Tag: PENGANIAYAAN

  • Pembagian Harta Gono-Gini Berujung Penganiayaan, Pelaku Diburu

    Gunungsugih (Lampost.co) – Polres Lampung Tengah terus menyelidiki kasus penganiayaan terhadap korban Talib Suseno (60), warga Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Pasalnya, kasus yang dipicu pembagian harga gono-gini itu saat ini baru menyeret seorang tersangka, yaitu Piter Joli Wijaya.

    Sementara masih ada beberapa pelaku lainnya yang hingga saat ini masih belum tertangkap. “Kami minta otak pelaku dari kasus ini segera ditangkap,” kata Eddy Susanto, kuasa hukum korban Talib Suseno, Senin, 20 November 2023.

    Dalam kasus itu, korban mengalami luka memar di wajah dan kepala. Hal itu terjadi saat korban dijemput empat orang untuk menuju ke rumah tersangka Piter untuk berunding. Namun, korban yang baru turut dari kendaraan langsung dipukuli.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menegaskan proses penyidikan terus berlanjut dan bergerak memburu pelaku lainnya.

    “Saya pastikan penyidikan terus berlanjut dan upaya penangkapan pelaku lainnya tetap berjalan,” kata dia.

    Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama pelaku penganiayaan tersebut. “Segera kami umumkan saat ditangkap karena hasil pengembangan penyidikan nama-namanya sudah jelas,” ujarnya.

    Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan sendiri dan tidak terprovokasi. “Percayakan kepada kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat tidak perlu mengambil langkah sendiri dari berita bohong,” kata dia.

    Effran Kurniawan

     

  • Dendi Bacok Tangan Saudara Sendiri hingga Putus

    Dendi Bacok Tangan Saudara Sendiri hingga Putus

    Kotaagung (Lampost.co) — Polsek Kota Agung, Tanggamus, meringkus Dendi (30), warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat, sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu, 22 Januari 2023. Pria tersebut membacok tangan tetangganya hingga putus.

    Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan korban Suwardi (50), warga Pekon Teba Bunuk, mengalami luka pergelangan tangan kiri terputus. Korban pun masih menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Berdasarkan keterangan istri pelaku, suaminya saat sore mengajak anaknya main keluar rumah menggunakan motor,” kata Hendra Safuan, Senin, 23 Januari 2023.

    Kemudian pelaku bertemu dengan korban yang menimbulkan terjadinya perkelahian. Lalu tersangka pulang dan mengambil sebilah golok dan menganiaya korban hingga tangan terputus.

    “Keduanya masih ada hubungan saudara dan ada dendam lama antara mereka,” ujar dia.

    Effran Kurniawan

  • Berawal Saling Menantang via WhatsApp, Pemuda Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

    Sukadana (Lampost.co): Seorang pemuda di Lampung Timur, terpaksa diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pelajar di Lampung Timur.

    Pelaku berinisial HN (24) warga Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Sementara, korbannya yakni KD (17) pelajar asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiyantoro mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.

    recommended by

    “Awal mulanya saat korban sedang bekerja di salah satu warung yang ada di Lapangan Desa Sumbergede, korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku HN yang berisi bahwa HN ingin menemui korban dengan maksud ingin mengajak ribut atau berantem,” ujar Iptu Rudi, saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Jumat, 20 Januari 2023.

    Korban pun menjawab pesan dari pelaku dengan mengatakan menerima tantangan si pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di warung tempat korban bekerja, namun, korban menjawab jika dirinya sedang bekerja.

    “Tidak lama kemudian, pelaku datang menemui korban di warung itu dan langsung memukul bagian wajah korban berulang kali, hingga peristiwa tersebut membuat pedagang yang berada disamping warung melerai pertikain tersebut,” imbuhnya.

    Tak diduga, usai dilerai, datang lagi beberapa orang rekan-rekan pelaku yang menghampiri korban dan langsung secara bersama-sama memukul korban dibagian wajah dan kepala. Setelah memukul korban, HN dan rekan-rekannya langsung pergi dari lokasi.

    “Akibatnya, korban mengalami benjol di bagian atas kepala, luka lebam di bagian mata kiri, terdapat bekas cakaran di bagian leher dan luka lecet pada bagian kaki kanan dan kaki kiri,” jelasnya.

    Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek Sekampung. Setelah dilakukan penyelidikan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi segera mengamankan pelaku.

    “Tepatnya Rabu (18 Januari 2023) pukul 21.00 WIB, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung,” tandasnya.

    IPTU Rudi menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO lainnya yang diduga ikut memukuli korban yaitu BH dan YG.

    Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu lembar surat Visum, satu helai baju kaos warna hitam, dan satu helai celana pendek warna krem milik korban.

    “Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di mapolsek setempat, dan akan kita kenakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya.

    HN (24) warga Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pelajar di Lampung Timur, Jum’at 20 Januari 2023.(Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

    Adi Sunaryo