Tag: pembuangan bayi

  • Polsek Sukarame Ungkap Pembuang Bayi ke Sungai Urip Sumoharjo

    Polsek Sukarame Ungkap Pembuang Bayi ke Sungai Urip Sumoharjo

    Bandar Lampung –- Jajaran Polsek Sukarame berhasil ungkap kasus pembuangan bayi yang sempat membuat heboh di jembatan sungai Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.

    Pelaku sekaligus ibu kandung si bayi bernama inisial RA (21) warga Gedong Tataan yang berprofesi sebagai karyawan toko elektronik.

    Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan RA teringkus saat bersembunyi ke rumah kakak kandungnya yang berada sekitar daerah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Jumat, 1 Maret 2024.

    Adapun RA melakukan persalinan anaknya seorang diri dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya.

    “Saat berhasil mengeluarkan sang bayi, pelaku mencoba mengangkat jabang bayi dengan mengambil kaki bayi. Namun pegangan tangan RA terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air, dan bayi tidak bernyawa,” katanya, Minggu, 3 Maret 2024.

    Melihat anaknya sudah tidak bernyawa, pelaku menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan berbalut kaos warna merah.

    Selanjutnya pelaku keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu.

    “Dalam kamar mandi kemudian RA langsung memasukan mayat bayi yang sudah berbalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dustbag, kemudian ia simpan ke ruang solat selama dua hari,” kata pihak Polsek Sukarame.

    Setelah itu, pelaku membawa mayat bayi yang sudah terbungkus menggunakan sepeda motor lalu membuang ke sungai Urip Sumoharjo pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak berangkat kerja.

    “Bayi pelaku buang ke sungai urip, karena sejalur dengan arah tempat RA bekerja, jadi sekalian berangkat kerja,” ujar Warsito.

    Namun saat ini RA masih jalani perawatan Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami infeksi bagian kandungan. “Ya saat ini pelaku RA masih jalani perawatan intensif,” ujarnya.

    Selain menangkap pelaku RA (21), petugas juga menyita satu buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah, 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.

    Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku terjerat Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

  • Pelaku Pembuangan Bayi di Irigasi Ternyata Sepasang Kekasih

    Pelaku Pembuangan Bayi di Irigasi Ternyata Sepasang Kekasih

    Gunungsugih (Lampost.co) – Pelaku pembuangan bayi di irigasi 12A Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, akhrinya terungkap. Pelaku adalah sepasang kekasih.

    Warga menemukan jenazah bayi tersebut pada Rabu, 21 Februari 2024. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polsek Trimurjo dapat mengungkap kasus tersebut.

    Pelaku adalah AP (21) merupakan warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng, dan kekasihnya ADP (20) warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lamteng. Polisi menangkap keduanya pada Kamis, 22 Februari 2024.

    “Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi perempuan yang ditemukan warga mengapung di irigasi Kampung Tempuran. Kami telah mengamankan dua orang yakni AP dan ADP,” kata Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur, Kamis, 22 Februari 2024.

    Kedua pelaku pembuangan bayi tersebut merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin asmara sejak duduk di bangku SMA. Kepada polisi, pelaku AP mengakui telah membung bayi tidak berdosa itu. “Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek,” kata dia.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berua satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang mereka gunakan untuk membuang bayi itu. Lalu satu lembar sepray, dan satu setel baju tidur. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Biasa. Lalu Pasal 342 KUHPidana tentang pembunuhan bayi dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancama paling lama sembilan tahun penjara.