Tag: narkotika

  • Polisi Amankan Warga Pasar Liwa Kurir Ganja

    Liwa (Lampost.co) — Jajaran Polres Lampung Barat mengamankan LW. Ia seorang pria asal Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat yang menjadi kurir ganja. Pengamanan tersebut pada pukul 21;15, Kamis, 28 Maret 2024.
    .
    Polisi mengamankan pelaku saat melintasi Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat ketika pulang dari Pesisir Barat. Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan tersangka kedapatan membawa ganja dari arah Pesisir Barat menuju Liwa.
    .
    “Tersangka kita amankan karena membawa ganja saat melintas dari Krui menuju Liwa,” kata Jhoni, Jumat, 29 Maret 2024.
    .
    Jhoni menambahkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.
    .
    “Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB. Tentang ada seseorang yang mencurigakan, ia hendak membawa narkoba jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.
    .
    Mendapat informasi itu, pihaknya bersama anggota langsung  melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan melakukan penyelidikan pihaknya mengamankan pelaku LW. Saat itu, pelaku sedang menuju ke arah Liwa pada Pekon Kubuperahu.
    .
    Saat penggeledahan pada tubuh tersangka. Petugas menemukan satu buah plastik ungu yang dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening. Lalu pada plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih. Dalam kertas itu berisi narkotika jenis ganja.
    .
    “Kemudian delapan buah kertas berwarna merah muda berisi narkotika jenis ganja. Lalu juga ada tiga kotak kertas papir rokok merk royo,” katanya.
    .
    Selain mengamankan barang bukti itu. Dari tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.
    .
    Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah teramankan oleh Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya itu, kini tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5-20 tahun  berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
  • Sat Narkoba Lamteng Amankan 2 Pemuda Bawa Sabu 7,5 Gram

    Gunungsugih (Lampost.co) —  Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua orang warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berimisial FJ (20) dan CT (28). Mereka kedapatan membawa dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,5 gram.
    .
    Penangkapan tersebut saat pemuda itu melintasi Jalinteng ruas Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu, 28 Maret 2024. Keduanya terciduk Polisi dalam giat patroli hunting oleh Sat Narkoba Polres setempat. Saat keduanya melintas polisi melihat gelagat mencurigan dari para pelaku.
    .
    “Kami mengamankan dua orang warga Lampura, yakni FJ dan CT. Keduanya kami amankan dalam giat patroli hunting, wilayah Kecamatan Bumiratu Nuban. Dari tangan mereka kami mendapati narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 28 Maret 2024.
    .
    Polisi mengamankan keduanya saat tengah berboncengan mengendarai motor Honda Beat, warna hitam tanpa Nopol. Saat polisi memberhentikan mereka, namun terlihat kepanikan dari para pelaku. Lantas malah mencoba untuk melarikan diri.
    .
    “Saat merek melintasi Jalinteng Ruas Kampung Wates. Saat itu kami juga sedang melaksanakan giat oprasi hunting. Pada saat mereka akan kami berhentikan, justru terlihat panik dan mencoba kabur,” jelasnya.
    .
    Saat terlihat akan melarikan diri, para petugas langsung berupaya melakukan penangkapan. Selanjutnya setelah penggeledahan badan. Terdapat dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Pada saku celana pelaku CT, polisi menemukan barang haram itu.
    .
    “Saat kami introgasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika itu milik mereka. Mereka saat ini, sudah kita amankan pada Mapolres Lamteng. Hal itu untuk pengembangan lebih lanjut. FJ dan CT. Kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
  • Polres Pesisir Barat Ciduk Suami Istri Pesta Sabu

    Krui (Lampost.co) — Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pesta sabu tersebut tergelar pada salah satu rumah kontrakan Pasar Mulya Barat 02, Kelurahan Pasar Krui. Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
    .
    Kasatresnarkoba Polres Pesisir Barat, AKP Jepri Syaifullah mengatakan tiga orang pelaku yang teramankan tersebut merupakan pasangan suami istri dan seorang temannya. “Kami mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika,” katanya, Rabu, 27 Maret 2024.
    .
    Para pelaku tersebut berinisial AP (39) warga Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Kemudian TA (27) warga Kampung Basis, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan Provinsi  Sumatera Selatan. Serta RH (21) warga Pasar Mulya Barat 04 Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
    .
    Kemudian ia mengatakan, pengungkapan peristiwa itu berawal dari Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat. Satu rumah kontrakan yang beralamatkan pada Pasar Mulya Barat 02 Kelurahan Pasar Krui, sering terjadi pesta sabu.
    .
    “Lalu pada hari Minggu, 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan dua orang. Laki-laki AP dan TA serta satu orang perempuan RH pada sebuah kontrakan Pasar Mulya Barat,” katanya.
    .

    Penggeledahan

    .
    Selanjutnya ia menceritakan, saat penggeledahan, ada barang bukti berupa satu buah tissu berwarna putih. Tissu itu membungkus plastik klip terpotong menjadi dua bagian berisi narkotika jenis sabu. Kemudian ada juga seperangkat alat hisap sabu bong tergeletak pada lantai kontrakan tersebut.
    .
    “Terduga berikut barang bukti kami bawa dan kami amankan pada Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
    .
    Kemudian akibat perbuatannya para pelaku terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.
    .
    Selanjutnya, Kasat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. “Dan berikan informasi kepada kami. Apabila ada pengedar maupun pengguna narkoba pada wilayah Pesisir Barat,” katanya
  • 2 Narapidana Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Nyepi

    2 Narapidana Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Nyepi

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan remisi Hari Raya Nyepi kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP). Keduanya yang beragama Hindu resmi mendapatkan remisi pada Senin, 11 Maret 2024.

    Penyerahan remisi Hari Raya Nyepi 2024 secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto beserta jajaran. WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.

    “Yang pastinya kedua warga binaan ini turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. Sehinggga keduanya berhak mendapatkan remisi,” kata Kalapas Narkotika Kelas IIA bandar Lampung, Ade Kusmanto.

    Ade mnegatakan kedua WBP itu mendapatkan remisi atau potongan masa penahanan selama satu bulan. Ia berharap semakin banyak warga binaan yang berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan hak remisinya.

    “Selain ini sebagai apresiasi, kami berharap remisi ini bisa sekaligus memotivasi WBP. Agar selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

    Remisi hari raya bagi narapidana sendiri merupakan pengurangan masa hukuman, sebagai bagian dari perayaan hari-hari besar keagamaan. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, simbolis, dan kemanusiaan.

    Di Indonesia, remisi hari raya bagi narapidana seringkali terjadi pada perayaan hari besar agama seperti Idulfitri (lebaran), Natal, Waisak, dan lainnya. Narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki perilaku yang baik selama masa tahanan akan mendapat pengurangan masa hukuman dalam bentuk remisi.

    Besarnya pengurangan masa hukuman yang menentukan adalah pemerintah berdasarkan kebijakan serta peraturan yang berlaku. Selain itu, remisi juga dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap pemahaman dan toleransi terhadap keberagaman agama di Indonesia.

  • Remaja di Bandar Lampung Ditilang Langgar Lalu Lintas, Ternyata Bawa Narkoba

    Remaja di Bandar Lampung Ditilang Langgar Lalu Lintas, Ternyata Bawa Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang remaja inisial A yang hendak terkena tilang petugas ternyata menyimpan narkotika jenis sinte (narkoba sintetik).

    Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Sukri, mengatakan penangkapan kasus narkoba itu berawal saat anggota Satlantas hendak menilang remaja tersebut karena melanggar aturan berkendara.

    “Remaja itu mengendarai motor dengan bonceng tiga (boti) di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat,” kata Sukri, Kepada Lampost.co, Minggu, 3 Maret 2024.

    Selain itu, tiga sekawan itu juga tidak menggunakan helm dengan motor tidak memiliki plat nomor dan kaca spion. Sehingga, petugas pun memberhentikan kendaraannya.

    Setelah berhenti pengendara motor juga tidak membawa STNK. Namun, saat itu seorang remaja terlihat hendak membuang sesuatu yang membuat petugas curiga.

    BACA JUGA: Polres Tubaba Tangkap Kurir Narkoba

    “Petugas menggeledah dan menemukan satu plastik klip berisi sinte di kantong saku belakang sebelah kanan,” kata dia.

    Atas temuan itu, petugas pun membawa remaja itu ke Polresta Bandar Lampung untuk pendalaman dan penyelidikan.