Tag: pernikahan

  • 4 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur Terjadi di Lambar

    4 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur Terjadi di Lambar

    Liwa (Lampost.co)— Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PPPA Lampung Barat mencatat telah mengeluarkan 4 rekomendasi perkawinan anak di bawah umur selama 2024.

    Hal itu terlihat berdasarkan data rekomendasi bidang perlindungan anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PPA Lambar.

    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PPA Lambar, Danang Hari Suseno mengaku angka tersebut ada kemungkinan terus bertambah dibanding  2023 yang mencapai 5 kasus. Hal ini mengingat 2024 masih awal tahun.

    Hari Suseno  mengatakan memasuki 2024 ini, jumlah warga yang telah mengajukan rekomendasi pernikahan anak di bawah umur sudah mencapai 4 orang. Rata-rata anak usai di bawah umur yakni calon mempelai wanitanya.

    “Jumlah itu ada kemungkinan bertambah sebab tahun ini masih di Maret, sedangkan tahun lalu jumlahnya mencapai 5 kasus,”sebutnya.

    Hari mengaku kasus pernikahan di bawah umur umumnya terjadi lantaran hamil di luar nikah. Namun demikian, ada juga yang memang ingin menikah dan atas persetujuan pihak keluarga, karena sudah tidak melanjutkan pendidikan lagi.

    “Bagi yang meminta rekomendasi menikah di bawah umur apabila sudah hamil duluan tentu dengan terpaksa kami berikan rekomendasi,” kata dia.

    Kendati begitu lanjut dia, pihaknya tetap memberikan asismen dan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan.

    Begitu untuk kasus lainya, pihaknya juga memberikan asismen atau pengarahan terlebih dulu. Tentang bagaimana kesiapan dalam melakukan peran tanggung jawaban setelah menikah.

    “Sebelum kami berikan rekomendasi menikah di bawah umur, terlebih dulu memberikan asismen atau pembinaan kepada yang bersangkutan. Yakni bagaimana melakukan tugas dan tanggungjawabnya setelah menikah,” kata dia.

    Kemudian, kata dia, warga yang mengajukan rekomendasi pernikahan di bawah umur rata-rata masih berusia 18 tahun, atau kurang setahun dari ketentuan.

    Pertanggung Jawaban Menikah

    Terkait adanya warga yang mengajukan rekomendasi perkawinan anak di bawah umur  pihaknya telah melakukan pencegahan melalui sosialisasi dalam berbagai kegiatan.

    “Untuk mengantisipasi dan pencegahan perkawinan anak di bawah umur ini, kami selalu rajin melaksanakan sosialisasi. Baik kepada orang tua maupun melalui pihak sekolah dan lembaga-lembaga serta dalam momen lainya tentang pencegahan perkawinan anak di bawah umur,” kata dia.

    Sosialisasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur bertujuan  masyarakat sebelum memasuki rumah tangga benar-benar siap untuk menjalani pernikahan.

    Siap secara umur dan siap melakukan peran dan tanggungjawab dalam keluarga.  Sebab pernikahan bukan hanya sekedar menikah saja akan tetapi yang terpenting bagaimana menjalankan tanggungjawab dalam rumah tangga setelah menikah.

  • Dispensasi Kawin pada Anak selama 2023 Meningkat, ini Penyebabnya

    Dispensasi Kawin pada Anak selama 2023 Meningkat, ini Penyebabnya

    Gunungsugih (Lampost.co) — Pengadilan Agama Gunungsugih, Lampung Tengah, menyebut pengajuan dispensasi kawin pada anak di bawah umur meningkat selama 2023.

    Humas Pengadilan Agama Gunungsugih, Muhajir Anshori, menjelaskan dispensasi nikah menjadi perkara tertinggi kedua setelah perceraian di Lampung Tengah. Bahkan, jumlah dispensasi kawin pada 2023 meningkat dibandingkan 2022.

    Hal itu dampak dari perkembangan teknologi. Peran media sosial yang memiliki pengaruh positif diiringi dengan efek negatif yang besar pula, terutama bagi anak.
    “Setiap anak di Lampung Tengah harus mendapatkan perhatian yang baik dari orang tua, khususnya dalam pergaulan dan dari pihak yang konsentrasi di dalamnya,” ujar Muhajir, kepada Lampost.co, Jumat, 5 Januari 2024.

    Sekolah juga harus berperan dan memberi pengaruh karena sebagian besar kegiatan anak berada di lembaga pendidikan. “Menekan kasus dispensasi anak butuh peran berbagai pihak. Semoga ada kerja sama dan pengaruh yang baik,” kata dia.
    Sebelumnya, Pengadilan Agama Gunungsugih, Lampung Tengah, mengabulkan 233 perkara dispensasi menikah terhadap anak di bawah umur selama 2023. Pengajuan itu di antaranya dari 54 anak lulusan SD.

    Bahkan, 127 pengajuan dispensasi itu karena hamil di luar nikah dan pergaulan bebas. Usia anak yang mengajukan pernikahan itu mulai dari 14 tahun hingga 18 tahun.

    Pengajuan itu dengan alasan 79 perkara karena hamil di luar nikah dan 48 perkara akibat pergaulan bebas. Selain itu, pengajuan menikah juga dengan alasan menghindari zina, ekonomi, dan adat budaya setempat.