Tag: KRIMINAL

  • Pelaku Pengeroyokan Menyebabkan Korban Tewas Ditangkap Polisi

    Krui (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Pesisir Barat menangkap pelaku tindak pidana kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. Perstiwa itu terjadi pada saat pesta organ tunggal di Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat, pada 27 Oktober 2023.

    Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah pelaku berinisial AM (28) warga Dusun Sukabanjar, Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

    “Penangkapan di kediamannya di Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana, Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kami bawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Riki, Sabtu, 30 Maret 2024.

    Baca juga: 6 Pemuda Terlibat Pembunuhan saat Organ Tunggal di Pesisir Barat Ditangkap

    Menurut Riki, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya berinisial DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20). Orang-orang tersebut sudah lebih dulu mendekam di penjara.

    “Pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul pada saat pesta orgen di Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Jumat, 27 Oktober 2023. Akibat pengeroyokan itu korban LPS (19) meninggal dunia di tempat kejadian. Korban mengalami sejumlah luka yaitu di dada, di kepala, di lengan kiri, di dahi dan punggung,” kata Kasat.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

  • Sopir dan Kernet Pemakai Sabu-sabu Diringkus di Rumah Makan di Lampung Tengah

    Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial BY (31) warga Kota Bandar Lampung dan ED (27) warga Bekri, Lampung Tengah pada Kamis, 28 Maret 2024.

    Penangkapan sopir dan kernet itu hasil pengembangan sebelumnya, polisi menangkap dua pria asal Lampung Utara yang membawa sabu-sabu seberat 7,5 gram.

    Dari tangan keduanya. Anggota Polres Lampung Tengah mendapati alat isap sabu lengkap dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

    “Kami kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni BY warga Kedaton dan ED warga Bekri. Keduanya terbukti memiliki narkotika berikut lengkap dengan alat isapnya,” kata AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Jumat, 29 Maret 2024.

    Dia menerangkan polisi mengamankan para pelaku saat berada di salah satu rumah makan yang berada di Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Keduanya tengah duduk di dalam mobil truk. Sehinga polisi dengan mudah meringkus para pelaku.

    Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara

    “Saat kami amankan, mereka berada di RM PDMR yang terletak di Kecamatan Gunungsugih. Dalam penggerebekan itu, mereka sedang duduk di dalam mobil truk warna hijau. Kemudian dalam pengeledahan, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di bagian belakang kursi pengemudi,” terangnya.

    Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti tersebut petugas bawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

    Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Meresahkan Warga, Pria Tukang Rampas Asal Tanggamus Ditangkap Polisi di Banten

    Kotaagung (Lampost.co): Polres Tanggamus menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan, saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Banten, pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pelaku berinisial DR alias Mantoyek (32) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, anggotanya menangkap pelaku atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, warga RT 003/RW 002, Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

    Penangkapan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Wonosobo serta dukungan dari Polsek Panongan, Banten.

    Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaan di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti polisi amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.

    “Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu,  27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Muhammad Jihad, Jumat, 29 Maret 2024.

    Lanjutnya, petugas menyita barang bukti dari tersangka. Antara lain sebuah tas tali warna putih kecokelatan, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.

    Dia menjelaskan kronologis kejadian bermula Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J. “Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo,” ujarnya.

    Tak berhenti di sana. Sesampainya di Kunyayan, pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.

    Mencekik Korban dengan Tali Tambang

    Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.

    Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.

    Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.

    “Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu. Sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

    Kasat menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Untuk memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Dua Warga Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan dalam Giat Operasi Cempaka di Lampung Barat

    Liwa (Lampost.co): Jajaran Polres Lampung Barat menerima dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis locok. Penyerahan senpi tersebut oleh warga dari dua pekon melalui Polsek Balikbukit, Selasa, 26 Maret 2024.

    Kapolsek Balikbukit Iptu Sabtudin mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, mengatakan dua pucuk senpi rakitan itu oleh warga serahkan melalui Peratin Pekon Sedampah Indah, Kecamatan Balikbukit dan Peratin Pancurmas, Kecamatan Lumbok Seminung kepada Polsek setempat.

    Menurutnya, penyerahan senpi rakitan itu warga lakukan dengan kesadaran sendiri. Bertepatan dengan kegiatan Operasi Cempaka Krakatau 2024.

    “Penyerahan kepemilikan senpi tanpa izin di Pekon Sedampah Indah itu atas kesadaran warga sendiri. Kemudian senjata api itu diserahkan kepada Polsek Balikbukit.

    Selanjutnya, senjata api dari warga Pekon Pancurmas juga oleh warga serahkan melalui Peratin Pancurmas. Lalu diteruskan ke Polsek setempat.

    Kapolsek Iptu Sabtudin bersama Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Aiptu Andikal Putra, dan Kanit Intelkam Aipda Hendro Saputra serta Babinkamtibmas Bripka Sances menerima penyerahan dua pucuk senjata api itu dari warga.

    Melalui kegiatan Operasi Cempaka ini, Sabtudin berharap jika masih ada masyarakat yang memiliki senjata api, agar dengan sukarela dan kesadaran sendiri dapat menyerahkannya ke aparat hukum.

    “Jika masih ada warga yang menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin. Saya imbau untuk dapat menyerahkan secara sukarela kepada petugas,” kata dia.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Bukit Kemuning Aniaya Teman

    Kotabumi (Lampost.co): Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara menangkap pelaku penganiayaan berat di Gunung Batu, Jalan Lintas Tengah Sumatra. Tepatnya di LK VI, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada 24 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

    Polisi saat telah mengamankan pelaku, RS (25) warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning ke Mapolsek Bukit Kemuning.

    Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna membenarkan pengungkapan peristiwa tersebut. Menurutnya pelaku menganiaya korbannya, Ahmad Irawan.

    “Benar pelaku sudah kita amankan. Kapolsek (Bukit Kemuning) dan anggota telah melakukan langkah persuasif dengan pihak keluarganya,” kata dia, Selasa, 26 Maret 2024.

    Dia mengatakan pihak keluarganya sendiri yang telah mengantarkan pelaku ke Mapolsek Bukit Kemuning, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Peristiwa tersebut, kata dia, berawal saat korban bertemu dengan pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Lantas, pelaku menusuk korban berulang kali di bagian badan, tangan, kaki, dan kepala.

    “Untuk motif peristiwa, rupanya pelaku cemburu terhadap korban yang sering mengganggu pacarnya di media sosial. Serta pernah sekali melihat sang pacar dibonceng pelaku,” ujarnya.

    Kini, lanjutnya, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau di Mapolsek setempat, untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Sebelumnya, seorang pemuda, R (22) menganiaya temannya di daerah Gunung Batu, Jalintengsum, LK VI, Kelurahan Bukit Kemuning, pada 24 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Akibatnya, korban, A mengalami luka robek akibat benda tajam d ibeberapa bagian tubuh.

    Peristiwa itu berdasarkan laporan orang tua korban Nomor: LP/B/ 26 /2024/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 24 Maret 2024.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Bapak Setubuhi Anak Kandung di Ulubelu Dituntut 19 Tahun Penjara

    Kotaagung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri Tanggamus menuntut terdakwa bapak pelaku persetubuhan anak kandung, dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta subsider 8 bulan. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo mengatakan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sebagai ayah kandung korban. Kemudian, perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat.

    “Menuntut terdakwa inisial SS, terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.

    Dia mengatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat. Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi. Mengingat pemerkosaan oleh ayah kandung kepada anak berumur 14 tahun.

    “Tentunya Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya, agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Sebab, masih banyak perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi,” kata Jaksa.

    Sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap seorang bapak yang diduga melakukan perbuatan pencabulan dan menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur.

    Tersangka inisial SS (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari penyelidikan laporan pada 8 Agustus 2023. Sebagai pelapornya adalah pihak keluarga sendiri, yang tidak terima atas perilaku seorang bapak kepada putrinya.

    Korban Trauma

    Korban mengalami perlakuan itu sejak berusia 5 tahun, sampai dengan yang terakhir dilakukan pada 30 Juli 2023. Atau dengan usia korban 13 tahun, sehingga membuat korban trauma. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginan. Motifnya lantaran istri pelaku pergi bekerja ke luar negeri.

    Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya, yang juga tinggal di pekon (desa) setempat. Selanjutnya, kasusnya diteruskan kepada keluarga tertua, sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

    Kemudian, pelaku menyadari pihak keluarga mengetahu aksinya tersebu. Hingga mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan sekolah ke pondok pesantren.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Polsek Sukarame Bongkar Sindikat Prostitusi Online

    Bandar Lampung (Lampost.co) –– Polsek Sukarame mengungkapkan sindikat prostitusi online saat ramadan. Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menjalankan Operasi Cempaka Krakatau 2024.
    .
    Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi terhadap sebuah indekos yang kerap menjadikan tempat prostitusi. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi komplek kosan yang berada sekitar Way Halim Permai, Way Halim.
    .
    Saat mendatangi lokasi, polisi mendapati pasangan bukan suami istri asik berduaan dalam kamar. Polisi langsung melakukan pendataan dan membawa keduanya ke Mapolsek.
    .
    Selai itu, Polisi juga mengamankan RW (31) yang terduga pelaku perdagangan perempuan atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dugaannya, RW berperan sebagai mucikari untuk menghubungkan pelanggan dengan pekerja seks.
    .
    “Kami dapat informasi terkait prostitusi itu, kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan RW (31)” ungkapnya, Senin, 25 Maret 2024.
    .
    Selanjutnya, kepolisian juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah indekos lain sekitarnya. Hal tersebut akan terlebih selama pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2024.
    .
    Melalui operasi tersebut, pihaknya menjalankan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) setiap hari. Upaya tersebut untuk mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan.
    .
    “Tak hanya indekos yang kami periksa, kami juga razia penjualan minuman keras ilegal,” tambahnya.
    .
    Para petugas menyita 2 derijen minuman keras tradisional jenis tuak dan 6 botol minuman keras berbagai merk. Minuman haram itu tertemukan dari sejumlah warung wilayah hukum Polsek Sukarame.
  • Polres Way Kanan Tangkap Ayah Pelaku KDRT

    Polres Way Kanan Tangkap Ayah Pelaku KDRT

    Way Kanan (Lampost.co) — Polres Way Kanan menangkap seorang ayah karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Peristiwa itu terjadi di Dusun Sumber Makmur, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way kanan.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan tersangka berinisial WR (42) warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

    Dia menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa, 19 Maret 2023 pukul 10.30 WIB. WR selaku ayah kandung korban Andi (18) sedang ngobrol dengan ibu korban dengan nada bicara yang keras dan marah.

    Setelah itu, terjadilah perselisihan antara kedua orang tua korban. Selanjutnya WR mengambil palu dan ingin memukulkan ke arah ibu korban akan tetapi korban menghalangi

    Palu tersebut kemudian mengenai pelipis mata sebelah kiri dan mengakibatkan pelipis korban robek dan bercucuran darah. Lalu korban langsung lari dari rumah dan meminta pertolongan warga sekitar.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata sebelah kiri. Setelah mendapatkan perawatan dari medis, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Pelaku akhirnya baru ditangkap setahun kemudian.

    Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka di KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 21.45 WIB.

    Kini tersangka beserta barang bukti sudah berada di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 44 KUHP Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

  • Seorang Remaja Mencuri Ponsel Tetangga di Tanggamus

    Kotaagung (Lampost.co) — Seorang remaja berinial AL (17) mencuri ponsel tetangga di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung telah menangkap pelaku.

    Warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus ini menggasak ponsel milik A Wardani (15), yang merupakan tetanggnya.

    Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, mengatakan pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.

    “Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku AW beserta barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB,” kata dia, Senin, 25 Maret 2024.

    Rahadi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku mencuri ponsel tetangga dengan cara masuk ke rumah korban. Ia mencokel jendela kamar.

    Saat itu, korban sedang tertidur, dan pada keesokan harinya, korban menyadari bahwa ponselnya di atas kasur telah hilang.

    “Jadi, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung pada 06 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata dia.

    Kapolsek mengungkap, dalam proses penyelidikan, ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian pada 2023. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Pulau Panggung. Pelaku juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” kata dia.

  • Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi karena Menikam Rekannya

    Kotabumi (Lampost.co) — Seorang pemuda berinisial R (22) dilaporkan ke polisi karea menikam rekannya. Peristiwa itu terjadi di Gunung Batu, Jalintengsum, LK VI, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, Minggu, 24 Maret 2024, pukul 19.00 WIB. Akibat penganiayaan itu korban A mengalami luka robek senjata tajam di beberapa bagian.

    Orang tua korban telah melaporkan kasus itu dengan nomor laporan polisi LP/B/  26    /2024/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, 24 Maret 2024.

    Polisi telah menangani perkara ini. Barang bukti dalam kasus ini berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, dalam keadaan patah. Lalu sepeda motor warna putih BE-3651-JP, dan sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi.

    “Ini murni penganiyaan, bukan lainnya apalagi begal. Prosesnya saat ini masih dalam lidik, dan korban masih dalam perawatan rumah sakit terdekat,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, Stef Boyoh, Senin, 25 Maret 2025.

    Dia menjelaskan awalnya pelaku dan korban bertemu di halaman parkir sebuah toko milik warga setempat sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya mengobrol dan tidak berselang lama R mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.

    “Senjata itu oia hunuskan beberapa kali ke tubuh korban. Seperti tangan, kaki dan kepala. Kuat dugaan senjata tajam tersebut telah pelaku siapkan sebelum menemui korban,” kata dia.

    Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Tidak berselang lama, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polsek sekitar pukul 21.00 WIB. “Telah kami kantongi ciri-cirinya (pelaku), dan penganiyaan ini masuk dalam Pasal 351 KUHP,” kata dia.