Tag: PEMKAB MESUJI

  • Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal

    Mesuji (Lampost.co) — Sejumlah tokoh masyarakat di Mesuji menilai tuntutan kepala desa yang minta diperpanjang menjadi 9 tahun sebagai hal yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat.

    “Tentu akan menjadi baik jika kepala desa yang menjabat itu bekerja dengan baik, jika tidak, tentu akan merugikan rakyat,” kata tokoh agama Mesuji, Husni Fadil, di rumahnya, Senin, 23 Januari 2023.

    Sementara itu, tokoh pemekaran Mesuji, Iwan Janata, menjelaskan jabatan kepala desa saat ini cukup lama.

    “Masa bakti enam tahun itu cukup lama. Kalau saja dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dihapuskan, tentu tidak mungkin mereka minta perpanjangan sampai 9 tahun,” ujarnya

    Kepala Dinas PMD Mesuji, Anwar Pamuji, mengatakan desa di Mesuji masih cukup sunyi menanggapi kabar tersebut.

    “Sejauh ini tidak ada informasi yang berkembang berlebihan tentang kabar jabatan kades jadi 9 tahun. Kami saat ini hanya bisa menunggu keputusan yang diambil pemerintah pusat untuk diamini,” kata Anwar.

    Effran Kurniawan

  • Ratusan Pabrik Arang di Mesuji Tak Berizin

    Mesuji (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup Mesuji menyebut ratusan pabrik arang di kabupaten tersebut tidak berizin. Untuk itu, pemerintah melayangkan surat edaran (SE) tentang tobong agar mengurus perizinan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mesuji, Agung Subandara, menjelaskan seluruh tobong arang di Mesuji tidak berizin.

    “Belum ada tobong arang yang miliki izin lingkungan. Kami sedang buat SE agar masyarakat yang mendirikan usaha berdampak lingkungan harus mengurus izin dulu,” kata Agung, di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.

    SE tersebut akan melampirkan gambar teknis bangunan tobong dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

    “Diharapkan juga peran aktif camat dan kades untuk pelaksanaan SE,” lanjut dia.

    Camat Way Serdang, Mesuji, Firuzi, mengatakan ada lebih dari 200 tobong arang di Way Serdang.

    “Kami mengundang pengusaha tobong arang setelah adanya keluhan dari warga,” ujar dia.

    Pertemuan itu menyepakati pendirian tobong arang harus berjarak 2 km dari pemukiman penduduk. Sebab, pendirian tobong harus memperhatikan kesehatan masyarakat dari polusi asap.

    “Perizinan dapat direkomendasi kepala desa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,” ujarnya.

    Warga Kecamatan Way Serdang, Andi, mengaku asap mengebul membuat kesehatan warga terganggu.

    “Asap dimana-mana, tentu itu sangat menganggu. Kami berharap ada tindakan tegas dan perizinan yang pasti, jangan dibiarkan begitu saja,” kata dia.

    Effran Kurniawan