Tag: Perkebunan

  • Polisi Ringkus Pencuri Kelapa Sawit

    WAY KANAN (Lampost.co) — Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, meringkus daftar pencurian orang (DPO) selama 2 tahun. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit area perkebunan PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
    .
    “Tersangka berinisial AM alias Macan berdomisili pada Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo, Selasa 26 Maret 2024.
    .
    Ia menyampaikan modus operandinya pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara memotong tandan buah sawit. Pemotongan menggunakan alat berupa 1 bilah egrek terbuat dari besi. Dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang sekitar 6 meter.
    .
    Sementara itu, kronologis kejadian curat pada Senin, 14 Maret 2022 pukul 17.30 WIB. Saat Togi karyawan swasta bersama saksi melakukan patroli pengecekan area perkebunan kelapa sawit PT. AKG Divisi I Blok V Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung.
    .
    Selanjutnya, Togi melakukan pemeriksaan dan ketahuan bahwa tandan buah kelapa sawit dari PT. AKG Sunsang sudah terpanen. Sekitar 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.600 Kg.
    .
    Tidak hanya itu, pelaku AM ini juga pada Rabu, 13 Desember 2023 pukul 21:00 WIB. Telah melakukan pencurian ringan Areal kebun sawit PT. AKG Blok 12 Negeri Agung. Dengan barang bukti berupa 46 Tandan Buah Segar (TBS) buah sawit dengan berat 710 Kg. Lalu, 2 unit sepeda motor trondol merek honda tanpa nomor registrasi dan 1 bilah alat dodos.
    .
    Kemudian Togi dan Panut Sanjaya selaku karyawan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
    .

    Penangkapan

    .
    Lalu, Minggu, 24 Maret 2024 pukul 21:00 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan sekitar Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
    .
    “Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya polisi mengamankan tersangka ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
    .
    Sementara itu, untuk barang bukti 80 tandan buah kelapa sawit. Kemudian 1 bilah egrek dengan panjang sekitar 6 meter telah terlimpahkan dalam perkara Ferdi alias Romli untuk pembuktian pada pengadilan.
    .
    “Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat terkenai pasal 363 KUHP tentang curat dan pasal 364 KUHP tentang  pencurian ringan,” ungkap Kapolsek.
  • Tim Keswan Lambar Vaksin 31 Kucing 

    Tim Keswan Lambar Vaksin 31 Kucing 

    Liwa (Lampost.co) — Dalam rangka mendukung dan mensukseskan kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten. Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat menggelar vaksinasi kepada hewan peliharaan. Kegiatan tersebut terpusat pada Pelataran Lamban Pancasila, Senin, 4 Maret 2024.
    .
    Kabid Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Lambar, M Budiarto pihaknya melaksanakan pelayanan kesehatan hewan dan vaksin anti rabies pada hewan penular rabies.
    .
    Ada puluhan warga yang datang memanfaatkan momen tersebut dengan membawa hewan peliharaanya untuk mendapatkan pengobatan maupun vaksinasi.
    .
    “Sampai siang ada 34 ekor kucing yang tertangani. Ada juga yang pengobatan saja. Dan ada juga pemberian vaksin anti rabies,” kata Budiarto.
    .
    Kegiatan ini berlaku bagi masyarakat umum. Pelayanan kesehatan hewan tidak hanya tertuju kepada kucing saja. Bila ada masyarakat yang membawa hewan peliharaan lainya seperti anjing juga bisa terlayani. Namun ini kebetulan, yang datang hanya yang membawa kucing saja
    .
    Sementara Dinas Kependudukan dan Capil Lampung Barat menggelar pelayanan. administrasi kependudukan. Kemudian puluhan UMKM juga menggelar dagangan di halaman gedung.