Tag: Pelanggaran pemilu

  • Mengakui Terima Uang Caleg, Ketua PPK Kedaton Dipecat

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Etik KPU Bandar Lampung memutuskan untuk memecat Heri Hilman Rizal, baik sebagai Ketua PPK Kedaton maupun anggota PPK. Sidang itu menilai terdapat pelanggaran kode etik kepemiluan.

    “Kami gerak cepat menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu RI. Hasilnya, memberhentikan tetap dari Ketua maupun anggota,” ujar Ketua Majelis Etik KPU Bandar Lampung, Robiul, Jumat, 29 Maret 2024.

    Berdasarkan pemeriksaan sidang etik, Hilman mengakui telah menerima uang dari calon legislatif (Caleg) PDIP Erwin Rp130 juta. Lalu, dia mengembalikan uang tersebut sekitar Rp21 juta. “Pada prinsipnya dia mengakui,” kata dia.

    Atas pemecatan itu, Robiul yang juga Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan belum membahasnya. “Tapi, mereka (PPK) itu habis 4 April 2024,” kata dia.

    Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung juga memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.

    BACA JUGA: KPU Bandar Lampung Bentuk Majelis Etik untuk Sanksi Ketua PPK Kedaton

    Keduanya juga terbukti bersalah melanggar kode etik karena menerima uang masing-masing Rp50 juta dari caleg Erwin Nasution. Selain itu, Ketua Panwascam Tanjung Karang Barat, Mahmud Afrizani, mendapatkan sanksi peringatan keras.

    KPU Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan. Hal itu untuk segera mengambil tindakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Hilman.

  • Komisioner KPU Bandar Lampung Terbukti Langgar Kode Etik, Perkaranya Diserahkan ke DKPP

    Komisioner KPU Bandar Lampung Terbukti Langgar Kode Etik, Perkaranya Diserahkan ke DKPP

    Bandar Lampung (Lampost.co): Bawaslu Provinsi Lampung rampung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo dilaporkan karena tudingan menerima uang Rp530 juta dari calon legislatif PDIP Bandar Lampung, Erwin Nasution.

    Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, dari hasil rapat pleno yang terlaksana pada hari ini, Senin, 25 Maret 2024, menyimpulkan dugaan bahwa Fery melakukan pelanggaran kode etik.

    “Hasil kajian kami ada dugaan melakukan pelanggaran kode etik. Sudah kami sampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami menunggu di sana, apa ada persidangan di sini atau di sana,” ujar Iskardo.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Fery mengaku bertemu dengan Erwin, namun tetap membantah atas tudingan penerimaan uang.

    “Akan tetapi saksi atau pihak lain menyebutkan yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” katanya.

    Selain Fery, Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal juga ada tudingan menerima uang Rp130 juta dari Erwin. Sementara Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan serta Ketua Panwascam Way Halim Septoni masing-masing menerima uang Rp50 juta.

    Menurut Tamri keduanya juga telah menjalani pemeriksaan ole Bawaslu Kota Bandar Lampung. “Kami sudah minta ke Bawaslu Bandar Lampung, agar pemeriksaannya profesional. Namun memang belum dapat laporan terbaru, terkait apakah sudah ada putusannya atau belum,” katanya.

    Fery Bantah

    Fery sendiri sempat membantah menerima uang dari Erwin. Agar bisa memenangkan Erwin dalam Pemilu 2024 di Dapil Bandar Lampung IV. Meliputi Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.

    “Saya mohon maaf apabila ada isu dan opini negatif terkait lembaga, terhadap isu itu. Sudah saya sampaikan ke (KPU) provinsi, bahwa saya tidak menerima apapun yang terjadi. Termasuk iming-iming atau permintaan (memenangkan Erwin),” kata dia.

    “Saya tidak mungkin memberikan iming-iming. Sesuatu yang saya tidak mampu melaksanakan itu,” ujar Fery pada agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Bandar Lampung di Novotel, 2 Maret 2024, lalu.

    Fery menyebutkan dalam pleno tingkat kecamatan, baik di Way Halim maupun Kedaton. Secara umum Dapil IV Bandar Lampung, Fery menyebutkan tidak ada perubahan suara. “Tidak ada di Dapil IV, kejadian yang ada sangkaan itu,” katanya.

    Fery pun siap menerima konsekuensi terkait isu tak sedap tersebut. Terkait dirinya yang akan diperiksa oleh Bawaslu Lampung, soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, maupun pelaporan ke DKPP.

    “Secara pribadi siap bertanggung jawab dan menerima resiko apapun. Tapi prinsipnya jangan sampai proses gugatan dan laporan, mengganggu proses (tahapan Pemilu Bandar Lampung) yang sedang berjalan,” katanya.

    Senada, Ketua PPK Kedaton Heri Hilman juga membantah hal terseut. “Simple aja. Itu semua tidak benar,” ujarnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Bawaslu Pesawaran Ungkap Empat Pelanggaran Selama Pemilu

    Bawaslu Pesawaran Ungkap Empat Pelanggaran Selama Pemilu

    Pesawaran (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, selama pelaksanaan Pemilu 2024 telah mengungkap sebanyak empat pelanggaran yang terjadi.
    .
    Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan pelanggaran itu terjadi pada dua kecamatan yaitu Waykhilau dan Gedongtataan. Setelah melalui penelusuran. Akhirnya terdapati empat pelanggaran.
    .
    “Empat pelanggaran itu antara lain, pengrusakan surat suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kububatu, Kecamatan Waykhilau. Kemudian, pembukaan kotak suara Desa Bayasjaya dan Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau,” ujarnya, Minggu 17 Maret 2024.
    .
    “Sisanya pelanggaran TPS 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan. Dari semua pelanggaran itu, salah satunya sedang dalam penyelidikan Kepolisian atas dugaan pidana pemilu Desa Penengahan,” ujarnya.
    .
    Ia mengatakan, dari empat kasus itu berdasarkan dari tiga temuan saat proses pengawasan Kecamatan Waykhilau. Sementara sisanya dari laporan masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.
    .
    “Setelah terbukti terjadi pelanggaran pada empat lokasi tersebut. Kami merekomendasikan pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang oleh penyelenggara pemilu,” katanya.
    .
    Ia menjelaskan, pelanggaran itu dapat terjadi atas unsur kesengajaan penyelanggara pemilu. Serta kelalaian saksi partai yang bertugas pada TPS.
    .
    “Misalnya pelanggaran TPS 9 Desa Tamansari. Itu dapat terjadi juga karena lalainya saksi partai yang tidak mengawal proses penghitungan suara dengan baik,” katanya.
    .
    “Tentunya dengan hasil ini, kedepannya kita akan terus memperbaiki dalam segi pengawasan. Apalagi tahun ini kita masuk kedalam masa Pilkada, tentunya kita harus menjalankan fungsi kami sebagai pengawas,” ujarnya.
  • 4 Penyelenggara Pemilu di Bandar Lampung Dijerat Pelanggaran Kode Etik

    4 Penyelenggara Pemilu di Bandar Lampung Dijerat Pelanggaran Kode Etik

    Bandar Lampung (Lampost.co)Bawaslu Lampung meregistrasi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Bandar Lampung. Pasalnya, anggota KPU, Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim, diduga menerima uang dari caleg.

    “Dari hasil kajian bersama Sentra Gakkumdu Lampung, perkara ini tidak ada unsur pidana pemilu. Tapi, kami meregistrasi dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, Jumat, 1 Maret 2024.

    Menurutnya, dugaan kasus itu bisa masuk pidana umum, tetapi bukan kewenangan Bawaslu. Atas dugaan pelanggaran etik, pihaknya segera memanggil pihak-pihak terkait.

    Mulai dari pelapor, yakni Laskar Lampung, Erwin sebagai pemberi, dan pihak-pihak yang menerima, yaitu Fery, Erwin, Septoni dan Heri. “Para pelapor dan terlapor serta yang berkepentingan akan kami panggil,” ujar dia.

    Sementara untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik pada PPK dan Panwascam diserahkan ke Bawaslu Bandar Lampung.

    BACA JUGA: Suap Caleg dan 3 Oknum Penyelenggara Pemilu, Begini Komentar KPU Lampung

    “Kami juga koordinasi dengan Bawaslu Kota, terkait menonaktifkannya mengingat tahapan pemilu, juga pleno kecamatan sudah berkurang,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan pihaknya memanggil penyelenggara pemilu di Bandar Lampung itu. Hasilnya F membantah menerima uang Rp530 juta untuk memuluskan langkah Erwin terpilih sebagai anggota DPRD Bandar Lampung.

    Sedangkan untuk pemanggilan Ketua PPK Kecamatan Kedaton berinisial H, telah menyerahkannya ke KPU Bandar Lampung. “Itu kewenangan KPU Bandar Lampung,” kata dia.