Tag: kpps

  • Ratusan Orang Tuntut KPU Perhatian Korban Meninggal di Pemilu 2024

    Ratusan Orang Tuntut KPU Perhatian Korban Meninggal di Pemilu 2024

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Ratusan orang menggelar aksi di depan kantor KPU Provinsi Lampung,Sabtu, 2 Maret 2024. Mereka berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank).

    Koordinator lapangan aksi, Suadi Romli, dalam orasinya menyebutkan Pemilu 2024 di Lampung melibatkan ratusan ribu orang sebagai penyelenggara. Seepti 180.775 anggota KPPS, kemudian 51.650 anggota Linmas, serta anggota PPK dan PPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota se Lampung.

    Lanjut Romli, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung menyentuh angka 6.539.128 pemilih, tentunya menyudutkan KPPS sebagai leading sektor.

    “Terutama dengan berbagai isu seperti tuduhan carut marutnya proses penghitungan dan rekapitulasi suara,” Ujar Romli dalam orasinya di depan Kantor KPU Lampung.

    Romli menambahkan,kompleksitas kerja KPPS, Linmas hingga PPS dan PPK, sehingga memakan korban jiwa pada pelaksanaan Pemilu 2024.

    Mereka diduga sakit dan kelelahan,karena itu, Pematank menuntut KPU memberi perhatian serius terhadap upanya menjalankan tugas, terutama bagi keluarga korban.

    “Kami juga meminta KPU tidak ikut-ikutan menyalahkan kinerja KPPS yang sudah membantu pelaksanaan pemilu. KPU harus memberikan santunan dan harus mengcek apa masih ada yang belum mendapat bantuan,” katanya.

    Pematank juga meminta para elit politik tim kampanye daerah dan tim kampanye nasional, capres-cawapres bersatu demi keutuhan NKRI.

    Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan KPU Provinsi Lampung dan KPU di 15 kabupaten/kota tengah menjalankan pleno rekapitulasi di tingkat kbupaten/kota.

    “Kami berkomitmen agar menjaga suara. Kami menolak semua bentuk intervensi yang ada,” ujar Erwan saat menemui aksi masa di depan Kantor KPU Lampung.

    Erwan menyebutkan memang ada beberapa anggota KPPS, Linmas dan badan adhoc yang meninggal karena kelelahan, baik sebelum atau sesudah penghitungan.

    “Kerja memang berat, karena ada lima jenis surat suara, semoga yang meninggal khusnul khotimah,” katanya.

    Lanjut Erwan, para korban meninggal telah ter-cover BPJS. Selain itu, KPU Provinsi Lampung juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban, yang anggarannya berasal dari KPU Provinsi Lampung.

  • KPU Lamsel Berikan Santunan Rp46 Juta untuk KPPS Meninggal

    KPU Lamsel Berikan Santunan Rp46 Juta untuk KPPS Meninggal

    Kalianda (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, memberikan santunan kematian terhadap anggota penyelenggara pemilu kelompok panitia penghitungan suara (KPPS) Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung yang meninggal dunia usai melaksanakan tugas.
    .
    Santunan tersebut sebagai bentuk apresiasi KPU atas tugas dan tanggung jawab dari badan adhoc. KPU menyerahkan bantuan kematian secara langsung kepada Istri Edi Susanto, Anggota KPPS Desa Margorejo yang telah meninggal dunia.
    Rohayati, istri korbanpun merasa terharu karena jerih payah suaminya selama menjalankan tugas pemilu mendapat perhatian. “Saya sangat berterimakasih kepada KPU yang sudah memperhatikan kami dan suami saya,” katanya, Selasa, 27 Februari 2024.
    Isak tangis istri almarhumpun tak terbendung. Ia berjanji akan mempergunakan santunan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya yang masih duduk pada bangku SLTA. “Selain untuk biaya acara tahlilan, juga untuk biaya anak sekolah. Karena setelah suami saya meninggal sudah tidak ada lagi sumber penghasilan kami,” katanya.
    Penyerahan bantunan kematian dari KPU tersebut, hadir langsung aparatur desa, Petugas PPS, Petugas KPPS, dan pihak Sekretariat KPU. Total santunan Rp46 juta, dengan rincian Rp35 juta untuk santunan kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
    Komisioner KPU Lampung Selatan, Irwan Didi mengatakan petugas penyelenggara pemilu atau badan adhoc yang meninggal dunia karena menjalankan tugas, layak untuk mendapatkan santunan. “Hal itu sesuai keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023, tentang pedoman teknis santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada badan adhoc,” katanya.
    Sebelumnya, Edi Susanto meninggal dunia pada 20 Februari 2024, Ia jatuh sakit setelah menyelesaikan tugasnya pada TPS 03 Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung. “Pada tanggal 19 lalu Edi Susanto sempat masuk Rumah Sakit Airan Bandar Lampung. Kata dokter, almarhum meninggal karena kelelahan. Penyakit asam lambungnya kambuh dan terdapat cairan masuk ke paru-paru,” katanya.
  • Diperiksa Gakkumdu, Mantan Ketua KPPS 19 Way Kandis Bantah Coblos 233 Surat Suara

    Diperiksa Gakkumdu, Mantan Ketua KPPS 19 Way Kandis Bantah Coblos 233 Surat Suara

    Bandar Lampung (Lampost.co): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung rampung memeriksa mantan Ketua KPPS 19, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Abu Salim, Selasa, 27 Februari 2024. Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polresta Bandar Lampung, dan Kejari Bandar Lampung.

    Pemeriksaan Abu Salim untuk klarifikasi sebagai terlapor dalam perkara pidana Pemilu 2024, terkait pencoblosan 233 surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis pada pelaksanaan Pemilu, 14 Februari 2024, lalu.

    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik, karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Demokrat.

    Abu keluar dari Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 15.00 WIB. Abu mengklaim dirinya tidak mencoblos surat suara tersebut. “Itu fitnah kepada kami. Kebetulan di tempat kami ada orang yang tidak bertanggung jawab fitnah kami. Sudah banyak beredar berita Tapi itu lah konsekuensi kami yang bekerja (sebagai anggota KPPS),” ujar Abu usai pemeriksaan.

    Abu mengklaim tidak tahu menahu kalau surat suara sudah tercoblos. Ia bercerita surat suara atau logistik Pemilu 2024 tiba di kediamannya pada 13 Februari 2024, malam.

    Kemudian Abu mengklaim bersama enam anggota KPPS lainnnya begadang hingga pukul 3 pagi untuk menjaga kotak suara yang tersimpan di kediamannya. “Kami semua duduk di situ begadang sampai jam 3. Saya taruhnya di dapur ruma saya yang ada kunci dan grendelnya,” katanya.

    Ditanya interval waktu 14 Februari 2024 mulai pukul 03.00 WIB hingga TPS dibuka pada pukul 07.00 WIB, ia tetap mengaku tidak melihat ada surat suara tercoblos. Ia mengaku mendapat informasi terdapat surat suara tercoblos dari pemilih, terjadi pada sekitar 10.00 WIB.

    “Saya enggak paham siapa yang nyoblos, kapan kecoblos. Kalau waktu surat suara dateng kan tidak bisa membuka kotaknya. Kami cek ada terbungkus plastik, ada segel, ada kabel tisnya dan lain-lainnya,” katanya.

    30 Pertanyaan

    Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa mengatakan, pihaknya mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada Abu Salim. Salah satunya apakah yang bersangkutan mencoblos surat suara tersebut atau tidak. “Pengakuan dia tidak, dan tidak tahu menahu,” ujar Oddy.

    Lanjut Oddy, memang Abu mengakui kotak suara mereka simpan dalam dapur rumahnya. Selain itu, Oddy menyebut TPS 19 Way Kandis berdiri di depan rumahnya. Namun rencana awal tidak berdiri di depan rumahnya.

    Abu mengaku memberikan semacam saran agar TPS berdiri di depan rumahnya, karena berbagai alasan. “Dia ngomong di rumahnya aja, karena ada listrik, ada minum. Bisa ambil sendiri, jadi memudahkan lah, kata dia,” katanya.

    Oddy mengaku hasil pemeriksaan enam 7 anggota KPPS TPS 19 Way Kandis, hasilnya pihaknya akan mengkaji bersama Sentra Gakkumdu Bandar Lampung, untuk merangkum hasil pemeriksaan dan melakukan pencarian alat bukti tambahan. Termasuk jika diperlukan ahli dalam perkara ini.

    Oddy menyebut memang Abu tidak mengakui atau mengetahui kalau surat suara tersebut tercoblos. Namun Oddy mengingatkan jika polemik ini terbukti pada kemudian hari, maka tentu ada unsur pidana jika memberikan keterangan palsu. “Ada pidananya jika berbohong,” katanya.

    Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana dalam aturan Pasal 532 UU Nomor 17 Tahun 2017 tetang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Simpatisan Peduli KPPS Berdoa Bersama di Tugu Adipura

    Simpatisan Peduli KPPS Berdoa Bersama di Tugu Adipura

    Bandar Lampung (Lampost.co)— Seratusan orang yang tergabung dalam Simpatisan Peduli KPPS, berdoa bersama ,antar masyarakat dan lintas agama, di Tugu Adipura, Senin 26 Februari 2024, malam.

    Mereka menghidupkan lilin, membentangkan poster yang bertuliskan KPPS pahlawan pemilu tanpa tanda Jasa dan kata-kata lainnya yang turut berbela sungkawa.

    Selain berdoa bersama, pembacaan puisi, menyanyikan lagu gugur bunga, dan doa bersama juga melakukan di landmark Kota Bandar Lampung tersebut.

    “Kami mengajak warga untuk doa bersama, untuk mereka yang telah berpulang sebagai pahlawan demokrasi, “ujar Perwakilan Simpatisan Peduli KPPS, Ade Setiawan.

    Menurutnya ada pertambahan korban di Lampung dari tahun 2019 ke tahun 2024. Menurutnya, penyelenggara pemilu merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Semoga Tuhan memberikan tempat layak di sisiNya, ” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan Husni (43), meninggal dunia di Rumah Sakit Bob Bazar.  Ketua KPPS tersebut meninggal akibat kelelahan menjalankan saat bertugas.

    Husni menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan beberapa jam di Rumah Sakit, Sabtu (24/2). Husni dibawa ke rumah sakit pukul 04.30,dan dinyatakan meninggal dunia pukul 06.45 WIB.

    Menurut pengakuan Istri Almarhum, Roihani (42), kematian suaminya karena kondisi drop selama menjalankan tugas. Penyakit asma juga memper parah dengan gejala batuk-batuk. Husni menjalani rawat jalan sebelum menjadi ketua KPPS TPS 3 Desa Agom.

  • Diduga Kelelahan Ketua KPPS di Kalianda Meninggal Dunia

    Diduga Kelelahan Ketua KPPS di Kalianda Meninggal Dunia

    Kalianda (Lampost.co) — Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan Husni (43), meninggal dunia di Rumah Sakit Bob Bazar.  Ketua KPPS tersebut meninggal akibat kelelahan menjalankan saat bertugas.

    Husni menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan beberapa jam di Rumah Sakit, Sabtu (24/2). Husni dibawa ke rumah sakit pukul 04.30,dan dinyatakan meninggal dunia pukul 06.45 WIB.

    Menurut pengakuan Istri Almarhum, Roihani (42), kematian suaminya karena kondisi drop selama menjalankan tugas. Penyakit asma juga memper parah dengan gejala batuk-batuk. Husni menjalani rawat jalan sebelum menjadi ketua KPPS TPS 3 Desa Agom.

    Sebelum ke rumah sakit, suaminya sempat berobat ke puskesmas. Namun karena kondisinya semakin melemah, sehingga keluarga merujuk ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.

    “Sampai di rumah sakit langsung diinfus dan pasang oksigen sambil menunggu hasil pemeriksaan darah sekitar pukul 08.00 WIB. Tapi keburu menghadap illahi,” katanya.

    Husni meninggalkan seorang istri dan anak yang masih berumur 4 tahun. Almarhum merupakan tulang punggung keluarga. Roihani berharap ada bantuan dari pemerintah guna meringankan beban keluarga.

    “Pemakaman almarhum di tempat pemakaman umum. Kami berharap semoga ada perhatian dari pemerintah karena suami saya merupakan tulang punggung keluarga,” harapnya.

    Anggota KPU Lampung Selatan, Irsan Disi, mengatakan setelah mengetahui KPPS yang meninggal, pihaknya langsung menyambangi rumah duka. Ia juga menjelaskan, saat pelaksanaan pemilu berlangsung tersedia pelayanan kesehatan tiap desa, Hal itu untuk mengontrol kondisi kesehatan para penyelenggara pemilu.

    “Kami sebenarnya sudah memberikan kontak pelayanan kesehatan tiap desa untuk menjaga kesehatan merek. Namun ini sudah masuk rumah sakit ya kami terus mengupdate BPJS mereka dan alhamdulilah semua sudah terselesaikan,” katanya.

  • 3 Penyelenggara Pemilu di Lampung Timur Meninggal Dunia

    3 Penyelenggara Pemilu di Lampung Timur Meninggal Dunia

    Sukadana (Lampost.co)— Tiga penyelenggara Pemilu di Lampung Timur meninggal dunia. Terbaru seorang anggota KPPS di Lampung Timur, SP (31) yang bertugas di TPS 08 Tamanendra, Raman Utara, Lamtim.

    SP meninggal dunia pada Rabu (21/2) malam setelah menjalankan tugasnya dalam pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

    Sebelumnya, dua penyelenggara pemilu lainnya juga telah meninggal dunia, yaitu Ketua PPS Desa Tanjungaji, Melinting, Rizki Irawan, dan Sekretariat PPK Saimin.

    KPU Lampung Timur telah menyerahkan santunan kepada keluarga SP dan Rizki Irawan. Keluarga SP menerima santunan sebesar Rp36 juta, dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman dan Rp26 juta santunan meninggal saat bertugas. Sedangkan keluarga Rizki Irawan menerima santunan Rp36 juta.

    KPU Lamtim juga memberikan santunan kepada dua petugas yang mengalami kecelakaan saat bertugas, yaitu anggota PPK Purbolinggo, Misbahul Munir, dan petugas ketertiban TPS, Mudahman. Masing-masing menerima santunan sebesar Rp4 juta.

    Komisioner KPU Lampung Timur, Wanahari mengatakan SP meninggal dunia usai tugasnya sebagai anggota KPPS dan semuanya berjalan lancar.

    Wanahari juga menyampaikan berla sungkawa atas meninggalnya salah satu penyelenggara di tingkat TPS itu.

    “Saat ini, pihak KPU Lamtim telah memasukkan daftar nama SP ke KPU RI untuk segera mendapat santunan,” ujar Wanahari.

    Dia  menambahkan, sebelumnya juga terdapat penyelenggara yang meningga dunia yakni Ketua PPS Desa Tanjungaji, Melinting, Rizki Irawan dan Saimin ketua Sekretariat PPK juga meninggal dunia.

    “Bagi para korban yang meninggal dunia, KPU Lamtim sudah memberikan santunan dengan nominal Rp10 juta untuk pemakaman,” tandasnya.

    Wanahari juga mengaku ada juga anggota linmas yang menjadi korban kecelakaan saat bertugas.

    “Anggota PPK Purbolinggo, Misbahul Munir dan Mudahman petugas ketertiban TPS yang mengalami kecelakaan. Itu juga sudah kami berikan santunan,” paparnya.

  • Ketua KPPS Asal Mesuji Meninggal Usai Bertugas

    Ketua KPPS Asal Mesuji Meninggal Usai Bertugas

    Mesuji (Lampost.co) — Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 005 Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Sulastri meninggal dunia usai bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.

    Ketua KPU Mesuji, Aliyasir mengatakan bahwa Sulastri meninggal pada 22 Februari 2024.

    “Pada 20 Februari, korban berobat ke Puskesmas. Kemudian esoknya mendapat rujukan ke RSUD Mesuji untuk perawatan intensif, namun beliau meninggal pada malam berikutnya,” kata Aliyasir, Kamis, 22 Februari 2024.

    Aliyasir pun pastikan pihaknya akan memberikan bantuan dan santunan bagi keluarga Sulastri.

    “Bantuan yang kami berikan berjumlah Rp36 juta serta Rp10 juta bantuan pemakaman,” lanjut Aliyasir.

    Aliyasir pun katakan jika kejadian ini mendapatkan respon dari KPU Provinsi Lampung.

    “Santunan yang kami sampaikan ke keluarga berasal dari KPU RI dan masih dalam proses administrasi. Hari ini ketua KPU Provinsi Lampung akan ke Mesuji,” imbuhnya.

    Kemudian, Camat Simpang Pematang, Belly tuturkan jika korban memiliki sejumlah riwayat penyakit.

    “Riwayat penyakit korban kami ketahui usai Almarhumah melakukan pemeriksaan dari Rumah Sakit,” tutur dia.

    Terpisah, kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandar belum dapat konfirmasi untuk penyebab pasti meninggalnya Ketua KPPS asal Simpang Pematang ini.

  • Honor KPPS Belum Dibayar, PPS Alasan Uangnya Hilang

    Honor KPPS Belum Dibayar, PPS Alasan Uangnya Hilang

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara belum menerima honor. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengaku uang untuk membayar honor itu hilang.

    Mengutip Antaranews, KPPS tidak menerima alasan Ketua PPS yang mengaku uangnya hilang. Kemudian, perwakilan KPPS melaporkan Ketua KPPS bernama Adrian Sani ke Bawaslu Koyong Utara atas dugaan penggelapan.

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara, Nur Mus Jaefah mengatakan telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut. KPU saat ini sedang menelusuri dugaan pelanggaran itu.

    “Kami masih menelusuri apakah ada penggelapan atau  ada ketidaksinkronan. Yang jelas kami menerima laporan sampai saaat ini honor KPPS belum dibayar,” kata dia, Selasa, 20 Februari 2024.

    Nur mengatakan anggota KPPS di Nipah Kuning sempat akan mendatangi rapat pleno Kecamatan Simpang Hilir untuk bertemu Adrian. Namun, pihak keamanaan memberikan masukan agar penyelesaian gaji  KPPS melalui di Polsek Simpang Hilir.

    “Ternyata tadi malam, saya telpon, sudah ramai di Polsek Simpang Hilir. Mereka banyak  protes, saya meminta  waktu untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tanggal 29 ini,” kata dia.

    “Tapi mereka tidak mau mintanya tanggal 25, jadi kami mengambil jalan tengah tanggal 27 Februari ini akan menyelesaikannya,” tambahnya.

    Menurut Nur, KPU telah menyalurkan gaji KPPS melalui transfer ke rekening lembaga pada 6 Februari 2023. Seharusnya para KPPS menerima honor pada 9-10 Februari sebelum pencoblosan.

    “Ketua KPPS harus membayarkan ke anggotanya dan linmas itu pada tanggal 15 Februari, sehari setelah pencoblosan, karena hari sebelumnya mereka juga lagi kerja di setiap TPS,” ujarnya.

    Jumlah Honor KPPS yang Hilang Rp82,2 juta

    Berdasarkan catatan, KPU telah mentransfer dana yang ke rekening PPS sebesar Rp82,2 juta untuk honor anggota dan linmas. PPS harus menyalurkan ana itu ke semua KPPS yang ada di desa tersebut.

    Para anggota KPPS Nipah Kuning tak hanya mengadukan dugaan penggelapan itu ke Bawaslu Kayong Utara, tapi juga ke kepolisian. Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Dede Mikdar mengakui telah menerima laporan kehilangan uang gaji KPPS oleh ketua PPS Nipah Kuning.

    “Pada Jumat tanggal 16 Februari Ketua PPS Desa Nipah Kuning datang ke kantor, pengaduannya kehilangan uang honor. Untuk ketua dan anggota KPPS, termasuk linmas dan angkanya Rp80 jutaan lebih total yang hilang,” kata dia.

    Berdasarkan laporan tersebut, Dede memerintahkan bawahannya untuk melakulan penyelidikan terhadap laporan Ketua PPS tersebut.

    “Saya perintahkan selidiki dulu, kemudian Senin sore Komisoner KPU konfirmasi masalah DPO lalu dia berjanji jam 3 sore mau dibayarkan tapi tidak ada,” katanya.

  • Diduga Kelelahan, Petugas KPPS Air Naningan Meninggal Dunia

    Diduga Kelelahan, Petugas KPPS Air Naningan Meninggal Dunia

    Kotaagung (lampost-co.preview-domain.com)—- Nizar Efendi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pekon Datarlebuay, Kecamatan Airnaningan, Tanggamus, meninggal dunia pada Senin 19 Februari malam. Nizar diduga meninggal karena kelelahan setelah bertugas.

    Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Datarlebuay, Amar, mengatakan Nizar menghembuskan nafas terakhir di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Almarhum anggota KPPS di TPS 6,” kata Amar, Selasa,20 Februari 2024.

    Sekretaris Desa Datarlebuay, Toyib, menambahkan Nizar mengeluh sakit dada sejak tanggal 15 Februari.

    Nizar meninggalkan dua orang anak, seorang putri kelas 6 SD dan seorang putra yang masih di PAUD. Istrinya, Listriani, merupakan ibu rumah tangga.

    Komisioner KPU Tanggamus divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Amhani, mengatakan pihaknya sedang melayat ke rumah duka.

    “KPU Tanggamus turut berduka cita atas wafatnya Nizar Efendi. Semoga AllahSWT menerima amal ibadah almarhum. Keluarga almarhum sabar dan tabah menghadapi cobaan ini,” ujar Amhani.

    Sebelumnya, seorang anggota KPPS diduga kelelahan saat bertugas dan dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan satu anggota Linmas juga mengalami kondisi serupa dan menerima penanganan medis. Namun saat ini kondisinya sudah membaik.

    “Kondisi petugas KPPS semua baik pada hari pelaksanaan. Ada satu orang Linmas yang kelelahan, dan satu KPPS yang masuk rumah sakit karena kelelahan,” kata Ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indrajaya, Sabtu,17 Februari 2024.

    Menurutnya, satu anggota KPPS yang sempat masuk rumah sakit tersebut sebelumnya tidak menceritakan memiliki riwayat hipertensi. Begitu juga saat waktu rekrutmen dinyatakan kondisinya baik.

    “Dia kelelahan dan tidak menceritakam sejak awal memiliki riwayat darah tinggi. Padahal waktu pemeriksaan kesehatan baik-baik saja,” terangnya.

  • Bawaslu Sebut Logistik TPS 19 Way Kandis Disimpan di Rumah Ketua KPPS

    Bawaslu Sebut Logistik TPS 19 Way Kandis Disimpan di Rumah Ketua KPPS

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Bandar Lampung menyebut kotak suara TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, disimpan di rumah ketua KPPS setempat.

    Untuk diketahui, TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS. Selain itu terdapat pula 133 surat suara tercoblos atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung partai Demokrat.

    “Logistik memang H-1 dibawa ke lokasi TPS, ya betul (disimpan di rumah KPPS) dan kebetulan lokasi TPS di depan rumah KPPS itu,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung Oddy JP Marsa, usai pemeriksaan para caleg, Senin, 19 Februari 2024.

    Namun Oddy belum bisa memastikan di mana surat suara tersebut telah tercoblos, apakah saat masih dalam perjalanan atau ketika logistik sedang dalam proses pengantaran ke TPS. Sebab, anggota KPPS berdalih tidak melakukan pencoblosan, dan mengaku sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. “Kalau mereka ngakunya sudah seusai SOP,” kata dia.

    Oddy mengatakan salah satu caleg yang bersangkutan, Netty mengaku tidak kenal dengan anggota KPPS.  Namun satu caleg lainnya, yaitu Sidik mengaku kenal dengan ketua KPPS TPS 19 tersebut. Sidik mengaku kenal ketika bertemu beberapa kali di rumah ibadah.

    Menurut Oddy, kedua caleg tersebut mengatakan tidak memberikan uang kepada anggota KPPS. Mereka hanya berkampanye secara umum, dengan membagikan bahan kampanye seperti mug dan lainnya. “Kalau itu (pemberian uang) mereka mengakut tidak ada,” kata dia.

    Oddy mengatakan bahwa peristiwa tercoblosnya surat suara merupakan unsur pidana sesuai Pasal 532 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta. Saat ini sedang dalam proses kajian penanganan, dan sedang mengumpulkan alat bukti sebelum mendaftarkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).