Tag: NARKOBA

  • Rumah Pengedar Narkoba di Metro Digerebek, ini Hasilnya

    Metro (Lampost.co) — Polres Metro menggerebek rumah pengedar narkoba di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Jumat, 29 Maret 2024. Penggerebekan itu turut menangkap empat orang usai pesta narkotika jenis sabu-sabu.

    Tersangka berinisial SD (38) alias Koko, pemilik rumah di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Pria yang mengedarkan sabu-sabu itu merupakan residivis yang baru bebas setahun lalu atas kasus narkoba.

    Kemudian, tersangka EM (37), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, merupakan pecatan anggota Polri sekaligus residivis kasus serupa.

    Lalu RS (42), warga Metro, dan JP alias Joko (44), buruh asal Jalan Teladan, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

    Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengatakan petugas menangkap keempat penyalahguna narkoba itu usai mengkonsumsi sabu-sabu di rumah sang pengedar.

    BACA JUGA: Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Pengedar Sabu di Way Kanan

    “Petugas menggeledah rumah itu dan menemukan narkoba, alat hisap sabu, residu sabu 1,5 gram, pipet plastik dan korek api gas. Barang bukti itu tersimpan di ruang belakang rumah,” kata Hendra, di kantornya, Jumat, 29 Maret 2024.

    Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari membeli kepada SD alias Koko Rp200 ribu. Keempat tersangka itu telah berulang kali mengkonsumsi sabu bersama.

    Mereka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu karena mendapatkan tawaran dari tersangka SD. “Ada tiga orang residivis kasus narkoba juga,” ujarnya.

    Pihaknya pun masih melakukan pengembangan kasus tersebut terkait keterlibatan orang lain dalam jaringan peredaran narkoba itu.

    “Keempat tersangka terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” kata dia.

  • Polisi Amankan Warga Pasar Liwa Kurir Ganja

    Liwa (Lampost.co) — Jajaran Polres Lampung Barat mengamankan LW. Ia seorang pria asal Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat yang menjadi kurir ganja. Pengamanan tersebut pada pukul 21;15, Kamis, 28 Maret 2024.
    .
    Polisi mengamankan pelaku saat melintasi Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat ketika pulang dari Pesisir Barat. Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan tersangka kedapatan membawa ganja dari arah Pesisir Barat menuju Liwa.
    .
    “Tersangka kita amankan karena membawa ganja saat melintas dari Krui menuju Liwa,” kata Jhoni, Jumat, 29 Maret 2024.
    .
    Jhoni menambahkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.
    .
    “Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB. Tentang ada seseorang yang mencurigakan, ia hendak membawa narkoba jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.
    .
    Mendapat informasi itu, pihaknya bersama anggota langsung  melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan melakukan penyelidikan pihaknya mengamankan pelaku LW. Saat itu, pelaku sedang menuju ke arah Liwa pada Pekon Kubuperahu.
    .
    Saat penggeledahan pada tubuh tersangka. Petugas menemukan satu buah plastik ungu yang dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening. Lalu pada plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih. Dalam kertas itu berisi narkotika jenis ganja.
    .
    “Kemudian delapan buah kertas berwarna merah muda berisi narkotika jenis ganja. Lalu juga ada tiga kotak kertas papir rokok merk royo,” katanya.
    .
    Selain mengamankan barang bukti itu. Dari tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.
    .
    Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah teramankan oleh Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya itu, kini tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5-20 tahun  berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
  • Sopir dan Kernet Pemakai Sabu-sabu Diringkus di Rumah Makan di Lampung Tengah

    Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial BY (31) warga Kota Bandar Lampung dan ED (27) warga Bekri, Lampung Tengah pada Kamis, 28 Maret 2024.

    Penangkapan sopir dan kernet itu hasil pengembangan sebelumnya, polisi menangkap dua pria asal Lampung Utara yang membawa sabu-sabu seberat 7,5 gram.

    Dari tangan keduanya. Anggota Polres Lampung Tengah mendapati alat isap sabu lengkap dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

    “Kami kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni BY warga Kedaton dan ED warga Bekri. Keduanya terbukti memiliki narkotika berikut lengkap dengan alat isapnya,” kata AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Jumat, 29 Maret 2024.

    Dia menerangkan polisi mengamankan para pelaku saat berada di salah satu rumah makan yang berada di Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Keduanya tengah duduk di dalam mobil truk. Sehinga polisi dengan mudah meringkus para pelaku.

    Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara

    “Saat kami amankan, mereka berada di RM PDMR yang terletak di Kecamatan Gunungsugih. Dalam penggerebekan itu, mereka sedang duduk di dalam mobil truk warna hijau. Kemudian dalam pengeledahan, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di bagian belakang kursi pengemudi,” terangnya.

    Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti tersebut petugas bawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

    Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara

    Bandar Lampung (Lampost.co)Jaksa menuntut selebgram Adelia Putri Salma tujuh tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya, Khadafi.

    Sidang dengan agenda tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 28 Maret 2024. Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

    Jaksa Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata dia.

    Selain selebgram Adelia Putri Salma, jaksa juga menuntut terdakwa Albert dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

    Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, ponsel dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma.

    Adelia Putri Salma tidak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan.

    Melihat hal tersebut Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menskor sidang sampai terdakwa berhenti menangis.

    “Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang,  tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun,” kata Lingga.

    Saat sidang kembali dilanjutkan, kuasa hukum Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pembelaan secara tertulis akan mereka sampaikan pada Kamis, 4 April 2024.

     

    Rp3,64 Miliar

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Adelia Putri Salma menerima uang penjualan narkoba dari suaminya, Khadafi sekitar Rp3,64 miliar. Uang tersebut ia terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023.

    Jaksa menceritakan awalnya selebgram Adelia menikah siri dengan Khadafi di Provinsi Sumatera Selatan pada 2019. Kemudian pada 2021 keduanya menikah secara hukum di dalam Lapas Narkotika Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

    Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mereka berkomunikasi melalui ponsel. “Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada 2021 di Lapas Banyuasin,” kata saksi.

  • Sat Narkoba Lamteng Amankan 2 Pemuda Bawa Sabu 7,5 Gram

    Gunungsugih (Lampost.co) —  Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua orang warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berimisial FJ (20) dan CT (28). Mereka kedapatan membawa dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,5 gram.
    .
    Penangkapan tersebut saat pemuda itu melintasi Jalinteng ruas Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu, 28 Maret 2024. Keduanya terciduk Polisi dalam giat patroli hunting oleh Sat Narkoba Polres setempat. Saat keduanya melintas polisi melihat gelagat mencurigan dari para pelaku.
    .
    “Kami mengamankan dua orang warga Lampura, yakni FJ dan CT. Keduanya kami amankan dalam giat patroli hunting, wilayah Kecamatan Bumiratu Nuban. Dari tangan mereka kami mendapati narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 28 Maret 2024.
    .
    Polisi mengamankan keduanya saat tengah berboncengan mengendarai motor Honda Beat, warna hitam tanpa Nopol. Saat polisi memberhentikan mereka, namun terlihat kepanikan dari para pelaku. Lantas malah mencoba untuk melarikan diri.
    .
    “Saat merek melintasi Jalinteng Ruas Kampung Wates. Saat itu kami juga sedang melaksanakan giat oprasi hunting. Pada saat mereka akan kami berhentikan, justru terlihat panik dan mencoba kabur,” jelasnya.
    .
    Saat terlihat akan melarikan diri, para petugas langsung berupaya melakukan penangkapan. Selanjutnya setelah penggeledahan badan. Terdapat dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Pada saku celana pelaku CT, polisi menemukan barang haram itu.
    .
    “Saat kami introgasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika itu milik mereka. Mereka saat ini, sudah kita amankan pada Mapolres Lamteng. Hal itu untuk pengembangan lebih lanjut. FJ dan CT. Kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
  • Polres Pesisir Barat Ciduk Suami Istri Pesta Sabu

    Krui (Lampost.co) — Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pesta sabu tersebut tergelar pada salah satu rumah kontrakan Pasar Mulya Barat 02, Kelurahan Pasar Krui. Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
    .
    Kasatresnarkoba Polres Pesisir Barat, AKP Jepri Syaifullah mengatakan tiga orang pelaku yang teramankan tersebut merupakan pasangan suami istri dan seorang temannya. “Kami mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika,” katanya, Rabu, 27 Maret 2024.
    .
    Para pelaku tersebut berinisial AP (39) warga Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Kemudian TA (27) warga Kampung Basis, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan Provinsi  Sumatera Selatan. Serta RH (21) warga Pasar Mulya Barat 04 Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
    .
    Kemudian ia mengatakan, pengungkapan peristiwa itu berawal dari Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat. Satu rumah kontrakan yang beralamatkan pada Pasar Mulya Barat 02 Kelurahan Pasar Krui, sering terjadi pesta sabu.
    .
    “Lalu pada hari Minggu, 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan dua orang. Laki-laki AP dan TA serta satu orang perempuan RH pada sebuah kontrakan Pasar Mulya Barat,” katanya.
    .

    Penggeledahan

    .
    Selanjutnya ia menceritakan, saat penggeledahan, ada barang bukti berupa satu buah tissu berwarna putih. Tissu itu membungkus plastik klip terpotong menjadi dua bagian berisi narkotika jenis sabu. Kemudian ada juga seperangkat alat hisap sabu bong tergeletak pada lantai kontrakan tersebut.
    .
    “Terduga berikut barang bukti kami bawa dan kami amankan pada Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
    .
    Kemudian akibat perbuatannya para pelaku terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.
    .
    Selanjutnya, Kasat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. “Dan berikan informasi kepada kami. Apabila ada pengedar maupun pengguna narkoba pada wilayah Pesisir Barat,” katanya
  • Mantan Anggota TNI AL Terlibat Peredaran Uang Palsu

    Sukadana (Lampost.co) —Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur meringkus mantan anggota TNI AL , karena terlibat  kasus peredaran uang palsu dan kepemilikan senpi beserta puluhan amunisi.

    Pelaku beinisial WH (29), warga Kecamatan Sukadana mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak 2017.

    Dari tangan WH Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu 12 butir amunisi aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, satu kotak amunisi merek Indat Mu-1 TJ 9 x 19 mm.

    Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit baret Marinir beserta emblem Marinir warna ungu. Serta 34 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

    Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Lampung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar , Selasa 27 Maret 2024.

    “Peristiwa tersbeut berawal saat pelaku pada Minggu 24 Maret petang sedang berada di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung. Di sana pelaku terduga hendak melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu tersebut,” ujar AKBP Rizal.

    “Upaya pelaku yang mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu, akhirnya sempat memicu keributan,” papar AKBP Rizal.

    Proses Hukum

    Kemudian, Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian. Kemudian mengamankan pelaku.

    Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti. Antara lain senjata api rakitan jenis revolver.

    “Pelaku dan seluruh barang buktinya, saat ini telah kami amankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur. Untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951,” paparnya.

    Selain mengamankan pelaku mantan anggota Marinir, petugas Polres Lampung Timur juga mengamankan 3 orang spesialis pembobolan gedung sarang walet.

    Ke tiganya mendapat hadiah timah panas karena hendak melawan saat polisi akan menangkap.

    “Inisial para ketiga pelaku adalah PW (55) warga Kota Metro, EK (41) warga Kabupaten Pringsewu, dan DT (29) warga Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.

    Para pelaku melakukan aksi pembobolan 2 gedung sarang walet di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung pada 16 Maret 2024, dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024.

    Peristiwa kejahatan terduga dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu. Kemudian masuk dan sempat menyandera serta mengancam penjaga gedung sarang walet, menggunakan senjata tajam.

    Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa beberapa sarang walet, senapan angin, stik Pancing. TV LED, DDR CCTV, mesin Las, dengan kerugian mencapai Rp15 juta rupiah.

    Ke tiga pelaku kami amankan di tiga tempat berbeda. Yaitu di Desa Liman, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Pelaku ke dua di Desa Mulyosari Metro Barat, Kota Metro. Terakhir di Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti, berupa senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok. Lalu pakaian, serta 1 unit sepeda motor. Para pelaku terjerat pasal 363 Jo 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya

  • Polisi Amankan 4 Pemuda Pesta Tembakau Sintetis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Patroli Polresta Bandar Lampung mengamankan FC (22), RY (21), FS (14) dan PR (24) saat pesta tembakau sintetis. Penangkapan tersebut terjadi pada sebuah warung Jalan Slamet Riyadi, Bumi Waras, Rabu dini hari, 27 Maret 2024.
    .
    Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto mengungkapkan, keempat pemuda itu sedang nongkrong pada sebuah warung sebelum tertangkap. Saat tim patroli datang, tiba-tiba para pemuda itu melarikan diri sehingga jajarannya melakukan pengejaran.
    .
    Ketika jajarannya melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 2 paket tembakau sintetis. Para pelaku mengakui kepemilikan dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
    .
    “Keempatnya langsung kami serahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk menindaklanjuti hukuman pesta tembakau sintetis,” ungkapnya.
    .
    Dari hasil interogasi, empat pemuda itu mendapatkan tembakau sintetis dari membeli secara online lewat media sosial. Saat ini keempat pelaku sudah mendekam pada Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    .
    Kompol Sugeng Sumanto menambahkan, kepolisian saat ini terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan.
    .
    “Saat ini kepolisian juga sedang menggelar Cempaka Krakatau 2024 untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” tambahnya.
    .
    Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya terlebih ketika malam hari dan luar rumah. Jangan sampai anak-anak terlibat kegiatan negatif yang merugikan masa depan.
  • Kampung Bebas Narkoba di Tuba Jadi Tempat Persembunyian Bandar Narkotika

    Menggala (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba). Tersangka inisial FH (32) diringkus karena menjadi bandar narkoba. Ironisnya, peredaran narkoba tersangka itu berada di daerah yang masuk dalam program Kampung Bebas Narkoba (KBN).

    Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bandar narkoba di Tuba itu tertangkap saat berada di rumah. Petugas juga turut menyita 15 paket sabu seberat 4 gram dari tangan tersangka.

    “Penangkapan bandar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya sebuah rumah di Kelurahan Menggala Kota yang kerap menjadi tempat transaksi barang terlarang,” kata Indik, Minggu, 24 Maret 2024.

    Selain paket sabu, petugas juga mendapatkan tiga bungkus plastik klip kosong, tabung kaca pireks berisi sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.

    Menurut dia, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang. Petugas menjerat FH dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    BACA JUGA: 2 Narapidana Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Nyepi

    Dia menambahkan, Kelurahan Menggala Kota menjadi satu dari lima kampung di Tuba yang menjadi KBN. “Untuk itu, kami pastikan akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia.

  • Polisi Ungkap Home Industri Sabu di Lamtim, Pelaku Belajar dari YouTube

    Polisi Ungkap Home Industri Sabu di Lamtim, Pelaku Belajar dari YouTube

    Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur mengungkap home industri sabu di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku mempelajari cara meracik narkoba tersebut dari YouTube.

    Pelaku berinisial FP (30) warga Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang pelaku gunakan untuk meracik sabu-sabu. Seperti pupuk Calcium Ammonium Nitrate merek Cantik, cairan asam sulfat, cairan NaOH Soda Api dan 2 tabung reaksi.

    Selain itu polisi juga menemukan juga satu lempeng obat mixagrip, obat Neo Napacin dan obat Konidin yang pelaku gunakan sebagai campuran dalam membuat sabu-sabu.

    Waka Polres Lampung Timur, Kompol Sugandi Satria Nugraha mengatakan pengungkapan home industri sabu itu berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang masuk menyebutkan terdapat home industri pembuatan sabu-sabu.

    Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut. “Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur akhirnya mengamankan pelaku di Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung, Minggu, 17 Maret sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Sugandi.

    Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan 2 plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0.69 gram.

    Sugandi menjelaskan, pelaku melakukan pembuatan sabu-sabu di dalam ruang tamu rumahnya dan aktivitas itu telah berlangsung sebulan.

    “Kemampuan pelaku ia pelajari secara otodidak melalui channel YouTube. Untuk barang yang ia buat diedarkan di wilayah Kecamatan Bumi Agung dan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.

    Pelaku FP membeli bahan-bahan untuk membuat sabu-sabu secara online. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Sugandi.