Tag: pidana
-
Menantu Curi Uang Mertua Terancam 5 Tahun Penjara
Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang menantu tega mencuri uang ayah mertuanya, Rahman (69). Peristiwa itu menimpa warga Kampung Mojokerto Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah sebesar uang Rp16 juta, Sabtu, 13 Januari 2024..Padahal, Rahman telah memberi amanah kepada menantu perempuannya tersebut untuk menyimpan kunci lemari mililiknya. Sementara, Rahman sehari-hari sibuk memberi pakan untuk hewan ternaknya..Pelaku berinisial SK (25) saat ini telah teramakan oleh polisi usai melakukan aksi pencurian terhadap ayah mertuanya. Pelaku yang sempat kabur itu, terciduk polisi saat berada sekitar Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu..“Tadi pagi, kami telah mengamakan pelaku pencurian dalam keluarga. Berinisial SK (25) yang mencuri uang Rp16 juta milik ayah mertuanya. Pelaku sempat menjadi buronan kami. Sejak bulan Januari 2024 lalu,” kata Plt Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Sihendra, Rabu, 27 Maret 2024..Aksi kejahatan ini beraksi saat ayah mertuanya menitipkan kunci kepadanya. Korban berencana pergi kekandang memberi pakan ayam dan bebeknya. Kemudian meninggalkan korban sendirian pada rumahnya. Tapi, usai dari kandang, korban mendapati lemari kamar berantakan. Uang tunai Rp16 juta sudah tidak ada. Bersamaan dengan itu, pelaku sudah pergi meninggalkan rumah..“Modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi sepi untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya. Pelakupun sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur,” terangnya...Pelaku tertangkap karena ketahuan oleh mertuanya ketika berada sekitar Kampung Bandar Sari. Setelah itu korban memberi tahu kepada pihak kepolisian. Sehingga polisi melakukan penangkapan. Namun uang hasil curianya itu telah habis tidak tertisa..“Pelaku ini terpergok, oleh mertuanya. Jadi saat mertuanya melihat pelaku sedang berada sekitar Bandar Sari. Langsung menginformasikan kepada kami, lalu langsung kami amankan. Dan untuk uang milik mertuanya itu sudah habis,” terangnya..Kini, pelaku yang merupakan warga Kampung Gunung Haji. Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah tersebut telah mendekam pada Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terjerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga. Sebagaimana pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. -
Empat Warga Gadingrejo Berjudi Terancam 10 Tahun Penjara
Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Gadingrejo mengamankan empat pria yang sedang asik berjudi saat bulan Ramadan. Penangkapan tersebut pada Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, Kamis, 21 Maret 2024..“Pelaku perjudian terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54). Sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” ujar Kapolsek gadingrejo AKP Nurul Haq, Senin, 25 Maret 2024..Kapolsek menjelaskan, keempat pelaku judi tertangkap saat asik bermain judi kartu remi pada salah satu rumah warga. Menurut Nurul Haq, selain para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah..“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” bebernya.Polisi telah menahan para pelaku perjudian pada rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. -
Predator Anak Harus Dihukum Berat
Bandar Lampung (Lampost.co)–Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum menjatuhi hukuman seberat-beratnya bagi para predator anak. Hal itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan perbaikan psikologi korbannya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo mengatakan salah satu contoh kasus predator anak terjadi baru-baru ini di Lampung Utara. Di sana terjadi kasus pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan 10 remaja.
“Kami tidak bisa meberikan toleransi atas tindakan keji itu. Harapannya pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Kami percaya Polda Lampung bisa menangkap pelaku yang belum tertangkap,” ujarnya, Jumat, 15 Maret 2024.
Deni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korbannya. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan dan trauma healing terhadap korban.
“Selain pendampingan juga ada terapi psikologi untuk memperbaiki psikologi korban,” katanya.
Kronologi Pelecehan Seksual di Lampung Utara
Kasus pelecehan seksual tersebut menimpa salah satu siswi SMP di Lampung Utara. Berdasatkan hasil pemeriksaan kepolisian, 10 pelaku menyekap korban di dalam gubuk mirip kandang hewan.
Usai peristiwa tersebut, enam dari 10 pelaku yang masih remaja saat ini telah mendekam di sel tahanan. Pengakuan pelaku yang tertangkap, mereka sudah merencanakan kejahatan keji tersebut.
“Otak dari peristiwa pemerkosaan itu ada dua orang. Yakni pelaku D yang masih buron serta AP yang telah tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Sabtu, 9 Maret 2024.
Umi mengatakan peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku D menjemput korban dengan dalih menghantarkan bermain futsal.
“Namun rupanya pelaku ini malah membawa korban ke arah gubuk di perkebunan. Di sana telah menunggu 9 pelaku lainnya,” kata dia.
Kemudian para pelaku tersebut memaksa korban minum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Saat itu, pelaku secara bergantian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
-
Kak Seto: Tegakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak
Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab dengan panggilan Kak Seto meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan damai dalam kasus kekerasan seksual..Hal itu menanggapi adanya dua kasus kekerasan seksual yang berujung damai pada Kabupaten Mesuji. Mirisnya lagi korban masih berstatus anak bawah umur. “Dalam kasus kekerasan seksual tidak benar cara-cara damai sekalipun itu pelakunya keluarganya sendiri,” kata Kak Seto, Jumat, 15 Maret 2024..Kak Seto menyebut kekerasan seksual adalah tindakan kejahatan. Menurutnya bukan persoalan putusan persetujuan damai antara pelaku dan korban. Namun penegakan tindak pidana yang harus ada..“Dorongan Dinas PPPA maupun Polda Lampung mengajak sesuai amanat undang-undang perlindungan anak yakni melindungi anak itu perlu orang sekampung,” ungkapnya..Kak Seto menyebut tidak hanya pemerintah saja yang peduli dengan kasus kekerasan seksual. Melainkan masyarakat sekitar harus melindungi anak dari tindak kejahatan tersebut..“Bahwa semuanya harus peduli dengan anak, bukan hanya Dinas PPPA, polisi, tapi keluarga maupun masyarakat sekitar,” jelasnya..Ia meminta semua elemen masalah selalu mengingatkan dan menggelorakan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan kejahatan. “Dan pelaku harus teradili dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. -
Dugaan Suap Oknum KPU, Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana
Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan dugaan suap oknum anggota KPU, Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana
Hal itu menggapi terkait isu anggota KPU Bandar Lampung berinisial F, bersama Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim menerima uang total Rp760 juta dari M. Erwin Nasution.
Erwin merupakan Caleg DPRD Bandar Lampung daerah pemilihan IV yakni Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu yang dijanjikan menangkan pada Pemilu 2024.
F menerima uang Rp 530 Juta, kemudian Ketua PPK Kecamatan Kedaton menerima Rp130 juta, kemudian Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim masing-masing Rp 150 juta.
Menurut Erwan, KPU Provinsi Lampung berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih. Untuk itu tidak bisa melakukan perubahan perolehan suara peserta pemilu semua tingkatan. Jika memang terbukti, pemberi dan penerima mendapat pidana.
“Jika ada oknum penyelenggara pemilu mendapatkan suap, maka pemberi dan penerima bisa mendapatkan jeratan hukum,” ujar Erwan melalui keterangan resminya, Selasa, 27 Februari 2024.
Terkait dugaan yang beredar, KPU Lampung sangat prihatin,karena penyelenggara pemilu di Lampung, totalnya ribuan orang dan memiliki integritas, menyukseskan pemilu 2024.
Jika memang peristiwa itu terbukti, itu merupakan ulah oknum, dan tidak bisa menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu. Pihaknya memastikan tidak bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu dari proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi perolehan suara.
“Karena sudah terlaksana secara terbuka. Di sana hadir saksi,Panwas dan pihak rekapitulasi. Tingkat PPK sudah mengeluarkan C hasil plano merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu dan keberatan saksi serta Panwascam menindak lanjuti PPK, bahkan ada yang menghitung ulang surat suara di TPS,” katanya.
Cabut Laporan
Sementara itu, beredar kabar jika M. Erwin Nasution berencana mencabut laporan tersebut. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan LO dari Erwin datang menyambangi kantor Bawaslu Lampung, dan memaparkan rencana untuk mencabut laporan tersebut.
“Cabut atau tidaknya laporan merupakan hak dari pelapor,” ujarnya
Secara prosedural, ketika laporan masuk, maka Bawaslu melakukan kajian selama dua hari. Setelah kajian, baru akan menentukan pelaporan ini berlanjut atau tidak.
-
Penyelenggara Pemilu Curang Bersiap Sanksi Pidana
Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengultimatum kepada jajaran penyelenggara pemilu seperti KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bersiap sanksi pidana bila menjalankan tugas tidak sesuai aturan peraturan perundang-undangan.
Apalagi mencoba-coba melakukan pergeseran suara dari suatu partai ke partai lain, maupun dari caleg ke caleg lain dalam internal partai. Khususnya partai-partai yang memiliki suara kurang signifikan dan kemungkinan tidak menang, kemudian digeser ke partai lain.
Kekhawatiran tersebut bukan saja tanpa alasan, karena bisa saja akibat pergeseran suara tersebut, hak seseorang caleg yang seharusnya terpilih bisa hilang. Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito menegaskan jangan sampai hal tersebut terjadi.
“Kami tegaskan apapun yang ada di dalam kotak suara itu tidak boleh dirubah sama sekali, sampai tingkatan akhir rekapitulasi, itu pidana, mengurangi dan menambah,” ujar Warsito, 16 Februari 2024.
Jika kedapatan berbuat curang dan merubah dan memindahkan suara, siapapun dapat diancam dengan Pasal 532 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda maksimal 48 Juta.
Ia berharap hal tersebut jangan sampai terjadi, maka upaya pencegahan pun dilakukan. Menurutnya, KPU Provinsi, kabupaten/kota, hingga PPK, memastikan suara pemilih dipastikan tidak terjadi pergeseran. Jika terjadi ketidak sesuaian apa yang terjadi di lapangan, misalnya hasil Form C1 hasil, nantinya akan direkap ke Form D rekapitulasi kecamatan.
Ketika ada ketidak sesuaian, teman-teman dari saksi dan panwas bisa melakukan keberatan, agar dilakukan pembetulan. Warsito mencontohkan jika ada suara suatu partai yang diinput ke Sirekap, tiba-tiba hilang, maka akan terbaca oleh sistem dengan warna merah, ketika disinkronkan di tiap tingkatan.
“KPU 15 kabupaten/kota dan PPK di 229 kecamatan siap mengamankan suara masyrakat Lampung,” katanya.
Warsito juga menyebutkan ada 97 TPS se Lampung yang tidak sinkronan di aplikasi Sirekap dengan foto Form C1 yang tidak sesuai dan datanya berbeda. Warsito telah memerintahkan jajaran KPU kabupaten/kota melalui operator untuk dibenarkan atau dikembalikan seperti semula. Menurutnya sistem aplikasi Sirekap membaca foto Form C1 Plano yang diunggah operator KPPS ke Sirekap lalu dibaca secara sistem dan diinput ke dalam angka. Namun sistem terkadang mengalami kendala membaca angka yang difoto.
“Contohnya angka 1 bisa kebaca 4 kalau angka 1 ada kepalanya, misal angka X didalam kotak kebaca 8, nah itu dibenarkan, dan hal tersebut bukan atas kesengajaan, tapi sistem, makanya dibenarkan oleh operator sesuai C1 asli,” katanya.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar memerintahkan seluruh jajaran mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan ekstra, jangan sampai ada pergeseran atau perubahan suara. “Diawasi di semua tingkatan,” katanya.
Triyadi Isworo