Tag: KRIMINAL

  • Karyawan di Tubaba Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor Bos

    Karyawan di Tubaba Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor Bos

    Panaragan (Lampost.co)–Jajaran Polsek Lambukibang menangkap SS (31) warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Petugas menangkap pelaku lantaran bawa kabur motor milik bos tempatnya bekerja.

    Kapolsek Lambukibang, Iptu Amaluddin mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Maman (59) warga Tiyuh Pagarbuana, Kecamatan Waykenanga, Tubaba. Ia membuat laporan kepolisian karena pelaku tak kunjung mengembalikan motornya.

    Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang bawa kabur motor bos tersebut. Kemudian Tim Tekab 308 Polsek Lambukibang meringkus pelaku pada Selasa, 19 Maret 2024 di Lampung Tengah.

    Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan karyawannya yang bekerja di kandang ayam. Saat itu, 20 Desember 2023 pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi ke Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.

    Namun hingga korban membuat laporan kepolisian, motor Honda CB 150 R bernomor polisi A 6974 XH yang dipinjam pelaku tak kunjung kembali. Korban juga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban setelah peristiwa tersebut.

    “Selain menangkap pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti motor milik korban,” kata Iptu Amaluddin, Rabu, 20 Maret 2024.

    Amaluddin mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Lambukibang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

    “Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.

  • Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

    Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

    Jakarta (Lampost.co)–Ribuan mahasiswa menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Kasus itu terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan KBRI Jerman melaporkan secara rinci kasus tersebut. Dalam laporannya, KBRI kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

    Setelah empat mahasiswa itu datang melapor, KBRI Jerman dan Bareskrim Polri melakukan pendalaman. Hasilnya terungkap bahwa ada 33 universitas di Indonesia yang menjalankan program tersebut.

    “Total mahasiswa yang sudah berangkat sebanyak 1.047 orang. Terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” kata Djuhandhani mengutip Medcom.id, Rabu, 20 Maret 2024.

    Djuhandhani mengatakan mahasiswa korban TPPO mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB dan telah menyetorkan sejumlah uang saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang tertuang dalam MoU atau nota kesepahaman.

    “Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Juga menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks,” ujarnya.

    Namun, lanjut Djuhandhani PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Nama perusahaan itu tidak ada di data base Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.

    “Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat merekrut dan mengirim pekerja migran indonesia ke luar negeri. Baik untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” jelasnya.

    5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

    Djuhandani mengatakan ada lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka saat ini berada di Jerman. Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan kedua tersangka itu.

    Kelima tersangka berinisial ER alias EW (39), A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Kepolisian bakal menjerat tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

    “Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” kata Djuhandani.

    Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

     

  • Warga Sabahbalau jadi Korban Tabrak Lari, HP Dicuri Pelaku

    Warga Sabahbalau jadi Korban Tabrak Lari, HP Dicuri Pelaku

    Kalianda (Lampost.co)–Dua warga Sabahbalau menjadi korban tabrak lari hingga mengalami luka-luka. Selain itu, motor kedua pengendara rusak dan salah satu handphone korban dibawa kabur pelaku.

    Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 18 Maret 2024 di perempatan Jalan Soekarno-Hatta, Sukarame, Bandar Lampung sekitar pukul 21.45 WIB.

    Korban, Sawono (55) mengatakan, kejadian bermula saat ia bersama anaknya melintas dari arah Jalan Urip Sumoharjo menuju Sukarame. Saat tiba di perempatan Jalan Bypass Soekarno-Hatta, pelaku yang melanggar lampu merah langsung menabrak motornya.

    “Saya dari jemput anak kerja di Rumah Sakit Urip. Ada motor vario putih yang menerobos lampu merah dan menabrak saya,” ujarnya kepada Lampost.co, Rabu, 20 Maret 2024.

    Sawono menambahkan bahwa pengendara yang menabraknya mengendarai motor dengan nomor polisi BE 5798 RU. Pelaku juga tidak mengenakan helm.

    “Orangnya nggak pake helm, celana pendek menggunakan sarung diselempang,” ujarnya.

    Akibat kejadian tersebut, motor korban mengalami kerusakan dan dirinya mengalami luka-luka. Namun, belum sempat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian karena pelaku langsung melarikan diri.

    “Saya cuma lebam tapi anak mengalami luka-luka karena saat kejadian sempat guling kayak koprol,” kata Sarwono.

    Pelaku Mengancam Korban

    Anak korban, Novi Nur Aisyah (19) mengaku handphone miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Ia sempat mencoba menghubungi nomor telepon pribadinya, kemudian pelaku menjawab dan meminta uang tebusan.

    “Awalnya minta tebusan. Dia (pelaku) mengancam jangan lapor polisi. Yaudah yang penting HP saya kembali. Tapi setelah saya komunikasi lewat telpon dan WhatsApp katanya saya harus ngambil di rumahnya tapi sampai tadi malam gak jelas,” ujarnya.

    Novi berharap bahwa pelaku memiliki niat baik untuk bertanggung jawab dan mengembalikan handphone miliknya. Sebab selain menjadi alat komunikasi sehari-hari, hp itu juga sebagai perangkat kerjanya.

    “Itu HP saya satu-satunya untuk alat kerja buat laporan tiap hari. Saya juga sudah ada foto orangnya saat kejadian ada yang moto,” ujarnya.

    Menurut Novi, pelaku hanya berniat mengerjainya saja soal pengembalian HP tersebut. Sebab lokasi untuk pengambilan HP selalu berubah-ubah.

    “Katanya mau share lokasi rumahnya di Kedondong Pesawaran tapi berubah di rumah Rajabasa. Terus berubah lagi janjian di flyover, berubah lagi di GOR Fajarbaru. Saya gak berani ambil karena takut,” ujarnya.

  • Kenakalan Remaja Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kenakalan Remaja Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Pringsewu (Lampost.co): Kenakalan remaja adalah perilaku yang dianggap melanggar norma-norma sosial atau hukum, yang sering dilakukan oleh individu remaja. Ini bisa mencakup berbagai perilaku, mulai dari kecil seperti bolos sekolah. Selain itu, yang lebih serius seperti penggunaan narkoba atau tindakan kriminal.

    Drs. H. Wanawir AM. MM. M.Pd akademisi Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) Lampung menjelaskan hal tersebut kepada Lampost.co pada Selasa, 19 Maret 2024.

    Baca juga: Penyakit Mental Remaja Ubah Perang Sarung Jadi Aksi Tawuran

    Menurut Wanawir, kenakalan remaja dapat timbul dari berbagai unsur salah satunya adalah media sosial. Dimana media sosial ini banyak memiliki pengaruh baik maupun buruk kepada anak.

    “Dengan begitu anak-anak remaja ini akan lebih mudah membentuk komunitas-komunitas dan berkumpul. Sehingga banyak terjadi kenakalan,” katanya.

    Oleh karenanya, lanjut Wanawir, untuk menyelesaikan dan mengantisipasi terjadinya kenakalan pada remaja, perlu adanya penanganan secara bersama baik orang tua, lingkungan sekitar, pemerintah desa, RT maupun RW.

    “Setiap keluarga pasti ada aturannya dan peran keluarga ini sangat penting. Saya berharap para orang tua lebih memperhatikan perilaku anak-anaknya,” ungkap dia.

    Selain itu, dia berharap agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu mampu memaksimalkan peran dan kinerja Satpol PP untuk melakukan penertiban, kontroling, dan patroli di setiap sudut wilayah yang ada.

    “Saya yakin, apabila semua itu berjalan, kenakalan remaja khususnya di Pringsewu dapat kita tekan,” ujarnya.

    Lima Remaja Diamankan

    Sebelumnya, warga bersama kepolisian mengamankan 5 remaja saat hendak melakukan perang sarung di wilayah Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo pada Senin, 18 Maret 2024, dini hari.

    Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan, kelima remaja tersebut yakni TM (17), RA (17), MA (17), A (17) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran dan EC (17) warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

    “Selain kelima remaja, polisi juga turut mengamankan lima helai kain sarung dan 1 unit sepeda motor. Para remaja tersebut memodifikasi kain sarung untuk alat perang,” ujar Nurul Haq.

    Kapolsek mengatakan kelima remaja tersebut telah menjalani proses pemeriksaan. Kelimanya juga mendapatkan pembinaan khusus yang melibatkan orang tua dan pihak sekolah.

    “Hari ini para orang tua dan pihak sekolah juga sudah kita panggil dan kelima remaja tersebut kita serahkan untuk dilakukan pembinaan di internal mereka,” ungkapnya.

  • Komplotan Pencuri Tepergok Garap Nanas Perusahaan di Lampung Tengah

    Komplotan Pencuri Tepergok Garap Nanas Perusahaan di Lampung Tengah

    Gunungsugih (Lampost.co) – Komplotan pencuri yang berjumlah dua orang tepergok satpam perusahaan sedang menggarap buah nanas di perkebunan PT Great Giant Pineapple (GPP) Lampung Tengah. Petugas berhasil menangkap RM (28), sedangkan satu pelaku lainnya kabur.

    Pelaku merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Ia beraksi bersama rekannya yang masih berkeliaran.

    Menurut polisi, satpam perusahaan menangkap pelaku pada Senin, 18 Maret 2024, berikut barang bukti berupa 149 buah nanas senilai lebih dari Rp3 juta.

    “Pelaku mencuri nanas di areal 176 PT GGP PG2, wilayah Kampung Gunung Agung. Saat beraksi pelaku ini tidak sendirian, dia bersama rekanya, saat itu  tepergok satpam. Rekanya berhasil kabur, namun RM tertinggal,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu M Ali Mansyur, Selasa, 19 Maret 2024.

    Penangkapan itu berawal ketika satpam melakukan patroli sekitar pukul 18.30 WIB. Para satpam melihat ada mobil asing merek Daihatsu Xenia masuk areal, namun langsung keluar lagi.

    “Saat itu ada kendaraan roda empat masuk areal, tapi setelah itu langsung keluar. Tak berselang lama, datang dua orang menaiki sepeda motor, lalu satu orang turun lalu mengambil buah nanas. Saat satpam menyergap, satu pelaku yang berada di sepeda motor langsung kabur meninggalkan RM yang sedang sibuk memangkas nanas,” kata dia.

    Saat itu juga satpam mengamankan satu anggota komplotan pencuri buah nanas berikut sejumlah barang bukti. Yaitu alat panen seperti golok, senter, tas, sarung tangan, dan karung. Selain itu  ada 149 buah nanas yang sudah dipangkas senilai Rp3.874.000.

    Satpam lalu menggiring pelaku dan semua barang bukti tersebut ke Polsek Terusan Nunyai. “Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun  penjara,” kata dia.

  • Tiga Terpidana Korupsi Terminal Mesuji Divonis 1 Tahun Penjara

    Tiga Terpidana Korupsi Terminal Mesuji Divonis 1 Tahun Penjara

    Mesuji (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji mengonfirmasi bahwa tiga terpidana korupsi Terminal Tipe C Kabupaten Mesuji sudah memiliki ketetapan hukum. Hakim memvonis ketiganya yakni B, NA, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda uang senilai Rp50 juta.

    Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah mengatakan pembacaan putusan perkara selesai hari ini, Senin, 18 Maret 2024. Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

    “Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Ardi.

    Ardi pun memastikan jika pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Mesuji.

    “Tentu kami selalu berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami pun terus melakukan edukasi sedini mungkin. Agar masyarakat dapat menghindari tindak pidana korupsi dengan mengenali hukum itu sendiri,” lanjut Ardi.

    Selain tindak pidana korupsi, masih kata Ardi, pihaknya kini tengah fokus memberantas mafia tanah. “Kami pastikan akan bekerja maksimal. Kita semua tentu berharap Mesuji dapat lebih baik ke depannya,” tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan Terminal Tipe C. Korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta di November 2023 lalu.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Pencuri Genset Tetangga Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan

    Pencuri Genset Tetangga Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan

    Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Waypengubuan menangkap terduga pelaku pencurian genset milik tetangga yang sudah buron selama empat bulan. Pelaku, AD (22) terancam hukuman pidana penjara tujuh tahun akibat perbuatannya.

    Kapolsek Waypengubuan, Iptu Andi mengatakan pelaku merupakan warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mencuri genset milik Efrido (27) pada NOvember 2023 lalu.

    “Kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AD. Pelaku mencuri genset milik Efrido, merupakan biss gudang rongsok,” ujarnya, Senin, 18 Maret 2024.

    Andi mengatakan aksi pencurian itu berlangsung di gudang milik korban. Saat itu pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).

    “Aksi pencurian ini sempat diketahui oleh ketua RT setempat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada kami,” jelasnya.

    Atas laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Personel Polsek Waypengubuan mengamankan pelaku saat berada di warung es di Terbanggibesar.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit genset warna merah merk Honda milik korban berada di Mapolsek Waypengubuan guna pengembangan lebih lanjut.

    “Pelaku AD kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara akibat perbuatannya,” kata Andi.

  • Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Pemuda Asal Kotabumi Kembali Ditangkap Usai Curi Motor

    Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Pemuda Asal Kotabumi Kembali Ditangkap Usai Curi Motor

    Kotabumi (Lampost.co): Residivis kasus pencurian dengan pemberaratan berinisial BS (28) asal Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sebelumnya BS bebas tiga bulan dari penjara dalam kasus yang sama.

    BS melancarkan aksi pencurian sepeda motor milik Ridwan merek Yamaha Vixion saat sedang parkir di halaman parkir Rumah Sakit Handayani, pada 5 Maret 2024.

    Petugas harus melumpuhkannya pada bagian kaki, karena coba melawan saat petugas akan melakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Lampura.

    “Saat petugas akan menangkapnya, pelaku mencoba melawan petugas. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Minggu, 17 Maret 2024.

    Menurutnya dalam peristiwa itu terdapat dua pelaku. Namun satu lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan. “Saat ini tengah petugas terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dari rumah orang tua pelaku.

    “Pelaku masih di Mapolres, untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain kasus ini, pelaku yang sudah pernah di penjara itu juga residivis kasus curas 365,” tambahnya.

    Pada bagian lain, Tim Opsnal Polres Lampung Utara mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Keenam pelaku itu terdiri dari pemakai, pengedar, hingga bandar narkoba.

    Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Widodo Prasojo mengatakan penangkapan pelaku berlangsung pada 23 Februari 2024. Penangkapan para pelaku tersebut di lokasi yang berbeda-beda.

    Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanjungaman, Lampung Utara. Petugas berhasil mengamankan terduga bandar narkoba beserta barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,34 gram.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 3 Remaja Ditangkap Hendak Perang Sarung

    Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, 3 Remaja Ditangkap Hendak Perang Sarung

    Bandar Lampung (Lampost.co): Tim gabungan Polresta Bandar Lampung melakukan patroli skala besar untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan, Minggu, 17 Maret 2024, dini hari. Dalam operasi tersebut kepolisian mengincar kelompok remaja yang kerap melakukan perang sarung.

    Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ilhwan Syukri mengungkapkan, pihaknya menemukan sekelompok remaja hendak perang sarung di Jalan Mayjen Sutiyoso, Kota Baru, Tanjungkarang Timur. Dari lokasi itu polisi berhasil mengamankan 3 remaja yang terlibat yakni RS (19), AP (14) dan IS (14).

    Sebelum penangkapan, para pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi yang datang. Penangkapan ketiga pelaku itu saat bersembunyi di sebuah gardu pos kamling, sambil membawa sarung yang sudah dikepal dengan batu.

    “Ketiga remaja itu langsung kita bawa ke Mapolresta untuk pendataan dan pembinaan, sebelum dikembalikan kepada orang tuanya,” ungkapnya, Minggu, 17 Maret 2024.

    Ikhwan Syukri meminta kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan kegiatan anak-anaknya. Orang tua harus memberikan pengawasan kepada anak-anak, terlebih ketika melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari.

    Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan, pihaknya akan melakukan kegiatan serupa secara rutin. Hal tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan Ramadan.

    Operasi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan bersama Polda Lampung. Sebanyak 3 regu dengan masing-masing personel melakukan kegiatan patroli di wilayah yang berbeda-beda.

    “Harapan kami dengan kegiatan patroli, masyarakat bisa nyaman, tenang, terlebih dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” kata dia.

    Ia juga mengimbau kepada setiap masyarakat untuk tetap waspada terlebih ketika meninggalkan rumah untuk beribadah. Jika menemukan gangguan Kamtibmas pihaknya mempersilahkan untuk menyampaikan laporan langsung.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Warga Tangkap Pencuri Motor di Gisting Tanggamus

    Warga Tangkap Pencuri Motor di Gisting Tanggamus

    Kotaagung (Lampost.co) – Warga menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial DPS (24) di Pekon Lansbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Beruntung polisi segera datang dan menyelamatan pencuri motor itu dari kepungan warga yang menghajarnya.

    Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan pelaku warga Pekon Waypring, Kecamatan Pugung. “DPS membawa kabur sepeda motor milik Redi Kurniawan (30), warga Pekon Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting,” kata dia, Jumat, 15 Maret 2024.

    Menurut kapolsek, kronologi kejadian bermula ketika korban tengah berkunjung ke rumah temannya di Pekon Lansbaw, Selasa, 12 Maret 2024, malam. Waktu itu korban membawa sepeda motor Yamaha Soul warna merah BE-3340-ZE.

    Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Waktu itu korban bersama temannya, Maryanto, asyik mengobrol di dalam rumah hingga dini hari.

    Selanjutnya, saat Maryanto ke dapur, ia melihat dari jendela seseorang mendekati sepeda motor korban. Maryanto segera memberi tahu korban dan keduanya langsung mengejar pelaku.

    Teriakan ‘maling’ pun terdengar memecah malam. Tersangka yang panik merobohkan sepeda motor curiannya dan berlari ke arah permukiman warga.

    “Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung bereaksi cepat. Mereka turut serta dalam pengejaran terhadap pelaku. Dan beberapa di antaranya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 01.00 WIB,” kata dia.

    Warga yang kesal lantas memukuli pelaku. “Tapi aksi warga tersebut tidak berlangsung lama karena bhabinkamtibmas bersama polisi dari Unit Reskrim Polsek Talangpadang tiba di tempat kejadian,” kata kapolsek.

     

    Bersama Rekan

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia beraksi bersama rekannya. Meski belum tertangkap, polisi telah mengetahui identitas pelaku. “Rekannya kabur dari lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban telah berada di kantor Polsek Talangpadang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Korban juga sudah membuat laporan secara resmi. Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.

    Sementara itu, DPS mengaku bahwa ia datang ke Gisting naik sepeda motor bersama temannya. Keduanya lantas menuju blok 4 Gisting mencari sasaran hingga ke Landbaw. “Saya sama temen dateng ke Gisting, liat sasaran pas lihat ada di Landbaw ada motor korban. Pas saya dorong sudah ketahuan, saya lari tapi ditangkap warga,” kata DPS di Polsek Talangpadang.

    Pencuri motor ini mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut. “Saya baru sekali ini, coba-coba,” kata dia.