Tag: KRIMINAL

  • Calo Sertifikat di Lamteng Tipu Tetangga

    Calo Sertifikat di Lamteng Tipu Tetangga

    Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang calo sertifikat tanah berinisal AK (43) karena menipu tetangganya, Jamzani (55) warga Kampung Toto Katon, Punggur, Lampung Tengah, Jumat, 8 Maret 2024.

    “Kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggepalan berinsial AK. Korban dan pelaku bertetangga,” kata Kapolsek Punggur, AKP Ferryantoni, Sabtu, 9 Maret 2024.

    Kejadian ini berawal pada saat pelaku AK mendatangi korban pada 2019. Saat itu, pelaku ngajak korban untuk ikut program sertifikat tanah. Pelaku mengatakan korban bisa bisa mencicil pembayaran sampai dua tahun. Korban yang tergiur langsung setuju tanpa mengetahui kejelasan program tersebut.

    “Pelaku berpura-pura melakukan pendataan dengan mencatat identitas korban di buku, lalu pergi. Selanjutnya, pada 2021, korban melunasi pembayaran sekaligus menagih sertifikat yang pelaku janjikan,” kata dia.

    Saat itu pelaku tidak bisa menyerahkan sertifikat. Calo sertifikat ini mengatakan akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban. “Pelaku sempat berkata kepada korban bahwa sertifikat tersebut ia kepada orang lain,” kata dia.

    Pelaku membuat surat perjanjian yang berbunyi akan mengembalikan sertifikat korban pada 30 September 2023. Namun korban mendapati pelaku telah menggadaikan dua sertifikat milik warga lain. Selanjutnya korban melapor kepada polisi,” kata dia.

    Dalam kasus ini polisi menyita satu lembar surat perjanjian tertanggal 05 Maret 2023. Satu bendel sertifikat atas nama Umi Safangah dengan hak milik No. 02030. Selain itu ada satu bendel sertifikat atas nama Soim dengan hak milik No. 02162. Serta kartu peserta Taspen atas nama Yuyun,” kata dia.

    Atas perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun.

  • Cabuli Bocah SD, Kakek di Kota Metro Diringkus Polisi

    Cabuli Bocah SD, Kakek di Kota Metro Diringkus Polisi

    Metro (Lampost.co): Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus kakek berusia 63 tahun atas kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

    Data yang dihimpun Lampung Post, pelaku yang berinisial S (63) telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial YE (7).

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, kakek berusia 63 tahun itu melakukan perbuatan cabul pada Agustus 2023 lalu.

    “Jadi, untuk tindakan pencabulan di bawah umur ini terjadi pada Agustus 2023 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat korban YE, sedang bermain ke rumah cucu terlapor S. Kemudian, saat ada kesempatan S melancarkan aksinya,” kata dia, Rabu, 6 Maret 2024.

    Dia menambahkan, karena merasa ada kesempatan, pelaku S dengan sengaja perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

    “Kemudian karena merasa risih korban pulang kerumahnya,” katanya.

    Dia menjelaskan, kejadian tak senonoh tersebut baru diketahui ibu korban pada Januari 2024 lalu, setelah teman-teman YE menceritakan kejadian tersebut.

    “Pada Januari kemarin teman-teman korban bercerita ke ibu korban. Yang bercerita itu WU (12), NA (11), dan VK (16). Mereka membenarkan terkait sifat dan perbuatan cabul S. Karena mereka juga pernah mendapatkan perlakuan cabul serupa,” jelasnya.

    Dia menyebut, usai mendengar pengakuan dan cerita para rekan anaknya. Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro.

    “Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut hingga pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota PPA Polres Metro berhasil menangkap tersangka dan mengamankan tersangka ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalamil ketakutan dan trauma kepada pelaku S,” pungkasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Polisi Tangkap Supir Truck Pencuri Uang Rp25 Ribu dan Barang Berharga   

    Polisi Tangkap Supir Truck Pencuri Uang Rp25 Ribu dan Barang Berharga  

    Gunungsugih (Lampost.co) — Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Berinisial SS (33) warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan saat mengendarai mobil truk bermuatan pasir pada, Sabtu, 2 Maret 2024. Pelaku nekat mencuri uang tunai Rp25 ribu berikut barang berharga milik korban.
    .
    Pelaku terbukti menggasak kendaraan dan barang berharga milik Diyana (33) warga Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lamteng pada Senin, 26 Februari 2024. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor, Hp dan uang tunai dengan nilai total Rp8 juta.
    .
    “Kami telah mengamankan seorang pelaku curat, berinisial SS. Pelaku kami amankan saat sedang mengendarai dump truck muatan pasir, dari Kecamatan Gunungsugih saat akan menuju ke Kota Bandar Lampung,” kata Kapolsek Gunungsugih. AKP Wawan Budiharto, Minggu, 3 Maret 2024.
    .
    Kronologi kejadian bermula ketika korban baru pulang kerja sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu korban sudah menjadi incaran pelaku yang menunggu momentum untuk beraksi. Lalu, pada pukul 02.00 WIB, pelaku SS menyatroni rumah korban dan menggasak barang berharga.
    .
    “Modus pelaku melakukan pencurian yakni menunggu moment saat korban tertidur karena kelelahan sepulang kerja. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor merk Honda Beat, Hp merk Realme, dan uang tunai Rp25 ribu,” imbuhnya.
    .
    Setelah korban terbangun pukul 03.30 WIB, barulah tersadar, barang berharga miliknya telah tiada. Selanjutnya korban melaporan kejadian tersebut kepada Mapolsek Gunungsugih, dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
    .
    “Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Kami langsung melakukan upaya penangkapan. Saat itu pelaku sedang melintasi Jalan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Pelaku berhasil kita amankan, tanpa perlawanan,” jelasnya.
    .
    Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pencarian barang bukti hasil curian pelaku. Sementara, pelaku saat ini menjalani proses telah berada pada mapolsek setempat. Pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
  • Pria Pengangguran Rampas Ponsel Pelajar

    Pria Pengangguran Rampas Ponsel Pelajar

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AR (27) pelaku perampasan ponsel. Pria pengangguran itu menggasak ponsel seorang pelajar yang baru pulang sekolah.

    Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan pihaknya menangkap pelaku di rumahnya, Selasa, 27 Februari 2024. Ia tinggal di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung.

    Sementara itu pencuriannya terjadi di Jalan Ulangan 9B, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Senin, 26 Februari 2024. Adapun korbannya yaitu SK (14).

    Baca juga: Siswa SD di Lampura Jadi Korban Perampasan Ponsel

    “Modus pelaku dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Selanjutnya meminta korban untuk membantu melihatkan google map melalui ponsel milik korban,” kata dia, Jumat, 01 Maret 2024.

    Saat ponsel berada dalam genggamnya, AR langsung kabur. Korban pulang dan mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.

    “Selanjutnya kami lakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun rekaman cctv. Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi nomor pelat kendaraan pelaku gunakan saat beraksi,” kata Mujiono.

    Polisi kemudian menangkap pria pengangguran itu di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung A23 milik korban. Satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam BE-2357-AGT milik pelaku.

    “Masih kami dalami, apakah ada kemungkinan TKP lainnya. Untuk pelaku ini memag tidak punya pekerjaan atau pengangguran,” kata dia.

  • Polres Lampung Utara Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    Polres Lampung Utara Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    Kotabumi (Lampost.co)–Tim Opsnal Polres Lampung Utara mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Keenam pelaku itu terdiri dari pemakai, pengedar, hingga bandar narkoba.

    Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Widodo Prasojo mengatakan penangkapan pelaku berlangsung pada 23 Februari 2024. Penangkapan para pelaku tersebut di lokasi yang berbeda-beda.

    Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanjungaman, Lampung Utara. Petugas berhasil mengamankan terduga bandar narkoba beserta barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,34 gram.

    “Kemudian, tak berselang lama tim opsal Polres Lampung Utara juga mengamankan DH (31) di lokasi yang sama. Barang bukti10 paket sabu berat 1,74 gram kotor, 2 buah timbangan digital,” kata Widodo, Jumat, 1 Maret 2024.

    Berbekal pengembangan dan keterangan dua pelaku yang sudah tertangkap, petugas kembali mengamankan RS (36). Penangkapan berlangsung di Jalan Pahlawan, dengan barang bukti yang disita berupa 3 paket sabu, 1 bundel plastik klip, dan centong.

    “Tidak berhenti, tim opsnal kembali mengamankan DS (24), PRM (24), dan FC (38). Dengan barang bukti berupa 1 buah pirek kaca yang berisikan sabu, serta 1 buah alat hisap (bong),” kata Widodo.

    Widodo mengatakan ketiga pelaku itu tertangkap saat berada di masing-masing rumahnya yang berada di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanjungaman. Seluruh pelaku saat ini berada di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.

  • Polisi Tangkap Pencuri Burung dan Uang di Pesisir Barat

    Polisi Tangkap Pencuri Burung dan Uang di Pesisir Barat

    Krui (Lampost.co) — Polisi menangkap pelaku pencurian burung dan uang milik warga Pekon Seray, Pesisir Barat. Polisi mengamankan KH (29) warga Pekon Seray, Pesisir Tengah sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
    .
    “Korban kehilangan satu ekor burung kutilang dan uang sebanyak Rp14 juta,” kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, Rabu, 28 Februari 2024.
    .
    “Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah korban RA berada pada Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah,” tambahnya.
    .
    Ia menceritakan, Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi bahwa satu ekor burung kutilang yang telah hilang tersebut berada pada rumah pelaku KH.
    .
    Setalah mencari keberadaan pelaku, pelaku sedang berada sekitar rumahnya, Pekok Kampung Jawa. Kemudian Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah  mengamankan pelaku, lalu membawanya ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    .
    Modus operandi pelaku dengan cara mendobrak pintu dapur rumah korban. Sehingga kuncinya rusak dan pintunya terbuka. Kemudian pelaku masuk lalu mencuri 1 ekor burung kutilang yang berada dalam rumah korban. Akibat perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
  • Polisi Tangkap Pencuri Handphone Warga Way Bungur Lamtim

    Polisi Tangkap Pencuri Handphone Warga Way Bungur Lamtim

    Sukadana (Lampost.co) — Petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Bungur, meringkus seorang pria asal Way Bungur. Pria tersebut berinisial SJ (41) merupakan pencuri handphone (HP) milik korban FF (18).
    .
    Pelaku merupakan warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. SJ melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban FF (18) warga Kecamatan Way Bungur. Ia mengambil handphone yang sedang tercas oleh korban
    .
    Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 4 Januari 2024. “Pelaku SJ ini masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil telepon genggam, yang sedang tercas oleh korban,” ujar AKP Putu Hartha, Rabu, 28 Februari 2024.
    .
    Esok paginya korban menyadari jika handphone miliknya telah hilang. Dan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka tercongkel maling. Lalu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Mapolsek Way Bungur.
    .
    Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
    .
    “Pelaku akhirnya kita tangkap pada Selasa (27/2) tanpa perlawanan di Desa Taman Sari Kecamatan Purbolinggo,” tandasnya.
    .
    Selain pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan HP milik korban sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. “Pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
  • Begal Lintas Kabupaten Ditembak Usai Rampas Harta Sopir Truk

    Begal Lintas Kabupaten Ditembak Usai Rampas Harta Sopir Truk

    Gunungsugih (Lampost.co)–Polres Lampung Tengah mengamankan terduga begal berinisal ED (28) warga Kampung Pekurun Udik, Kecamatan Abungpekurun. Polisi terpaksa menembak pelaku karena melawan saat akan ditangkap.

    Peristiwa pembegalan terjadi di jalan raya ruas Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah pada 30 Januari 2023. Korbannya adalah sopir truk, Darto (41). Ia mengaku ada dua orang begal yang merampas harta bendanya senilai Rp6,5 juta.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan penangkapan pelaku berlangsung pada Senin (26/2). Saat penangkapan polisi terpaksa menembak kaki kanan begal ED karena melakukan perlawanan.

    “Korban merupakan sopir truk, yang sempat mendapatkan penganiayaan oleh pelaku. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku ED, karena berupaya melarikan diri,” kata dia, Selasa, 27 Februari 2024.

    Nikolas mengatakan pembegalan itu terjadi pada sore hari sekira pukul 15.30 WIB. Dua orang tak dikenal tiba-tiba menghadang truk yang dikendarai Darto di wilayah Selagai Lingga.

    Kedua pelaku menodongkan senjata tajam ke perut Darto dan merampas hp dan uang tunai di kantongnya. Darto mengaku sempat mendapatkan pukulan di bagian kepala dan hampir tertusuk sajam, namun berhasil terhalang oleh talang air truk.

    “Selanjutnya, pelaku kemudian mengambil paksa hp dan uang tunai di kantong korban, dalam keadaan sajam masih menempel di perut, posisi korban masih di dalam mobil,” jelasnya Nikolas.

    Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan di Polsek Selagai Lingga. Kemudian polsek melimpahkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah.

    “Akhirnya setelah penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masih buron,” kata dia.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Lampung Tengah. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

    “Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” kata dia.

  • DPO Pencuri Gabah di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    DPO Pencuri Gabah di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    Krui (Lampost.co)–Polisi akhirnya menangkap buronan (DPO) kasus pencurian gabah di Pesisir Barat, DS (15), setelah dua minggu melarikan diri. Penangkapan pencuri gabah itu berlangsung di Pekon Balai Tanjung Jati, Kecamatan Pesisir Selatan pada Sabtu, 24 Februari 2024.

    Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin mengatakan sebelumnya, petugas telah menangkap dua rekan pelaku yakni RA (18) dan RK (14), pada Minggu (4/2). Mereka tertangkap usai mencuri tiga karung gabah seberat 125 kilogram di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa.

    Kemudian setelah menginterogasi kedua pelaku, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah menangkap DS setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya.

    “Kasus pencurian tersebut terjadi Pada Minggu Tanggal 4 Februari 2024 sekitar jam 01.30 Wib,” kata Mahdum, Senin, 26 Februari 2024.

    Mahdum mengatakan saat ini seluruh pelaku pencuri gabah berada di Mapolsek Pesisir Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Petugas masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.

    “Atas perbuatannya, DS dan kedua pelaku lain telah melanggar pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.

    Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena himpitan ekonomi. Ketiganya merupakan pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan gabah curian sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan petugas.

  • Ayah di Lampung Tengah 7 Kali Perkosa Anak Kandung

    Ayah di Lampung Tengah 7 Kali Perkosa Anak Kandung

    Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang ayah asal Kabupaten Lampung Tengah berinisial M (39) tega melakukan tindak asusila anak kandung sendiri yang masih berumur 15 tahun.

    Korban mendapat perlakuan tak senonoh sejak bulan Oktober 2023 lalu. Korban mengaku mendapat ancaman dari sang ayah jika melakukan perlawanan dan mengadu kepada ibunya.

    Berdasarkan pemeriksaan, korban sempat menolak untuk meladeni nafsu bejat sang ayah. Namun, pelaku justru menganiaya korban, hingga memaksa untuk melayani nafsu birahi pelaku.

    “Kami telah mengamankan seorang ayah kandung yang telah tujuh kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, Jumat, 23 Februari 2024..

    Terbongkarnya kasus ini, pada Selasa 20 Februari 2024 sekira Jam 01.30 WIB, saat korban sedang tidur kemudian sang ayah kandung masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

    “Saat itu, korban (anak kandung) menolak dan menangis, kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali. Mengancam korban, agar tidak memberitahu ibu korban dan orang-orang,” jelasnya.

    Kemudian korban langsung menghubungi ibunya yang sedang bekerja Jakarta dan menceritakan kejadian tersebut. Hingga akhirnya korban mendapat pendampingan dari kakeknya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” imbuhnya.

    Selanjutnya, pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekira 22.00 WIB Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

    “Bersamaan dengan penangkapan terhadap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Satu buah celana dalam korban, satu buah dalaman, dan baju kaos serta celana panjang korban, juga satu buah seprai,” tutupnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016.