Tag: PENCABULAN

  • Bapak Setubuhi Anak Kandung di Ulubelu Dituntut 19 Tahun Penjara

    Kotaagung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri Tanggamus menuntut terdakwa bapak pelaku persetubuhan anak kandung, dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta subsider 8 bulan. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo mengatakan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sebagai ayah kandung korban. Kemudian, perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat.

    “Menuntut terdakwa inisial SS, terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.

    Dia mengatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat. Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi. Mengingat pemerkosaan oleh ayah kandung kepada anak berumur 14 tahun.

    “Tentunya Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya, agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Sebab, masih banyak perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi,” kata Jaksa.

    Sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap seorang bapak yang diduga melakukan perbuatan pencabulan dan menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur.

    Tersangka inisial SS (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari penyelidikan laporan pada 8 Agustus 2023. Sebagai pelapornya adalah pihak keluarga sendiri, yang tidak terima atas perilaku seorang bapak kepada putrinya.

    Korban Trauma

    Korban mengalami perlakuan itu sejak berusia 5 tahun, sampai dengan yang terakhir dilakukan pada 30 Juli 2023. Atau dengan usia korban 13 tahun, sehingga membuat korban trauma. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginan. Motifnya lantaran istri pelaku pergi bekerja ke luar negeri.

    Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya, yang juga tinggal di pekon (desa) setempat. Selanjutnya, kasusnya diteruskan kepada keluarga tertua, sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

    Kemudian, pelaku menyadari pihak keluarga mengetahu aksinya tersebu. Hingga mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan sekolah ke pondok pesantren.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Kakek Diamankan Polisi, Karena Cabuli Cucu Sendiri

    Kakek Diamankan Polisi, Karena Cabuli Cucu Sendiri

    Liwa (Lampost.co) — Seorang kakek U (65) warga Kecamatan Sekincau diamankan oleh aparat Polres Lampung Barat karena telah lakukan tindakan cabul atau asusila terhadap cucunya yang masih bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan tersangka pihak polisi amankan karena telah tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali.

    Tindakan cabul tersebut sudah ia lakukan sejak bulan Agustus 2022 lalu.

    Baca juga : Polres Metro Tangkap Pelaku Asusila Asal Trimurjo

    “Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada rumahnya pada Senin lalu pukul 18:00 sore, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban,” kata dia.

    Menurut keterangan korban, kata dia, adapun kronologis kejadian tindakan asusila oleh tersangka terhadap korban tersebut yaitu terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022.

    Baca juga : Seorang Pria di Tuba Lecehkan Anak Kandung yang Masih SMA

    Kejadian itu, baru terungkap pada Senin, 18 Maret 2024 setelah korban berani untuk menceritakan kepada ibunya, bahwa ia perlakuan keji oleh kakeknya.

    “Dalam laporannya, korban mengaku jika telah kakeknya setubuhi sebanyak tiga kali,” jelas Kasat.

    Setelah mendengar pengakuan korban itu, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat.

    “Kemudian langsung mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini. Setelah melakukan penyelidikan itu langsung amankan tersangka,” katanya.

    Hingga saat ini tersangka telah amankan ke Mapolres Lambar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut proses hukumnya.

    Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sehelai celana, selembar baju lengan panjang dan laimnya.

    “Beberapa barang bukti yang kami amankan sebagai alat bukti,” jelas dia.

    Atas kejadian itu, tersangka kini dapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

  • Dua Kasus Kekerasan Seksual di Mesuji Berakhir Damai

    Dua Kasus Kekerasan Seksual di Mesuji Berakhir Damai

    Mesuji (Lampost.co) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023. Dua di antaranya berakhir damai, sedangkan sisanya berlanjut ke meja hijau.

    Kasus pertama yang berakhir damai adalah kasus pelecehan yang terjadi di Kecamatan Way Serdang. Kemudian, kasus kedua adalah perkosaan anak berusia 15 tahun di Kecamatan Mesuji.

    “Ada tiga yang masih sidik dan satu yang memasuki masa sidang. Empat kasus sudah memiliki status hukum tetap,” kata Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan, Selasa, 12 Maret 2024.

    Keempat kasus tersebut adalah kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya pada 10 Juni 2023. Pelaku R (33) mendapat hukuman 14 tahun penjara. Kemudian ada kasus persetubuhan anak pada 10 Juni 2023. Dua pelaku mendapat hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

    Selanjutnya pencabulan terhadap dua anak pada 17 April 2023. Pelaku mendapat hukuman 5 tahun penjara. “Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama wali murid untuk menjadi benteng terdepan dalam keluarga. Mereka harus melindungi anak-anak dari para pelaku kekerasan seksual,” kata Sripuji.

    Dia berharap masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi. “Mulailah untuk bermain melapor. Kami pun siap mendampingi. Tentu kami berharap tidak ada kasus tersebut. Dan sepanjang tahun ini, belum ada kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Mesuji,” kata dia.

  • Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi di Lampura Direncanakan Para Pelaku

    Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi di Lampura Direncanakan Para Pelaku

    Bandar Lampung (Lampost.co)— Pelaku pemerkosaan dan penyekapan seorang siswi SMP di Lampung Utara, sudah direncanakan oleh para pelaku.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan ada 2 remaja dari 10 pelaku yang melakukan pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban siswi SMP di Lampung Utara. Ke duanya juga mengakui telah menyusun rencana untuk melakukan perbuatan tersebut.

    “Otak dari peristiwa pemerkosaan ini ada dua orang yakni pelaku D yang masih kami buru serta AP yang telah tertangkap,” ujarnya, Sabtu 9 Maret 2024.

    Umi menjelaskan keduanya memang telah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.

    “Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara. Ke dua pelaku sudah merencanakan untuk memperkosa korban, menyekap hingga membuat korban ini mabuk,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, peristiwa yang terjadi pada 14 Februari 2024 lalu pukul 14.00 WIB setelah pelaku D menjemput korban yang berdalih akan menghantarkan bermain futsal.

    “Kronologinya pada tanggal 14 Februari 2024, pelaku D menjemput korban dengan alasan akan mengantar bermain futsal. Rupanya pelaku ini malah membawa korban ke arah gubuk di perkebunan yang telah ditunggu oleh 9 pelaku lainnya,” terangnya.

    Di sana,para pelaku memaksa korban meminum minuman keras serta mendapat pelecehan seksual oleh pelaku D, kemudian pelaku lainnya mengikuti secara bergantian.

    “Pelecehan ini korban alami selama tiga hari berturut-turut, hingga akhirnya pihak keluarga menemukan korban, para pelaku sendiri berhasil kabur,” paparnya.

    Dia menambahkan dalam kasus ini, 6 dari 10 pelaku berhasil tertangkap. Adapun identitas para pelaku yakni AD dan AP yang tertangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan.

    “Kemudian MC, DN serta RF yang tertangkap pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara. Terakhir AL yang tertangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara,” tandasnya.

  • Cabuli Bocah SD, Kakek di Kota Metro Diringkus Polisi

    Cabuli Bocah SD, Kakek di Kota Metro Diringkus Polisi

    Metro (Lampost.co): Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus kakek berusia 63 tahun atas kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

    Data yang dihimpun Lampung Post, pelaku yang berinisial S (63) telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial YE (7).

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, kakek berusia 63 tahun itu melakukan perbuatan cabul pada Agustus 2023 lalu.

    “Jadi, untuk tindakan pencabulan di bawah umur ini terjadi pada Agustus 2023 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat korban YE, sedang bermain ke rumah cucu terlapor S. Kemudian, saat ada kesempatan S melancarkan aksinya,” kata dia, Rabu, 6 Maret 2024.

    Dia menambahkan, karena merasa ada kesempatan, pelaku S dengan sengaja perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

    “Kemudian karena merasa risih korban pulang kerumahnya,” katanya.

    Dia menjelaskan, kejadian tak senonoh tersebut baru diketahui ibu korban pada Januari 2024 lalu, setelah teman-teman YE menceritakan kejadian tersebut.

    “Pada Januari kemarin teman-teman korban bercerita ke ibu korban. Yang bercerita itu WU (12), NA (11), dan VK (16). Mereka membenarkan terkait sifat dan perbuatan cabul S. Karena mereka juga pernah mendapatkan perlakuan cabul serupa,” jelasnya.

    Dia menyebut, usai mendengar pengakuan dan cerita para rekan anaknya. Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro.

    “Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut hingga pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota PPA Polres Metro berhasil menangkap tersangka dan mengamankan tersangka ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalamil ketakutan dan trauma kepada pelaku S,” pungkasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Ringkus Guru Ngaji

    Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Ringkus Guru Ngaji

    Way Kanan (Lampost.co) — Cabuli anak bawah umur, seorang guru ngaji (MN) asal Way Kanan teringkus polisi.

    Adapun modus dari tersangka dengan membujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar saat sekolah.

    Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, mengatakan pelaku tertangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan.

    Setelah penyelidikan dan penyidikan, pelaku cabuli anak yang berdomisili Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, menjadi tersangka dan sudah berlangsung penangkapan.

    Ia mengatakan kasus ini terungkap pada saat korban yang berusia 13 tahun menceritakan kepada kedua orang tua korban H dan J bahwa pada hari Selasa, 13 Februari 2024.

    Dalam situasi rumah korban yang sepi pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

    Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dengan cara membuka baju korban lalu membalurkan handbody ke tubuh korban.

    “Bahkan pelaku minta agar korban membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan uang Rp10 ribu,” jelas dia.

    Menurutnya dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut kerap melakukan berbagai modus.

    AKP Mangara mengungkapkan, ada 6 murid yang menjadi korban. Keenamnya merupakan anak masih bawah umur dengan umur rata-rata antara 8 – 15 tahun.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima.

    Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan untuk tindak lanjuti.

    Dan karena korban lebih dari satu orang, maka pidananya bertambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

    “Sementara dari 6 orang korban yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada kediamannya,” terangnya.

  • Ayah di Lampung Tengah 7 Kali Perkosa Anak Kandung

    Ayah di Lampung Tengah 7 Kali Perkosa Anak Kandung

    Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang ayah asal Kabupaten Lampung Tengah berinisial M (39) tega melakukan tindak asusila anak kandung sendiri yang masih berumur 15 tahun.

    Korban mendapat perlakuan tak senonoh sejak bulan Oktober 2023 lalu. Korban mengaku mendapat ancaman dari sang ayah jika melakukan perlawanan dan mengadu kepada ibunya.

    Berdasarkan pemeriksaan, korban sempat menolak untuk meladeni nafsu bejat sang ayah. Namun, pelaku justru menganiaya korban, hingga memaksa untuk melayani nafsu birahi pelaku.

    “Kami telah mengamankan seorang ayah kandung yang telah tujuh kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, Jumat, 23 Februari 2024..

    Terbongkarnya kasus ini, pada Selasa 20 Februari 2024 sekira Jam 01.30 WIB, saat korban sedang tidur kemudian sang ayah kandung masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

    “Saat itu, korban (anak kandung) menolak dan menangis, kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali. Mengancam korban, agar tidak memberitahu ibu korban dan orang-orang,” jelasnya.

    Kemudian korban langsung menghubungi ibunya yang sedang bekerja Jakarta dan menceritakan kejadian tersebut. Hingga akhirnya korban mendapat pendampingan dari kakeknya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” imbuhnya.

    Selanjutnya, pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekira 22.00 WIB Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

    “Bersamaan dengan penangkapan terhadap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Satu buah celana dalam korban, satu buah dalaman, dan baju kaos serta celana panjang korban, juga satu buah seprai,” tutupnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016.

  • Diduga Lecehkan Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di Lamteng Ditangkap Polisi

    Diduga Lecehkan Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di Lamteng Ditangkap Polisi

    Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Seputih Surabaya mengamankan IT (48) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Mirisnya, pelaku merupakan seorang pengasuh salah satu pondok pesantren di Lampung Tengah.

    Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melakukan tindak asusila terhadap tujuh santriwati yang masih di bawah umur di sebuah musala sejak bulan Juni 2021 hingga Desember 2023.

    “Kami mengamankan seorang ustad berinisal IT, yang telah merudapaksa santriwatinya sebanyak tujuh kali. Penangkapan yang kami lakukan berdasarkan lapoan korban pada Sabtu, 3 Februari 2024,” kata Jufriyanto kepada Lampost.co pada Senin, 5 Februari 2024.

    Jufriyanto mengatakan bahwa pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang piket musala sekira pukul 06.00 wib. Saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk memenuhi keinginannya.

    “Tanpa alasan, pelaku memanggil korban menghampirinya di pojok mushola. Tanpa ragu, pelaku memaksa korban di musala saat itu juga,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di musala, tapi juga di beberapa lokasi lainnya di sekitar pondok pesantren. Korban yang masih di bawah umur saat ini dalam keadaan trauma berat.

    “Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik pondok. Lalu korban memberanikan diri membuka kedok ustad itu pada awal bulan Februari 2024,” kata Jufriyanto.

    Jufriyanto mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram sejak Minggu, 4 Februari 2024. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

    “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata dia.

    Putri

  • Nyaris Dihajar Massa, 2 Pelaku Pencabulan Diserahkan ke Polisi

    Sukadana (Lampost.co) — Dua warga asal Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, nyaris dihajar massa di Lampung Selatan, karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korban yang merupakan warga setempat.

    Dua warga tersebut yakni AL (23), dan DK (23) warga Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Untuk menghindari amuka massa, kedua pelaku tersebut dibawa ke kantor polisi.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng mengatakan kedua pelaku diduga terlibat aksi dugaan tindak pidana pencabulan, terhadap korban yang berinisial ES (17) warga Lampung Selatan.

    “Peristiwa itu berawal saat para pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan sepakat untuk membuat janji pertemuan, pada Rabu 20 Desember malam, di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKP Sugeng, Selasa, 2 Januari 2024.

    Ia menjelaskan, kedua pelaku dengan korban yang bersama rekannya akhirnya bertemu di salah satu rumah kosong yang ada di Desa Sumur Kucing, Pasir Sakti.

    “Ketika bertemu disalah satu rumah kosong, pelaku DK sempat meraba-raba bagian dada korban, dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak,” terangnya.

    Setelah itu korban mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.

    Kemudian pada30 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB pelaku ini malah datang ke rumah korban. Di sana kedua pelaku nyaris mendapatkan amukan massa. Untuk menghindari amuk masa pelaku di langsung di bawa ke Polsek Sragi.

    “Lalu, pada 31 Desember 2023 sekira pukul 17.30 anggota Polsek Sragi menyerahkan kedua pelaku ke Mapolsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku,” pungkasnya.

    Nurjanah

  • Pencabul Adik Ipar Diringkus Jajaran Polres Tanggamus

    Kotaagung (Lampost.co)–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga menangkap seorang pria berinisial IL (21), terduga pencabulan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.

    Tersangka ber KTP Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan itu berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. IL ditangkap di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.

     

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    “Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022,” ungkap Iptu Ramon Zamora, Rabu, 2 Januari 2022.

    Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.

    Kasat menjelaskan, kronologis perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh IL.

    Pelaku merupakan kakak ipar korban yang menyetubuhi dengan ancaman akan membunuh korban.

    Karena takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi TN, selanjutnya TN menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.

    Tersangka dipanggil oleh orang tua korban dan iapun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.
    Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
    “Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021,” jelasnya.

    EDITOR
    Sri Agustina

    TAGS
    #kriminal#pencabulan#adikipar