Tag: PANLAMPUNG

  • Partai Gerindra dan PAN Lampung Bakal Ajukan Gugatan PHPU

    Partai Gerindra dan PAN Lampung Bakal Ajukan Gugatan PHPU

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Partai Gerindra dan PAN Lampung berencana mengajukan gugatan soal perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu untuk hasil suara tingkat kabupaten/kota di dua daerah.

    Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan ada dua caleg yang akan mengajukan PHPU. Keduanya yakni satu caleg DPRD Kota Bandar Lampung dan satu caleg DPRD Kabupaten Lampung Barat.

    “Data-datanya (dua caleg kabupaten/kota) tersebut sudah siap,” ujar Giri kepada Lampost.co, Jumat, 15 Maret 2024.

    Giri mengatakan rencananya akan ada tambahan satu caleg DPRD Provinsi untuk daerah Pemilihan (Dapil) V yang mengajkan gugatan PHPU. Namun saat ini berkas gugatan yang bersangkutan masih belum lengkap.

    “Masih harus melengkapi berkas gugatan,” kata dia.

    Selain Partai Gerindra, PAN Lampung juga sedang mempersiapkan gugatan PHPU ke MK. Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung, Firman Seponada mengatakan gugatan PHPU itu untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota di Mesuji dan Way Kanan.

    Menurut Firman di Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji ada dua TPS dengan angka partisipasi kecil. Hal itu karena petugas KPPS tidak mengantar Form C undangan kepada pemilih. Berdasarkan data, di dua TPS tersebut hanya ada 14 orang pemilih, padahal jumlah DPT rata-ratanya 290 orang lebih.

    “Jadi angka partisipasinya kecil sekali. Salah satu TPS saya cek hanya 14 orang padahal di sana ada 290 pemilih. Jadi kami berencana ajukan gugatan ke MK,” kata dia.

    Sementara untuk satu gugatan lainnya berasal dari salah satu caleg PAN di Kabupaten Way Kanan. Gugatan itu berisi soal perselisihan suara dengan partai lain.

    “Tim hukum (DPW PAN Lampung) sedang mempersiapkan berkasnya,” kata Firman.

    Tanggapan KPU Lampung Soal PHPU Partai Gerindra dan PAN Lampung

    Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu proses penetapan oleh KPU RI. Mengenai rencana gugatan PHPU dua partai, ia juga masih akan menunggu informasi resmi.

    Erwan mengatakan masih ada waktu sampai dengan 20 Maret 2024 untuk seluruh partai dapat mengajukan gugatan PHPU. Sebab, pada tanggal 20 Maret tersebut KPU RI akan menetapkan perolehan suara peserta Pemilu 2024.

    Jika hingga batas waktu tersebut KPU RI tidak memberikan informasi terkait pengajuan gugatan PHPU, maka KPU Lampung bisa melakukan tahapan selanjutnya. Yakni menetapkan calon DPRD Provinsi dan kabupaten/kota terpilih.

    “Kalau KPU Lampung tinggal menunggu ada pengajuan PHPU atau tidak nantinya pasca penetapan oleh KPU RI,” katanya.