Tag: PELANGGARANPEMILU

  • Bawaslu Periksa PPS hingga Saksi Partai di TPS 19 Way Kandis

    Bawaslu Periksa PPS hingga Saksi Partai di TPS 19 Way Kandis

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung bergerak cepat menyelidiki dugaan kecurangan surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.

    Bawaslu telah memeriksa 7 anggota KPPS di TPS 19 dan dua orang caleg yang namanya tercoblos pada 19 Februari 2024. Keduanya yaitu Sidik Efendi yang merupakan caleg dari PKS dan Nettylia Sukri dari Partai Demokrat.

    Kemudian sehari setelahnya, Bawaslu Bandar Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota PPS Kelurahan Way Kandis. Bawaslu juga memeriksa dan 2 saksi TPS 19 Way Kandis dari Partai Demokrat dan PKS.

    Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa mengatakan seluruh pihak mengaku telah bekerja sesuai SOP. Sebab, saksi partai dan anggota PPS baru mengetahui adanya surat suara tercoblos saat pemilihan berlangsung.

    “Hasil pemeriksaan ini akan kami bahas bersama dalam pleno nanti, apakah akan ada saksi lainnya atau tidak. Nanti juga membahas soal rgistrasi ke Sentra Gakkumdu atau tidak,” katanya, Rabu, 21 Februari 2024.

    Oddy menegaskan bahwa mencoblos surat suara secara diam-diam merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. ATuran itu tertuang dalam Pasal 532 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan alat bukti sebelum mendaftarkan kasus ini ke Sentra Gakkumdu,” katanya.

  • 663 TPS di Lampung Rawan Money Politic, Ini Daftar Lengkapnya!

    663 TPS di Lampung Rawan Money Politic, Ini Daftar Lengkapnya!

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mendata ada 663 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya masuk dalam kategori rawan money politic atau politik uang.

    Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan ratusanTPS tersebut masuk ke dalam indikator money politic yang merupakan bagian dari variabel kerawanan kampanye.

    “Total ada 663 (TPS rawan money politic),” kata dia kepada Lampost.co, Senin, 12 Februari 2024.

    Hamid mengatakan TPS rawan politik uang dibagi lagi ke dalam tiga kategori, yakni tinggi pertama, kedua, dan ketiga. Secara persentase, Kabupaten Lampung Barat jadi wilayah dengan indikator rawan tertinggi mencapai 29,63%, disusul Tanggamus 10,02 % dan Lampung Selatan 6,31%.

    Sementara di Lampung tercatat ada total 25.825 TPS, 19.805 TPS di antaranya masuk kategori rawan berdasarkan tujuh variabel dan 22 indikator. Artinya, setiap TPS memiliki indikator rawan lebih dari satu.

    Menurut Hamid, Bawaslu Lampung terus melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kerawanan pada TPS yang telah diidentifikasi. Salah satu caranya yakni dengan penguatan kompetensi kerja bagi Pengawas TPS (PTPS) melalui Pelatihan dan Bimtek di seluruh wilayah.

    Kemudian juga dilakukan patroli pengawasan pada masa tenang dan pada saat pemungutan hingga penghitungan suara terutama di TPS Rawan. Lalu, menginstruksikan kepada jajaran pengawas hingga tingkat TPS untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.

     

    “Terakhir, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa dengan mudah diakses. Bawaslu juga terus melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan pemenuhan hak pilih,” katanya Hamid.

    Daftar TPS Rawan Pelanggaran Pemilu 2024 dengan Masing-masing Variabel
    Variabel penggunaan hak pilih dengan indikator :
    1. Terdapat Pemilih DPT yang sudah TMS 6.241 TPS
    2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) 3.383 TPS
    3. Terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) 1.045 TPS
    4. Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas 3.307

    Variabel Keamanan dengan indikator :
    1. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS 88 TPS
    2. Memiliki Riwayat terjadi intimidasi terhadap penyelenggara pemilu 78 TPS

    Variabel Kampanye dengan indikator :
    1. Terdapat praktik pemberian uang (money politic) atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar TPS, 663 TPS
    2. Terdapat praktik menghina, menghasut diantara pemilih terkait agama 29 TPS

    Variabel Netralitas terdiri dengan indikator :
    1. Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu 71 TPS
    2. ASN, TNI Polri, Kades dan lainnya melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan 128 TPS

    Variabel TPS Rawan logistik dengan indikator :
    1. Memiliki riwayat kerusakan logistik 85 TPS
    2. memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan logistik 135 TPS
    3. Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara 101 TPS
    4. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik ke TPS 16 TPS

    Variabel lokasi TPS dengan indikator :
    1. TPS sulit dijangkau 349 TPS
    2. TPS di wilayah rawan bencana 269 TPS 3. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memilih 371 TPS
    4. TPS Wilayah kerja (pertambangan dan pabrik) 126 TPS
    5. TPS dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu 868 TPS
    6. TPS lokasi khusus 51 TPS

    Variabel jaringan internet dan listrik dengan indikator :
    1. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 1.752 TPS
    2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS 158 TPS

    Putri

  • Caleg PAN Lampung Timur Dibui 8 Bulan Usai Kampanye Bagi-bagi Uang

    Caleg PAN Lampung Timur Dibui 8 Bulan Usai Kampanye Bagi-bagi Uang

    Sukadana (Lampost.co)–Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi divonis delapan bulan bui dengan masa percobaab dua bulan. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana pada Senin, 5 Februari 2024.

    Sukardi sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada peserta kampanye di lapangan Tegal Asri, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur pada Sabtu, 2 Desember 2023.

    Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony mengatakan Majelis Hakim menyatakan Sukardi terbukti melanggar pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf J undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    “Pidana delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 5 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 6 Februari 2024.

    Rony mengatakan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Saat sidang pembacaan tuntutan, Sukardi dituntut JPU selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan.

    “Diharapkan hasil sidang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum,” kata dia.

    Putri