Tag: Pengadilan Negeri Tanjungkarang

  • Hakim PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Agus Nompitu 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.
    .
    Hakim Tunggal, Agus Windana mengatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah memenuhi syarat formil. Sebab dalam sidang praperadilan hakim hanya memeriksa syarat formil bukan materil.
    .
    “Mengadili satu menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya hakim, Rabu, 27 Maret 2024.
    .
    Menurut hakim, dua alat bukti yang terajukan pemohon harusnya dapat terbuktikan saat persidangan.
    Karena bukan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana pembuktian dari alat bukti yang terajukan.
    .
    “Hal tersebut menurut hakim sudah memasuki pokok perkara. Bukan menjadi kewenangan praperadilan. Maka, demikian alasan permohonan tidak berdasar kan hukum,” katanya.
    .
    Agus Windana menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudjakir. Saksi ahli menyatakan penghitungan kerugian negara oleh lembaga akuntan publik tidak sah.
    .
    Atas pendapat tersebut, maka hakim menyatakan pendapat saksi ahli tidak terbenarkan. “Hanya BPK yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara tidak benar. Karena berdasarkan peraturan MK pemeriksaan kerugian negara adalah kewenangan ahli atau lembaga yang  bersertifikasi,” katanya.
    .
    “BPK, Hakim dan lembaga resmi yang sudah bersertifikasi berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.
    .
    Sebelumnya, penetapan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung, Agus Nompitu menjadi tersangka oleh Kejati karena dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.
    .
    Agus Nompitu sebelumnya menyampaikan dua alat bukti kepada hakim. Satu bukti surat Laporan Hasil Penghitungan (LHP) auditor independen Kejati Lampung, dan saksi ahli dari UII Prof Mudjakir.
  • KY Pantau Jalannya Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    KY Pantau Jalannya Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co)Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Agus Nompitu oleh Kejati Lampung,Kamis, 21 Maret 2024.

    Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung itu ditetapkan tersangka karena terduga korupsi dana hibah KONI tahun 2020 senilai Rp2 miliar.

    Kordinator KY Lampung Indra Firsada mengatakan tugas utama KY adalah menjaga kehormatan dan martabat hakim selama jalannya persidangan tersebut.
    Dengan tujuan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

    “Kedua, kita juga ingin memastikan tidak ada pihak luar yang mengintervensi hakim dalam memeriksa perkara,”katanya.

    Ia berharap dengan hadirnya KY selama proses persidangan, bisa membuat peradilan berjalan dengan adil dan lancar.

    Menurutnya, kasus praperadilan penetapan tersangka pengurus KONI Lampung menjadi perhatian publik. Oleh karena itu KY perlu ikut mengawasi jalannya sidang.

    “Kalau atensi tidak juga, kami kan prioritas perkara yang dapat  terpantau. Itu salahsatunya menarik perhatian publik dari berita-berita yang kita lihat selama ini. Perkara ini cukup menyedot perhatian publik makannya kita punya inisiatif mantau,”katanya.

    Sebelumnya, sidang praperadilan Agus Nompitu terhadap Kejati Lampung dengan agenda memeriksa bukti permohon oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024.

    Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan bukti-bukti yang mereka untuk menguat an keyakinan hakim. Agar mengabulkan praperadilan. Selain itu pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII).

    “Kami masih berupaya maksimal, sehingga harapan kami bisa dikabulkan hakim. Sidang besok kita akan hadirkan saksi Ahli dari UII,”pungkasnya.

  • Sidang Putusan AKP Andri Gustami Tertunda Kedua Kalinya

    Sidang Putusan AKP Andri Gustami Tertunda Kedua Kalinya

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terkait narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama kembali tertunda untuk kedua kalinya. Penundaan itu karena Majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah.
    .
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lingga Setiawan mengatakan masih terdapat perbedaan tanggapan Majelis Hakim sehingga pembacaan vonis belum bisa tersampaikan. “Pembacaan putusan terhadap terdakwa Andri Gustami kita tunda. Sebab majelis hakim belum selesai musyawarah,” kata Lingga Setiawan Selasa, 27 Februari 2024.
    .
    Hakim Lingga Setiawan mengatakan persidangan pembacaan putusan akan kembali tergelar dua hari kedepan. Ia  berharap penundaan dua hari bisa menarik kesimpulan sehingga bisa memberikan kepastian hukum. “Sidang akan kita gelar kembali Pada Kamis, 29 Februari 2024,” katanya
    .
    Sebelumnya pembacaan putusan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami pada, 21 Februari 2024 kemarin juga sempat tertunda.
    .
    Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan jika penundaan tersebut karena hakim yang menangani perkara tersebut belum melakukan permusyawarahan untuk putusan terhadap terdakwa.
    .
    “Ia betul, sidang putusan terdakwa Andri Gustami tertunda. Sebab hakim belum musyawarah,” kata Dedi.
    .
    Sebelumnya, Andri Gustami merupakan pidana mati karena sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu dengan keuntungan miliaran rupiah. Terdakwa AKP Andri Gustami terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    .
    Kemudian terjerat juga  Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.