Tag: narkotika
-
Sat Narkoba Lamteng Amankan 2 Pemuda Bawa Sabu 7,5 Gram
Gunungsugih (Lampost.co) — Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua orang warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berimisial FJ (20) dan CT (28). Mereka kedapatan membawa dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,5 gram..Penangkapan tersebut saat pemuda itu melintasi Jalinteng ruas Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu, 28 Maret 2024. Keduanya terciduk Polisi dalam giat patroli hunting oleh Sat Narkoba Polres setempat. Saat keduanya melintas polisi melihat gelagat mencurigan dari para pelaku..“Kami mengamankan dua orang warga Lampura, yakni FJ dan CT. Keduanya kami amankan dalam giat patroli hunting, wilayah Kecamatan Bumiratu Nuban. Dari tangan mereka kami mendapati narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 28 Maret 2024..Polisi mengamankan keduanya saat tengah berboncengan mengendarai motor Honda Beat, warna hitam tanpa Nopol. Saat polisi memberhentikan mereka, namun terlihat kepanikan dari para pelaku. Lantas malah mencoba untuk melarikan diri..“Saat merek melintasi Jalinteng Ruas Kampung Wates. Saat itu kami juga sedang melaksanakan giat oprasi hunting. Pada saat mereka akan kami berhentikan, justru terlihat panik dan mencoba kabur,” jelasnya..Saat terlihat akan melarikan diri, para petugas langsung berupaya melakukan penangkapan. Selanjutnya setelah penggeledahan badan. Terdapat dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Pada saku celana pelaku CT, polisi menemukan barang haram itu..“Saat kami introgasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika itu milik mereka. Mereka saat ini, sudah kita amankan pada Mapolres Lamteng. Hal itu untuk pengembangan lebih lanjut. FJ dan CT. Kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. -
2 Narapidana Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Nyepi
Bandar Lampung (Lampost.co)–Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan remisi Hari Raya Nyepi kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP). Keduanya yang beragama Hindu resmi mendapatkan remisi pada Senin, 11 Maret 2024.
Penyerahan remisi Hari Raya Nyepi 2024 secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto beserta jajaran. WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.
“Yang pastinya kedua warga binaan ini turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. Sehinggga keduanya berhak mendapatkan remisi,” kata Kalapas Narkotika Kelas IIA bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Ade mnegatakan kedua WBP itu mendapatkan remisi atau potongan masa penahanan selama satu bulan. Ia berharap semakin banyak warga binaan yang berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan hak remisinya.
“Selain ini sebagai apresiasi, kami berharap remisi ini bisa sekaligus memotivasi WBP. Agar selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Remisi hari raya bagi narapidana sendiri merupakan pengurangan masa hukuman, sebagai bagian dari perayaan hari-hari besar keagamaan. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, simbolis, dan kemanusiaan.
Di Indonesia, remisi hari raya bagi narapidana seringkali terjadi pada perayaan hari besar agama seperti Idulfitri (lebaran), Natal, Waisak, dan lainnya. Narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki perilaku yang baik selama masa tahanan akan mendapat pengurangan masa hukuman dalam bentuk remisi.
Besarnya pengurangan masa hukuman yang menentukan adalah pemerintah berdasarkan kebijakan serta peraturan yang berlaku. Selain itu, remisi juga dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap pemahaman dan toleransi terhadap keberagaman agama di Indonesia.
-
Remaja di Bandar Lampung Ditilang Langgar Lalu Lintas, Ternyata Bawa Narkoba
Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang remaja inisial A yang hendak terkena tilang petugas ternyata menyimpan narkotika jenis sinte (narkoba sintetik).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Sukri, mengatakan penangkapan kasus narkoba itu berawal saat anggota Satlantas hendak menilang remaja tersebut karena melanggar aturan berkendara.
“Remaja itu mengendarai motor dengan bonceng tiga (boti) di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat,” kata Sukri, Kepada Lampost.co, Minggu, 3 Maret 2024.
Selain itu, tiga sekawan itu juga tidak menggunakan helm dengan motor tidak memiliki plat nomor dan kaca spion. Sehingga, petugas pun memberhentikan kendaraannya.
Setelah berhenti pengendara motor juga tidak membawa STNK. Namun, saat itu seorang remaja terlihat hendak membuang sesuatu yang membuat petugas curiga.
BACA JUGA: Polres Tubaba Tangkap Kurir Narkoba
“Petugas menggeledah dan menemukan satu plastik klip berisi sinte di kantong saku belakang sebelah kanan,” kata dia.
Atas temuan itu, petugas pun membawa remaja itu ke Polresta Bandar Lampung untuk pendalaman dan penyelidikan.