Tag: Pemilu 2024

  • Gugat PHPU ke MK, Gerindra Lampung Minta PSU di Sejumlah TPS 3 Kabupaten/Kota

    Bandar Lampung (Lampost.co): DPD Gerindra Lampung meminta adanya pemunguan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut berkaca dari adanya gugatan perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain pada Dapil 3 Kota Bandar Lampung, Dapil 3 Metro, dan Dapil 2 Lampung Barat untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

    Gerindra meminta total ada 10 TPS untuk melakukan PSU. Hal tersebut merupakan petitum pengajuan gugatan PHPU Partai Gerindra ke MK. Rinciannya 2 TPS di Bandar Lampung, 6 TPS di Metro, dan 2 TPS di lampung Barat.

    “PSU itu kayaknya (materi gugatan),” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Gerindra Ahmad Giri Akbar, Minggu, 31 Mei 2024.

    Giri mengatakan dalam PSU tersebut juga sudah meminta data-data terkait. Antara lain dari pihak caleg ataupun DPC Kabupaten/kota. Selanjutnya untuk diserahkan ke DPP dan menjadi materi gugatan.

    Anggota Bappilu DPD Gerindra Lampung, Fauzi Heri mengatakan, pengajuan materi gugatan PHPU salah satunya adanya dugaan ada orang yang tidak berhak memilih. Namun bisa melakukan pemungutan suara di beberapa TPS.

    “Jadi kami duga ada kecurangan. Dan kami minta PSU. Kita optimis hakim MK akan mengabulkan,” katanya.

    Bawaslu Bandar Lampung Siap Hadapi Gugatan

    Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung siap menghadapi adanya gugatan PHPU ke MK atas pengajuan Partai Gerindra. Khususnya hasil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung di Dapil 3.

    Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam mengatakan, Bawaslu Lampung berlaku sebagai pihak pemberi keterangan. Karena menurutnya hasil keputusan KPU RI melalui KPU Kota Bandar Lampung yang terkena gugatan.

    “Walau kami pemberi keterangan, kami sudah siap,” ujar Hasan.

    Lanjut Hasan, pihaknya juga sudah memberikan atensi kepada anggota Panwascam di tiga kecamatan. Antara lain Kemiling, Rajabasa, dan Langkapura. Panwascam harus dapat menyiapkan setiap data pada proses Pemilu di tiga kecamatan tersebut.

    “Jadi data-data proses pengawasan, form kejadian khusus, dan semua data kami sudah siapkan. Nanti pastinya akan kita butuhkan, ketika ada permintaan keterangan di MK,” katanya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Bawaslu Bandar Lampung Memecat Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim

    Bandar Lampung (Lampost.co): Bawaslu Kota Bandar Lampung memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik. Yaitu terkait dugaan penerimaan uang masing-masing Rp50 juta dari caleg PDIP Erwin Nasution.

    Selain itu, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani pun Bawaslu jatuhi sanksi peringatan keras. Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004, bertanda tangan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, tertanggal 26 Maret 2024.

    “Memberikan sanksi administratif. Berupa pemberhentian tetap kepada ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton. Serta peringatan keras terhadap ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat,” bunyi surat putusan.

    Koordiantor Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam mengatakan, awalnya laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini Bawaslu Provinsi Lampung terima dan melimpahkan ke Bawaslu Bandar Lampung.

    Sebelum Bawaslu Bandar Lampung memecat ketua Panwascam tersebut, melakukan kajian dan permintaan keterangan saksi. Proses tersebut memakan waktu yang panjang. Bawaslu menggali dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang pelapor sampaikan.

    “Hasilnya kami plenokan hari ini. Untuk Panwsacam Kedaton dan Way Halim kita hentikan secara tetap,” katanya.

    Lingkaran Kasus

    Dari hasil pengembangan juga, lanjut dia, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani, masuk ke dalam lingkaran kasus ini. Karena menjembatani pertemuan dengan caleg Erwin Nasution. Atas hal tersebut, Bawaslu berikan sanksi peringatan dan penurunan statusnya dari ketua Panwascam menjadi anggota.

    “Dari keterangan terperiksa, Septoni dan Erwin mengakui tidak menerima secara langsung uang dari Erwin. Namun memang mengakui adanya pertemuan. Mereka mengaku uang yang mereka terima sifatnya berupa uang transport. Septoni dan Erwin mengeklaim hanya sebagai uang rokok,” terangnya.

    Selain itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung menyatakan senada, Ketua PPK Kedaton Hilman juga terbukti bersalah karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Namun, hasil pemeriksaan tersebut pihaknya serahkan ke KPU Kota Bandar Lampung untuk pemberian sanksi oleh KPU.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Komisioner KPU Bandar Lampung Terbukti Langgar Kode Etik, Perkaranya Diserahkan ke DKPP

    Komisioner KPU Bandar Lampung Terbukti Langgar Kode Etik, Perkaranya Diserahkan ke DKPP

    Bandar Lampung (Lampost.co): Bawaslu Provinsi Lampung rampung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo dilaporkan karena tudingan menerima uang Rp530 juta dari calon legislatif PDIP Bandar Lampung, Erwin Nasution.

    Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, dari hasil rapat pleno yang terlaksana pada hari ini, Senin, 25 Maret 2024, menyimpulkan dugaan bahwa Fery melakukan pelanggaran kode etik.

    “Hasil kajian kami ada dugaan melakukan pelanggaran kode etik. Sudah kami sampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami menunggu di sana, apa ada persidangan di sini atau di sana,” ujar Iskardo.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Fery mengaku bertemu dengan Erwin, namun tetap membantah atas tudingan penerimaan uang.

    “Akan tetapi saksi atau pihak lain menyebutkan yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” katanya.

    Selain Fery, Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal juga ada tudingan menerima uang Rp130 juta dari Erwin. Sementara Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan serta Ketua Panwascam Way Halim Septoni masing-masing menerima uang Rp50 juta.

    Menurut Tamri keduanya juga telah menjalani pemeriksaan ole Bawaslu Kota Bandar Lampung. “Kami sudah minta ke Bawaslu Bandar Lampung, agar pemeriksaannya profesional. Namun memang belum dapat laporan terbaru, terkait apakah sudah ada putusannya atau belum,” katanya.

    Fery Bantah

    Fery sendiri sempat membantah menerima uang dari Erwin. Agar bisa memenangkan Erwin dalam Pemilu 2024 di Dapil Bandar Lampung IV. Meliputi Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.

    “Saya mohon maaf apabila ada isu dan opini negatif terkait lembaga, terhadap isu itu. Sudah saya sampaikan ke (KPU) provinsi, bahwa saya tidak menerima apapun yang terjadi. Termasuk iming-iming atau permintaan (memenangkan Erwin),” kata dia.

    “Saya tidak mungkin memberikan iming-iming. Sesuatu yang saya tidak mampu melaksanakan itu,” ujar Fery pada agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Bandar Lampung di Novotel, 2 Maret 2024, lalu.

    Fery menyebutkan dalam pleno tingkat kecamatan, baik di Way Halim maupun Kedaton. Secara umum Dapil IV Bandar Lampung, Fery menyebutkan tidak ada perubahan suara. “Tidak ada di Dapil IV, kejadian yang ada sangkaan itu,” katanya.

    Fery pun siap menerima konsekuensi terkait isu tak sedap tersebut. Terkait dirinya yang akan diperiksa oleh Bawaslu Lampung, soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, maupun pelaporan ke DKPP.

    “Secara pribadi siap bertanggung jawab dan menerima resiko apapun. Tapi prinsipnya jangan sampai proses gugatan dan laporan, mengganggu proses (tahapan Pemilu Bandar Lampung) yang sedang berjalan,” katanya.

    Senada, Ketua PPK Kedaton Heri Hilman juga membantah hal terseut. “Simple aja. Itu semua tidak benar,” ujarnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Ini Alasan KPU Belum Tetapkan 85 Anggota DPRD Lampung Terpilih

    Bandar Lampung (Lampost.co)KPU Provinsi Lampung belum menetapkan 85 calon anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih hasil Pemilu 2024. Padahal pleno rekapitulasi perhitungan suara, telah rampung beberpa waktu lalu.
    .
    Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan belumnya penetapan anggota DPRD Lampung. Hal itu karena masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari dari KPU RI dan Mahkamah Kontitusi. Saat ini pihaknya masih menggu apakan masih ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tingkat DPRD Provinsi Lampung.
    .
    “Masih menunggu surat pemberitahuan resmi MK kepada KPI RI terkait register perkara MK. Nanti KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya, Senin, 25 Maret 2024.
    .
    Selanjutnya, ia mengatakan sejak pleno KPU RI rampung 20 Maret 2024 kemarin. Para peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil pleno rekapitulasi setiap tingkatan. Peserta pemilu bisa mengajukan PHPU kepada MK, mulai 21-23 Maret 2024 kemarin.
    .
    “Sebelumnya, KPU Lampung telah merampungkan pleno rekapitulasi pada 3 Maret 2024 kemarin. Untuk DPRD Provinsi Lampung ada 8 dapil dan 85 caleg terpilih,” katanya.
    .

    Partai dan 11 Caleg Terpilih Dapil Lampung 1

    (Bandar Lampung)
    .
    Gerindra 103.292 suara,
     – Rahmat Mirzani Djausal  40.469 suara
     – Andhika Wibawa Andbika 13.280 suara
    NasDem 82.794 suara
     – Fauzan Sibron 40.823 suara
     – Naldi Rinara 17.140 suara
    PKB 66.241 suara
    – Taufik Rahman 16.615 suara
    – Naijulah Syarif 13.486 suara
    PDI Perjuangan 64.968 suara
     – Kostiana 17.785 suara
    PKS 61.454 suara
    – Ade Utami Ibnu, 13.869 suara
    PAN 34.572 suara
    – Yusirwan 13.555 suara
    Golkar 37.797 suara
    – Handitya Narapati 9.575 suara
    Demokrat 29.375 suara
     – Budiman AS 10.477 suara

    Partai dan 10 Caleg Terpilih Dapil Lampung 2

    (Lampung Selatan)
    .
    Gerindra 142.393 suara
    – Wahrul Fauzi Silalahi 43.457 suara
    – Fahror Rozi  33.203 suara
    PDI Perjungan  96.487 suara
    -Lesty Putri Utami 23.736 suara
     -Aribun Sayunis 11.063 suara
    Golkar 61.539 suara
    – Agus Susanto 15.330 suara
    PKB 58.575 suara
     – Ahmad Basuki 15.330 suara
    PAN 50 1.79 suara
    – Hazizi 19.920  suara
    PKS 38.826 suara
    – Puji Sartono 19.125
    NasDem 37.404 suara
    – Jasroni 9.335 suara
    Demokrat 30.123 suara
    – M Junaidi 10.447 suara

    Partai dan 11 Caleg Terpilih Dapil Lampung 3

    (Metro, Pesawaran, dan Pringsewu)
    .
    PDI Perjuangan 124.316 suara
    – Nanda Indira 45.168 suara
    – Solihin 15.087 suara
    Golkar 87.628 suara
    – Ririn Kuswantari  22.397 suara
    – Tondi Muamar  17.981 suara
    Gerindra  82.675 suara
    – Elly Wahyuni 22.999 suara
    – M. Reza 20.166 suara
    PAN 64.805 suara
    – Ahmad Iswan Caya 14.144 suara
    PKS 53.511 suara
    – M.Syukron Muchtar 12.348 suara
    PKB 51.195 suara
    – Hanifah 15.697 suara
    NasDem 47.132 suara
    – Yudi Al Hadid 16.095 suara
    Demokrat 32.540 suara
    – Angga Satria 12.163 suara

    Partai dan 10 Caleg Terpilih Dapil Lampung 4

    (Tanggamus, Lampung Barat, dan Pesisir Barat)
    .
    PDI Perjuangan 149.211 suara
    – Parosil Mabsus 58.527 suara
    – Yanuar Irawan 20.181 suara
    Gerindra 124.843 suara
    – Muhklis Basrie 57.072 suara
    – Mirzalie 22.214 suara
    PAN 78.151 suara
    – Tedi Kurniawan 34.280 suara
    PKB 48.456 suara
    – Seh Ajeman 11.624 suara
    NasDem 40.995 suara
    – Nuril Anwar 21.042
    Golkar 39.629 suara
    – Supriadi Hamzah 8.517 suara
    Demokrat 24.181 suara
    – Amaluddin 12.443 suara
    PKS 32.576 suara
    – Heni Susilo 14.345 suara

    Partai dan 11 Caleg Terpilih Dapil Lampung 5

    (Lampung Utara dan Way Kanan)
    .
    Gerindra 117.720 suara
    – Galang Putra 41.075 suara
    – H. Mikdar Ilyas 19.635 suara
    NasDem 107.958 suara
    – Yusee 36.450 suara
    – Mardiana 32.520 suara
    Demokrat 82.239 suara
    – Yozi Rizal 31.612 suara
    – Deni Ribowo 20.805 suara
    Golkar 67.362 suara
    – Arnol  21.358 suara
    PDI Perjuangan 64.205 suara
    -Sahdana 14.604 suara
    PKS 50.565 suara
    – Amrullah 12.504 suara
    PKB 45.595 suara
    – Fatikhatul Khoiriyah 17.770 suara
    PAN 38.583 suara
    – Andriano Dwiki Agusti 19.019 suara

    Partai dan 10 Caleg Terpilih Dapil Lampung 6

    (Tulangbawang, Tulangbawang dan Mesuji)
    .
    PDI Perjuangan 92.180 suara
    – Winarti 23.813 suara
    – Budhi Condrowati 15.411 suara
    Golkar P 83.977 suara
    – Ismet Roni 28.150 suara
    – Putra Jaya Umar 14.350 suara
    Gerindra 82.698 suara
    – Veri Agusli 23.901 suara
    – Intan Reihana 18.324 suara
    PAN 48.905 suara
    – Morisman 19.556
    Demokrat 44.738 suara
    – Hanifal 15.351 suara
    PKB 42.546 suara
    – Maulida Zauharoh 20.490 suara
    NasDem 37.506 suara
    – Budi Yuhanda 17.965 suara

    Partai dan 12 Caleg Terpilih Dapil Lampung 7

    (Lampung Tengah)
    .
    Golkar 169.296 suara
    – Marsha Dhita 58.596 suara
    – Elsa Tomi Sagita 20.114 suara
    Gerindra, 115.556 suara
    – Ikhwan Fadil 36.691 suara
    – I Made Surajaya 16.029 suara
    PDI Perjuangan 104.847 suara
    – Edward Rasyid 33.488 suara
    – Ni Ketut Dewi Nadi 14.905 suara
    PKB, 101.682 suara
    – Budi Hadi Yunanto 23.488 suara
    – Munir Abdul Haris 23.474 suara
    NasDem, 63.263 suara,
    – Miswan Rody 19.018 suara
    PKS 52.843 suara
    M. Ghofur 13.362 suara
    PAN, 51.560 suara
    – Abdullah Sura Jaya 34.345 suara
    Demokrat 48.144 suara
    – Singa Ersa Awangga 13.446 suara

    Partai dan 10 Caleg Terpilih Dapil Lampung 8

    (Lampung Timur)
    .
    PKB, 118.232 suara
    – Sasa Chalim, 30.070 suara
    – Yus Bariah, 18.641 suara
    Gerindra 96.145 suara
    – Ahmad Giri Akbar 38.056 suara
    – M. Rahmat Visa 7.88 suara
    PDI  Perjuangan 90.894 suara
    – Ferliska Ramadita Johan 20.716 suara
    Golkar 74.055 suara
    – Adhitia Pratama 26.284 suara
    PKS, 48.960 suara
    – Yusnadi 13.548 suara
    Demokrat 39.902 suara
    – M. Khadafi Azwar 22.735 suara
    NasDem 38.402 suara
    – Garinca Reza Pahlevi 15.376
    PAN 34.347 suara,
    – Diah Dharmawati 6.577 suara

    Hasil 8 Dapil Perolehan Kursi Partai

    1. Gerindra 16 kursi, naik dari periode sebelumnya 11 kursi
    2. PDI Perjuangan 13 kursi, turun dari periode sebelumnya 19 kursi
    3. PKB 11 kursi, naik dari periode sebelumnya  9 kursi
    4. Golkar 11 kursi, naik dari periode sebelumnya 10 kursi
    5. NasDem 10 kursi, naik dari periode sebelumnya  9 kursi
    6. Demokrat 9 kursi, turun dari periode sebelumnya 10 kursi
    7. PAN 8 kursi, naik dari periode sebelumnya 7 kursi
    8. PKS 7 kursi, turun dari periode sebelumnya 9 kursi
    9. PPP 0 kursi, turun dari periode sebelumnya 1 kursi.
    Sumber: KPU Provinsi Lampung
  • Gerindra Lampung Gugat Hasil Pemilu di 3 Kabupaten/Kota

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Lampung resmi mengajukan gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024 kemarin.
    .
    Gugatan tersebut tercatat pada akta pengajuan Permohonan elektronik nomor 60-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
    .
    Total ada tiga pemilihan yang menjadi gugatan kepada MK oleh Partai Gerindra. Yakni pemilu DPRD Kota Metro daerah pemilihan (Dapil) 3, Pemilu Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 2.
    .
    “Ia benar, ada tiga,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, Minggu, 24 Maret 2024.
    .
    Pada hasil Pemillu DPRD Kabupaten/Kota 2024 Kota Bandar Lampung, Gerindra meraih 10 kursi, dan meraih 1 kursi Dapil Bandar Lampung 3. Kemudian hasil Pemilu DPRD Kota Metro 2024, Gerindra meraih 2 kursi, dan tidak mendapatkan kursi Dapil Metro 3. Pemilu DPRD Lampung Barat 2024, Gerindra meraih dua kursi, dan tidak mendapatkan kursi Dapil Lampung Barat 2.
    .

    Siap Hadapi

    .
    Terhadap gugatan tersebut Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito mengatakan jajaran KPU RI siap menghadapi adanya potensi gugatan PHPU. Pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) sudah tergelar bersama dengan KPU Kabupaten/Kota, guna menghadapi proses tersebut.
    .
    “Kami juga sudah menyiapkan semua data-data. Misalnya keberatan saksi setiap tingkatan pemilihan. Jadi kami sudah siapkan bahannya. Dan kami juga sebenarnya sudah melakukan upayakan mitigasi dari sebelum hingga paska pemilihan. Sehungga berujung pada tahapan sengketa nantinya,” katanya.
    .
    Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan jajarannya telah siap dalam menghadapi adanya PHPU. “Kita menunggu intruksi setelah KPU Provinsi selesai rakor di Jakarta,” ujar Dedi.
    .
    Kemudian pihaknya sudah menyiapkan alat bukti dan dokumen lainnya termasuk hasil pemghitungan pada seluruh TPS. Selanjutnya rekapitulasi tingkat kecamatan dapil 3 yang terdiri dari Langkapura, Rajabasa san Kemiling.
    .
    “Jika ada intruksi dari divisi hukum KPU Provinsi. Maka, kita akan susun kronologis dan daftar alat bukti untuk sengketa MK,” katanya.
  • Koalisi untuk Pilkada Berpotensi Linear

    Koalisi untuk Pilkada Berpotensi Linear

    Bandar Lampung (Lampost.co)Koalisi partai pendukung untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 baik Pilgub, Pilwakot, maupun Pilbup berpotensi linear.

    Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, mengatakan koalisi pilkada bisa linier. Sebab, Pilkada 2024 ini berbeda dengan Pilgub 2018 yang pelaksanaanya serentak pada 27 November 2024. Sementara pada 2018 tidak berbarengan dengan Pilwakot/Pilbup di 15 Kabupaten/kota.

    “Jadi aneh kalau kampanye Gubernur dan Wali Kota dan Bupati partainya beda-beda” ujar mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu, Kamis (21/3).

    Sementara jika koalisi parpol antara Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot linear, akan mencerminkan koalisi yang baik. Meski tidak menjamin perolehan DPRD Provinsi suatu Parpol akan linier dengan perolehan kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota.

    “Tapi arah dukungan partai juga menjadi perhatian,” katanya.

    BACA JUGA: Herman HN Persilakan Kader NasDem Maju Pilkada 2024, Ini Syaratnya

    Apalagi, praktik politik di Indonesia saat ini juga cenderung mengarah kepada kepentingan parpol, bukan untuk kepentingan rakyat.

    “Tapi, kalau antara dukungan parpol untuk Gubernur berbeda Bupati atau Wali Kota malah terlihat lucu dan kurang elok,” kata dia.

  • NasDem Terus Komitmen Perbaiki Kehidupan Demokrasi Indonesia

    NasDem Terus Komitmen Perbaiki Kehidupan Demokrasi Indonesia

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan partainya akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kehidupan demokrasi dan politik Indonesia. Ia bersedia membuka komunikasi dengan seluruh pihak dalam mewujudkan komitmen tersebut.
    .
    “NasDem akan selalu siap terbuka serta telah menjalin komunikasi dan korespondensi dengan berbagai kelompok sipil akademisi para tokoh cendekiawan guru besar hingga media,” ujar Surya dalam konferensi pers pada NasDem Tower, Rabu, 20 Maret 2024.
    .
    Surya juga menyebut komitmen partainya ini semata-mata untuk menciptakam kehidupan politik yang mencerdaskan masyarakat. Sebab, kecerdasan politik sangat butuh. Terakait hasil Pemilu 2024, Partai NasDem telah menerima itu. Meski menyisakan beberapa catatan evaluasi dalam penyelanggaran pesta demokrasi tersebut.
    .
    “Kehidupan politik harus terus berlangsung. Kita harus terus berdialektika dalam dinamika politik yang tengah berjalan suka atau tidak suka, sepakat atau tidak sepakat,” pungkasnya.
    .

    Ucapan Selamat

    .
    Surya Paloh menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas kemenangannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini sebagai sikap Partai NasDem terhadap hasil Pilpres 2024 sesuai ketetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    .
    “Partai NasDem ucapkan selamat pada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024,” ujar Surya Paloh.
    .
    Surya juga menyampaikan selamat kepada partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Termasuk kepada partai yang telah mengusung ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    .
    Partai NasDem, kata Surya, memastikan telah menerima hasil Pemilu 2024. Meski terdapat beberapa catatan yang perlu evaluasi dalam pesta demokrasi tersebut. “Harus terus melakukan evaluasi koreksi hingga diskursus yang tidak berkesudahan dalam upaya memperbaiki sistem pemilu serta praktik berdemokrasi,” jelasnya.
  • Rekapitulasi Suara Prabowo Gibran Menang di 36 Provinsi dan Luar Negeri, Segini Suaranya

    Rekapitulasi Suara Prabowo Gibran Menang di 36 Provinsi dan Luar Negeri, Segini Suaranya

    Bandar Lampung (Lampost.co)KPU RI merampungkan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 malam. Total memplenokan 38 provinsi untuk perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, dan DPR RI.

    Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya merampungkan pleno rekapitulasi suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Hasilnya pasangan Capres Cawapres 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara.

    Sementara capres cawapres 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.961 suara serta Ganjar Pranowo Mahfud MD 27.040.878 suara

    Atas hasil itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 36 provinsi dan luar negeri.

    Sedangkan, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar unggul di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Kemudian Capres Cawapres 03 Ganjar Pranowo Mahfud MD kalah di 38 provinsi se Indonesia dan luar negeri.

    BACA JUGA: Sebagian Pendukung Prabowo-Gibran Setuju Pemilu 2024 Banyak Kecurangan

    Adapun di Lampung, pasangan nomor urut 1 meraih 791.892 suara, nomor urut 2 memperoleh 3.544.310 suara, dan nomor urut 3 mendapatkan 764.486 suara.

    Anggota Dewan Pengarah TKD Prabowo Gibran Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengaku senang dengan kemenangan di 36 Provinsi, termasuk Lampung.

    “Ini menandakan masyarakat Indonesia memang mengharapkan kepemimpinan Prabowo dan Gibran,” ujar Mirza, kepada Lampost.co.

    Dia berharap Prabowo-Gibran bisa membawa Indonesia ke arah lebih baik. Mereka juga siap menjalankan kebijakan-kebijakan untuk membantu masyarakat di Indonesia.

    Ketua DPD Gerindra Lampung itu juga menilai Gerindra memperoleh suara signifikan, yakni empat kursi DPR RI di dapil Lampung. Lalu 16 kursi DPRD Lampung dan 89 DPRD Kabupaten/kota

    “Presiden dan kader Gerindra di legislatif baik DPR, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/kota siap bekerja untuk masyarakat Indonesia, khususnya Lampung,” katanya.

    Sementara itu, dia tidak mempermasalahkan kecurangan pemilu dan ada salurannya. “Itu ada wilayahnya masing-masing, misalnya MK,” katanya.

    Tak Masalahkan Rekapitulasi Suara

    Sementara itu, Juru Kampanye TKD Capres 01 Anies-Muhaimin, Rakhmat Husein, mengaku tidak mempermasalahkan hasil pleno suara yang berbentuk angka dan kemenangan 02.

    Dia menegaskan pihaknya tetap menolak hasil pleno KPU. Sebab, KPU tidak merubah PKPU persyaratan pencalonan usai putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres.

    “Ada penabrakan aturan dan intervensi. Seluruh anggota KPU juga mendapatkan sanksi DKPP. Tapi, sayang putusannya cuma peringatan keras terakhir, seharusnya memberhentikan semua anggota KPU itu,” ujarnya.

    Dia menilai Ketua KPU RI mendapatkan tekanan pihak tertentu. “Kami bukan soal angka, tapi soal pelanggaran prosedural sejak awal,” katanya.

    Untuk langkah selanjutnya, Timnas Anies Muhaimin Lampung menyerahkannya ke Timnas pusat. “Pasti tindakan Timnas pusat sama dengan yang di daerah,” katanya.

  • KPU Dinilai Tak Mampu Transparan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

    KPU Dinilai Tak Mampu Transparan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai gagal menerapkan asas transparansi terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Guru Besar Ilmu Politik Unila, Prof Ari Darmastuti, mengatakan ada banyak pertanyaan publik terkait dugaan kecurangan pemilu. Namun, penyelenggaraan tidak mampu mengakomodir.

    Hal itu berujung kepada munculnya keraguan masyarakat terhadap akuntabilitas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara.

    Termasuk dalam aplikasi Sirekap yang direncanakan untuk memonitor proses pemungutan suara di TPS. Namun, ternyata membingungkan masyarakat.

    “Sirekap itu kan untuk transparansi laporan sehingga orang bisa mengontrol. Tapi, faktanya enggak masuk akal. Masa angka di satu TPS lebih besar dari DPT-nya. Ini harus ada IT Forensik. Kalau ada yang mengubah, siapa yang mengubah, kalau ada yang salah, bagian apanya. Ini harus bisa dijelaskan,” ujar Ari, Selasa, 19 Maret 2024.

    BACA JUGA: KPU Telah Sahkan Perolehan Suara Pemilu di 33 Provinsi

    Akademisi Ilmu Pemerintahan Fisip Unila itu menilai pengajuan hak angket tidak memiliki hubungan dengan hasil pemilu. Namun, hak angket bisa menjadi jalan untuk proses penangguhan.

    Meski begitu, jika terbukti terdapat kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) akan mendelegitimasi hasil pemilu.

    “Misalnya terstruktur dengan adanya pengerahan. Kalau kesalahan Sirekap itu adalah kesalahan IT atau manusia? Selama ini KPU tidak bisa menjawab itu. Sehingga, masyarakat sanksi karena faktanya seperti itu,” kata dia.

    Selain itu, sanksi etika berat baik untuk Ketua MK dan Ketua KPU seharusnya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan MK dan KPU. Sebab, efek tindakan itu merusak demokrasi yang berkepastian hukum. “Kalau mereka profesional dan akuntabel pasti itu selesai,” ujarnya.

     

    Guru Besar Ilmu Politik Unila, Prof Ari Darmastuti. Lampost.co/Ihwana Haulan

  • Hadapi Potensi PHPU di MK, Parpol Diminta Tak Berleha-leha

    Hadapi Potensi PHPU di MK, Parpol Diminta Tak Berleha-leha

    Bandar Lampung (Lampost.co): Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 telah rampung. Mulai dari KPU Provinsi Lampung hingga KPU 15 kabupaten/kota. Maka dari itu, partai politik diminta tidak boleh bersantai dan berleha-leha.

    Partai politik harus siap menghadapi berbagai kemungkinan, terutama jika ada perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akademisi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah, menyampaikan hal tersebut kepada Lampost.co, Senin, 18 Maret 2024.

    Partai politk mempunyai waktu 3 x 24 jam di dalam mendaftarkan gugatan ke MK. Hal itu sebagaimana Pasal 474 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

    Yang berbunyi bahwa peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana maksud ayat (1) paling lama 3 x 24 jam, sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

    Apabila KPU menetapkan pada 20 Maret 2024, maka 3 x 24 jam harus sudah mendaftar. Perbaikan gugatan juga masih dapat memungkinkan, apabila ketika gugatan kurang lengkap dan ada waktu 3 x 24 untuk perbaikan.

    Jika salah satu partai atau caleg partai mengajukan gugatan PHPU ke MK, tentunya partai lain yang merasa telah menang dan meraih suara signifikan atau mendapatkan kursi, bisa terkena dampak.

    Karena itu, Candrawansah mengatakan seluruh partai politik, tidak boleh berleha-leha meski perolehan suara dan prediksi peraih kursi sudah bisa diketahui.

    “Gugatan PHPU itu biasanya (keputusan) KPU. Jadi siapa pun harus menjalankan hasil putusan MK. Nanti tergantung MK, siapa yang akan dia undang atau pihak terkait dalam sidang. Tentunya partai terkait harus mempersiapkan diri juga apabila ada panggilan oleh MK untuk klarifikasi,” ujar Candra, Senin, 19 Maret 2024.

    Menurut Candra, gugatan PHPU ke MK merupakan perselisihan hasil ketika telah melakukan penetapan perolehan suara. “Jadi yang menjadi persoalan adalah hasil penetapan oleh KPU,” katanya.

    Karenanya, lanjut dia, peserta pemilu yakni partai dan caleg lah mempersoalkan Berita Acara ataupun Putusan KPU terkait hasil perolehan suara.

    Potensi Pergeseran Suara

    Selain itu, menurut mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu, jika gugatan PHPU terkait terjadinya potensi pergeseran suara. Maka putusan MK terkait pun terkait dengan hasil suara. Namun putusan MK bisa terdiri dari berbagai macam putusan.

    “Bisa buka kotak suara untuk hitung ulang maupun pembatalan beberapa hasil partai atau malah pemungutan suara kembali di daerah yang bermasalah atau yang lainnya berdasarkan putusan MK menilai,” katanya.

    Candra menilai gugatan PHPU ke MK juga sebagai langkah yang tepat, apabila ada perselisihan hasil antara peserta Pemilu dengan penetapan KPU. Namun, jika terjadi perbedaan suara pada internal partai politik, maka harus melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu. “Agar diselesaikan secara internal partai,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota terpilih oleh KPU RI.

    “KPU RI akan menetapkan perolehan suara peserta pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan dan penghitungan suara yaitu tanggal 20 Maret 2024,” ujar Erwan Bustami, 12 Maret 2024.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.