Pringsewu (Lampost.co) — Polisi menggrebek sebuah rumah kos wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, Senin, 18 Maret 2024 malam. Kegiatan itu usai petugas mendapat informasi tempat tersebut sering pesta sabu. Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria dan menyita sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap.
.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku SY atau Ko Aan (52), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Ia merupakan residivis kambuhan. Karena sebelumnya sudah dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus narkotika.
.
“Sementara pelaku lainnya berinisial AA (42), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa, 19 Maret 2024.
.
Polisi menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan pesta sabu pada salah satu rumah kos Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penggerebekan, pelaku AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter.
.
“Setelah terjadi kejar-kejaran akhirnya AA berhasil tertangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan,” paparnya.
.
Kasat menambahkan, dalam proses penggeledahan. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos. Termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta 1 unit ponsel.
.
Mapolres Pringsewu saat ini mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Hal itu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.