Tag: PEMILU
-
Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Panggung Politik
Bandar Lampung (Lampost.co) — Keterwakilan perempuan pada panggung politik memiliki pengaruh besar dalam pemenuhan hak-hak perempuan yang selama ini kurang begitu tersorot..Guru Besar Ilmu Politik Universitas Lampung, Prof Ari Darmastuti, menyebut sejak masa sebelum kemerdekaan, peran perempuan dalam menduduki posisi strategis pemerintahan sudah menjadi perhitungan. Nama-nama seperti Laksamana Malahayati dan RA Kartini merupakan tokoh yang menjadi cerminan bagaimana kuatnya pengaruh perempuan pada masa itu..Menurut Prof Ari, saat ini keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia hanya sekitar 30 persen tingkat nasional. Sementara tingkat provinsi dan kabupaten/kota rata-rata masih rendah dan kerap tidak terpenuhi..“Ini jauh dari negara-negara Eropa yang bisa keterwakilan perempuannya itu bisa mencapai 40 persen,” ujar Prof Ari saat dialog spesial Lampung Post Minggu, 31 Maret 2024..Akademisi Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila itu menyebut, saat ini masih banyak hal yang menjadi penghambat keterlibatan perempuan dalam politik. Meskipun secara hukum tidak ada aturan yang diskriminasi perempuan dalam kontestasi. Namun secara kultur politik hambatan-hambatan itu menurutnya masih nyata terasa..“Langkah perempuan dalam berkontestasi dalam politik itu tidak sama dengan laki-laki. Kebanyakan mereka baru berani maju itu setelah anak-anak mereka besar,” ujarnya...Ia menekankan bahwa kuota keterwakilan 30 persen perempuan tersebut bukan sekadar untuk mencalonkan perempuan. Melainkan untuk memastikan keterwakilan mereka dalam dewan terpenuhi..Hal itu perlu terupayakan sebab masih banyak permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala perempuan. Dan itu tidak menjadi perhatian besar dari para pemangku kekuasaan. Beberapa permasalahan tersebut menurutnya terdiri dalam berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Perempuan masih menjadi objek dagang dan terpinggirkan dalam sektor informal. Tanpa perlindungan hukum yang memadai..“Perempuan bukan hanya pelaku, tetapi juga harus menikmati hasil pembangunan. Politik bukan hanya tanggung jawab laki-laki. Tetapi juga kewajiban perempuan untuk turut serta,” tegas Prof Ari.Untuk itu, perempuan perlu membangun dukungan dari keluarga, masyarakat, partai politik, dan organisasi masyarakat. Dukungan tersebut menjadi kunci keberhasilan perempuan dalam berpolitik, mengingat politik merupakan arena yang ketat dan memerlukan keberanian serta jejaring yang luas..“Tanpa keterlibatan perempuan dalam dewan, isu dan kebutuhan perempuan tidak akan terabaikan. Oleh karena itu, saatnya bagi perempuan untuk bersatu dan mengambil peran yang layak dalam politik,” pungkasnya. -
Mengakui Terima Uang Caleg, Ketua PPK Kedaton Dipecat
Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Etik KPU Bandar Lampung memutuskan untuk memecat Heri Hilman Rizal, baik sebagai Ketua PPK Kedaton maupun anggota PPK. Sidang itu menilai terdapat pelanggaran kode etik kepemiluan.
“Kami gerak cepat menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu RI. Hasilnya, memberhentikan tetap dari Ketua maupun anggota,” ujar Ketua Majelis Etik KPU Bandar Lampung, Robiul, Jumat, 29 Maret 2024.
Berdasarkan pemeriksaan sidang etik, Hilman mengakui telah menerima uang dari calon legislatif (Caleg) PDIP Erwin Rp130 juta. Lalu, dia mengembalikan uang tersebut sekitar Rp21 juta. “Pada prinsipnya dia mengakui,” kata dia.
Atas pemecatan itu, Robiul yang juga Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan belum membahasnya. “Tapi, mereka (PPK) itu habis 4 April 2024,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung juga memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.
BACA JUGA: KPU Bandar Lampung Bentuk Majelis Etik untuk Sanksi Ketua PPK Kedaton
Keduanya juga terbukti bersalah melanggar kode etik karena menerima uang masing-masing Rp50 juta dari caleg Erwin Nasution. Selain itu, Ketua Panwascam Tanjung Karang Barat, Mahmud Afrizani, mendapatkan sanksi peringatan keras.
KPU Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan. Hal itu untuk segera mengambil tindakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Hilman.
-
Permohonan PHPU 2024 di MK Meningkat
Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif. Hal itu lebih banyak daripada PHPU Tahun 2019..Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 sampai Minggu, 24 Maret 2024 pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan Tahun 2019 yakni 262 perkara..“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo mengutip Website Resmi MK, Minggu, 24 Maret 2024..Suhartoyo mengatakan jumlah permohonan PHPU 2024 dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) terterima Pemohon setelah berkas permohonan terverifikasi..Kemudian petugas menginput permohonan pada laman mkri.id berdasarkan AP3 yang terterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan..“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan keluar dari permohonan yang terajukan partai. Karena pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo..Jumlah Permohonan
.Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang terajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara..Sementara, jumlah PHPU Tahun 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang terajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD..Sebagai informasi, pendaftaran pengajuan perkara PHPU Anggota Legislatif terhitung 3×24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)..Sementara untuk pengajuan PHPU Presiden, terhitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Sebagaimana Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden..Usai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU Anggota Legislatif, Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3×24 jam sejak permohonan terajukan kepada MK. Sedangkan untuk PHPU Presiden tidak ada perbaikan permohonan. MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK)..Ia mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden yang masuk keruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang pemohon prinsipal. Hal yang sama juga berlaku untuk Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemberi Keterangan. Saksi-saksi yang dapat hadir dalam persidangan ada batasan sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019. -
KPU Lampung Siap Hadapi Potensi PHPU di MK
Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung siap menghadapi adanya potensi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), usai KPU RI merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara, pada 20 Maret 2024.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan, peserta pemilu di semua tingkatan diberi waktu 3×24 jam untuk mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Batas terakhirnya besok, jadi nanti, KPU RI bersurat ke kami (informasi dari MK). Jika tidak ada gugatan misalnya, kami bisa langsung menetapkan perolehan kursi DPRD provinsi DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI,” ujar Warsito.
Warsito menyebutkan, KPU Lampung belum bisa mengetahui adanya gugatan, sebelum mendapatkan surat resmi dari KPU RI. Tapi jajaran KPU RI siap menghadapi adanya potensi gugatan PHPU. Pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sudah di lakukan bersama dengan KPU kabupaten/kota, guna menghadapi proses tersebut.
“Kami juga sudah menyiapkan semua data-data, misalnya keberatan saksi di tiap tingkatan pemilihan. Jadi kami sudah siapkan bahannya. Kami juga sebenarnya sudah upayakan mitigasi dari sebelum hingga pasca-pemilihan yang berujung pada tahapan sengketa nantinya,” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI merampungkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 20 Maret 2024 malam. Total ada 38 provinsi yang telah pleno termasuk Provinsi Lampung.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, baik pleno di 38 provinsi maupun 128 PPLN juga telah rampung.
-
Partai Gerindra dan PAN Lampung Bakal Ajukan Gugatan PHPU
Bandar Lampung (Lampost.co)–Partai Gerindra dan PAN Lampung berencana mengajukan gugatan soal perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu untuk hasil suara tingkat kabupaten/kota di dua daerah.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan ada dua caleg yang akan mengajukan PHPU. Keduanya yakni satu caleg DPRD Kota Bandar Lampung dan satu caleg DPRD Kabupaten Lampung Barat.
“Data-datanya (dua caleg kabupaten/kota) tersebut sudah siap,” ujar Giri kepada Lampost.co, Jumat, 15 Maret 2024.
Giri mengatakan rencananya akan ada tambahan satu caleg DPRD Provinsi untuk daerah Pemilihan (Dapil) V yang mengajkan gugatan PHPU. Namun saat ini berkas gugatan yang bersangkutan masih belum lengkap.
“Masih harus melengkapi berkas gugatan,” kata dia.
Selain Partai Gerindra, PAN Lampung juga sedang mempersiapkan gugatan PHPU ke MK. Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung, Firman Seponada mengatakan gugatan PHPU itu untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota di Mesuji dan Way Kanan.
Menurut Firman di Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji ada dua TPS dengan angka partisipasi kecil. Hal itu karena petugas KPPS tidak mengantar Form C undangan kepada pemilih. Berdasarkan data, di dua TPS tersebut hanya ada 14 orang pemilih, padahal jumlah DPT rata-ratanya 290 orang lebih.
“Jadi angka partisipasinya kecil sekali. Salah satu TPS saya cek hanya 14 orang padahal di sana ada 290 pemilih. Jadi kami berencana ajukan gugatan ke MK,” kata dia.
Sementara untuk satu gugatan lainnya berasal dari salah satu caleg PAN di Kabupaten Way Kanan. Gugatan itu berisi soal perselisihan suara dengan partai lain.
“Tim hukum (DPW PAN Lampung) sedang mempersiapkan berkasnya,” kata Firman.
Tanggapan KPU Lampung Soal PHPU Partai Gerindra dan PAN Lampung
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu proses penetapan oleh KPU RI. Mengenai rencana gugatan PHPU dua partai, ia juga masih akan menunggu informasi resmi.
Erwan mengatakan masih ada waktu sampai dengan 20 Maret 2024 untuk seluruh partai dapat mengajukan gugatan PHPU. Sebab, pada tanggal 20 Maret tersebut KPU RI akan menetapkan perolehan suara peserta Pemilu 2024.
Jika hingga batas waktu tersebut KPU RI tidak memberikan informasi terkait pengajuan gugatan PHPU, maka KPU Lampung bisa melakukan tahapan selanjutnya. Yakni menetapkan calon DPRD Provinsi dan kabupaten/kota terpilih.
“Kalau KPU Lampung tinggal menunggu ada pengajuan PHPU atau tidak nantinya pasca penetapan oleh KPU RI,” katanya.
-
Bursa Nama Pilkada 2024 Calon Bupati Lampung Tengah
Gunungsugih (Lampost.co)–Peta politik Pilkada Lampung Tengah (Lamteng) mulai terlihat setelah KPU Lamteng menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024. Delapan partai politik (parpol) peserta pemilu dengan perolehan kursi terbanyak menjadi kunci utama Pilkada 2024.
Jika berdasar pada metode Sainte Lague, Golkar Lampung Tengah berpotensi maju dengan kekuatan utama yakni perolehan 13 kursi DPRD. Perolehan kursi itu mengalami peningkatan, yakni ada tambahan 4 kursi dari Pilkada 2019.
Namun demikian, dengan 50 kursi yang tersedia di DPRD Lamteng, syarat maju dalam Pilkada menuntut parpol atau koalisi memiliki minimal 20% dari jumlah kursi. Atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.
Jika berdasar pada aturan tersebut, Ketua DPD II Golkar Lampung Tengah, Musa Ahmad, bakal melenggang mulus tanpa koalisi. Namun, 37 kursi tersisa di DPRD Lampung Tengah masih membuka peluang koalisi bagi parpol lain.
Kemudian nama lain yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilkada 2024 Lampung Tengah adalah Muhammad Saleh Mukadam. Partainya, Gerindra, mendapat 8 kursi DPRD berdasarkan hasil pleno perolehan suara.
Muhammad Saleh Mukadam mengatakan masih menunggu penetapan hasil perolehan suara oleh KPU RI. NAmun, jika ada peluang maju dalam Pilkada 2024, ia mengaku siap mengikuti perintah partai.
“Semua ada mekanismenya, sekarang kami tunggu hasil penetapan Pileg oleh KPU. Soal Pilkada, segala kemungkinan bisa terjadi. Kalau saya siap perintah partai. Jika partai menugaskan untuk ikut kontestasi dalam pilkada, saya siap,” kata dia, Jumat, 8 Maret 2024.
Saleh mengatakan peluang bagi kader Gerindra untuk memimpin lembaga eksekutif tingkat kabupaten sangat besar. Meskipun belum bisa mengusung calon sendiri, peluang untuk berkoalisi sangat terbuka lebar.
“Saya melihat peluang yang besar dalam hal ini. Di mana hasil partai kami baik pada Pilpres dan Pileg 2024, menjadi harapan masyarakat khususnya di Lampung Tengah. Untuk membangun daerah lebih baik lagi,” kata dia.
Siap Ikuti Perintah Partai
Nama lian yang berpeluang masuk dalam bursa Caloan Bupati Lampung Tengah pada Pilkada 2024 yakni Muhammad Ghofur. Ia adalah Ketua Fraksi PKS Lampung Tengah sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Sebagai Ketua Fraksi PKS Lampung Tengah selama dua periode, ia mengaku siap mendapat amanah dari masyarakat untuk berkompetisi dalam Pilkada. Namun ia masih harus memastikan perolehan suara berdasarkan penetapan KPU RI.
“Saya ikut perintah partai. Jika partai menugaskan dan mendukung penuh untuk menjadi bakal calon kepala daerah (Pilkada 2024), saya akan laksanakan,” kata dia.
PKS sendiri saat ini memiliki 5 kursi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sehingga masih membutuhkan koalisi untuk mengusung calon. Hasil Pileg 2024 akan menjadi penentu peta koalisi dalam kontestasi Pilkada di Lampung Tengah.
Selanjutnya ada nama Ketua DPC PKB Lamteng yang juga wakil bupati setempat memiliki peluang untuk duduk di kursi BE 1 G, dengan prediksi peningkatan kursi PKB menjadi 8 dari sebelumnya 6.
Saat ini, PKS memiliki modal 5 kursi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah, untuk PKS masih harus berkoalisi untuk mengsung calon. Hasil Pileg 2024 ini, bakal menjadi barometer peta koalisi dalam kontestasi Pilkada di Lamteng.
“Iya, kami masih harus berkoalisi, dan itu dinamis. Semua peluang untuk berkoalisi masih terbuka lebar ,” jelasnya.
Selain itu, Ketua DPC PKB Lampung tengah berpotensi masuk ke dalam bursa nama yang maju Pilkada 2024. Sebab ada kemungkinan peningkatan kursi PKB menjadi 8 dari sebelumnya 6.
Sementara untuk Partai PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat, dan Amanat Nasional juga memiliki peluang besar. Yakni dengan memunculkan kader atau melalui koalisi partai.
-
PDIP Lamteng Laporkan Saksi PG Terkait Berita Hoax Pemilu
Gunung Sugih (Lampost.co)—DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Tengah melaporkan saksi dari Partai Golkar yang menganggap menyebarkan hoaks terkait perolehan suara pada Pemilu 2024.
” PDIP menilai oknum berinisial MM saksi dari Partai Golkar kami menganggap membuat kegaduhan. Kegaduhan tersebut melalui postingan tabel perolehan suara Pemilu 2024 yang ia unggah ke Facebook,” kata Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BNSP) PDIP Lampung Tengah,Abdulah Ridwan,Rabu (6/3)
Ia mengatakan akun Facebook atas nama Mohammad Maksum memposting tabel perolehan suara pada 19 Februari 2024. Atau 5 hari setelah pencoblosan, padahal saat itu PPK belum selesai merekap.
“Postingan tersebut membuat kegaduhan, juga mendahului pihak terkait yakni PPK,”ungkapnya.
Merasa dirugikan dengan postingan tersebut, maka DPC PDIP melalui BSPN kemudian mengkonfirmasi ke TPS dan petugas pemilu setempat.
Selanjutnya ia menelusuri akun Facebook tersebut. Ternyata milik salah satu saksi Partai Golkar yakni atas nama Muhammad Maksum.
“Memang status Beliau (MM) itu apa. Lembaga survei atau quick count? kan hanya seorang saksi kok bisa menetapkan jumlah kursi. Padahal waktu itu masih proses penghitungan oleh PPK,”bebernya.
Adanya postingan tersebut ia mengaku sangat merugikan PDIP. Kemudian BSPN melaporkan ke Bawaslu atas dugaan upaya membuat kegaduhan, lalu melanjutkan laporan ke Polres Lampung Tengah.
Ia berharap dengan laporan tersebut tidak ada lagi kegaduhan lain dalam proses demokrasi yang merugikan partai dalam kontestasi pemilu.
Pedoman Internal
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPD Golkar Lampung Tengah Febriyantoni mengatakan saat proses pemilu berlangsung, Partai Golkar menyiapkan tim penghitungan internal secara real count. Hal itu tujuannya sebagai pedoman internal partai serta untuk perbandingan.
“Saksi dari Partai Golkar mendapatkan mandat langsung untuk mendokumentasikan hasil C1 di TPS dan memantau di 4.071 TPS. Kita hitung secara real di internal bukan quick count,” katanya.
Menurutnya apa yang terposting oleh Mohammad Maksum tidak ada yang salah.
Sebab dasar data yang terposting dari hasil penghitungan real internal partai.Febri menilai, hal itu tidak akan menjadi kegaduhan jika partai dapat bersikap objektif.
tetap berpedoman pada keputusan resmi KPU. -
Nama 10 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Dapil Lampung II Lamsel
Bandar Lampung (Lampost.co)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan hasil pleno penghitungan suara. Salah satunya, penghitungan suara DPRD tingkat provinsi daerah pemilihan (dapil) Lampung II.
Pleno itu rampung pada Selasa, 5 Maret 2024 malam. Total ada 10 kursi di dapil tersebut dengan perolehan suara Partai Gerindra 142.393, PDI P 96.487, dan Golkar 61.539. Kemudian PKB 58.575, PAN 50.179, PKS 38.826, NasDem 37.404, dan Demokrat 30.123 suara.
Sementara untuk 10 nama caleg yang terpilih yakni urutan pertama Wahrul Fauzi Silalahi (Gerindra) dengan 43.457 suara. Disusul Lesty Putri Utami (PDI P) 23.767 suara, Agus Sutanto (Golkar) 15.330 suara, dan Ahmad Basuki (PKB) 17.738 suara.
Selanjutnya M. Hazizi (PAN) 19.920 suara, Puji Sartono (PKS) 19.125 suara, Fahror Rozi (Gerindra) 32.203 suara. Lalu, Jasroni (NasDem) 9.335 suara, Aribun Sayunis (PDI P) 11.625 suara, dan M. Junaidi (Demokrat) 10.447 suara.
Dari 10 nama tersebut ada lima merupakan wajah baru yakni, Aribun Sayunis, Agus Susanto, Ahmad Basuki, M. Hazizi dan Jasroni.
HAsil pleno tingkat kabupaten tersebut kemudian akan berlanjut ke tingkat provinsi. Di mana pleno tingkat provinsi akan digelar oleh KPU Lampung pada 6-8 Maret 2024, di Novotel.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sosdiklih, dan Parmas, Antoniyus Cahyalana mengatakan pleno nantinya untuk 4 pemilihan. Yaitu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Lampung.
“Kalau maksimal tanggal 10 Maret, tapi kami jadwalkan 6-8 bisa selesai,” ujarnya, Selasa malam, 5 Maret 2024.
Pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi akan menghadirkan Bawaslu Lampung dan 15 KPU kabupaten/kota, untuk mengawasi kegiatan. Anton mengklaim saat ini pleno tingkat kabupaten telah rampung seluruhnya.
-
Ini Hasil Rekapitulasi Suara KPU Tingkat Kabupaten Lampung Timur
Sukadana (Lampost.co)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur telah menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk tujuh dapil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu rampung pada Selasa dini hari, 5 Maret 2024.
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang berlangsung di kantor KPU setempat. Meski sebelumnya kericuhan sempat terjadi saat rapat, namun dapat kembali kondusif.
Peristiwa itu turut menunda rekapitulasi suara Kecamatan Sukadana pada Kamis, 29 Februari 2024. Wasiyat mengatakan kericuhan rapat pleno itu bermula saat Panwascam memberikan rekomendasi.
Rekomendasi itu mengenai selisih hasil perhitungan suara untuk menyesuaikan ketidaksesuaian antara form model D dan C Hasil. Sehingga, proses pleno itu akhirnya harus tertunda saat perhitungan Kecamatan Sukadana.
“Tapi, aparat yang berjaga dapat menghentikan keributan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan merekapitulasi Kecamatan Sukadana setelah semua kecamatan di Lampung Timur selesai. “Kami tadi umumkan, rekapitulasi untuk Kecamatan Sukadana akan terakhir setelah semua Kecamatan selesai,” ujar dia.
Hasil Rekapitulasi di 7 Dapil
Berikut hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten di tujuh dapil, untuk 50 kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur :
Dapil 1 (8 kursi):
- PKB: 2 kursi (Masrul Hafi, Drs Rakhmat) – total suara 23.110
- Gerindra: 1 kursi (Purwianto) – total suara 9.223
- PDI P: 1 kursi (Ali Johan Arif) – total suara 13.026
- Golkar: 1 kursi (Ariyan Putra Marga) – total suara 13.510
- Nasdem: 1 kursi (Yusron Amirullah) – total suara 5.251
- PKS: 1 kursi (Yudhistira Harry Wibowo Adji) – total suara 7.402
- Demokrat: 1 kursi (Samsudin) – total suara 12.603
Dapil 2 (7 kursi):
- PKB: 1 kursi (M Robby Muhari) – total suara 16.502
- Gerindra: 2 kursi (Rendi Pratama, Ria Andriyana) – total suara 19.853
- PDI P: 1 kursi (Sandi Yuda) – total suara 11.234
- Golkar: 1 kursi (Yusnita) – total suara 7.781
- PAN: 1 kursi (M Edi Bisri Mustofa) – total suara 9.307
- Nasdem: 1 kursi (Ahmad Fitriyansyah) – total suara 5.997
Dapil 3 (7 kursi):
- PKB: 2 kursi (Elvanty Carulita, Sunarno) – total suara 23.999
- Gerindra: 1 kursi (Mohammad Zakwan) – total suara 9.193
- PDI P: 1 kursi (Antonius Gatot Suyarso) – total suara 14.265
- Golkar: 2 kursi (Hariyanto, Imam Zaki Nurhidayat) – total suara 18.131
- Nasdem: 1 kursi (Alfirman) – total suara 8.647
Dapil 4 (7 kursi):
- PKB: 3 kursi (Yulinda Saputri Ayu, Agus, Tri Sukatmi Wulandari) – total suara 26.819
- Gerindra: 1 kursi (Solihin) – total suara 12.629
- PDI P: 1 kursi (I Wayan Surya Utama) – total suara 7.842
- Golkar: 1 kursi (Edi Purwanto) – total suara 11.494
- Nasdem: 1 kursi (Supriyanto) – total suara 6.981
Dapil 5 (8 kursi):
- PKB: 2 kursi (Tri Prabowo, Gatot Subroto) – total suara 26.482
- Gerindra: 1 kursi (Hanif Fauzi) – total suara 14.192
- PDI P: 2 kursi (Deris Andrian Prasetia, Made Tangkas) – total suara 17.906
- Golkar: 1 kursi (Hajat Sudrajat) – total suara 14.145
- Nasdem: 1 kursi (Badrun Susanto) – total suara 7.633
- Demokrat: 1 kursi (Nyoman Sariyasa) – total suara 5.444
Dapil 6 (7 kursi):
- PKB: 1 kursi (Winarno) – total suara 14.594
- Gerindra: 1 kursi (Sudibyo) – total suara 7.985
- PDI P: 1 kursi (Deni Supriyadi) – total suara 15.159
- Golkar: 1 kursi (H.Kemari) – total suara 17.083
- Nasdem: 1 kursi (Rusmanto) – total suara 11.728
- PKS: 1 kursi (Siti Bariah) – total suara 8.073
- Demokrat: 1 kursi (Ahmad Isak) – total suara 8.136
Dapil 7 (6 kursi):
- PKB: 1 kursi (Rida Rotul Aliyah) – total suara 13.840
- Gerindra: 1 kursi (Hevzone) – total suara 10.152
- PDI P: 1 kursi (M. Paryoto) – total suara 14.494
- Golkar: 1 kursi (Iksan Nurjanah) – total suara 13.993
- Nasdem: 1 kursi (Nawawi Iskandar) – total suara 8.316
- PKS: 1 kursi (Ismu Prayitno) – total suara 8.134
Perolehan Suara per Partai Hasil Pleno KPU Lampung Timur
Suara Kursi per Partai:
- PKB: 12 kursi
- Golkar: 8 kursi
- PDI P: 8 kursi
- Gerindra: 8 kursi
- Nasdem: 7 kursi
- PKS: 3 kursi
- Demokrat: 3 kursi
- PAN: 1 kursi
Suara Tertinggi per Caleg:
- PKB: Tri Prabowo (8.651 suara)
- Golkar: Hariyanto (8.148 suara)
- PDI P: Ali Johan Arif (7.733 suara)
- Gerindra: Rendi Pratama (6.362 suara)
Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Timur:
- Ketua: PKB (12 kursi, total suara 145.316)
- Wakil Ketua I: Golkar (8 kursi, total suara 96.537)
- Wakil Ketua II: PDI Perjuangan (8 kursi, total suara 93.926)
- Wakil Ketua III: Gerindra (8 kursi, total suara 83.227)
Kesimpulan dari hasil rapat pleno kecamatan KPU tersebut yakni PKB menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian, Tri Prabowo dari PKB, Hariyanto dari Golkar, Ali Johan Arif dari PDI Perjuangan, dan Rendi Pratama dari Gerindra menduduki posisi 4 besar perolehan suara terbanyak.
Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Timur dipimpin oleh PKB sebagai ketua, Golkar sebagai wakil ketua I, PDI Perjuangan sebagai wakil ketua II, dan Gerindra sebagai wakil ketua III.