Tag: PILEG2024

  • 5 Caleg DPRD Kota Dapil Metro 2 Unggul Berdasarkan Hasil Pleno

    5 Caleg DPRD Kota Dapil Metro 2 Unggul Berdasarkan Hasil Pleno

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kota terpantau sudah merampungkan pleno. Bahkan PPK sudah banyak yang mempublikasikan hasil pleno ke Sisitem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.

    Berdasarkan pantauan Lampost.co pada Senin, 26 Februari 2024 di website Sirekap Info Pemilu, kanal Dapil Metro 2 sudah mengunggah hasil pleno rekapitulasi. Dapil itu meliputi Kecamatan Metro Utara dengan 5 kursi DPRD kabupaten/kota.

    Partai Gerindra masih memimpin untuk perolehan suara partai, dengan 3.660 suara, kemudian menyusul Partai NasDem 3.495 suara. Lalu PKS 2.833 suara dan PDI P 2.733 suara. Selanjutnya di posisi ke lima ada Partai Golkar 2.277 suara, Partai Demokrat 2.000 suara, Hanura 970 suara dan PKB 788 suara.

    Sementara untuk nama-nama calon legislatif (caleg) yang berpotensi mendapatkan jatah kursi DPRD di Dapil Metro 2 ialah Sudarsono (Gerindra) 2.594 suara, Efil Hadi (NasDem) 2.321 suara. Kemudian Ahmad Kuseini (PKS) 1.844 suara, Didik Isnanto (PDI P) 1.893 suara, dan Iin Dwi Astuti (Golkar) 1.768 suara.

    Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu prosesnya berjenjang. Mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK, tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

    “Hal itu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu,”kata dia, Senin, 26 Februari 2024.

    Ismanto mengatakan KPU menggunakan aplikasi Sirekap untuk proses rekapitulasi sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Sirekap ditetapkan sebagai alat bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi.

    “Terkait informasi Pemilu yang ada di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau Sirekap, bahwa data tersebut tidak menjadi dasar dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara. Juga tidak menjadi dasar penetapan perolehan suara peserta Pemilu,” katanya.

  • KPU Lampung Timur Belum Terima Salinan Putusan Caleg DPRD

    KPU Lampung Timur Belum Terima Salinan Putusan Caleg DPRD

    Sukadana (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur belum mendapatkan salinan putusan calon legislatif yang divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.

    Terdakwa Sukardi caleg Dapil 7 dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan sanksi karena membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye di lapangan Tegal Asri, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan.

    Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukadana

    “Kami belum berani mengambil langkah untuk calon dari PAN itu karena belum menerima hasil putusannya dari pengadilan,” kata Jarwo, Rabu, 7 Februari 2024.

    Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan klarifikasi terhadap putusan. “Kami akan menindaklanjuti melalui rapat pleno pembatalan daftar calon tetap (DCT) yang bersangkutan jika semua administrasinya terpenuhi,” ujarnya.

    Effran

  • Gugatan Gerindra Terkait Penetapan DCT Ditolak

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menolak gugatan sengketa pemilu dari Partai Gerindra terkait penetapan daftar calon tetap (DCT).

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Sidang Ajudikasi, Abd. Kodrat, saat membacakan putusan sidang yang disiarkan langsung dari instagram Bawaslu Pesisir Barat, Rabu 22 November 2023.

    Putusan itu dengan pertimbangan Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Tahun 2023 dan berdasarkan (vide bukti T-14), yaitu Sahlani baru selesai menjalani hukuman pada 2023.

    Sehingga batas waktu minimal dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Pesisir Barat belum melewati lima tahun.

    “Berdasarkan peraturan A quo persyaratan minimal jangka waktu pencalonan diri Sahlani tidak dapat terpenuhi,” katanya.

    Proses ajudikasi sengketa DCT antara DPC Gerindra Pesisir Barat dengan KPU berlangsung pada 13-14 November 2023.

    Pada hari pertama sidang mendengarkan permohonan pemohon dan jawaban termohon. Kemudian pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Lalu pada hari ke dua sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

    Effran Kurniawan

  • Caleg Bergerak Sosialisasikan Capres ke Masyarakat

    Caleg Bergerak Sosialisasikan Capres ke Masyarakat

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai pengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden mulai bergerak mensosialisasikan nomor urut melalui para caleg.

    Caleg DPRD Lampung, Ibnu Ade Utami, mengatakan sosialisasi nomor urut capres terus dijalankan dari mulut ke mulut di masyarakat serta dengan pemasangan APK Capres.

    Hal tersebut menjadi kesepakatan partai dalam koalisi perubahan di Lampung, yakni NasDem, PKS, dan PKB.

    “Sebelum ada nomor urut sudah bergerak sosialisasi. Kami sosialiasi ke masyarakat negara ini harus taat konstitusi karena demokrasi harus sehat dan bermartabat. Saya keliling dari pagi sampai malam gelorakan perubahan” kata Ade, Kamis, 16 November 2023.

    Caleg DPRD Lampung lainnya, Kostiana, mengaku langsung bergerak mensosialisasikan Ganjar dan Mahfud sebagai pasangan capres.

    “Tentu sebagai caleg otomatis mensosialisasikan Capres ke masyarakat Bandar Lampung dan khususnya konstituen sendiri,” ujar Kostiana.

    Hal itu atas perintah struktur dan pengurus partai. Sosialisasi juga dilakukan sebelum nomor urut ditetapkan.

    “Pemasangan APK semua caleg DPR, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, wajib memasang APK bergambar capres. Sehingga, saat tahapan kampanye menjadi satu tarikan nafas,” kata Bendahara DPD PDI P Lampung itu.

    Caleg DPRD Lampung, Ikwan Fadil Ibrahmin, juga mengaku segera bergerak mensosialisasikan Capres Prabowo-Gibran dengan memasang alat peraga kampanye (APK). “Pemasangan APK nanti pada 28 November, sebelum itu caleg belum boleh memasang,” katanya.

    Ketua DPC Gerindra Lampung Tengah itu juga meminta para bacaleg memasang banner atau APK bergambar Prabowo dan Gibran. Ia juga membuat aturan internal, yaitu caleg dilarang memasang APK bergambar caleg yang lebih besar dari gambar pasangan Capres Cawapres.

    “Jadi enggak boleh lebih besar gambar caleg dari capres. Saya juga janji dengan Sekjen DPP, wajib memenangkan Prabowo di Lampung Tengah,” katanya.

    Menurutnya, pergerakan dan pola kampanye spesifik masih menunggu instruksi dan finalisasi, pembentukan tim kampanye nasional, dan tim kampanye daerah Lampung.

    Effran Kurniawan