengan harga limit Rp6,437 miliar, dan uang jaminan Rp2 miliar,” katanya.
    .
    Sementara itu, pelelangan terhadap sejumlah aset milik terpidan Karomani sebagai langkah untuk mengganti kerugian negara.  Jumlahnya hampir mencapai Rp 8 Miliar atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022.
    .
    Terpidana Karomani mendapat vonis selama 10 tahun penjara. Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan. Menyebutkan terdakwa (pada saat itu) Karomani terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
  • Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi KONI, Begini Penjelasan Saksi Ahli

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 22 Maret 2024. Agenda sidang itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.

    Saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan tersangka korupsi KONI itu adalah Prof Mudjakir dari Universitas Islam Indonesia (UII).

    Ahli menyampaikan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

    Seseorang menjadi tersangka harus ada kausalitas (hubungan) yang melawan hukum sehingga menimbulkan perbuatan pidana.

    “Kalau kerugian negara karena uangnya dipakai, maka dia harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi kalau dia mengelola keuangan negara tidak terlibat proses akibat timbulnya kerugian negara itu tidak bisa di pidana,” kata dia.

    Di dalam tersebut juga menjelaskan jenis orang yang melakukan perbuatan pidana yaitu orang yang melakukan, orang yang menyuruh  melakukan, dan turut serta melakukan. “Misalnya tersangka korupsi itu sendiri atau bersama-sama, atau tidak bersama-sama,  pasalnya apa. Kita lihat apakah dia menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,” kata dia.

     

    Audit Lembaga Resmi

    Ia melanjutkan jika ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan hukum tersangka, maka harus ada bukti hasil audit lembaga resmi seperti BPK dan lainnya.

    Dia menambahkan, seseorang terduga pelaku tidak bisa ditetapkan tersangka dalam satu hari jika tidak ada proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

    Sebab penegakan hukum harus melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. “Pertama terbit perintah untuk penyelidikan, ini demi perlindungan hak seseorang. Tugas penyidik membuktikan pidana  sebanyak-banyaknya yang bakal di sangkakan minimal dua alat bukti,”kata dia.

    Berbeda dengan kasus tertangkap tangan, pihak penegak hukum bisa dengan cepat menetapkan tersangka karena alat bukti sudah melekat padanya.

    “Siang ditangkap malam sudah bisa jadi tersangka, karena alat bukti sudah melekat padanya. Kalau yang tidak tertangkap tangan lebih satu hari harus melalui rangkaian proses-proses penyelidikan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung Agus Nompitu sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.

  • Kepala Kampung Pakuan Baru Didakwa Korupsi DD Rp1 Miliar

    Kepala Kampung Pakuan Baru Didakwa Korupsi DD Rp1 Miliar

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan, Edison menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024. Jaksa mendakwa Edison melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp1 miliar lebih.

    Tak hanya Edison, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan terdakwa lain yakni Yanuar Sidiq yang sebelumnya menjabat sekretaris kampung. Ia juga menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang sama di PN Tanjungkarang.

    Jaksa Penuntut Umum, M Yhudi Guntara Eka Puntra mengatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Terdakwa Kepala Kampung Pakuan Baru, Edison setidaknya pada tahun 2020 hingga 2022 telah melakukan permufakatan jahat. Yakni melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Kampung Pakuan Baru senilai Rp1,021 miliar,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan.

    Yhudi menerangkan bahwa pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa di mana penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Way Kanan. Melainkan, melalui online monitoring system pembendaharaan dan anggaran negara (OM-SPAN).

    “Sehingga pengiriman berkas dalam bentuk pdf ke Dinas PMK. Selanjutnya KPPN yang menyalurkannya ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung,” kata Jaksa.

    Dapat Informasi Pencairan Dana Desa dari BPKAD

    Berdasarkan surat dakwaan Kepala Kampung Pakuan Baru itu, Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian pada 2021 menerima Rp1,293 miliar dan tahun 2022 menerima kembali Rp1,577 miliar.

    “Setiap penarikan, terdakwa Edison memerintah Yanuar dan Lasidi untuk melakukan. Biasanya terdakwa mendapatkan informasi dari BPKAD melalui WhatsApp bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung,” ujar Jaksa.

    Berdasarkan informasi tersebut Lanjut JPU, terdakwa Yanuar mengonfirmasi pihak Bank Lampung untuk memastikan dana masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah mendapatkan kepastian, maka Lasidi dan Yanuar bersama-sama melakukan penarikan tunai di Bank Lampung Cabang Baradatu.

    Mereka melakukan tarik tunai uang dana desa tersebut menggunakan identitas (KTP) terdakwa Edison lengkap dengan cap kampung. Kemudian uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Edison.

    “Kemudian karena pembelanjaan tanpa mengikuti pos-pos sesuai APBK, maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK tahun Anggaran 2020 s/d 2022 fiktif,” ujar Jaksa Yudhi.

    Atas dugaan penyelewengan dana desa tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan audit perhitungan kerugian negara. Hasil laporan audit tersebut menyatakan adanya selisih antara realisasi DD Kepala Kampung Pakuan Baru dan fakta di lapangan.

    “Terdapat selisih antara laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Dikurangi dengan data dan fakta yang ada, serta temuan PPN, PPH dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp1.021 miliar,” katanya.

  • Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan

    Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perdana praperadilan Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2022. Sidang perdana praperadilan Agus Nompitu tersebut tergelar pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 19 Maret 2024.
    .
    Hakim tunggal Agus Windana memimpin sidang tersebut. Turut hadir pihak Kejati Lampung sebagai tergugat dan penggugat yakni Agus Nompitu didampingi kuasa hukumnya.
    .
    Sementara itu, Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk tertetapkan tersangka terkait KONI Lampung. Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.
    .
    “Yang kami lihat pada fakta persidangan tidak layak sebagai tersangka. Tapi apakah alat bukti yang ada itu membuktikan kesalahan Agus Nompitu,” katanya.
    .
    Kemudian, ia menambahkan, dalam inti permohonan ada tujuh poin gugatan yang terajukan. Pertama, meminta hakim tunggal PN Tanjungkarang menerima permohonan Agus Nompitu. Kedua, menyatakan penetapan tersangka kepada Agus Nompitu oleh Kejati Lampung tidak sah.
    .
    Kemudian juga, meminta termohon atau Kejati Lampung menghentikan penyidikan kepada Agus Nompitu. Dan memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya.
    .
    “Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu penghitungan kerugian negara terhitung oleh BPKP atau BPK bukan auditor independen,” katanya.
    .

    Back Up

    .
    Pada tempat yang sama, putra Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo,Yudhistira Raditya mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang ikut membackup tim kuasa hukum Agus Nompitu.
    .
    Kemudian ia beranggapan yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara Umum (KSB) KONI Lampung masa bakti 2020. “KSB ini yang harus bertanggung jawab, pengalaman saya berorganisasi tiga ini yang pemutus anggaran bukan wakil ketua,” katanya.
    .
    Lalu ia mempertanyakan kredibilitas Kejati Lampung atas penetapan tersangka Agus Nompitu. Mengapa orang yang tidak punya kuasa ditetapkan sebagai tersangka. “Nah yang justru jadi pertanyaan, mengapa orang yang tidak bertanggungjawab malah jadi tersangka. Saya siap mengawal dan menuntut keadilan dalam perkara ini,” katanya.
  • Tiga Terpidana Korupsi Terminal Mesuji Divonis 1 Tahun Penjara

    Tiga Terpidana Korupsi Terminal Mesuji Divonis 1 Tahun Penjara

    Mesuji (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji mengonfirmasi bahwa tiga terpidana korupsi Terminal Tipe C Kabupaten Mesuji sudah memiliki ketetapan hukum. Hakim memvonis ketiganya yakni B, NA, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda uang senilai Rp50 juta.

    Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah mengatakan pembacaan putusan perkara selesai hari ini, Senin, 18 Maret 2024. Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

    “Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Ardi.

    Ardi pun memastikan jika pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Mesuji.

    “Tentu kami selalu berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami pun terus melakukan edukasi sedini mungkin. Agar masyarakat dapat menghindari tindak pidana korupsi dengan mengenali hukum itu sendiri,” lanjut Ardi.

    Selain tindak pidana korupsi, masih kata Ardi, pihaknya kini tengah fokus memberantas mafia tanah. “Kami pastikan akan bekerja maksimal. Kita semua tentu berharap Mesuji dapat lebih baik ke depannya,” tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan Terminal Tipe C. Korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta di November 2023 lalu.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Terdakwa Korupsi PMD Lampura Ajukan Banding Meski Divonis Ringan

    Terdakwa Korupsi PMD Lampura Ajukan Banding Meski Divonis Ringan

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Terdakwa korupsi kegiatan bimbingan teknis pra-tugas kepala desa terpilih tahun 2022 di Lampung Utara mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim. Salah satu alasan pengajuan banding karena terdakwa menganggap vonis tersebut tidak berprikeadilan.

    Terdakwa kasus korupsi tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara ,Abdurrahman. Terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa DInas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra.

    Keduanya mendapatkan hukuman ringan pada sidang pembacaan vonis oleh Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2024. Vonis Abdurrahma satu tahun dan enam bulan penjara, sementara Ismirham satu tahun dan dua bulan penjara.

    Penasehat hukum para terdakwa, Gindha Ansori Wayka mengatakan alasan mengajukan banding yakni penetapan denda oleh Majelis Hakim. Ia menilai denda itu terlalu besar, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.

    “Karena Rp5 juta kita menghukum orang satu tahun lebih dan harus kehilangan jabatan. Kemudian dendanya lebih besar dari pada kerugian yang timbul,” katanya, Jumat, 15 Maret 2024.

    Gindha mengatakan saat ini timnya sedang mempersiapkan berkas banding tersebut. Sebab menurutnya keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.

    “Seharusnya kita memikirkan kepentingan yang lebih besar. Tapi tidak apa-apa kita juga masih punya upaya hukum. ,” kata dia.

    Sebelumnya, terdakwa Abdurahman mengajukan permohonan restoratif Justice (RJ) ke Jaksa Agung (Kejakgung). RJ itu atas dakwaan menerima uang Rp25 juta dalam kasus korupsi Bimtek Kades Lampung Utara 2022.

    Ginda mengatakan mengacu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (SEJA), Nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010, masyarakat yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta bisa mendapatkan keadilan restoratif justice (RJ) sehingga tidak dibawa ke pengadilan.

    “SEJA ini pada dasarnya menekankan masyarakat yang melakukan Tipikor dengan kerugian kecil atau di bawah Rp50 juta dan mengembalikan kerugiannya, maka dapat digunakan konsep RJ,” kata Ginda.

  • Terdakwa Kadis PMD Lampung Utara Divonis Ringan

    Terdakwa Kadis PMD Lampung Utara Divonis Ringan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman mendapat vonis satu tahun dan enam bulan penjara.

    Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan terdakwa Abdurahman juga dapat hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

    Sementara itu, terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan yang melaksanakan kegiatan Bimtek Kepala Desa Lampung Utara tahun 2022 mendapat vonis sama yakni satu tahun dan enam bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa satu dan dua selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta, dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Hakim, Kamis, 14 Maret 2024.

    Adapun dalam persidangan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    “Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah terpidana,” katanya.

    Maka dari itu, terdakwa dapat hukuman Pasal alternatif kedua Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

    Sementara, Nanang Furqon melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

    “Menyita dan barang bukti satu lembar dokumen, satu buah tas ransel merek Polo serta rekening BCA dan lainnya,”katanya.

    Selanjutnya Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang telah berlaku.

    “Bagaimana terdakwa terima, pikir-pikir atau Banding, “katanya.

    Terdakwa Abdurahman menyatakan banding atas vonis yang telah tersampaikan. Sementara terdwa Nanang Furqon menerima vonis hakim.

  • Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dugaan Korupsi KONI Lampung, Agus Nompitu tertunda. Ada dua faktor yang menyebabkan sidang tidak jadi digelar pada Rabu, 13 Maret 2024.

    Kedua faktor tersebut yakni pertama, tim kuasa hukum penggugat, Agus Nompitu tidak membawa surat kuasa yang asli. Kedua, pihak tergugat dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memenuhi panggilan.

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadha mengatakan bahwa ada beberapa alasan sehingga pihaknya tidak hadir dalam sidang gugatan Agus Nompitu. Pertama, Kejati Lampung baru menerima surat panggilan (relas) pada Rabu (13/3) siang.

    “Relas (surat panggilan) panggilan sidang dari pengadilan baru kami terima jam 11 (siang) tadi,” katanya kepada Lampost.co melalui pesan singkat.

    Alasan lainnya yakni, meski sudah mengetahui adanya gugatan dari awak media, pihak Kejati Lampung tidak bisa hadir tanpa panggilan resmi. Namun, Ricky menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima panggilan resmi itu.

    “Kan nunggu resmi dulu, kami gak bisa berandai-andai kalau yang resmi belum kami terima,” katanya.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu sempat menyebut tiga nama yang seharusnya ikut terseret dalam penetapan tersangka. Sebab ketiganya merupakan petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 yang turut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.

    Ketiga petinggi KONI Lampung itu yakni, Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.