Tag: NARKOBA

  • Perkenalan Andri Gustami dengan Zelva hingga Alasan Pinjam Rekening untuk Uang Narkoba

    Perkenalan Andri Gustami dengan Zelva hingga Alasan Pinjam Rekening untuk Uang Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Zelva, wanita muda yang rekeningnya dipakai eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 November 2023.

    Dalam sidang itu, Zelva membeberkan alasan Andri Gustami ketika meminjam rekening miliknya. Menurut Zelva, awalnya dia berkenalan dengan Andri Gustami di sebuah rumah makan di wilayah Pahoman, Bandar Lampung pada 2022. “Awalnya dikenalin dengan kawan saya. Dia katanya mau ganti mobil Pajero terbaru tahun 2022, akhrinya kami bertemu di rumah makan di wilayah Pahoman,” kata Zelva saat bersaksi.

    Dalam pertemuan tersebut Andri hanya mengaku ingin mengganti mobil Pajero 2022 karena mobilnya keluaran 2016. Setelah mengobrol dan berkenalan, Andri mengaku sebagai anggota Polri. “Chatingan lama-lama baru tahu kalau dia seorang Kasat di Lampung Selatan,” kata dia.

    Setelah bertukar nomor kontak, keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon.

    Tiga bulan kemudian keduanya bertemu di restoran Grand Anugrah untuk membicarakan nomor rekening dan urusan pribadi lainnya. “Sering komunikasi ngobrol-ngobrol aja, via WhatsApp nanya-nanya pribadi, kabar. Saat siang hari chatingannya,” kata dia.

    Ia melanjutkan terdakwa sering curhat masalah pekerjaannya. Andri sering cerita lelah dalam bekerja menjadi seorang Kasat Narkoba Lampung Selatan. “Dia curhat lelah saat bekerja, ya saya dengerin aja, terus dia ngomong mau pinjem rekening saya,” kata dia. “Saya bilang ada rekening BCA yang udah lama gak saya pakai,” Lanjut Zelva.

    Setelah pertemuan ketiga di Els Caffe yang berada di Jalan Soekarno-Hatta pada Mei, Zelva memberikan rekening yang diminta Andri Gustami. Alasan terdakwa meminjam rekening saksi karena ada temannya yang ingin transfer uang. “Dia bilang kalau pakai rekening dia nanti ketahuan pajak, jadi pakai rekening saya,” kata dia.

    Kemudian Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan mengapa saksi percaya begitu saja memberikan rekening kepada terdakwa. Saksi menjawab karena kenal dengan terdakwa dan dianggapnya terdakwa orang baik. “Karena kenal saja. Dia orang yang baik,” kata dia.

    Dia menambahkan sejak saat itulah komunikasi mereka mulai intens terlebih saat siang hari. “Kalau malam jarang, yang sering pagi dan siang,” kata dia.

     

    Uang Jajan
    Zelva juga mengaku sering diberikan uang jajan oleh Andri Gustami. Dia menilai apa yang dilakukan Andri karena mereka sudah saling mengenal. “Dia ngasih 1 juta cash lalu transfer 2 juta total 3 juta, dia ngirim ke rekening BCA satunya yang pribadi, dia bilang ada rejeki ingin memberikan saya,” kata wanita muda tersebut.

    Tak hanya itu, terdakwa yang baru dikenalnya sejak tiga bulan terakhir juga memberikan uang sebesar Rp500 ribu melalui transfer Gopay sebanyak tiga kali.

    Saat diminta Hakim Samsumar Hidayat memberikan skor kedekatan mereka 1 sampai 10, Zelva mengatakan di angka 9. “Apakah sampai sembilan,” kata Hakim. “Iya,” jawab Zelva.

    Kemudian Hakim bertanya apakah saksi berpacaran dengan terdakwa. “Tidak pak,” jawab Zelva. Saksi terus membantah mempunyai hubungan khusus dengan terdakwa dan hanya kenal baik.

    Deni Zulniyadi

  • Kurir Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Banding Vonis 20 Tahun Penjara

    Kurir Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Banding Vonis 20 Tahun Penjara

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa kurir narkoba jaringan internasional, Fajar Reskianto, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap anak buah Fredy Pratama tersebut.

    Kuasa hukum terdakwa, Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika, mengatakan pengajuan banding secara resmi pada Senin, 20 November 2023.

    “Meski jaksa sebelumnya juga mendaftarkan banding, kami tak hanya ingin mengajukan kontra memori, tetapi juga melayangkan banding,” kata Adi, kepada Lampost.co, Selasa, 21 November 2023.

    Menurutnya, putusan hakim belum memenuhi unsur keadilan bagi kliennya. Fajar didakwa dalam perkara itu sebagai kurir yang membawa 21,315 kilogram sabu jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.

    Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Effran Kurniawan

  • Saksi Sebut Andri Gustami Beli Mobil Baru saat Pengembangan Kasus Narkoba di Bekasi

    Saksi Sebut Andri Gustami Beli Mobil Baru saat Pengembangan Kasus Narkoba di Bekasi

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami disebut membeli mobil Ford Silver pada saat pengembangan kasus narkoba di Bekasi.

    Hal itu terungkap dalam sidang kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin,20 November 2023.

    Sidang itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi. Ketiga saksi yaitu Eko Prasetio, Perlindungan (penyidik Res Narkoba Lampung Selatan) dan Ramli.

    Anggota Polres Lampung Selatan, Perlindungan, mengatakan dirinya mengetahui mobil baru terdakwa Andri Gustami usai balik dari pengembangan kasus narkoba. “Pas balik tiba-tiba bawa mobil Ford Silver saya tidak tahu dari mana uangnya hanya tahu bawa mobil baru,” kata dia.

    Dia mengatakan ketika mengungkap kasus narkoba, polisi akan melakukan pengembangan sampai tuntas. Uang selama melakukan pengembangan ditanggung negara. “Saya rinci dan laporkan ke atasan. Pendapat saya ditanggung negara,” kata dia.

    Ia melanjutkan, selama berjaga di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tidak pernah bertemu dengan Eks Kasat Narkoba Lampung Andri Gustami melintas. “Karena tidak semua mobil diperiksa, berdasarkan insting kami, baru diperiksa,” kata dia.

    Hakim Lingga Setiawan bertanya apakah ada perubahan sikap ketika Andri Gustami terlibat jaringan narkoba. “Tidak diragukan lagi insting saksi, saya tanya pernah gak curiga dalam hari ada perubahan terhadap kasat sejak bulan Mei 2023,” kata Hakim Lingga.

    Menurut Hakim Lingga sudah sekitar tiga ratus juta yang masuk ke rekening saksi Eko Prasetio, selama rekening nya dipakai oleh terdakwa Andri Gustami.

    Sementara saksi Perlindungan menjawab tidak mengetahui sama sekali ada perubahan yang drastis selama terdakwa terlibat jaringan tersebut. “Gak curiga sama sekali. Cuma saya lihat dia juga ada motor tril ,” kata dia.

    Ia melanjutkan petugas kepolisian yang berjaga di Pelabuhan Bakauheni tidak akan memeriksa mobil dengan tanda-tanda khusus pejabat utama di Pemerintahan maupun Kedinasan. “Ada ciri-ciri khusus kami gak berani periksa takut berbenturan di lapangan,” kata dia.

    Sidang keterangan saksi terebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 November 2023.

    Deni Zulniyadi

  • Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Pugung

    Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Pugung

    Kotaagung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap pengedar sabu-sabu di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB

    Pelaku bernama Yoga Hasta (36), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.

    Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi mengatakan penangkapan bermula saat tim Satresnakoba melaksanakan patroli sore di wilayah Pugung dan mencurigai seorang pria diduga merupakan pengedar sabu-sabu.

    Polisi kemudian mengejar dan mengadang pelaku di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih. Kasat mengatakan saat itu tim melihat pelaku berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan. Saat itu juga pelaku dihentikan dan ditangkap, sebab pelaku hendak melarikan diri.

    “Saat dilakukan pencarian disaksikan masyarakat dan pelaku itu sendiri, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dengan uang pecahan Rp10 ribu,” kata Deddi Wahyudi, Kamis, 16 November 2023.

    Adapun barang bukti yang disita berupa 2.59 gram sabu-sabu, uang Rp10 ribu, dompet, ponsel, dan motor Honda CBR berwarna merah. “Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli senilai Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di jalan raya Pugung.”

    Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Pugung untuk melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu-sabu tersebut. Namun nama yang disebut tersangka belum ditemukan.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Yoga usai membeli sabu ia kaget ada petugas menghentikannya sehingga reflek membuang bungkusan sabu-sabu tersebut ke pinggir jalan. “Saya bawa motor menuju kecamatan Bulok dari Pugung, ya pas liat ada mobil itu saya membuang barang bukti dalam uang pecahan Rp10 ribu,” kata Yoga di Polres Tanggamus.

    Yoga mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon. Dia berbisnis barang terlarang itu di Pardasuka selama enam bulan terakhir. ” Keuntungannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari, menghidupi anak dan istri,” kata dia.

    Deni Zulniyadi

  • Over Kapasitas, Lapas dan Rutan di Lampung Penuh Penyalahguna Narkoba

    Over Kapasitas, Lapas dan Rutan di Lampung Penuh Penyalahguna Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Lampung hanya memiliki kapasitas 5.130 orang. Jumlah itu terbagi di 15 Lapas dan Rutan serta 1 Lapas Khusus Anak (LPKA) di sejumlah daerah.

    Namun, berdasarkan data Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Lampung jumlah penghuni Lapas dan Rutan mengalami over kapasitas. Per 31 Oktober 2023, tercatat ada 8.894 penghuni dari semua lapas di Lampung.

    Kondisi over kapasitas atau kelebihan penghuni itu terjadi di semua Lapas dan Rutan kecuali LPKA Lampung.

    Jumlah penghuni lapas dan rutan mayoritas terjerat kasus narkoba dengan total 4.601 orang. Jumlah itu terbagi menjadi 3.845 pengedar dan 756 pengguna.

    Total 3.845 pengedar itu, sebanyak 3.336 orang merupakan narapidana dan 509 lainnya berstatus tahanan. Kemudian 756 orang pengguna, sebanyak 582 di antaranya adalah narapidana dan 174 sisanya berstatus tahanan.

    Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, Kanwil Kemenkumham Lampung, Rudi Suwartono mengungkapkan, jumlah tersebut terus berubah-ubah. Sebab setiap saat selalu ada penghuni yang masuk ataupun bebas.

    “Total penghuni lapas dan rutan per 31 Oktober di provinsi Lampung 8.894 orang, khusus narkoba 4.601 tahanan dan narapidana,” kata dia.

    Sementara itu, Dirres Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan pihaknya telah menyita 231 kilogram sabu-sabu selama 2023. Ia mengatakan, jumlah barang haram itu disita dari seratusan pelaku yang terdiri dari kurir, pengedar, serta bandar.

    Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama saja, Polda Lampung berhasil mengamankan 26 pelaku. Mereka memiliki peran yang berbeda mulai dari kurir, membangun komunikasi dengan Fredy, hingga meloloskan narkoba dari pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.

    Menurutnya, Lampung merupakan lokasi yang sangat rawan dijadikan tempat persembunyian dan transit perdagangan narkoba.

    Sebab untuk menuju Jawa, para pelaku pasti melalui pelabuhan Bakauheni. Sehingga kepolisian harus bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Lampung.

    “Di Bakauheni ada tiga subdit dari Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan yang selalu melakukan pengawasan,” kata dia, Kamis, 16 November 2023.

    Dari pengawasan itu, Polisi kerap melakukan pengungkapan kasus di Sea Port Bakauheni. Bahkan polisi kerap langsung melakukan pendalaman dan pengejaran pelaku lainnya hingga luar daerah.

    “Jadi kami telah melakukan pengawasan ekstra untuk mengawasi peredaran narkoba di wilayah Lampung,” ungkapnya.

    Atika Oktaria

     

  • Kedapatan Miliki Sabu, Remaja Diamankan Polisi di Rumahnya

    Kedapatan Miliki Sabu, Remaja Diamankan Polisi di Rumahnya

    Liwa (Lampost.co)– Diduga memiliki narkoba jenis sabu, seorang remaja di bawah umur TA (16), asal Pemangku/dusun Tebaheling Pekon Sukamaju Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat diamankan oleh jajaran Polres Lambar.

    Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 20;00 pada, Minggu, 12 November 2023.

    Ia diamankan karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Peristiwa itu diketahui yaitu berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

    Atas informasi itu kata dia, pihaknya bersama sejumlah anggota yang langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya mendapati dan mengamankan TA sebagai tersangkanya. Setelah mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di rumahnya yang kemudian mengamankan sejumlah barang berupa sebuah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

    Kemudian seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 2 buah korek api gas, 1 buah jarum yang diselipkan di potongan tinta pena.

    Kemudian 1 buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 pipa kaca (pirex), 1 buah plastik klip besar berisi 8 buah plastik klip, 1 buah jarum pentul, 1 gulungan kertas timah rokok, 1 buah paku, 1 buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 buah potongan sedotan warna bening, 1 unit handphonebdan lainya.

    Ia menjelaskan, TA diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Barat/ Polda Lampung tanggal 12 November 2023.

    “Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Lambar untuk penyidikan lebih lanjut yang didukung oleh sejumlah barang bukti yang telah diamankan,”kata dia.

    Atas perisitiwa itu, kini TA terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lamba 12 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Nurjanah

  • Segini Setoran ke Mantan Kasat Narkoba Lamsel untuk Loloskan Narkoba Fredy Pratama

    Segini Setoran ke Mantan Kasat Narkoba Lamsel untuk Loloskan Narkoba Fredy Pratama

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, menerima setoran dalam kerja samanya dengan jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama. Hal itu untuk meloloskan penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Oktober 2023.

    Jaksa Eka Okta menjelaskan terdakwa meminta jatah Rp15 juta per kilogram dari setiap kilogram narkoba yang diselundupkan. Permintaan itu disampaikan melalui pesan singkat kepada orang kepercayaan Fredy Pratama yang masih buron, yaitu BNB.

    BACA JUGA: Kecewa tidak Pernah Diberi Penghargaan, AKP Andri Gustami Bergabung dengan Jaringan Narkoba Internasional
    Namun, BNB bernegosiasi sehingga disetujui jatah untuk eks Kasat Narkoba itu Rp8 juta per kg yang melintasi Pelabuhan Bakauheni. “Lalu BNB mengarahkan terdakwa berkomunikasi dengan Kif jika ada pengiriman narkotika di Pelabuhan,” kata Okta.

    Selama kerja sama itu, terdakwa telah meloloskan delapan kali pengiriman narkoba. Pengawalan dilakukannya dengan mengambil narkoba dari salah satu hotel di Kalianda.

    BACA JUGA: Kurun Waktu 3 Bulan, Andri Gustami Loloskan 150 Kilogram Narkoba Jaringan Internasional
    Kemudian membawanya dengan mobil pribadi menuju area parkir kendaraan di pelabuhan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express. Terdakwa juga menemui kurir pembawa narkoba tersebut di area KM 20 Tol Kalianda.

    “Sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas di pintu depan Pelabuhan Bakauheni,” katanya.

    Atas peran tersebut, terdakwa total menerima upah hingga Rp1,220 miliar di luar uang Rp120 juta. Setoran tersebut diterima melalui rekening BCA atas nama Selva.

    Atas dakwaan itu, terdakwa Andri Gustami akan menanggapinya lewat pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya pada 30 Oktober 2023.

  • Anak dan Bapak di Lampura Diamankan Kedapatan Bawa Sabu dan Sajam

    Kotabumi (Lampost.co)–Warga Gedungraja, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, diamankan petugas dengan sangkaan menjual narkoba jenis sabu.

    RS (25) ditangkap petugas dari unit Opsnal Polsek Sungkai Utara dibantu Tim Oncall Polres Lampura dini hari tadi karena diduga menjadi pengedar. Dengan barang bukti sejumlah sabu dan uang yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

    Saat berada di pesta salah seorang kerabatnya, dan mirisnya lagi orang tua terduga pelaku, MHD (51) juga terpaksa harus gelandang petugas lantaran membawa sajam jenis badik yang diselipkan dipinggangnya saat digeledah.

    “Tak ayal kedua orang, anak dan bapak itu langsung kita digelandang ke kantor Polisi Polsek. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol, Mulyadi mewakili Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail,” Minggu, 22 Januari 2023.

    Menurutnya, kejadian itu bermula saat ada laporan masyarakat bahwasanya ada salah seorang warga disana yang ternyata belakangan diketahui orang tua RS, MHD (50) pelaku penjual atau pengedar sabu masih menggelar hiburan hingga larut malam.

    Meski, telah ada pembatasan waktu menggelar hiburan sampai pukul 17.00, pesta masih digelar. Guna menghindari berbagai macam ancaman gangguan keamanan, hingga acara tersebut dibubarkan dan kedua pelakua dilakukan penggeledahan.

    “Setelah itu, diketahui wali hajat MHF ditemukan sabu di kantung RS. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti lainnya,” terangnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 34 klip kecil dan besar berisi kristal putih yang diduga sabu; 1 unit ponsel dan uang Rp967 ribu dari hasil penjualan.

    “Saat ini keduanya masih mendekam dipolsek untuk diperoses pada tahap penyelidikan, setelah mereka kita amankan,” tambah Mulyadi.

    Disisi lain, Kabag Ops Polres Lampura, Arjon Syafrie menambahkan bahwa aturan untuk tidak menggelar pesta atau hiburan sampai larut malam. Mereka hanya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB, guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum lainnya.

    “Seperti yang terjadi belakangan ini yaitu penjualan narkoba. Mari sama – sama kita jaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar. Apalagi masalah barang haram ini, sebab pengaruhnya dapat merusak mental dan pikiran,” jelas Arjon.

    Sri Agustina

  • Lapas Narkotika Bantah 2 Napinya Terlibat Peredaran Ekstasi

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung membantah dua warga binaannya terlibat dalam peredaran 32 ekstasi.

    Rangga Lawe dan Irul alias Rahmat disebut sebagai penyuplai barang terlarang itu dari tersangka Alfin Putra Setiawan (18) yang ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung.

     

    Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Hari Setiawan, mengatakan berdasarkan pemeriksaan sistem database, tidak ada nama narapidana tersebut di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

    “Nama Rangga Lawe dan Irul alias Rahmat tidak kami temukan,” kata Ade, Kamis, 3 Februari 2022.

    Sementara itu, Kasubdit III Narkoba Polda Lampung, Kompol Rahmat Mardian, belum dapat memberikan jawaban.

    EDITOR
    Effran

     

  • Bandar Sabu Jaringan Lampura Diringkus

    Kotabumi (Lampost.co) — Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus jaringan bandar sabu-sabu di Lampung Utara (Lampura).

    Tersangka berinisial DD (39), warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, yang berperan sebagai pengedar. Selain itu DM (36), warga Desa Kembang Tajung, Kecamatan Abung Selatan, yang menjadi bandar narkoba. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Senin, 31 Januari 2022.

     

    Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 5,11 gram, satu butir pil ekstasi dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjual sabu.

    Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I.M Indra Wijaya, menjelaskan petugas awalnya menangkap tersangka DD yang menyimpan barang bukti tersebut di saku celana.

    Kasus itu langsung dilakukan pengembangan yang diakui tersangka barang terlarang tersebut dipasok dari tersangka DM. Untuk itu, anggotanya langsung menangkap di rumahnya.

    “Tapi, dari rumah DM, petugas tidak menemukan barang bukti,” ujar Indra, Selasa, 1 Februari 2022.

    Dia melanjutkan kasus tersebut masih dilakukan pendalaman. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

    EDITOR
    Effran