Tag: Pencuri

  • Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Pencuri di Lamteng Menyerahkan Diri

    Gunungsugih (Lampost.co) — Dua pelaku pencurian etalase berisi rokok dan uang tunai menyerahkan diri ke Mapolsek Terusan Nunyai, Sabtu, 30 Maret 2024, lantaran aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku H (39) dan YS (36) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

    Keduanya mencuri di warung dekat exit tol Gunung Batin, milik korban Zainal (65) pada, Sabtu, 16 Maret 2024. Dalam kejadian ini, korban yang merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai itu mengalami kerugian hingga Rp4 juta.

    “Dua orang pelaku menyerahkan diri setelah kami imbau kepada keluarga para pelaku agar kooperatif,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, AKP M Ali Masur.

    Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi dapat mengidentifikasi kedua pelaku. Polisi melakukan penggerebekan di rumah para pelaku, namun mereka tidak sedang berada di rumah.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang sejumlah bukti berupa, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam tanpa nomor polisi. Satu kaos warna putih dan satu jaket hoodie warna cokelat milik pelaku.

    Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

    Kapolsek menerangkan, pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Waktu itu saksi Slamet yang berjaga warung terbangun karena ada yang akan mengisi saldo E-Toll. Ketika akan membuka lemari ternyata mendapati lemari etalase berisi rokok dan uang tunai telah hilang. Kemudian saksi melapor kepada pemilik warung.

    “Setelah pengecekan rekaman kamera CCTV terungkap bahwa dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang melakukan pencurian,” kata dia.

  • Oknum Satpol PP Diringkus Usai Curi Speaker Aktif

    Oknum Satpol PP Diringkus Usai Curi Speaker Aktif

    Pringsewu (Lampost.co) — Seorang oknum anggota Satpol-PP berinsial RR (31) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung tertangkap petugas kepolisian Polsek Pringsewu terkait kasus pencurian speaker aktif.

    Kejadian pencurian tersebut terekam oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang sekitar toko dan kemudian menyebar ke media sosial.

    “Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol-PP Kabupaten Pesawaran ini, teringkus polisi saat melintas sekitar Jalan Raya Pesawaran, dekat pasar Wiyono,” ujar Kompol Rohmadi pada Kamis, 21 Maret 2024.

    (more…)

  • Komplotan Pencuri Tepergok Garap Nanas Perusahaan di Lampung Tengah

    Komplotan Pencuri Tepergok Garap Nanas Perusahaan di Lampung Tengah

    Gunungsugih (Lampost.co) – Komplotan pencuri yang berjumlah dua orang tepergok satpam perusahaan sedang menggarap buah nanas di perkebunan PT Great Giant Pineapple (GPP) Lampung Tengah. Petugas berhasil menangkap RM (28), sedangkan satu pelaku lainnya kabur.

    Pelaku merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Ia beraksi bersama rekannya yang masih berkeliaran.

    Menurut polisi, satpam perusahaan menangkap pelaku pada Senin, 18 Maret 2024, berikut barang bukti berupa 149 buah nanas senilai lebih dari Rp3 juta.

    “Pelaku mencuri nanas di areal 176 PT GGP PG2, wilayah Kampung Gunung Agung. Saat beraksi pelaku ini tidak sendirian, dia bersama rekanya, saat itu  tepergok satpam. Rekanya berhasil kabur, namun RM tertinggal,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu M Ali Mansyur, Selasa, 19 Maret 2024.

    Penangkapan itu berawal ketika satpam melakukan patroli sekitar pukul 18.30 WIB. Para satpam melihat ada mobil asing merek Daihatsu Xenia masuk areal, namun langsung keluar lagi.

    “Saat itu ada kendaraan roda empat masuk areal, tapi setelah itu langsung keluar. Tak berselang lama, datang dua orang menaiki sepeda motor, lalu satu orang turun lalu mengambil buah nanas. Saat satpam menyergap, satu pelaku yang berada di sepeda motor langsung kabur meninggalkan RM yang sedang sibuk memangkas nanas,” kata dia.

    Saat itu juga satpam mengamankan satu anggota komplotan pencuri buah nanas berikut sejumlah barang bukti. Yaitu alat panen seperti golok, senter, tas, sarung tangan, dan karung. Selain itu  ada 149 buah nanas yang sudah dipangkas senilai Rp3.874.000.

    Satpam lalu menggiring pelaku dan semua barang bukti tersebut ke Polsek Terusan Nunyai. “Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun  penjara,” kata dia.

  • Warga dan Polsek Talang Padang Amankan 2 Pencuri Hasil Bumi

    Warga dan Polsek Talang Padang Amankan 2 Pencuri Hasil Bumi

    Kotaagung (Lampost.co) — Warga dan Polsek Talang Padang berhasil menangkap 2 pelaku pencurian. Pelaku tersebut mencuri hasil bumi Dusun Basirih Hilir, Pekon Suka Mernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
    .
    Penangkapan melibatkan puluhan warga dari beberapa pekon. Para pelaku bermobil Daihatsu Xenia kabur usai terpergoki oleh korbannya Eko Handayani (38), seorang petani yang tinggal pada Pekon Sukamernah.
    .
    Kedua tersangka yang tertangkap yakni Dedi Ernando warga Pekon Simpang Kanan RT/RW 009/002 Kecamatan Sumberjo. Kemudian AP (17) warga Kecamatan Pulau Panggung Kab. Tanggamus.
    .
    Sementara satu rekannya bernama Apri (25) warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus kabur dari lokasi sebelum pelaku tertangkap massa.
    .
    Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengungkapkan. Kedua pelaku tertangkap setelah pihaknya menerima laporan warga pada Jumat, 17 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Terjadi pencurian hasil bumi pada perkebunan milik Suarif, Desa Basirih Girang, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip.
    .
    Kejadian ini pertama kali ketahuan oleh Iwan Nudin, seorang warga setempat. Iwan melihat pelaku sedang mengambil buah pisang. Setelah mendapat informasi dari Iwan, warga sekitar segera bergerak untuk menginvestigasi kebun tersebut.
    .
    Ajit, seorang tetangga rumah Iwan, juga ikut serta dalam pengecekan. Mereka menemukan bukti kehilangan buah pisang. Kemudian segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan pelaku yang kabur.
    .
    Upaya pengejaran terlaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas via telepon. Kemudian Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talang Padang meresponnya untuk tindak lanjut..
    .
    Sekitar pukul 23.30 WIB, pada Desa Air Mancur, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung. Dua pelaku berhasil teramankan oleh warga bersama dengan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 2718 ST untuk mengangkut hasil curian.
    .
    “Kedua pelaku akhirnya berhasil kita amankan sekitar Jalan Dusun Paniis, Desa Kayu Hubi. Setelah tidak mampu menguasai medan jalan,” kata AKP Bambang Sugiono, Senin, 18 Maret 2024.
    .

    Bersitegang

    .
    Kapolsek menyebut, situasi paska penangkapan menjadi tegang ketika massa mulai berdatangan. Dan menunjukkan perilaku anarkis dengan memukul para pelaku serta merusak kendaraan yang mereka bawa. “Untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
    .
    Kapolsek mengungkapkan. Proses penangkapan ini tidak terlepas dari kerjasama antara personel Polsek Talang Padang. Kemudian Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus. Dan partisipasi aktif warga masyarakat setempat.
    .
    Berkat sinergi yang kuat antara kepolisian dan komunitas. Kasus ini berhasil terungkap dengan cepat dan efisien. Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama tersebut. “Tentunya kami sangat berterima kasih atas bantuan masyarakat sehingga kami berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para tersangka,” ucapnya.
    .
    Meski demikian, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang. Dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal. “Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi. Dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan,” harapnya.
    .
    Seluruh barang bukti yang berhasil teramankan meliputi 9 tandan pisang, 70 butir kelapa yang merupakan hasil kejahatan. Selain itu, alat kejahatan berupa mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah.
    .
    Lalu satu bilah senjata tajam jenis pisau badik, satu buah kunci mobil, SIM atas nama Dedi Ernando. Satu eksemplar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BE 3488 VS. Dua handphone merek Xiaomi tipe Readme5 warna hitam dan Vivo tipe Y30i warna biru. Serta ATM BRI dan dompet warna hitam.
    .
    Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ada pada Mapolsek Talang Padang. Terhadap 1 rekannya yang kabur, polisi masih melakukan pengejaran. “Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap pelaku bawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
  • Pencuri Mobil di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    Pencuri Mobil di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    Pesisir Barat (Lampost.co)– Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap pelaku pencurian mobil di Jalan Kuala Stabas. Pasar Mulya Barat IV Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Kamis, 22 Februari 2024.

    Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim, AKP Riki Nopariansyah, mengatakan jajarannya berhasil mengamankan pelaku berinisial JP (38). Pelaku ditangkap di salah satu rumah warga di Pekon Lintik ,Krui Selatan, Pesisir Barat.

    “Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Mitsubishi L300 ,dengan nomor polisi BE 8577 XC di Pekon Lintik,”kata Kasat.

    Lalu Tim Tekab menyita satu mobil Toyota Vios (silver) dan sepeda motor Honda Scoopy (abu-abu). Milik pelaku yang beralamat di Pekon Pemerihan,Krui Selatan,Pesisir Barati.

    Usai pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri kendaraan tersebut pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, milik warga bernama Doni di Pasar Mulya IV Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah.

    Pelaku merusak kunci pintu mobil kemudian pelaku merusak kunci mobil,setelah mobil hidup , pelaku membawa kabur mobil tersebut.

    “Motif pelaku mencuri mobil ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga pelaku nekat melakukan pencurian kendaraan. Dalam perkara ini akan kita kembangkan ke pelaku lainnya, kemudian akan kita kembangkan ke TKP lainnya” kata Riki.

    Atas perbuatannya pelaku mendapat hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.