Tag: netralitas

  • Awasi Penjabat Kepala Daerah Berpolitik  

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI, terkait penjabat kepala daerah atau Pj. Kada yang harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
    .
    Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengatakan, petunjuk teknis yang biasanya keluar terkait Perbawaslu pada Pilkada 2024. Termasuk upaya pengawas persyaratan untuk maju sebagai calon kada.
    .
    “Terkait hal ini. Kami masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI,” ujar Badrul, Minggu, 31 Maret 2024.
    .
    Tentunya, jika aturan teknis dari pusat sudah turun. Maka akan pihaknya akan mempelajarinya secara spesifik. Hal itu penting untuk proses pengawasan ketika ada calon yang melakukan pendaftaran.
    .
    Total ada 7 kabupaten se Lampung terisi Pj. Bupati. Kabupaten tersebut yakni; Lampung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat. Mendagri meminta Pj yang ingin maju sebagai calon kada, harus mundur 5 bulan sebelum pemilihan.
    .

    Mudur

    .
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini tersampaikan Tito dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, Kamis, 28 Maret 2024.
    .
    “Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian.
    .
    Kemudian ia mengtakan, Pj. mendapat tugas dari pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah. Sehingga, jangan menggunakan jabatan untuk politik praktis. “Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.
     .
    Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-Undang pada 1 Juli 2016.
    .
    Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati. Serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu tersebutkan pada ayat (1). Menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
     .
    Ketentuan pada regulasi tersebut, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri. Kemudian untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
     .
    Dalam rapat kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota. Menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
     .
    “Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito.
  • Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Mesuji

    Mesuji (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengingatkan netralitas. Hal itu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji 2024 mendatang.
    .
    Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, mengajak ASN untuk dapat menjaga atmosfir positif jelang tahapan pesta demokrasi ini. “Kami mengimbau kepada ASN untuk menjaga netralitasnya. Dalam waktu dekat, imbauan secara tertulis akan kami berikan,” jelas Deden, Senin, 25 Maret 2024.
    .
    Saat ini, Bawaslu masih persiapan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil pemilu serentak kemarin. “Dalam waktu dekat juga KPU akan launching tahapan pilkada. Kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” lanjutnya.
    .
    Sebelumnya, hanya Ketua DPRD Mesuji, Elfianah yang sudah menyatakan siap maju Pilkada Mesuji. Pernyataan Elfianah langsung mendapat respon baik oleh PPP dan Partai Gerindra.
    .
    Ketua PPP Mesuji, Fajarullah, mengatakan sudah beberapa kali bertemu langsung dengan Elfianah membahas Pilkada. “Hasil komunikasi kami dengan Ibu Elfianah juga sudah kita teruskan kepada DPP melalui DPW PPP Lampung agar menjadi pertimbangan,” katanya.
    .
    “Dan sejauh penilaian kami. Beliau memang memiliki semangat yang sama untuk membawa Mesuji kearah lebih baik,” tambah Fajarullah.
    .
    Iapun menjelaskan jika dari beberapa lembaga survei, Elfianah adalah kandidat terkuat saat ini. “Ya beberapa lembaga survei. Baik secara mandiri oleh partai, menyebutkan Elfianah unggul jauh. Fakta ini tentu tak mungkin kami kesampingkan selain kita memang memiliki banyak kesamaan visi dan misi,” imbuhnya.
    .
    Hal yang sama tersampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Ia mengatakan jika Elfianah yang merupakan istri dari mantan Bupati Khamami memiliki potensi besar menang dalam Pilkada Mesuji.
    .
    “Ibu Elfianah adalah salah satu tokoh yang berpotensi menang dalam Pilkada,” jelas Rahmat Mirzani.
  • Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Konsisten Ditingkatkan

    Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Konsisten Ditingkatkan

    Jakarta (Lampost.co)–Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan keterwakilan perempuan di parlemen harus terus ditingkatkan agar kebijakan yang dihasilkan lembaga legislatif itu dapat mewujudkan keadilan yang merata bagi setiap warga negara.

    “Upaya meningkatkan pendidikan politik dan sosialisasi pentingnya peran perempuan dalam proses pembuatan kebijakan publik harus konsisten dilakukan, agar perempuan Indonesia mampu menjawab sejumlah tantangan dalam proses berbangsa dan bernegara,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Lampost.co pada Kamis, 15 Februari 2024.

    Komisi Pemilihan Umum mencatat bakal calon legislatif dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebanyak 10.323. Dari total tersebut, 37,7% (3.896 bakal calon legislatif) perempuan dan 62,3% (6.427 bakal calon legislatif) laki-laki.

    Pada Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan 34,6% daftar calon tetap (DCT) anggota DPR adalah perempuan, kemudian meningkat menjadi 37% pada Pemilu 2014, dan pada Pemilu 2019 mencapai 40%.

    “Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di DPR RI berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI,” kata Lestari.

    Lestari sangat berharap hasil pemilihan umum 2024 menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, meski jumlah calon legislatif perempuan pada Pemilu 2024 cenderung turun bila dibandingkan dengan Pemilu 2019.

    Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong upaya pendidikan politik terhadap perempuan secara konsisten dilakukan, sehingga mampu mewujudkan peningkatan partisipasi perempuan dalam setiap pembuatan kebijakan publik.

    “Pendidikan politik terhadap perempuan diharapkan mampu menumbuhkan kepekaan, kesadaran dan komitmen dalam menegakkan keadilan gender,” kata dia.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap agar pihak eksekutif dan legislatif terpilih pada Pemilu 2024 kelak mampu mewujudkan keterwakilan 30% perempuan di parlemen, demi mewujudkan kebijakan publik yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan keadilan dan kemakmuran masyarakat yang lebih merata.*

    Putri

  • Wakil Ketua MPR RI: Netralitas Penyelenggara Pemilu Harga Mati

    Wakil Ketua MPR RI: Netralitas Penyelenggara Pemilu Harga Mati

    Jakarta (Lampost.co)–Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan netralitas para penyelenggara pemilu adalah harga mati. Agar dapat mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan mampu menghasilkan para pemimpin bangsa yang sesuai keinginan rakyat.

    “Sebagai salah satu aktor dalam pelaksanaan pemilu, para penyelenggara di lapangan baik dari KPU, Bawaslu serta aparat lainnya harus mampu bertugas secara jujur dan adil, sehingga masyarakat bisa menyalurkan pilihan mereka secara langsung, umum, bebas dan rahasia, sesuai hati nuraninya, ” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Lampost.co pada Senin, 12 Februari 2024.

    Pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah melantik secara serentak 5,74 juta anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 71.000 lokasi pada Kamis (25/1). Mereka bertugas di 820.161 TPS yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dan pemilihan luar negeri.

    Jutaan jumlah pelaksana pemilu itu, menurut Lestari, harus benar-benar mendapat perhatian bersama dari sisi keamanan, kesehatan dan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya agar dapat menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil.

    “Saya berharap tragedi pada penyelenggaraan pemilu lima tahun lalu yang menyebabkan meninggalnya 894 petugas KPPS dan tumbangnya 5.175 petugas KPPS karena kelelahan, tidak terulang,” kata Rerie sapaan akrab Lestari.

    Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mengatakan antisipasi pelanggaran pemilu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Kesiapan para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah juga harus dipastikan berjalan baik.

    “Agar para penyelenggara Pemilu 2024 secara serentak ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai yang diamanatkan undang-undang,” kata Lestari.

    Harapannya setiap anak bangsa dapat menjaga dan menjamin proses Pemilu 2024 berlangsung secara jujur dan adil, sehingga masyarakat dapat memilih para calon pemimpin bangsa secara langsung, umum, bebas dan rahasia, demi mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur seperti yang diamanatkan konstitusi kita.

    Putri