Kotaagung (Lampost.co) — Warga dan Polsek
Talang Padang berhasil menangkap 2 pelaku pencurian. Pelaku tersebut mencuri hasil bumi Dusun Basirih Hilir, Pekon Suka Mernah, Kecamatan Gunung Alip,
Kabupaten Tanggamus.
.
Penangkapan melibatkan puluhan warga dari beberapa pekon. Para pelaku bermobil Daihatsu Xenia kabur usai terpergoki oleh korbannya Eko Handayani (38), seorang petani yang tinggal pada Pekon Sukamernah.
.
Kedua tersangka yang tertangkap yakni Dedi Ernando warga Pekon Simpang Kanan RT/RW 009/002 Kecamatan Sumberjo. Kemudian AP (17) warga Kecamatan Pulau Panggung Kab. Tanggamus.
.
Sementara satu rekannya bernama Apri (25) warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus kabur dari lokasi sebelum pelaku tertangkap massa.
.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengungkapkan. Kedua pelaku tertangkap setelah pihaknya menerima laporan warga pada Jumat, 17 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Terjadi pencurian hasil bumi pada perkebunan milik Suarif, Desa Basirih Girang, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip.
.
Kejadian ini pertama kali ketahuan oleh Iwan Nudin, seorang warga setempat. Iwan melihat pelaku sedang mengambil buah pisang. Setelah mendapat informasi dari Iwan, warga sekitar segera bergerak untuk menginvestigasi kebun tersebut.
.
Ajit, seorang tetangga rumah Iwan, juga ikut serta dalam pengecekan. Mereka menemukan bukti kehilangan buah pisang. Kemudian segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan pelaku yang kabur.
.
Upaya pengejaran terlaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas via telepon. Kemudian Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talang Padang meresponnya untuk tindak lanjut..
.
Sekitar pukul 23.30 WIB, pada Desa Air Mancur, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung. Dua pelaku berhasil teramankan oleh warga bersama dengan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 2718 ST untuk mengangkut hasil curian.
.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil kita amankan sekitar Jalan Dusun Paniis, Desa Kayu Hubi. Setelah tidak mampu menguasai medan jalan,” kata AKP Bambang Sugiono, Senin, 18 Maret 2024.
.
Bersitegang
.
Kapolsek menyebut, situasi paska penangkapan menjadi tegang ketika massa mulai berdatangan. Dan menunjukkan perilaku anarkis dengan memukul para pelaku serta merusak kendaraan yang mereka bawa. “Untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
.
Kapolsek mengungkapkan. Proses penangkapan ini tidak terlepas dari kerjasama antara personel Polsek Talang Padang. Kemudian Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus. Dan partisipasi aktif warga masyarakat setempat.
.
Berkat sinergi yang kuat antara kepolisian dan komunitas. Kasus ini berhasil terungkap dengan cepat dan efisien. Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama tersebut. “Tentunya kami sangat berterima kasih atas bantuan masyarakat sehingga kami berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para tersangka,” ucapnya.
.
Meski demikian, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang. Dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal. “Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi. Dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan,” harapnya.
.
Seluruh barang bukti yang berhasil teramankan meliputi 9 tandan pisang, 70 butir kelapa yang merupakan hasil kejahatan. Selain itu, alat kejahatan berupa mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah.
.
Lalu satu bilah senjata tajam jenis pisau badik, satu buah kunci mobil, SIM atas nama Dedi Ernando. Satu eksemplar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BE 3488 VS. Dua handphone merek Xiaomi tipe Readme5 warna hitam dan Vivo tipe Y30i warna biru. Serta ATM BRI dan dompet warna hitam.
.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ada pada Mapolsek Talang Padang. Terhadap 1 rekannya yang kabur, polisi masih melakukan pengejaran. “Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap pelaku bawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.