Tag: KRIMINAL

  • Polres Lampung Utara Tahan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp16 Juta

    Polres Lampung Utara Tahan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp16 Juta

    Kotabumi (Lampost.co) — Polres Lampung Utara telah menahan WM alias Joko, atas kasus peredaran uang palsu. Polisi menyita uang palsu berbagai pecahan rupiah dengan total mencapai Rp16.240.000.

    Sebelumnya, warga menyerahkan pria asal Surabaya, Jawa Timur itu ke polisi pada 12 Maret 2024. Ia kedapatan membeli solar di pinggir jalan Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, menggunakan uang palsu (upal).

    “Pelaku masih kami tahan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Tipiter Polres Lampura, Ipda Adi Wasito, Kamis, 14 Maret 2024.

    Dia mengatakan petugas menyita upal masing-masing 2 lembar pecahan Rp100 ribu, 22 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 747 pecahan Rp20 ribu. “Total upal yang diamankan berjumlah Rp16.240.000. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 36, UU No.7/2011 dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata dia.

    Dia menjelaskan modus pelaku ialah dengan membeli solar di kios-kios masyarakat yang berada di pinggir jalan ke arah Bukit Kemuning.

    Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali menjalankan aksi tersebut. Uang itu tersebut ia beli dari warga Lampung Tengah. “Dia menghabikan 3,5 juta uang asli untuk membeli uang palsu senilai Rp16,5 juta. Adapun rinciannya yaitu Rp15 juta dalam bentuk Rp20 ribu, dan Rp1,5 juta pecahan Rp50 ribu,” kata dia.

    Sebelumnya, Polda Lampung menangkap pengedar upal di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu, 3 Maret 2024.

    Pelaku Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pesawaran. Pelaku telah mengedarkan ribuan lembar upal ke luar Lampung hingga Aceh.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

  • Warga Wayhalim Ini 4 Kali Dipenjara karena Ketagihan Jual Beli Narkoba

    Warga Wayhalim Ini 4 Kali Dipenjara karena Ketagihan Jual Beli Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap GS (38), warga Jalan Nangka, Sepang Raya, Wayhalim atas dugaan penyalahgunaan narkoba. GS merupakan mantan narapidana kasus jual beli narkoba dan sudah empat kali mendekam di penjara.

    Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan GS baru saja keluar dari penjara satu tahun lalu. Saat itu pelaku mendapatkan hukuman pidana penjara karena menjadi pengedar narkoba.

    Gigih mengatakan penangkapan GS berlangsung di rumah temannya, di Jalan Jati, Gang M. Nur, Tanjung Raya, Tanjungkarang Timur pada Jumat, 1 Maret 2024. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah atas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

    Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, satu timbangan digital. Kemudian satu paket plastik klip yang tersembunyi sela-sela atap rumah milik temannya.

    “Pelaku baru saja mendapatkan barang itu. Rencananya pelaku akan mengedarkan kembali barang tersebut,” ujar Gigih, Rabu, 13 Maret 2024.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, ia akan membuat paket sedang tersebut menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya paket tersebut akan diedarkan dengan berbagai ukuran dan harga.

    Saat ini kepolisian tengah meakukan pendalaman atas kasus tersebut. Polisi melakukan penelusuran asal barang haram itu sebelum sampai di tangan GS.

    “Masih terus kami dalami, darimana pelaku beli narkoba itu. Termasuk juga orang-orang yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Gigih.

    Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

  • Polres Way Kanan Tangkap Pencuri 3 Ponsel

    Polres Way Kanan Tangkap Pencuri 3 Ponsel

    Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap pencuri tiga ponsel di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Tersangka SM (46) warga Kampung Menangan Siamang, Banjit.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 04.30 WIB. Teman anak Yanti bernama Sandi bertanya kepada Yanti apakah melihat ponselnya.

    Setelah itu Yanti membangunkan anaknya bersama teman-temannya. Ternyata ponsel milik anaknya, dan rekannya Sandi dan Fizi sudah tidak ada.

    Atas peristiwa tersebut Yanti mengalami kerugian Rp2,8 juta dan melapor ke Polsek Banjit.

    Sementara itu untuk penangkapan terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024. Petugas menangkap pelaku SM di Kampung Menang Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit ponsel andorid berbagai merek.

    Petugas selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.

    Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

    Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AR (27) pelaku perampasan ponsel. Pria pengangguran itu menggasak ponsel seorang pelajar yang baru pulang sekolah.

    Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan pihaknya menangkap pelaku di rumahnya, Selasa, 27 Februari 2024. Ia tinggal di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung.

    Sementara itu pencuriannya terjadi di Jalan Ulangan 9B, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Senin, 26 Februari 2024. Adapun korbannya yaitu SK (14).

  • Polres Lampura Telusuri Penggunaan SIM Palsu

    Polres Lampura Telusuri Penggunaan SIM Palsu

    Kotabumi (Lampost.co) — Satlantas Polres Lampung Utara (Lampura) mendalami temuan penyalahgunaan SIM palsu. Hal tersebut tindaklanjut dari temuan pengendara truck asal Lampung Barat saat melintas Kabupaten Lampung Utara, Senin, 11 Maret 2024.

    Sopir tersebut mengelabui petugas dengan SIM B1 palsu. Penangkapan tersebut saat Giat Operasi Keselamatan Krakatau Jalan Alamsyah RPN Kotabumi.

    “Saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman, atas pemalsuan SIM. Petugas masih mengamankan supir,” kata Kasat Lantas Polres Lampura, Iptu Joni Charter mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Selasa, 12 Maret 2024.

    Dari pengakuan tersangka, SIM BI palsu itu mendapatkannya dari seorang teman daerah Ibu Kota, Jakarta. Dengan cara membuat sendiri, secara cuma – cuma alias gratis.

    “SIM saya dulu hilang pak. Saat sedang mengantar pisang, terus ketemu teman Jakarta. Katanya bisa membuat SIM palsu itu,” terangnya menirukan penuturan sang supir.

    Ia menjelaskan dalam pembuatan SIM BI palsu itu menggunakan bekas ATM. Kemudian tercetak menyerupai SIM.

    “Supir Truck masih kita amankan. Saat penanganan lebih lanjutnya kita serahkan kepada satreskrim. Pelaku terkena tindak pidana pemalsuan dokumen,” tambahnya.

  • Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Begal Bersenpi Mainan

    Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Begal Bersenpi Mainan

    Gunungsugih (Lampost.co)–Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban menangkap dua orang terduga begal yang beraksi menggunakan senjata api (senpi) mainan. Penangkapan itu berlangsung pada Senin, 11 Maret 2024 di lokasi persembunyian para pelaku.

    Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan kedua pelaku yakni DS (32) dan SP (53). Keduanya merupakan spesialis aksi begal dengan menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban.

    Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, Wahyu Hatarto (31). Saat itu korban menjadi korban pembegalan di jalan Kampung Bumiraharjo, Lampung Tengah pada Sabtu, 2 Maret 2024.

    “Kami mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang saat beraksi menggunakan senpi atau pistol mainan. Kedua pelaku sempat kabur saat akan ditangkap. Tapi sekarang sudah kami amankan,” kata Roma, Selasa, 12 Maret 2024.

    Roma mengatakan kedua pelaku merupakan warga Dusun II, Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka akan hunting terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

    “Saat melancarkan aksinya, mereka berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Jupiter MX plat T 3713 MP. Para pelaku hunting mencari calon korban, setelah target ada, kedunya lalu mengikuti korban selama di jalan,” katanya.

    “Saat di tempat sepi, pelaku memepet dan menghadang korban. Satu pelaku lalu menodongkan pistol sambil berteriak mengancam,” tambahnya.

    Saat ini, kedua pelaku berikut senpi mainan, dan barang bukti lainnya berada di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

  • Gara-gara Golok, Seorang Pria Masuk Penjara

    Gara-gara Golok, Seorang Pria Masuk Penjara

    Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Blambangan Umpu menangkap seorang laki-laki atas kasus penganiayaan di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Pemicunya adalah sebilah golok.

    Pelaku berinisial AR (51) warga di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

    Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mengatakan penganiayaan terjadi di Kampung Panca Negeri, Minggu, 03 Maret 2024, pukul 08.00 WIB.

    Awalnya korban Kudaratni mendapati getah karet di kebunnya sudah tidak ada. Korban dan saksi kemudian pergi ke kebun milik AR yang lokasinya berdekatan. Di sana tidak ada orang, korban hanya menemukan golok milik AR.

    Dalam perjalanan pulang, korban dan saksi mampir ke rumah Kepala Kampung Negeri Bumi Putra dan memberitahu perihal kehilangan hasil panen getah karet. Setelah itu, korban pulang ke rumah bersama saksi.

    Beberapa saat kemudian, datang AR lalu menanyakan kepada korban keberadaan golok. Namun entah kenapa, korban tidak memberikannya. Akibatnya terjadi keributan dan AR memukul ke arah korban menggunakan cangkul. Korban berhasil menangkis menggunakan sebatang kayu.

    Gagang cangkul yang terbuat dari kayu akhirnya patah. Pelaku kemudian melemparkan patahan gagang cangkul ke arah wajah korban. Kayu itu mengenai hidung korban hingga mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut, AR lari meninggalkan korban.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian hidung. Korban berobat ke RSUD Zapa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

    Polisi baru dapat menangkap pelaku sepekan kemudian atau tepatnya pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Anggota Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih Lanjut. Atas perbuatannya itu, polisi bakal menjerat pelaku dapat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

  • Nyaris Babak Belur, Anak Seorang Kades Ternyata Sudah 4 Kali Mencuri Motor

    Nyaris Babak Belur, Anak Seorang Kades Ternyata Sudah 4 Kali Mencuri Motor

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Anak seorang kepala desa di Jabung, Lampung Timur, A (26) nyaris babak belur dihakimi warga. Dia menjadi bulan-bulanan karena kepergok hendak mencuri sepeda motor bersama rekannya.

    Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Way Halim, Jumat, 8 Maret 2024 di sekitar pukul 17.00 WIB.

    Beruntung polisi cepat mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa.

    Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam mengatakan awalnya pelaku bersama rekannya hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di wilayah tersebut. Saat mereka hendak membawa kabur motor, warga langsung meneriaki dan menangkap pelaku A.

    “Dua orang dugaan pelaku dugaan hendak mencuri. Namun warga mengetahuinya, dan pelaku sempat hampir babak belur kena amukan massa. Beruntung polisi berhasil mengevakuasi pria itu dari kepungan massa dan rekan dari pelaku berhasil melarikan diri,” kata dia, Senin, 11 Maret 2024.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku A ternyata sudah empat kali melakukan pencurian motor di Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu set  kunci leter T dan satu unit sepeda motor hasil curian .

    “Berdasarkan keterangan A, untuk keperluan pribadi. Tapi kami masih melakukan pendalaman di mana saja pelaku beraksi,” kata dia.

    Ipda Muazam tidak menampik bahwa pelaku merupakan anak dari salah satu kepala desa di Jabung, Lampung Timur. Sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi.

    “Iya sementara data yang kami dapatkan pelaku inisial A merupakan anak dari lurah di Lampung Timur. Tapi masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Muazam.

  • Pencuri Aki dan Tabung Elpiji di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    Pencuri Aki dan Tabung Elpiji di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    Krui (Lampost.co): Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat mengamankan
    TH (24) dan SO (19), dua pelaku pencurian tabung gas dan aki di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

    Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mengatakan, jajarannya telah mengamankan dua pelaku pencurian pada Sabtu, 9 Maret 2024. Keduanya merupakan warga Pekon Way Haru.

    “Kejadian ini berawal dari Rabu, 28 Februari 2024, sekitar jam 23.00 WIB. Dengan korbannya Dian setiawan yang berada di Pekon Way Haru, kehilangan dua unit aki merek Toshiba dengan daya 27,6 volt warna hitam dan satu buah tabung gas 3 kg,” terang Zulkifli, Minggu, 10 Maret 2024.

    Dia mengatakan akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5.650.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

    Zulkifli menerangkan berdasarkan laporan kasus tersebut, kata dia, pada Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku.

    Dia mengatakan dari informasi tersebut polisi langsung bergerak ke lokasi. Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku. Para pelaku tersebut langsung dibawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Dua pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandi para pelaku dengan cara menaiki dinding samping rumah korban dan masuk melalui atap. Di dalam rumah korban, para pelaku mengambil barang-barang milik korban,” kata dia.

    “Kemudian kabur membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian itu,” sambung Zulkifli.

    Akibat perbuatannya, para pelaku polisi jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pembobol Rumah

    Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pembobol Rumah

    Way Kanan (Lampost.co): Anggota Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan, meringkus terduga pelaku tindak pidana pembobolan rumah. Pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut di Dusun Talang Sali, Lingkungan III, Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Way kanan.

    Pelaku berinisial GF (30) berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan, bahwa pada Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban Jamiah bersama dengan keluarga meninggalkan rumah untuk beraktivitas di luar. Sementara korban

    Jumiah meninggalkan uang di sebuah dompet yang ia simpan di lemari ruang belakang rumahnya. “Korban baru mengetahui ada pencurian setelah pulang ke rumah. Melihat pintu lemari sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, sekitar pukul 16.15 WIB,” kata Abri, Minggu, 10 Maret 2024.

    Dia menerangkan pelaku menggunakan modus masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok samping, lalu masuk ke ruang belakang rumah korban. Pelaku selanjutnya mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

    “Pelaku mencongkel pintu lemari dengan menggunakan sebilah pisau,” katanya.

    Selanjutnya, kata Abri, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kasui untuk ditindaklanjuti.

    Abri menambahkan kronologis penangkapan pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

    “Anggota Tekab 308 presisi Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan di kediaman pelaku,” kata dia.

    Polisi langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Kasui untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Polisi Buru 4 Pelaku Rudapaksa Anak Bergilir, 6 Pelaku Ditangkap

    Polisi Buru 4 Pelaku Rudapaksa Anak Bergilir, 6 Pelaku Ditangkap

    Kotabumi (Lampost.co): Polisi masih terus memburu 4 dari 10 pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

    Ke-4 pelaku masih bersembunyi di persembunyiannya, setelah sebelumnya Unit PPA, Satreskrim Lampura bersama petugas Polsek Bukit Kemuning mengamankan 6 pelaku secara marathon.

    Polisi memburu 4 pelaku diantaranya FB, RO, D, dan H. Sementara pelaku yang sudah tertangkap yakni AD (17), AP alias Apri (19), MI alias Miko (18), AR alias Irfan (18), DA (14) dan R (14).

    “Kami masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku, masih buron. Petugas di lapangan terus bekerja saat ini,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lampura, Ipda Darwis mewakili, Kasat Iptu Stef Boyoh kepada Lampost.co, Minggu, 10 Maret 2024.

    Polres Lampura mengultimatum pelaku yang belum tertangkap untuk dapat menyerahkan diri secara sadar. Sebab bila tidak, aparat akan melakukan tindakan tegas terhadap keempat pelaku pencabulan anak di bawah umur itu.

    Dia menguraikan pelaku yang berhasil diamankan terakhir ialah AR alias Irfan (17). Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek menemukan keberadaan pelaku pada 8 Maret 2024.

    “Lantas, berkoordinasi dengan pihak keluarga pada hari itulah, dan menyerahkan pada hari itu juga. Saat ini pelaku di Mapolres untuk penyelidikan,” tambahnya.

    Penyekapan di Gubuk

    Sebelumnya, peristiwa rudapaksa bergilir tersebut bermula saat para pelaku menyekap seorang siswi di Lampung Utara. Penyekapan dilakukan di sebuah gubuk yang berada di tengah kebun milik warga.

    “Dengan modus mengantarkannya ke lapangan futsal, oleh salah satu pelaku. Namun, malah membawanya ke gubuk. Dan ternyata, di gubuk 9 pelaku lain telah menunggu,” kata Darwis.

    Lantas, lanjutnya, para pelaku mencekoki gadis belia itu dengan minuman keras. Di gubuk itulah para pelaku melakukan aksi kejinya tersebut.

    “Kejadiannya siang, saat pencoblosan 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah kejadian nahas tersebut, pihak keluarga melaporkannya kepada petugas,” terangnya.

    Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82, UU-RI No.17/ 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor:1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.