Tag: KPK

  • KPK Lelang Gedung LNC Milik Karomani Rp6 Miliar

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan melelang gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik terpidana korupsi mantan Rektor Universiras Lampung (Unila) Prof. Karomani. Harga bangunan sekitar Rp6 miliar lebih.
    .
    Gedung tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Karomani sebagai aset recovery hasil perbuatan tindak pidana korupsi yang telah Karomani perbuat.
    .
    Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan pelaksanaan pelelangan akan tergelar Rabu, 3 April 2024 pada laman resmi KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
    .
    “Iya kami dapat informasi KPK akan melelang gedung milik terpidana Karomani. Dengan cara open bidding pada KPKNL,” katanya, Selasa, 26 Maret 2024.
    .
    Sebelumnya dalam keterangan Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, ukuran serta letak objek lelang sebidang tanah tersebut  luasnya sekitar 617 meter persegi. Sementara bangunannya seluas 750 meter persegi. Lokasinya berada sekitar Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, dengan SHM Nomor 01845.
    .
    “Lelang gedung tersebut dengan harga limit Rp6,437 miliar, dan uang jaminan Rp2 miliar,” katanya.
    .
    Sementara itu, pelelangan terhadap sejumlah aset milik terpidan Karomani sebagai langkah untuk mengganti kerugian negara.  Jumlahnya hampir mencapai Rp 8 Miliar atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022.
    .
    Terpidana Karomani mendapat vonis selama 10 tahun penjara. Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan. Menyebutkan terdakwa (pada saat itu) Karomani terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
  • 2 TNI Ajudan Mantan Gubernur Dipanggil KPK

    2 TNI Ajudan Mantan Gubernur Dipanggil KPK

    Jakarta(Lampost.co)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota TNI dalam pemeriksaan dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Keduanya hadir sebagai saksi dan akan memberikan keterangan kepada tim penyidik hari ini, Senin, 4 Maret 2024.

    “Senin, 4 Maret 2024, tim penyidik KPK benar menjdwalkan pemeriksaan saksi. Atas nama Husni Lelean dan Dede Sobari,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Minggu, 3 Maret 2024.

    Mengutip Medcom.id, Husni dan Dede merupakan ajudan dari Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang juga terseret dalam kasus ini. Ali belum membeberkan detail informasi soal pemeriksaan itu, namun surat pemanggilan sudah terkirim ke instansi asal mereka.

    “Surat panggilan sudah, termasuk kepada kepala staf AU dan AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi,” ucap Ali.

    Ali berharap keduanya akan hadir dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK hari ini. Sebab perkara yang menyeret tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dapat selesai.

    “Kami tentu berharap kedua saksi tersebut hadir karena keteranganya sangat penting agar perkara tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dapat selesai. Kemudian kasusnya menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” ujar Ali.

    KPK juga membuka peluang untuk mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Mengingat di sana banyak sekali tambang-tambang nikel yang berdiri.

    Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan bahwa Maluku Utara merupakan salah satu wilayah penghasil nikel di Indonesia. Sehingga perlu adanya pemantauan dalam proses perizinannya.

    “Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata dia.

    Menetapkan Tujuh Tersangka

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk AGK. Kemudian juga Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, dan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.

    Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  • Soal Pembelian Jet Bekas Mirage 2000-5, Prabowo Dilaporkan ke KPK

    Soal Pembelian Jet Bekas Mirage 2000-5, Prabowo Dilaporkan ke KPK

    Jakarta (Lampost.co)–Dugaan rasuah dalam pembelian Pesawat Jet Mirage 2000-5, membuat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melaporkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Februari 2024.

    “(Hari ini kami) melakukan pelaporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pembelian Pesawat Mirage 2000-5 sebagaimana ramai dibicarakan,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Februari 2024.

    Julius mengatakan laporan ini dilakukan setelah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mengumpulkan sejumlah data. Informasi yang didapatkan diklaim cukup untuk membuat KPK bergerak.

    “Menurut kami cukup bagi pijakan KPK dalam mengusut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Julius.

    Julius mengamini pihaknya belum bisa memastikan keabsahan data yang dibawanya ke KPK. Tapi, Lembaga Antirasuah bisa melakukan penelusuran dari informasi yang diberikan dalam laporan tersebut.

    “Apakah nantinya informasi dokumentasi yang kita sampaikan valid atau tidak tentu KPK yang lebih berwenang menyatakan itu,” ucap Julius.

    KPK juga diharap menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan jet tempur ini. Apalagi, kata Julius, kabarnya sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. “Karena ini kaitannya dengan anggara negara tentu untuk membuat masalah ini menjadi clear and clear, bukan menjadi perdebatan di ruang politik belaka,” terang Julius.

    Baca Juga: KPK Dinilai Tidak Memiliki Kewenangan Kuat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparancy International Indonesia (TII) Danang Widyoko meyakini KPK bisa menindaklanjuti kabar ini. Apalagi, dugaan itu dikabarkan juga diusut oleh negara lain.

    “Jadi, sebelumnya ada berbagai kasus di KPK yang ditangani yang informasinya dari kasus korupsi yang terungkap di luar negeri,” ujar Danang.

    KPK juga diharap membuka ruang kerja sama dengan otoritas penegak hukum Uni Eropa untuk mendalami kabar tersebut. Pencarian bukti diminta segera dilakukan.

    “Saya kita KPK harus mulai bergerak melakukan penyidikan kerja sama mengumpulkan informasi-informasi awal agar kemudian bisa ditingkatkan stratusnya menjadi penyidikan,” kata Danang.

    Media Asing
    Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan koalisi masyarakat sipil ini berhak membuat laporan atas skandal dugaan korupsi yang menyeret Prabowo ini. KPK juga diminta mengusut kabar pejabat Kemenhan yang menerima suap dalam pengadaan jet itu.

    “Kami tentu menyerahkan hasil analisa dari sejumlah organisasi masyarakat sipil kepada KPK, ada juga informasi yang tersebar beberapa hari atau beberapa minggu ke belakang terkait dengan indikasi kick back (suap) diterima oleh pejabat di Kementerian Pertahanan,” jelas Kurnia.

    Skandal korupsi yang menyeret Prabowo bahkan sampai diberitakan di media asing. Karir politik calon presiden nomor urut dua itu pun disebut bisa terancam dengan dugaan ini.

    Dugaan korupsi ini terendus karena adanya penggelembungan pembelian jet bekas. Qatar sejatinya menghargai satu pesawat keluaran 1990-an sampai 2007 dengan harga USD23 juta sampai USD35 juta.

    Namun, Prabowo menyetujui harga di atas tawaran yakni USD66 juta untuk satu pesawat jet tua. Berdasarkan pemberitaan media asing itu, penggelembungan dana yang dilakukan berkaitan dengan pencapresan yang dilakukan Prabowo.

    Sri Agustina

  • KPK Buru Harun Masiku Upaya Mengembalikan Kepercayaan Publik

    KPK Buru Harun Masiku Upaya Mengembalikan Kepercayaan Publik

    Jakarta (Lampost.co)–Tahun 2023 lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh dibilang mendapatkan catatan kelam karena banyaknya persoalan di lembaga tersebut. Upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga ini pun terus dilakukan, salah satu caranya memburu buronan Harun Masiku.

    Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango memprioritaskan pemburuan Harun Masiku untuk mengembalikan kepercayaan publik usai kasus pemerasan Firli Bahuri.

    “Pak Nawawi ini berusaha membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat dengan menangkap Harun Masiku,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Senin, 1 Januari 2024.

    Jika penangkapan Harun berhasil, Yudi menyebut hal itu menjadi prestasi bagi KPK. Sehingga masyarakat yakin Lembaga Antirasuah itu masih serius memberantas korupsi di Indonesia. “Kalau itu terjadi (penangkapan Harun), saya pikir setidaknya masyarakat akan percaya kepada sosok Pak Nawawi dan KPK-nya,” ucap Yudi.

    Nawawi dinilai satu-satunya komisioner yang bisa menangkap Harun. Sebab, mantan hakim itu tidak bisa diintervensi, dan tidak memiliki rekam jejak konflik kepentingan.

    “Bagi saya, Pak Nawawi bisa jadi diri sendiri, dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, kapan pun, dan cara apa pun,” ujar Yudi.

    Nawawi Pomolango berambisi mengembalikan muruah instansinya pada 2024. Nawawi meminta pegawai KPK membantunya mengembalikan muruah Lembaga Antirasuah. Kinerja para aparatur sipil negara (ASN) di sana bakal digenjot.

    “Mari di tahun depan kita bisa lebih fokus untuk mengembalikan muruah lembaga ini, memperkuat kepercayaan publik,” kata Nawawi di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

    Nawawi mengatakan KPK tengah berada di titik nadir usai Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri berulah. Menurutnya, kepercayaan masyarakat yang paling dirasakan penurunannya.

    Dia tidak mau harapan masyarakat atas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK terus menurun. Nawawi ingin taring Lembaga Antirasuah bisa dilihat masyaraka mulai tahun depan.

    Sri Agustina

     

     

     

  • Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Segera Diserahkan ke Presiden

    Jakarta (Lampost.co)–Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK. Keppres itu akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

    Kemensetneg menyiapkan rancangan itu setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat diterima sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama,” kata Ari melalui keterangan tertulis pada Kamis, 23 November 2023.

    Ari mengatakan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemberhentian sementara Ketua KPK apabila menjadi tersangka tindak pidana. Bunyi pasal tersebut yakni, ‘Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya’.

    Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK tersebut merupakan tindak lanjut, dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus mantan Menteri Pertanian SYL usai gelar perkara yang dilakukan pukul 19.00 WB pada Rabu, 22 November 2023.

    Usai penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang diperiksa yaitu empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.

    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

    Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.

    Orang nomor satu di Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

    Perjalanan Karier Firli Bahuri
    Saat masih aktif di kepolisian, Firli tercatat sempat menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur pada 2001. Karier lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 itu pun semakin menanjak.

    Pada 2005, pria kelahiran Prabumulih, Sumatera Selatan, 8 November 1963 itu menduduki jabatan Kasat III Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Lalu, pada 2006, dia ditunjuk menjadi Kapolres Kebumen dan setahun kemudian menjabat Kapolres Brebes.

    Dua tahun berselang, tepatnya pada 2009, Firli kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat. Setelah itu, dia dipercaya menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010.

    Satu tahun kemudian, Firli ditunjuk menjadi Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Pada 2012, dia kembali mendapatkan tugas penting, yakni sebagai ajudan Wakil Presiden RI yang saat itu dijabat oleh Boediono.

    Lalu pada tahun 2018 Firli mendapatkan promosi sebagai Kapolda NTB dan ditugaskan di KPK dalam jabatan sebagai Deputi Penindakan.

    Pada 2019, Firli ditarik kembali ke Polri lantaran mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Saat itu, dia juga sekaligus mendapatkan kenaikan pangkat menjadi inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua.

    Memasuki masa pensiun, Firli dipindahkan ke Mabes Polri dengan jabatan sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) pada November 2019. Dalam jabatan barunya itu, dia resmi menyandang komisaris jenderal (komjen) atau jenderal bintang tiga di pundaknya.

    Tak berselang lama, Firli terpilih hingga akhirnya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK pada Desember 2019. Dia menggantikan Agus Rahardjo yang saat itu mengundurkan diri.

    Putri Purnama

  • Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam LHKPN tahun 2022 ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp22,8 miliar, dimana empat di antaranya berupa aset tanah di Bandar Lampung.

    Orang nomor satu di Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status hukum itu diberikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

    Dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru, Firli memiliki aset delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Ada 6 tanah yang lokasinya di Bekasi dan 4 lainnya berada di Bandar Lampung.

    Berikut data lengkapnya :

    Tanah dan Bangunan Rp10.443.500.000 yang terdiri dari :

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di kab / kota Bekasi, hasil sendiri Rp1.436.500.000

    2. Tanah Seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp. 412.500.000

    3. Tanah Seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000

    4. Tanah Seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000

    5. Tanah Seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di kab/kota Bekasi, warisan Rp2.400.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di kab/kota Bekasi, hasil sendiri Rp2.727.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di kab/kota Bekasi, hasil sendiri Rp2.230.000.000

    Alat Transportasi dan Mesin Rp1.753.400.000 yang terdiri dari :

    1. Motor, Honda Vario Tahun 2007, hasil sendiri Rp2.500.000

    2. Motor, Yamaha N-MAX Tahun 2016, hasil sendiri Rp15.000.000

    3. Mobil, Toyota Innova Venturrer 2.0 AT Tahun 2019, hasil sendiri Rp292.000.000

    4. Mobil, Toyota Camry 2.5 AT Tahun 2021, hasil sendiri Rp593.900.000

    5. Mobil, Toyota LC 200 AT Tahun 2012, hasil sendiri Rp850.000.000

    Kas dan Setara Kas Rp10.667.865.633

    Total Harta Kekayaan Rp22.864.765.633

    Putri Purnama

  • Firli Bahuri Kucing-Kucingan dengan Awak Media Usai Diperiksa

    Firli Bahuri Kucing-Kucingan dengan Awak Media Usai Diperiksa

    Jakarta (Lampost.co)—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang atas panggilan yang tak ia penuhi pada Selasa, 14 November 2023.

    “Sudah (selesai pemeriksaan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 16 November 2023.

    Namun, Firli ogah bertemu media. Dia kucing-kucingan entah lewat pintu mana. Pasalnya, semua pintu sudah dijaga awak media.

    Firli kepergok keluar Gedung Bareskrim menumpangi Mobil Hyundai hitam berpelat B 1917 TJQ. Saat disorot kamera ke dalam kaca mobil, tampak Firli duduk sebelah kanan. Dia menutupi mukanya dengan tangan, seakan ogah wajahnya tersorot media. Kemudian, dia meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

    Sebelum selesai pemeriksaan, Medcom.id (Lampost.co grup) bersama dua awak media lainnya mencoba datang ke lantai 6 ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, tempat Firli diperiksa. Terlihat Firli tengah salat dan dijaga dua ajudanya. Kemudian, dia kembali melanjutkan pemeriksaan hingga selesai dan meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

    3 Kali Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
    Sebelumnya Firli Bahuri tercatat tiga kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Pertama, saat panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023. Firli beralasan tidak bisa hadir karena ada kegiatan dinas dan perlu mengkaji materi pemeriksaan. Kemudian, Polda Metro menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

    Firli memenuhi panggilan dengan permintaan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri ruang Riksa Dittipidkor lantai 6.

    Hasil pemeriksaan itu, ia mengakui pernah bertemu dengan SYL di Lapangan Badminton GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Kemudian, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023.

    Firli kembali mangkir dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Padahal, kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023. Lalu, penydik menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli pada Selasa, 14 November 2023.

    Pucuk pimpinan KPK itu kembali mangkir dengan alasan memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Padahal, Dewas telah menunda pemeriksaan pada Senin, 20 November 2023. Namun, dia ngotot diperiksa. Ternyata, alasan itu hanya bohong belaka. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dewas. “Pak FB (Firli Bahuri) tidak ke Dewas, karena Dewas sendiri lagi rapat dari pagi sampe sore,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

    Firli sejatinya mengaku akan menyambangi Dewas KPK usai memimpin konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya yang digelar di Gedung Merah Putih KPK. Namun, batang hidung Ketua KPK itu tidak muncul sampai sore.

    Nurjanah

  • Ketua KPK Firli Bahuri 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro

    Ketua KPK Firli Bahuri 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro

    Jakarta (Lampost.co) — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Hal itu menjadi yang ketiga kalinya untuk tidak menghadiri panggilan penyidik sejak undangan pertama pada 20 Oktober 2023.

    Namun, dia tidak menjabarkan alasan pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak hadir. Berdasarkan pantauan di laman YouTube KPK, Firli ternyata menghadiri konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter),” kata Ade, dikutip dari Medcom, Selasa, 14 November 2023.

    Firli tiga kali mangkir dari pemeriksaan kasus itu. Pertama, dia mangkir saat panggilan perdana pada 20 Oktober 2023. Polda Metro menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi 24 Oktober 2023.

    Saat itu, Firli memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan perdana itu dia mengaku sempat bertemu SYL di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.

    Ketua KPK itu kembali dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 7 November 2023. Namun, kembali mangkir dengan alasan ada roadshow bus antikorupsi di Aceh. Padahal, kegiatan itu berlangsung pada 9 hingga 12 November 2023.

    Hingga akhirnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan itu menjadi 14 November 2023. Ketua KPK ini kembali mangkir. Sejumlah lembaga antikorupsi mendesak Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli Bahuri.

    Berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, tetapi tidak hadir dengan alasan apapun dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa.

    Effran Kurniawan

  • KPK Terima Pengembalian Rp1 Miliar Serta Sita Empat Aset Tanah Milik Akbar

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Terdakwa korupsi penerimaan fee proyek Pemkab Lampung Utara tahun 2015–2019, Akbar Tandiria Mangkunegara, disebut KPK telah menambah pemulangan kerugian negara.

    Awalnya sebelum perkara disidangkan, Akbar telah menyerahkan uang Rp250 juta, dari total kerugian negara Rp1,7 miliar yang termuat dalam dakwaan.

     

    “Ada tambahan pengembalian, pertama ada sekitar Rp50 juta, terus ada lagi Rp300 juta, ada Rp400 juta, dan ada lagi tambahannya,” ujar JPU KPK Ikhsan Fernandi, Rabu, 2 Februari 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang.

    Total secara keselurhan, Akbar telah menitipkan kerugian negara Rp1 miliar. KPK masih menunggu itikad baik, agar terdakwa memulangkan kerugian negara secara penuh.

    Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap empat aset tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang diatas namakan istrinya. Empat lokasi tersebut menurut KPK, berada di Bandar Lampung.

    “Diduga dari hasil penerimaan fee korupsi Pemkab Lampung Utara,” katanya.

    EDITOR
    Sri Agustina

    TAGS
    #kpk#kerugiannegara