Tag: PENGANIAYAAN

  • Pria di Lamtim Ditangkap Usai Aniaya Kekasihnya di Dalam Mobil

    Sukadana (Lampost.co)Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur karena telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

    Sementara korban (kekasihnya) berinisial DA (25) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

    “Aksi penganiayaan  tersebut terjadi pada 7 Juli 2023 lalu. Terduga yang melakukannya adalah tersangka kepada korban di dalam kendaraan. Di kawasan Jalan Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur,” ujar Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Kamis 28 Maret 2024.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya.

    “Usai kejadian itu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Labuhan Ratu,” tandasnya.

    Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

    “Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu 28 Maret 2024 di kediamannya. Selain mengamankan tersangka, kita juga turut menyita beberapa pakaian sebagai barang bukti. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut,” jelasnya.

    “Tersangka terjerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkasnya

  • Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Bukit Kemuning Aniaya Teman

    Kotabumi (Lampost.co): Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara menangkap pelaku penganiayaan berat di Gunung Batu, Jalan Lintas Tengah Sumatra. Tepatnya di LK VI, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada 24 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

    Polisi saat telah mengamankan pelaku, RS (25) warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning ke Mapolsek Bukit Kemuning.

    Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna membenarkan pengungkapan peristiwa tersebut. Menurutnya pelaku menganiaya korbannya, Ahmad Irawan.

    “Benar pelaku sudah kita amankan. Kapolsek (Bukit Kemuning) dan anggota telah melakukan langkah persuasif dengan pihak keluarganya,” kata dia, Selasa, 26 Maret 2024.

    Dia mengatakan pihak keluarganya sendiri yang telah mengantarkan pelaku ke Mapolsek Bukit Kemuning, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Peristiwa tersebut, kata dia, berawal saat korban bertemu dengan pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Lantas, pelaku menusuk korban berulang kali di bagian badan, tangan, kaki, dan kepala.

    “Untuk motif peristiwa, rupanya pelaku cemburu terhadap korban yang sering mengganggu pacarnya di media sosial. Serta pernah sekali melihat sang pacar dibonceng pelaku,” ujarnya.

    Kini, lanjutnya, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau di Mapolsek setempat, untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Sebelumnya, seorang pemuda, R (22) menganiaya temannya di daerah Gunung Batu, Jalintengsum, LK VI, Kelurahan Bukit Kemuning, pada 24 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Akibatnya, korban, A mengalami luka robek akibat benda tajam d ibeberapa bagian tubuh.

    Peristiwa itu berdasarkan laporan orang tua korban Nomor: LP/B/ 26 /2024/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 24 Maret 2024.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Korban Dugaan Penganiayaan di Starbucks Cabut Laporan dan Minta Maaf

    Korban Dugaan Penganiayaan di Starbucks Cabut Laporan dan Minta Maaf

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Bernardo Alfani (22), mantan pegawai perusahaan asuransi mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung. Sebelumnya ia melaporkan mantan atasannya terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di dalam dan halaman parkir Starbucks Jalan Ahmad Yani, Enggal, Bandar Lampung.

    “Saya sudah buat surat permohonan pencabutan laporan polisi. Permohonan ini saya ajukan dengan adanya surat pernyataan,” ujar Bernardo Alfani, Rabu, 20 Maret 2024.

    Dalam pernyataan klarifikasi tersebut, Alfani meminta maaf kepada terlapor dan berharap  perkara ini selesai baik-baik dan secara kekeluargaan.

    “Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak M Niswadi karena mendapat makan siang gratis dari kantor. Membiayai perbaikan motor dan memberi uang cash dari pekerjaan sampingan setiap hari selama saya bekerja,” kata dia.

    Menurutnya, dia dan M Niswadi sudah menyelesaikan semua permasalahan di dalam maupun di luar pekerjaan. “Saya juga minta maaf karena sudan membawa motor inventaris tanpa persetujuan sebelumnya dan resign tanpa prosedur dan juga atas beredarnya berita negatif,” kata dia.

    Sebelumnya, Bernardo Alfani (22) melaporkan mantan antasannya berinisial MN ke polisi atas kasus penganiayaan. Dugaan penganiayaan itu terjadi di dalam dan halaman parkir Starbucks Jalan Ahmad Yani, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Di dalam Starbucks, dua orang tidak saya kenal memukul kepala saya. Terus mantan bos saya bilang jangan pukul lagi. Kemudian mereka menarik saya keluar. Sampai halaman parkir, mereka menendang kaki saya dua kali sampai saya jatuh,” kata Bernardo Alfani, Jumat, 8 Maret 2024.

     

    Tuntut Sisa Gaji

    Alfani menduga penganiayaan itu terjadi lantasan ia menuntut sisa gaji saat masih bekerja di salah satu perusahaan asuransi yang berkantor di Jalan Sultan Agung, Way Halim.

    “Saya itu awalnya mau minta sisa gaji yang belum perusahaan bayarkan kepada saya sebesar Rp1,7 juta. Saya keluar dari kerjaan itu karena gaji sering nunggak. Perusahaan bayar tapi cicil. Sampai sekarang masih ada sisa,” kata dia.

    Karena perusahaan belum juga membayarkan gajinya, Alfani membawa sepeda motor yang ada di perusahaan tersebut sebagai jaminan.

    “Sebelum saya keluar dari kerjaan itu, saya bilang ke bos untuk bawa motornya. Kemudian bos suruh saya bawa saja. Nanti kalau sudah ada duit gaji baru dibayar. Tapi sampai sekarang belum, bos itu janji-janji terus,” kata dia.

    Warga Jalan Diponegoro, Gulak Galik, Telukbetung Utara itu menuturkan motor milik mantan atasannya itu baru ia pakai satu bulan. Kemudian atasannya mengatakan akan membayar sisa gaji dan meminta dia mengembalikan motor.

    “Dia (MN) janjian ketemu di Starbuck, bilangnya mau bayar sisa gaji dan meminta saya membawa bawa motornya. Tapi sampai Starbuck saya malah dipukuli. Motor mereka bawa, tapi dia tidak kasih gaji saya,” kata dia.

    Alfani kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung. Ia berharap mendapatkan keadilan. “Kemarin saya sudah laporan ke Polresta, saya juga sudah visum. Saya berharap keadilan,” kata dia.

  • Pria Asal Kemiling Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan

    Pria Asal Kemiling Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan ALT (32) atas dugaan penganiayaan. Petugas meringkus pelaku usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pelaku merupakan warga Bukit Kemiling Permai, Bandar Lampung. Petugas menangkap pelaku pada Kamis, 14 Maret 2024 berdasarkan nomor kendaraan pada laporan kepolisian korbannya.

    Berdasarkan pemeriksaan pelaku, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 di Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi, Sukarame. Saat itu korban bernama Taufiqurraham menegur pelaku karena ngebut-ngebutan di jalan.

    “Mendapati teguran itu, pelaku ALT tidak terima. Kemudian mengajak korban Taufiqurraham menepikan kendaraan,” kata Umi, Kamis, 14 Maret 2024.

    Umi mengatakan, pelaku tidak terima atas teguran tersebut dan langsung merusak kaca helm milik korban. Setelah itu pelaku memukul bagian hidung korban berkali-kali hingga menimbulkan luka memar.

    Beruntung saat kejadian banyak pengendara yang melintas kemudian melerai keduanya. Usai peristiwa tersebut, pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan perselisihan itu di kantor polisi terdekat.

    “Namun, pelaku kabur di tengah perjalanan menuju kantor polisi. Saat kabur, korban sempat mengambil foto plat nomor kendaraan pelaku” kata Umi.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ALT.

    “Saat ini pelaku beserta barang bukti 2 hp, sejumlah pakaian, hingga motor milik pelaku ALT berada di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan,” kata Umi.

  • Kesal Sering Dibantah,Pria Aniaya Teman dengan Kayu

    Kesal Sering Dibantah,Pria Aniaya Teman dengan Kayu

    Pringsewu (Lampost.co)Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan berat, berinisial KM (29) warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung, pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

    Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan pengamanan tersangka KM atas dugaan terlibat kasus penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28). Warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

    Penganiayaan itu terjadi di rumah mertua KM, Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Rabu (6/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

    Modus operandi, KM memukuli korban menggunakan potongan kayu kasau hingga mengalami luka parah pada sejumlah tubuhnya.

    “Akibat luka parah pada tubuh korban,  hingga saat ini korban masih mendapat perawatan di RSUD Pringsewu,” jelas Kompol Rohmadi pada Sabtu (9/3/2024).

    Kepada polisi KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. Pelaku juga mengaku jika penganiayaan itu ia spontan tidak terencana.

    “Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat sedang membahas tunggakan uang koperasi.Akibatnya tersangka emosi lalu memukuli korban,” uangkapnya.

    Ia juga menjelaskan, potongan kayu kasau yang pelaku gunakan untuk menganiaya juga telah ketemu, dan akan menjadi barang bukti pada proses penyidikan perkaranya.

    KM telah menjadi tersangka dan di tahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku terjerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

  • Mengaku Dianiaya di Starbucks, Seorang Pemuda Laporkan Mantan Atasannya ke Polisi

    Mengaku Dianiaya di Starbucks, Seorang Pemuda Laporkan Mantan Atasannya ke Polisi

    Bandar Lampung (Lampost.co)— Bernardo Alfani (22) melaporkan mantan antasannya berinisial MN ke polisi atas kasus penganiayaan. Dugaan penganiayaan itu terjadi di dalam dan halaman parkir Starbucks Jalan Ahmad Yani, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Di dalam Starbucks, dua orang tidak saya kenal memukul kepala saya. Terus mantan bos saya bilang jangan pukul lagi. Kemudian mereka menarik saya keluar. Sampai halaman parkir, mereka menendang kaki saya dua kali sampai saya jatuh,” kata Bernardo Alfani, Jumat, 8 Maret 2024.

    Alfani menduga penganiayaan itu terjadi lantasan ia menuntut sisa gaji saat masih bekerja di salah satu perusahaan asuransi yang berkantor di Jalan Sultan Agung, Way Halim.

    “Saya itu awalnya mau minta sisa gaji yang belum perusahaan bayarkan kepada saya sebesar Rp1,7 juta. Saya keluar dari kerjaan itu karena gaji sering nunggak. Perusahaan bayar tapi cicil. Sampai sekarang masih ada sisa,” kata dia.

    Karena perusahaan belum juga membayarkan gajinya, Alfani membawa sepeda motor yang ada di perusahaan tersebut sebagai jaminan.

    “Sebelum saya keluar dari kerjaan itu, saya bilang ke bos untuk bawa motornya. Kemudian bos suruh saya bawa saja. Nanti kalau sudah ada duit gaji baru dibayar. Tapi sampai sekarang belum, bos itu janji-janji terus,” kata dia.

    Warga Jalan Diponegoro, Gulak Galik, Telukbetung Utara itu menuturkan motor milik mantan atasannya itu baru ia pakai satu bulan. Kemudian atasannya mengatakan akan membayar sisa gaji dan meminta dia mengembalikan motor.

    “Dia (MN) janjian ketemu di Starbuck, bilangnya mau bayar sisa gaji dan meminta saya membawa bawa motornya. Tapi sampai Starbuck saya malah dipukuli. Motor mereka bawa, tapi dia tidak kasih gaji saya,” kata dia.

    Alfani kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung. Ia berharap mendapatkan keadilan. “Kemarin saya sudah laporan ke Polresta, saya juga sudah visum. Saya berharap keadilan,” kata dia.

  • Pria Disabilitas Dipalak dan Dipukul Kayu, 2 Pemuda di Tanggamus Ditangkap

    Pria Disabilitas Dipalak dan Dipukul Kayu, 2 Pemuda di Tanggamus Ditangkap

    Kotaagung (Lampost.co) — Polsek Wonosobo, Tanggamus, menangkap dua pemuda yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang pria penyandang disabilitas.

    Tersangka Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23), warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, itu memalak dan menganiaya korban Jumahad (57). Aksi itu tersangka lakukan bersama rekan lainnya yang telah melarikan diri.

    Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, mengatakan ketiga pemuda Tanggamus itu hendak merampas uang Rp500 ribu korban yang memiliki kekurangan fisik. Sehingga, tersangka memukulinya menggunakan kayu hingga melukai wajah korban. “Uang itu hasil jaga parkir di Pasar Wonosobo,” kata Juniko, Jumat, 8 Maret 2024.

    Dia melanjutkan, korban berangkat menjaga parkir sejak pukul 05.00 WIB. Namun, saat keluar rumah ketiga pelaku menghadangnya untuk merampas uang di kantong korban.

    Ketika korban mempertahankan diri, pelaku memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajahnya. “Dari aksi itu, pelaku dapat mengambil uang Rp200 ribu,” ujar dia.

    BACA JUGA: Tim Tekab 308 Way Kanan Meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Korban sempat meminta pertolongan hingga adiknya melihat korban terkapar. Untuk itu, korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosobo.

    Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka Supri dan Dani di rumah masing-masing. “Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.

    Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, aksi itu memang terencana. “Kami sering lihat korban pegang uang banyak. Sehingga kami berniat merampasnya, tetapi korban melawan sehingga kami pukul,” kata tersangka.

  • Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap di Sumsel

    Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap di Sumsel

    Menggala (Lampost.co) ––Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan online di Tulangbawang. Satu pelaku lainnya kini dalam pengejaran polisi.

    Ketiga tersangka berinisial HW alias L (35) dan AS (34) warga Desa Simpang Mesuji,  Simpang Pematang. Kemudian R (36) warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

    Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Hengky Darmawan, mengatakan ketiga tersangka tertangkap di Sumatera Selatan. Saat proses penangkapan ketiga tersangka, pihaknya dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan.

    “Tiga dari empat pelaku pengeroyokan ini kami amankan, Sabtu (24/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka tertangkap saat bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar AKP Hengki, Sabtu, 24 Februari 2024.

    Senjata Tajam

    Dia menjelaskan, aksi pengeroyokan itu menimpa HD (36) warga Tiyuh Kibangbudi Jaya, Kecamatan Lambukibang, Bawang Barat.

    Pengeroyokan itu terjadi, Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo.

    Selain kalah jumlah, para tersangka juga membekali diri dengan senjata tajam, sehingga korban mengalami sejumlah luka menganga akibat sabetan senjata tajam.

    “Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok di bagian paha kanan dan kiri, pantat kiri, betis kiri, dan lengan kiri. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit,” kata Hengky Darmawan.

    Usai mengeroyok korban, para tersangka lantas melarikan diri. AKP Hengky belum dapat mengungkap motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan para tersangka, lantaran tengah proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti tas selempang warna coklat, dompet, dua bilah senjata tajam jenis badik. Lima unit ponsel, ATM, dan mobil mini bus merek Toyota Rush putih, B 2109 BZC,” katanya.

    Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ketiga tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

  • Pemukulan Pegiat TNWC di Pekon Martanda Ditangani Polres Tanggamus, Ini Kronologinya

    Pemukulan Pegiat TNWC di Pekon Martanda Ditangani Polres Tanggamus, Ini Kronologinya

    Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus telah melakukan langkah terkait pemukulan oleh kelompok pemuda terhadap penggiat Tambling Wildlife Nature Concervation (TWNC) di Pekon Martanda, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung yang terjadi pada, Selasa, 13 Februari 2024.

    Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan usai kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan langkah pengamanan di TKP dengan memberdayakan personel yang sedang melakukan PAM TPS di sana.

     

    “Patut diketahui pula jarak antara lokasi kejadian dengan Kotaagung, Tanggamus memakan waktu 4 jam dengan menggunakan kapal laut,” kata AKBP Rinaldo Aser, Kamis, 15 Februari 2024.

    “Salah satu pointnya yakni para karyawan dijamin keamanannya ketika akan melakukan pencoblosan. Untuk karyawan yang mengalami luka-luka saat ini sudah mendapat perawatan,” jelasnya.

    Kapolres menambahkan, terkait dengan laporan resmi kejadian ini sampai saat ini belum ada, akan tetapi pihak Polres Tanggamus melakukan upaya jemput bola untuk membuat laporan polisi.

    “Personel Polres Tanggamus dengan dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda lampung sendiri saat ini sudah menuju lokasi kejadian,” tandasnya.

    Polres Tanggamus Tangani Dugaan Pemukulan Pegiat TNWC di Pekon Martanda Pematang Sawa

    Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus telah melakukan langkah terkait pemukulan oleh kelompok pemuda terhadap penggiat Tambling Wildlife Nature Concervation (TWNC-Lampung) di Pekon Martanda Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa malam, 13 Februari 2024.

    Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, hahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah pengamanan di TKP tersebut dengan memberdayakan personel yang sedang melakukan PAM TPS disana.

    “Patut diketahui pula bahwa jarak antara lokasi kejadian dengan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus memakan waktu 4 jam dengan menggunakan kapal laut,” kata AKBP Rinaldo Aser, Kamis 15 Februari 2024.

    Kapolres menyebut bahwa, personel Polres pada saat itu juga menghimbau agar antara kedua belah pihak dapat menahan diri dan kedua belah pihak pasca kejadian telah melakukan mediasi.

    “Salah satu pointnya yakni para karyawan dijamin keamanannya ketika akan melakukan pencoblosan. Untuk karyawan yang mengalami luka-luka saat ini sudah mendapat perawatan,” jelasnya.

    Kapolres menambahkan, terkait dengan laporan resmi mengenai kejadian ini sampai saat ini belum ada, akan tetapi pihak Polres Tanggamus melakukan upaya jemput bola untuk membuat laporan polisi mengenai kejadian ini.

    “Personel Polres Tanggamus dengan dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda lampung sendiri saat ini sudah menuju lokasi kejadian,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pegiat Konservasi Tambling Wildlife Nature Concervation (TWNC-Lampung) diserang sejumlah orang tak dikenal (OTK). Mereka diserang dan diancam hingga tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.

    Penyerangan itu berlangsung di Desa Martanda, Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Selasa malam, 13 Februari 2024. Saat itu melintas sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor dengan suara bising di permukiman warga.

    Salah satu warga berinisial J bertanya kepada kelompok pemuda tersebut perihal maksud dan tujuan mereka mengendarai sepeda motor dengan suara kencang.

    “Apakah dari kami ada salah? Kok geber-geber motor disini,” kata J.

    Pernyataan J rupanya menyulut emosi hingga menyebabkan keributan diantara petugas TWNC dan kelompok tersebut. Untuk menghindari pertikaian berlanjut, petugas TWNC memilih menghindar ke rumah salah satu warga lain bernama S.

    Tak tinggal diam, kelompok pemuda yang mengendarai motor bising itu mengejar J hingga masuk ke dalam rumah S. Mereka melempari rumah S menggunakan batu hingga atap dan jendelanya rusak.

    Situasi semakin tak terkendali karena kelompok penyerang masuk ke rumah tersebut dan mengobrak abrik dapur serta mengancam dengan pisau.

    “Mereka melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap para korban, seperti melempar botol bekas minuman keras, memukul dengan badik sampai menginjak-injak para korban,” jelas J.

    Korban Mengalami Luka Serius
    Atas penyerangan itu, korban J mendapat luka serius di bagian lengan tangan kiri dan dada kiri akibat sabetan benda tajam. Korban kedua berinisial O mengalami luka yang serius dibagian mata akibat tersiram cairan asam berbau pesing, yang dimasukkan ke dalam botol pembersihan lantai.

    Korban ketiga berinisial M yang mendapat aksi pukulan bertubi-tubi, mulai dari pelipis, mata hidung, dan dada korban. Hingga mengalami sesak dan susah bernapas.

    Korban J mengatakan petugas TWNC yang lain berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, namun mendapat intimidasi dan meminta para petugas serta karyawan TWNC agar tidak keluar rumah.

    Hal tersebut mengakibatkan para petugas dan karyawan TWNC tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024. Sebab, oknum aparat meminta para petugas TWNC dan korban supaya tidak keluar rumah.

    Korban J mengatakan kelompok warga penyerang itu elain melakukan tindakan melawan hukum seperti penyerangan (penganiayaan dengan kekerasan) mereka juga menghambat petugas TWNC dan korban untuk menggunakan hak pilih (pemilu).

    “Padahal para petugas TWNC dan korban sudah terkonfirmasi melalui DPT (KPUD) untuk dapat mengikuti pemilu di wilayah Lampung,” kata korban J.

    Nur

  • 2 Pelaku Penusukan Pemuda di Kemiling Menyerahkan Diri

    2 Pelaku Penusukan Pemuda di Kemiling Menyerahkan Diri

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Kemiling meringkus dua pelaku yang menusuk temannya sendiri hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu, 3 Februari 2024.

    Korban Reza Irawan, warga Telukbetung Selatan, tewas usai ditikam senjata tajam (sajam) jenis badik di bagian dada.

    Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heryanto, mengatakan pihaknya bersama Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Kami ketahui identitas pelaku dan langsung mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada di rumah,” kata Agus, Senin, 5 Februari 2024

    Pihaknya pun melakukan upaya persuasif kepada keluarga masing-masing pelaku sehingga akhirnya keduanya menyerahkan diri ke Polsek Kemiling.

    Namun, pihaknya belum bisa membeberkan identitas pelaku penusukan. “Kami masih memeriksa. Nanti informasi lengkapnya kami sampaikan,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda tewas bersimbah darah karena tikaman teman tongkrongannya. Pantauan Lampost.co di lokasi kejadian, bekas darah korban masih membekas di pinggir jalan dan gagang badik warna cokelat masih ada di lokasi.

    Warga sekitar TKP, Bambang Susilo, mengaku sempat mendengar suara pemuda minta tolong di depan tokonya sekitar pukul pukul 03.30 WIB dinihari. Setelah membuka rolling door melihat korban terkapar dengan beberapa luka tusuk di tubuh. Namun, ia tak mengetahui pasti penyebab korban terluka.

    Dia juga sempat melihat dua pria dari seberang jalan. Keduanya memegang senjata dengan mendorong motor masuk ke dalam gang. Sebelum kejadian itu juga ada sekelompok pemuda nongkrong di seberang jalan tokonya. Namun, ia tak bisa memastikan kelompok itu yang terlibat pertikaian.

    Effran