Tag: PHK

  • Sejumlah Karyawan PT Sakura Tidak Terima Dirumahkan

    Sejumlah Karyawan PT Sakura Tidak Terima Dirumahkan

    Bandar Lampung (Lampost.co): Sejumlah karyawan PT Sakura Group tidak terima karena pihak perusahaan swasta di Lampung itu merumahkan pekerja tanpa ada pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.

    IS, salah seorang karyawan PT Sakura Group mengatakan, pihak perusahaan memberhentikannya bersama 5 karyawan lain sejak Februari 2024.

    “Saya sama teman-teman pada bidang Pertashop. Total sama saya berarti ada 6 orang. Jadi sejak Februari itu, perusahaan sudah memberhentikan kami dengan alasan merumahkan,” ujarnya, Kamis, 22 Februari 2024.

    Dia menjelaskan bahwa telah bekerja pada PT Sakura Group sejak Agustus 2018. Sejak saat itu, menurutnya penggajian kerap terlambat. Namun perusahaan tetap membayar gaji sesuai Upah Minimun Regional (UMR).

    “Dari bulan November 2023 sampai Februari 2024, sudah 4 bulan selama itu gaji sudah macet dan perusahaan mencicil. Alasan perusahaan sudah tidak sanggup membayar gaji. Saya sendiri diberhentikan kemarin, perusahaan cuma transfer uang Rp200 ribu,” kata dia.

    Dia mengatakan tanpa ada surat pemberitahuan dari pihak perusahaan, hanya mendapatkan informasi pemberhentian melalui telepon.

    “Saya kerja tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, cuma BPJS Kesehatan. Itu juga perusahaan memotong dari gaji dan tidak ada perjanjian kerja secara tertulis. Kami mau perusahaan membayar gaji selama 3 bulan dari November sampai Januari secara penuh plus pesangon,” katanya.

    Sementara itu, Pimpinan PT Sakura Group, Zalili saat dikonfirmasi Lampost.co mengatakan pihaknya hanya merumahkan sejumlah karyawan, bukan melakukan pemecatan. Perusahaan melakukan hal itu karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil.

    “Karena kondisi perusahaan terutang gaji. Kemudian kondisi (keuangan) sudah sangat parah. Bahkan perusahaan juga tidak mampu membayar uang makan karyawan. Kalau pemecatan tidak, mungkin kalau dirumahkan iya,” kata Zalili.

    Menurutnya kondisi tersebut telah berjalan kurang lebih setengah tahun. Keuangan perusahaan sangat terpuruk, namun pihaknya menjanjikan perusahaan akan memenuhi hak-hak para karyawan nantinya.

    “Kondisi perusahaan lagi sulit. Perusahaan bukan tidak membayar gaji, tapi mencicil. Yang kerja tempat saya sudah tahunan. Di Pertasop itu karyawan saya ada 6 orang. Jadi jalan keluar dari pihak perusahaan akan membayarkan tunggakan gaji. Pada prinsipnya pasti kami bayar, karena itu hak mereka,” kata dia.

    Terkait hal tersebut, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Lampung, Soleha HY mengatakan tindakan perusahaan dengan merumahkan tenaga kerjanya tidak sesuai aturan.

    Pengaduan Tertulis

    “Ya tentu ini tidak sesuai aturan. Namun kita harus memahami detail masalahnya seperti apa. Kemudian hubungan kerjanya seperti apa. Apakah pegawai kontrak atau bukan,” ujar Soleha.

    Dia menyarankan kepada karyawan tersebut untuk membuat pengaduan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja Lampung. Agar pihak Dinas Tenaga Kerja nantinya dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi untuk mengetahui secara detailnya.

    “Supaya dapat mencari jalan penyelesaian dan lainnya,” kata dia.

    Reporter: Deta Citrawan

  • Bansos PKH dan BPNT di Lampung Selatan Mulai Cair, Disalurkan dalam 4 Tahap

    Bansos PKH dan BPNT di Lampung Selatan Mulai Cair, Disalurkan dalam 4 Tahap

    Kalianda (Lampost.co)–Pemerintah pusat mulai menggulirkan pencairan bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) kepada masyarakat miskin di Kabupaten Lampung Selatan.

    “Untuk pencairan bansos dari pemerintah pusat sudah mulai dilaksanakan, baik melalui Kantor Pos maupun melalui BRI,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto, saat dihubungi, Lampost.co, Kamis, 1 Februari 2024.

    Puji menjelaskan bansos PKH di Lampung Selatan disalurkan kepada 92.079 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selanjutnya PKH sembako disalurkan kepada 56.175 KPM. Sementara Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau sembako disalurkan kepada 122.937 KPM.

    “Pencairan dana bantuan sosial (bansos) PKH 2024 dijadwalkan dilakukan dalam empat tahap yaitu dari Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober hingga Desember,” ujarnya.

    Puji Sukanto, menjelaskan untuk penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk tahun 2024 dijadwalkan akan dimulai pada Januari 2024. Program ini akan menyediakan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Sehingga keluarga yang menerima bantuan ini akan mendapatkan total dukungan sebesar Rp2,4 juta setahun.

    “Program sembako merupakan pengembangan dari program BPNT sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi,” kata Puji.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, bantuan sembako secara tunai ini kini sudah dapat dicairkan melalui agen-agen BRILink terdekat oleh penerima manfaat bansos.

    Adi Sunaryo

  • 37 Kasus PHK Menimpa Pekerja di Bandar Lampung Sepanjang 2023

    37 Kasus PHK Menimpa Pekerja di Bandar Lampung Sepanjang 2023

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung mencatat ada 37 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 2023. Pemecatan itu menimpa puluhan pekerja di Kota Tapis Berseri yang bekerja di berbagai bidang.

    “Rata-rata pekerja di bidang industri dan jasa,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, Jumat, 5 Januari 2023.
    Dari kasus PHK itu, terdapat 15 perkara yang berakhir dengan kesepakatan perjanjian bersama. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. “Para pekerja memperjuangkan hak-haknya,” ujar dia.

    Pekerja yang terkena PHK melapor ke Disnaker karena ada hak yang tidak terpenuhi. “Rata-rata mereka melapor karena imbas PHK, tetapi haknya tidak terpenuhi,” ujarnya.

    Menurutnya, hal itu perlu diperjuangkan karena setelah seorang pekerja dikeluarkan dari perusahaan, maka hak-haknya secara normatif harus diterima dan perusahaan harus memfasilitasi klaim jaminan kehilangan pekerjaan.
    Klaim tersebut mulai dari mendapatkan gaji dari penjamin 45 persen selama tiga bulan berikutnya.

    “Jika dalam kurun waktu itu belum menerima gaji, maka ditambah 25 persen gaji selama tiga bulan berikutnya,” kata dia

     

  • Merasa Kena PHK Sepihak, 31 Satpam di Bandar Lampung Ngadu ke Disnaker

    Merasa Kena PHK Sepihak, 31 Satpam di Bandar Lampung Ngadu ke Disnaker

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Sebanyak 31 satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama TBK melapor ke Disnaker atas keberatan mereka yang merasa di-PHK sepihak.

    31 satpam ini berasal dari PT Binus 7 yang mana vendor dari PT. Indomarco di bidang jasa pengamanan wilayah.

    Ketua Persatuan Satpam Lampung, Isa Ansori, mengatakan para satpam seharusnya beralih status menjadi ahli daya terlebih dahulu apabila berganti outsourcing.
    “Mereka ahli daya dulu minimal 3-6 bulan dipekerjakan baru dievaluasi,” katanya pasca mediasi di Disnaker Bandar Lampung,Kamis, 4 Januari 2024.

    Ia menyebut setiap fase outsourcing harus ada tahap ahli daya. Menurutnya hal itu berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Nomor 2003.

    “Jangan mereka outsourcing nggak ada kesalahan diberhentikan sepihak. Yang jelas ada hak mereka dari perusahaan diberikan, kalau nggak mereka harus menegakkan aturan,”kata dia.

    Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial, Hardiansyah mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari 31 satpam Indomarco.

    Setelah itu pihaknya akan memanggil vendor dari PT Arsa Management Fasilitas, PT Indomarco Prismatama TBK, dan PT Binus 7 untuk dimintai keterangan lebih lanjut . Perlu diketahui PT Binus 7 digantikan oleh PT Arsa Management Fasilitas sebagai vendor untuk jasa pengamanan di PT Indomarco Prismatama TBK.

    “Akan kita mediasi sampai menuju titik terang. Karena mereka outsourcing yang bekerja di vendor jasa keamanan,” pungkasnya.

  • Menaker Upayakan Tak Ada PHK Dampak Boikot Produk Israel

    Menaker Upayakan Tak Ada PHK Dampak Boikot Produk Israel

    Jakarta (Lampost.co) — Aksi boikot produk-produk yang mendukung Israel terus menggema di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Gelombang kampanye itu seiring pembantaian yang dilakukan zionis terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengklaim pekerja dari perusahaan terafiliasi Israel di Tanah Air terlindungi dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Dampak boikot penggunaan dan pembelian produk yang mendukung Israel itu wujud ekspresi kepedulian terhadap saudara kita di Palestina,” kata Ida, saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

    Kendati demikian, dia berharap aksi itu tidak menimbulkan kekhawatiran pada pekerja di perusahaan terkait.

    Untuk itu, pihaknya mengutus Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk berkomunikasi aktif dengan perusahaan yang berafiliasi Israel dan sekutunya.

    boikot itu tidak mengganggu kesempatan pekerja di perusahaan tersebut,” kata dia.

    Untuk diketahui, sejumlah media sosial tengah ramai mengajak memboikot berbagai produk yang diduga mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

    Sejumlah produk itu ada yang berasal dari perusahaan lokal dan banyak juga produk besar dari luar negeri. Gerakan itu kerap disebut boycott, divestment, sanctions (DBS).

    Effran Kurniawan