Tag: mk
-
Ini Alasan KPU Belum Tetapkan 85 Anggota DPRD Lampung Terpilih
Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung belum menetapkan 85 calon anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih hasil Pemilu 2024. Padahal pleno rekapitulasi perhitungan suara, telah rampung beberpa waktu lalu..Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan belumnya penetapan anggota DPRD Lampung. Hal itu karena masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari dari KPU RI dan Mahkamah Kontitusi. Saat ini pihaknya masih menggu apakan masih ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tingkat DPRD Provinsi Lampung..“Masih menunggu surat pemberitahuan resmi MK kepada KPI RI terkait register perkara MK. Nanti KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya, Senin, 25 Maret 2024..Selanjutnya, ia mengatakan sejak pleno KPU RI rampung 20 Maret 2024 kemarin. Para peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil pleno rekapitulasi setiap tingkatan. Peserta pemilu bisa mengajukan PHPU kepada MK, mulai 21-23 Maret 2024 kemarin..“Sebelumnya, KPU Lampung telah merampungkan pleno rekapitulasi pada 3 Maret 2024 kemarin. Untuk DPRD Provinsi Lampung ada 8 dapil dan 85 caleg terpilih,” katanya..(Bandar Lampung).Gerindra 103.292 suara,– Rahmat Mirzani Djausal 40.469 suara– Andhika Wibawa Andbika 13.280 suaraNasDem 82.794 suara– Fauzan Sibron 40.823 suara– Naldi Rinara 17.140 suaraPKB 66.241 suara– Taufik Rahman 16.615 suara– Naijulah Syarif 13.486 suaraPDI Perjuangan 64.968 suara– Kostiana 17.785 suaraPKS 61.454 suara– Ade Utami Ibnu, 13.869 suaraPAN 34.572 suara– Yusirwan 13.555 suaraGolkar 37.797 suara– Handitya Narapati 9.575 suaraDemokrat 29.375 suara– Budiman AS 10.477 suara(Lampung Selatan).Gerindra 142.393 suara– Wahrul Fauzi Silalahi 43.457 suara– Fahror Rozi 33.203 suaraPDI Perjungan 96.487 suara-Lesty Putri Utami 23.736 suara-Aribun Sayunis 11.063 suaraGolkar 61.539 suara– Agus Susanto 15.330 suaraPKB 58.575 suara– Ahmad Basuki 15.330 suaraPAN 50 1.79 suara– Hazizi 19.920 suaraPKS 38.826 suara– Puji Sartono 19.125NasDem 37.404 suara– Jasroni 9.335 suaraDemokrat 30.123 suara– M Junaidi 10.447 suara(Metro, Pesawaran, dan Pringsewu).PDI Perjuangan 124.316 suara– Nanda Indira 45.168 suara– Solihin 15.087 suaraGolkar 87.628 suara– Ririn Kuswantari 22.397 suara– Tondi Muamar 17.981 suaraGerindra 82.675 suara– Elly Wahyuni 22.999 suara– M. Reza 20.166 suaraPAN 64.805 suara– Ahmad Iswan Caya 14.144 suaraPKS 53.511 suara– M.Syukron Muchtar 12.348 suaraPKB 51.195 suara– Hanifah 15.697 suaraNasDem 47.132 suara– Yudi Al Hadid 16.095 suaraDemokrat 32.540 suara– Angga Satria 12.163 suara(Tanggamus, Lampung Barat, dan Pesisir Barat).PDI Perjuangan 149.211 suara– Parosil Mabsus 58.527 suara– Yanuar Irawan 20.181 suaraGerindra 124.843 suara– Muhklis Basrie 57.072 suara– Mirzalie 22.214 suaraPAN 78.151 suara– Tedi Kurniawan 34.280 suaraPKB 48.456 suara– Seh Ajeman 11.624 suaraNasDem 40.995 suara– Nuril Anwar 21.042Golkar 39.629 suara– Supriadi Hamzah 8.517 suaraDemokrat 24.181 suara– Amaluddin 12.443 suaraPKS 32.576 suara– Heni Susilo 14.345 suara(Lampung Utara dan Way Kanan).Gerindra 117.720 suara– Galang Putra 41.075 suara– H. Mikdar Ilyas 19.635 suaraNasDem 107.958 suara– Yusee 36.450 suara– Mardiana 32.520 suaraDemokrat 82.239 suara– Yozi Rizal 31.612 suara– Deni Ribowo 20.805 suaraGolkar 67.362 suara– Arnol 21.358 suaraPDI Perjuangan 64.205 suara-Sahdana 14.604 suaraPKS 50.565 suara– Amrullah 12.504 suaraPKB 45.595 suara– Fatikhatul Khoiriyah 17.770 suaraPAN 38.583 suara– Andriano Dwiki Agusti 19.019 suara(Tulangbawang, Tulangbawang dan Mesuji).PDI Perjuangan 92.180 suara– Winarti 23.813 suara– Budhi Condrowati 15.411 suaraGolkar P 83.977 suara– Ismet Roni 28.150 suara– Putra Jaya Umar 14.350 suaraGerindra 82.698 suara– Veri Agusli 23.901 suara– Intan Reihana 18.324 suaraPAN 48.905 suara– Morisman 19.556Demokrat 44.738 suara– Hanifal 15.351 suaraPKB 42.546 suara– Maulida Zauharoh 20.490 suaraNasDem 37.506 suara– Budi Yuhanda 17.965 suara(Lampung Tengah).Golkar 169.296 suara– Marsha Dhita 58.596 suara– Elsa Tomi Sagita 20.114 suaraGerindra, 115.556 suara– Ikhwan Fadil 36.691 suara– I Made Surajaya 16.029 suaraPDI Perjuangan 104.847 suara– Edward Rasyid 33.488 suara– Ni Ketut Dewi Nadi 14.905 suaraPKB, 101.682 suara– Budi Hadi Yunanto 23.488 suara– Munir Abdul Haris 23.474 suaraNasDem, 63.263 suara,– Miswan Rody 19.018 suaraPKS 52.843 suaraM. Ghofur 13.362 suaraPAN, 51.560 suara– Abdullah Sura Jaya 34.345 suaraDemokrat 48.144 suara– Singa Ersa Awangga 13.446 suara(Lampung Timur).PKB, 118.232 suara– Sasa Chalim, 30.070 suara– Yus Bariah, 18.641 suaraGerindra 96.145 suara– Ahmad Giri Akbar 38.056 suara– M. Rahmat Visa 7.88 suaraPDI Perjuangan 90.894 suara– Ferliska Ramadita Johan 20.716 suaraGolkar 74.055 suara– Adhitia Pratama 26.284 suaraPKS, 48.960 suara– Yusnadi 13.548 suaraDemokrat 39.902 suara– M. Khadafi Azwar 22.735 suaraNasDem 38.402 suara– Garinca Reza Pahlevi 15.376PAN 34.347 suara,– Diah Dharmawati 6.577 suara1. Gerindra 16 kursi, naik dari periode sebelumnya 11 kursi2. PDI Perjuangan 13 kursi, turun dari periode sebelumnya 19 kursi3. PKB 11 kursi, naik dari periode sebelumnya 9 kursi4. Golkar 11 kursi, naik dari periode sebelumnya 10 kursi5. NasDem 10 kursi, naik dari periode sebelumnya 9 kursi6. Demokrat 9 kursi, turun dari periode sebelumnya 10 kursi7. PAN 8 kursi, naik dari periode sebelumnya 7 kursi8. PKS 7 kursi, turun dari periode sebelumnya 9 kursi9. PPP 0 kursi, turun dari periode sebelumnya 1 kursi.Sumber: KPU Provinsi Lampung -
Partai Gerindra dan Garuda Lampung Ajukan Gugatan di MK
Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua partai asal Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut yakni Gerindra dan Garuda..Partai Gerindra mengajukan gugatan dan tercatat pada akta pengajuan Permohonan elektronik nomor 60-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Total ada tiga pemilihan yang menjadi perkara kepada MK oleh Gerindra. Yakni Pemilu DPRD Kota Metro daerah pemilihan (Dapil) 3, Pemilu Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 2..Selanjutnya, Partai Garuda yang mengajukan gugatan dan tercatat pada akta pengajuan Permohonan elektronik nomor 14-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Namun dalam dokumen tersebut, Partai Garuda tidak menyebutkan tingkatkan beserta dapil yang menjadi gugatannya..“Kalau berdasarkan MK, ada dua, ” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito, Minggu, 24 Maret 2024..Namun Warsito juga belum mendapatkan informasi soal tuntutan spesifik Partai Garuda Lampung kepada MK. “Belum tahu spesifik Garuda. Karena baru informasi itu yang kami dapat,” katanya..Terhadap gugatan tersebut, sesuai arahan KPU RI, maka pihaknya siap menghadapi adanya potensi gugatan PHPU. Pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sudah terlaksana bersama dengan KPU Kabupaten/Kota. Hal itu untuk menghadapi proses tersebut..“Kami juga sudah menyiapkan semua data-data. Misalnya keberatan saksi setiap tingkatan pemilihan. Jadi kami sudah siapkan bahannya. Dan kami juga sebenarnya sudah upayakan mitigasi dari sebelum hingga paska pemilihan yang berujung pada tahapan sengketa nantinya,” katanya..Sementara DPD Partai Gerindra Lampung membenarkan adanya gugatan tingkat kabupaten/kota tersebut kepada MK. “Ia benar, ada tiga,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar. -
Permohonan PHPU 2024 di MK Meningkat
Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif. Hal itu lebih banyak daripada PHPU Tahun 2019..Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 sampai Minggu, 24 Maret 2024 pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan Tahun 2019 yakni 262 perkara..“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo mengutip Website Resmi MK, Minggu, 24 Maret 2024..Suhartoyo mengatakan jumlah permohonan PHPU 2024 dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) terterima Pemohon setelah berkas permohonan terverifikasi..Kemudian petugas menginput permohonan pada laman mkri.id berdasarkan AP3 yang terterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan..“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan keluar dari permohonan yang terajukan partai. Karena pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo..Jumlah Permohonan
.Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang terajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara..Sementara, jumlah PHPU Tahun 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang terajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD..Sebagai informasi, pendaftaran pengajuan perkara PHPU Anggota Legislatif terhitung 3×24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)..Sementara untuk pengajuan PHPU Presiden, terhitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Sebagaimana Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden..Usai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU Anggota Legislatif, Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3×24 jam sejak permohonan terajukan kepada MK. Sedangkan untuk PHPU Presiden tidak ada perbaikan permohonan. MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK)..Ia mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden yang masuk keruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang pemohon prinsipal. Hal yang sama juga berlaku untuk Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemberi Keterangan. Saksi-saksi yang dapat hadir dalam persidangan ada batasan sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019. -
Gerindra Lampung Gugat Hasil Pemilu di 3 Kabupaten/Kota
Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Lampung resmi mengajukan gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024 kemarin..Gugatan tersebut tercatat pada akta pengajuan Permohonan elektronik nomor 60-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024..Total ada tiga pemilihan yang menjadi gugatan kepada MK oleh Partai Gerindra. Yakni pemilu DPRD Kota Metro daerah pemilihan (Dapil) 3, Pemilu Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 2..“Ia benar, ada tiga,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, Minggu, 24 Maret 2024..Pada hasil Pemillu DPRD Kabupaten/Kota 2024 Kota Bandar Lampung, Gerindra meraih 10 kursi, dan meraih 1 kursi Dapil Bandar Lampung 3. Kemudian hasil Pemilu DPRD Kota Metro 2024, Gerindra meraih 2 kursi, dan tidak mendapatkan kursi Dapil Metro 3. Pemilu DPRD Lampung Barat 2024, Gerindra meraih dua kursi, dan tidak mendapatkan kursi Dapil Lampung Barat 2..Siap Hadapi
.Terhadap gugatan tersebut Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito mengatakan jajaran KPU RI siap menghadapi adanya potensi gugatan PHPU. Pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sudah tergelar bersama dengan KPU Kabupaten/Kota, guna menghadapi proses tersebut..“Kami juga sudah menyiapkan semua data-data. Misalnya keberatan saksi setiap tingkatan pemilihan. Jadi kami sudah siapkan bahannya. Dan kami juga sebenarnya sudah melakukan upayakan mitigasi dari sebelum hingga paska pemilihan. Sehungga berujung pada tahapan sengketa nantinya,” katanya..Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan jajarannya telah siap dalam menghadapi adanya PHPU. “Kita menunggu intruksi setelah KPU Provinsi selesai rakor di Jakarta,” ujar Dedi..Kemudian pihaknya sudah menyiapkan alat bukti dan dokumen lainnya termasuk hasil pemghitungan pada seluruh TPS. Selanjutnya rekapitulasi tingkat kecamatan dapil 3 yang terdiri dari Langkapura, Rajabasa san Kemiling..“Jika ada intruksi dari divisi hukum KPU Provinsi. Maka, kita akan susun kronologis dan daftar alat bukti untuk sengketa MK,” katanya. -
MK Perpanjang Masa Jabatan 8 Kepala Daerah di Lampung
Bandar Lampung (Lampost.co)–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Pengajuan gugatan perpanjangan masa jabatan itu oleh 11 kepla daerah hasil Pilkada tahun 2020.
MK mengabulkan salah satu gugatan, yakni memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sehingga, norma pasal itu menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.
Putusan tersebut berpengaruh terhadap masa jabatan delapan kepala daerah di Lampung. Ke delapan kepala daerah itu yakni:
- Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Marzuki
- Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amrullah
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa.
- Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dan Ali Rahman
- Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Ardito.
- Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Pesisir Barat Agus IstiqlaI dan A. Zulqoni Syarif
Tanggapan Pengamat Soal Putusan UU Pilkada
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Tata Negara FH Unila, Muhtadi mengatakan putusan itu menguatkan aturan yang sudah ada. Hanya saja terdapat beberapa penguatan dan penegasan mengenai periode jabatan keala daerah.
“Jadi hanya penegasan saja, penafsiran putusannya juga sifatnya gramatikal,” ujarnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Muhtadi menambahkan, pada aturan sebelumnya yakni UU 10 Tahun 2016, para kepala daerah tersebut akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Namun, akibat putusan terbaru, masa jabatan akan berakhir hingga pelantikan kepala daerah terpilih. Selain itu juga tidak perlu ada penunjukan Penjabat Sementara (Pj).
“Jadi sampai ada pergantian atau pelantikan, kan bisa saja langsung terpilih. Bisa saja ada proses gugatan ke MK, misalnya hasil pilkada. Jadi ada waktu jeda beberapa bulan tetap menjabat, yang penting tidak melebihi lima tahun,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal Pilkada, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Selanjutnya, penetapan calon terpilih jika tanpa permohonan hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Kemudian, penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan MK juga akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Partai Gerindra dan PAN Lampung Bakal Ajukan Gugatan PHPU
Bandar Lampung (Lampost.co)–Partai Gerindra dan PAN Lampung berencana mengajukan gugatan soal perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu untuk hasil suara tingkat kabupaten/kota di dua daerah.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan ada dua caleg yang akan mengajukan PHPU. Keduanya yakni satu caleg DPRD Kota Bandar Lampung dan satu caleg DPRD Kabupaten Lampung Barat.
“Data-datanya (dua caleg kabupaten/kota) tersebut sudah siap,” ujar Giri kepada Lampost.co, Jumat, 15 Maret 2024.
Giri mengatakan rencananya akan ada tambahan satu caleg DPRD Provinsi untuk daerah Pemilihan (Dapil) V yang mengajkan gugatan PHPU. Namun saat ini berkas gugatan yang bersangkutan masih belum lengkap.
“Masih harus melengkapi berkas gugatan,” kata dia.
Selain Partai Gerindra, PAN Lampung juga sedang mempersiapkan gugatan PHPU ke MK. Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung, Firman Seponada mengatakan gugatan PHPU itu untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota di Mesuji dan Way Kanan.
Menurut Firman di Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji ada dua TPS dengan angka partisipasi kecil. Hal itu karena petugas KPPS tidak mengantar Form C undangan kepada pemilih. Berdasarkan data, di dua TPS tersebut hanya ada 14 orang pemilih, padahal jumlah DPT rata-ratanya 290 orang lebih.
“Jadi angka partisipasinya kecil sekali. Salah satu TPS saya cek hanya 14 orang padahal di sana ada 290 pemilih. Jadi kami berencana ajukan gugatan ke MK,” kata dia.
Sementara untuk satu gugatan lainnya berasal dari salah satu caleg PAN di Kabupaten Way Kanan. Gugatan itu berisi soal perselisihan suara dengan partai lain.
“Tim hukum (DPW PAN Lampung) sedang mempersiapkan berkasnya,” kata Firman.
Tanggapan KPU Lampung Soal PHPU Partai Gerindra dan PAN Lampung
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu proses penetapan oleh KPU RI. Mengenai rencana gugatan PHPU dua partai, ia juga masih akan menunggu informasi resmi.
Erwan mengatakan masih ada waktu sampai dengan 20 Maret 2024 untuk seluruh partai dapat mengajukan gugatan PHPU. Sebab, pada tanggal 20 Maret tersebut KPU RI akan menetapkan perolehan suara peserta Pemilu 2024.
Jika hingga batas waktu tersebut KPU RI tidak memberikan informasi terkait pengajuan gugatan PHPU, maka KPU Lampung bisa melakukan tahapan selanjutnya. Yakni menetapkan calon DPRD Provinsi dan kabupaten/kota terpilih.
“Kalau KPU Lampung tinggal menunggu ada pengajuan PHPU atau tidak nantinya pasca penetapan oleh KPU RI,” katanya.
-
Sikap Partai Non Parlemen di Lampung Soal Putusan Ambang Batas 4%
Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshol. Adapun yang mengajukan gugatan itu adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Ambang batas PT tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK dalam putusan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023, menyatakan bahwa PT 4 persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.
Meskipun demikian, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) atau PT 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PSI Lampung M Ivan Afriansyah, menyambut baik putusan tersebut. Walaupun kemungkinan besar berlaku pada Pemilu 2029.
“Setidaknya suara rakyat enggak mubazir. Kalau PT 4% masih berlaku kan sayang banget itu banyak suara-suara terbuang, padahal mereka pilihan masyarakat,” ujar Ivan.
Ivan mengatakan PSI menyerahkan penentuan ambang batas PT ke pihak legislatif di pusat. Namun menurut Ivan, secara pribadi ia menilai ambang batas PT tetap harus diperlukan, namun jika angkanya 4%, sangat memberatkan partai-partai.
“Saya secara pribadi menilainya idealnya 1-2%, agar ada filter juga jadi enggak semua partai bisa. Dan suara yang terbuang enggak terlalu besar,” katanya.
Selain itu alternatif lainnya menurut Ivan, membuat mekanismen baru yakni Fraksi Threshold. Hal itu merupakan ide Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie.
Berharap 0%
Ketua DPW Gelora Lampung Samsani Sudrajat mengapresiasi putusan MK. Ia menyebut keputusan itu sebagai perkembangan baik bagi demokrasi Indonesia.
“Biarkanlah buka keran ini. Jangan sampai ada suara yang terbuang. PT jangan jadi semacam border (pembatas) antarpartai,” katanya.
Namun Samsani berharap nantinya PT benar-benar 0%. Dengan begitu tidak ada batasan, dan seluruh partai memiliki kesempatan yang sama. “Perlu kita kawal nanti karena kembali ke DPR selaku pembentuk undang-undang. Jangan sampai tetap ada ambang batas,” kata dia.