Tag: Pilkada Serentak

  • Awasi Penjabat Kepala Daerah Berpolitik  

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI, terkait penjabat kepala daerah atau Pj. Kada yang harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
    .
    Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengatakan, petunjuk teknis yang biasanya keluar terkait Perbawaslu pada Pilkada 2024. Termasuk upaya pengawas persyaratan untuk maju sebagai calon kada.
    .
    “Terkait hal ini. Kami masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI,” ujar Badrul, Minggu, 31 Maret 2024.
    .
    Tentunya, jika aturan teknis dari pusat sudah turun. Maka akan pihaknya akan mempelajarinya secara spesifik. Hal itu penting untuk proses pengawasan ketika ada calon yang melakukan pendaftaran.
    .
    Total ada 7 kabupaten se Lampung terisi Pj. Bupati. Kabupaten tersebut yakni; Lampung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat. Mendagri meminta Pj yang ingin maju sebagai calon kada, harus mundur 5 bulan sebelum pemilihan.
    .

    Mudur

    .
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini tersampaikan Tito dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, Kamis, 28 Maret 2024.
    .
    “Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian.
    .
    Kemudian ia mengtakan, Pj. mendapat tugas dari pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah. Sehingga, jangan menggunakan jabatan untuk politik praktis. “Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.
     .
    Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-Undang pada 1 Juli 2016.
    .
    Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati. Serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu tersebutkan pada ayat (1). Menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
     .
    Ketentuan pada regulasi tersebut, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri. Kemudian untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
     .
    Dalam rapat kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota. Menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
     .
    “Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito.
  • Gerindra akan Jaring Calon Kepala Daerah dengan Metode Hybrid

    Bandar Lampung (Lampost.co) — DPD Partai Gerindra Lampung segera melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), dan Pemilihan Walikota (Pilwakot) serta Pemilihan Bupati (Pilbup) di 15 kabupaten/kota.

    Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan pola hybrid akan Gerindra lakukan untuk penjaringan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024.

    Hybrid yang dimaksud Giri yakni, pertama mengutamakan kader internal Gerindra dan usulan dari partai. Kemudian partai membuka pendaftaran untuk kader, dan terakhir pihak eksternal di luar Partai Gerindra.

    “Kemungkinan kami lakukan setelah lebaran,” ujar Giri Sabtu, 30 Maret 2024.

    Lanjut Giri, mekanisme rekruitmen masih menunggu petunjuk teknis dari DPP Gerindra.

    Nama senter kabar Giri didorong maju untuk Pilwakot Bandar Lampung atau Pilbup Lampung Timur. Namun ia enggan menanggapi hal tersebut, dan menyatakan siap berkontestasi di mana saja, asalkan ada perintah dari DPP Gerindra.

    “Saya samina’ wa atho’na (kami dengar dan patuh), ” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Lampung Ramat Mirzani Djausal mengaku partainya saat ini tengah fokus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi, soal pilpres.

    Akan tetapi, Mirza maupun kader partai lainnya, harus siap jika  DPP menunjuk untuk maju dalam Pilkada serentak 2024. Termasuk ia sendiri yang isunya akan maju pada Pilgub Lampung.

    “Sebagai kader, semua kader Gerindra siap untuk mendapat tugas,” katanya.

    Mirza menyebut, partainya masih melakukan penjajakan, kabupaten mana saja yang nantinya kader Gerindra akan mengusung sebagai calon kepala daerah.

    Namun, komunikasi antar partai untuk membangun Koalisi pilkada belum Gerindra lakukan.

    “Yang pasti gini, kalau silaturahmi dan komunikasi antar partai tetap terjaga,” pungkasnya.

  • Menakar Koalisi Pilgub Lampung,Petahana Berpeluang Maju

    Bandar Lampung (Lampost.co)—Penetapan hasil perolehan suara partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan sekedar penentuan pemenang.

    Melainkan juga sebagai dasar partai politik bersiap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal berlangsung November 2024.

    Parpol mulai bersiap mengatur barisan, baik yang dapat mengajukan sendiri dengan perolehan suara atau kursi di DPRD sebesar 20% ataupun harus berkoalisi.

    Sebelumnya, pada Pemilu 2024 Partai Gerindra menjadi pemenang di Provinsi Lampung dengan capaian 16 kursi atau 18,8%, menumbangkan PDIP yang kini hanya memperoleh 13 kursi atau 15,2%.

    Selanjutnya, PKB dan Golkar masing-masing memperoleh 11 kursi (12,9%). Kemudian, Nasdem memperoleh 10 kursi (11,7%), Demokrat 9 kursi (10%), PAN 8 (9%) kursi, dan PKS 7 kursi(8%).

    Dengan perolehan itu, asumsinya tidak ada satupun parpol yang bisa mencalonkan sendiri sesuai ketentuan batas pencalonan sebesar 20% perolehan suara atau 17 kursi legislatif.

    Sehingga terbuka peluang koalisi dengan mengikuti koalisi pilpres atau koalisi baru.

    Sementara untuk calon independen pada Pilgub Lampung, KPU Lampung telah telah mematok syarat setidaknya 490.434 dukungan yang dibuktikan dengan KTP. Jumlah tersebut sesuai 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.

    Kemudian dukungan tersebar minimal di 8 kabupaten/kota
    Dari asumsi dukungan itu, parpol telah menyiapkan calon kepala daerah yang akan mereka ajukan.

    Misalnya Gerindra pada Pilgub Lampung memunculkan Rachmat Mirzani Djausal, Golkar mengajukan Arinal Djunaidi dan Hanan A Razak, PDI (Mukhlis Basrief dan Umar Ahmad).

    Kemudian, NasDem Pilgub Lampung memunculkan (Herman HN), PKB (Cgusnuia Chalim), Demokrat (Edy Irawan Arief). PAN (Fitri Zulkifli Hasan), dan hanya PKS yang belum menyebut calonnya.

    Potensi Koalisi

    Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah mengatakqn potensi Koalisi antara Cagub dan Cawakot/Cabup linear atau sama. Sebab pelaksanaan Pilkada bakal dilakukan secara serentak, dan dijadwalkan pada 27 November 2024.

    “Jadi nantinya aneh, kampanye partai beda yang Gubernur sama yang Walikota dan Bupati,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu, beberapa waktu lalu.

    Petahana

    Pada bagian lain, calon-calon petahana masih membayangi Pilkada 2024 .

    Sebab masih ada petahana yang masih bisa mencalonkan kembali, seperti Wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wali Kota Metro Wahdi Siradjudin, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, termasuk Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

    Untuk Nanang Ermanto, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menyatakan, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.

    “Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu, menyebutkan satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,”ujar Yusdianto, berdasarkan rillis Diskominfo Lampung Selatan yang Lampost.co terima, Selasa malam, (26/3).

    Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024. Sebab menganggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.

    Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009. Dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat menerangkan. Masa jabatan yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan.

    “Kemudian yang mengkuatkan juga putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah mereka jalani setengah masa jabatan atau lebih,”katanya.

    Sementara itu, jelas Yusdianto, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali.

    Namun, usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021. Tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.

    “Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja menjabat sebagai Bupati Lamsel,”jelasnya.

  • Pemkab Bersiap Sambut Pilkada Lambar 2024

    Liwa (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) siap menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
    .
    Hal tersebut tersampaikan oleh Penjabat Bupati Lambar Nukman usai mengikuti Rakor dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Ruang Rapat Pesagi, Rabu 27 Maret 2024.
    .
    Kemudian Nukman menceritakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi Prof.Muhammad Tito Karnavian yang memimpin rakor tersebut. Dalam rakor, membahas mengenai isu-isu sterategis terkait pemilihan kepala daerah dan tata kelola penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
    .
    Pada tahun 2024 ini, Indonesia akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024. Ada 37 Gubernur, 93 kota dan 415 kabupaten termasuk Lampung Barat ini yang mengikuti pesta demokrasi tersebut. Kemudian pelaksanaannya, pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
    .
    “Terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024. Dalam rakor bersama Mendagri, hadir juga seluruhpemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Rakor ini mengawali persiapan daerah untuk mensukseskan Pilkada,” katanya.
    .
    Maka, pesiapan pemerintah peserta ini merupakan salah satu kunci suksesnya Pemilu 2024. Sebab tanggungjawab penyelenggaraan pilkada ini bukan hanya ada pada pihak penyelenggara saja, seperti KPU dan Bawaslu. Akan tetapi juga merupakan tanggungjawab semua pihak.
    .
    Maka melalui Rakor itu, ia berharap daerah penyelenggara ini dapat melakukan antisipasi mengenai tantangan. Kemudian potensi hambatan serta ancaman yang berpotensi dapat mengganggu stabilitas keamanan. Apalagi akan berdampak pada timbulnya konflik sosial nantinya.
    .
    Menurutnya, meskipun jajaran TNI-Polri sudah melangsungkan keamanan yang baik. Namun komitmen pemerintah hingga tingkat kecamatan perlu terlibat. Apalagi dalam menjaga keberlangsungan konstelasi politik wilayahnya masing-masing.
    .
    Kemudian ia berharap, penyelenggaraan tahapan Pilkada Lambar bisa berjalan dengan aman, damai dan sukses. Untuk menyambut pelaksanaan pilkada itu, pihaknya telah mengalokasikan anggaran hibah kepada KPU dan Bawaslu melalui Satker terkait.
    .
    “Yang jelas, Pemkab Lambar siap menyambut tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak ini,” kata Nukman.
  • Pengamat Sebut Nanang Ermanto Masih Bisa Maju Pilkada Lamsel 2024  

    Kalianda (Lampost.co) — Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
    .
    Hal itu merujuk tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
    .
    “Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016. Tersebutkan satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” ujar Yusdianto, Selasa, 26 Maret 2024.
    .
    Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024. Sebab, banyak anggapan bahwa Nanang telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
    .
    Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009. Dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat. Merangkan, masa jabatan yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan.
    .
    “Kemudian ada penguatan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah terjalani setengah masa jabatan atau lebih,” katanya.
    .

    Definitif

    .
    Sementara itu, jelas Yusdianto, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto,  memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun, usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
    .
    “Karena Nanang Ermanto sendiri pelantikannya sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama  9-10 bulan saja menjabat sebagai Bupati Lamsel,” jelasnya.
    .
    Lebih lanjut, Yusdianto menyampaikan  Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati. Dan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018 lalu.
    .
    “Tapi,  jabatan sebagai Plt Bupati Lampung Selatan tidak terhitung masuk hitungan periode. SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Lamsel Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan kembali,” tegas Yusdianto.
    .
    Menurutnya, hal ini sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024. “Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 ini,” katanya.
    .
    Yusdianto menambahkan, regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah. “Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Sebab, KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” tambahnya.
    .
    Fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi pada Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi pada Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap Bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya se Indonesia.
  • Parpol Bangun Komunikasi Jelang Pilkada 2024

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah partai politik mulai membangun komunikasi antar partai. Hal tersebut untuk memantapkan Pilkada Serentak 27 November 2024, termasuk Pilgub Lampung.
    .
    Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN menegaskan siap maju kembali sebagai calon Gubernur Lampung 2024-2029. Apalagi Herman mendapatkan dukungan dari 15 DPD NasDem se Lampung. “Bulat maju,” kata Herman HN, Jumat, 22 Maret 2024.
    .
    Herman HN menyebut telah membangun komunikasi dengan partai politik Lampung, terkait usungan dan koalisi. Terutama untuk mendapatkan dukungan 20% dari kursi DPRD Lampung 2024, sebagai syarat dukungan.
    .
    Herman menegaskan, komunikasi tidak hanya oleh partai yang tergabung dengan koalisi perubahan seperti PKS, dan PKB. Tapi, dengan semua partai. “Sudah bicara-bicara dengan semua partai lah,” kata Mantan Walikota Bandar Lampung dua periode itu.
    .
    Sementara itu, Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra, mengatakan partainya telah membentuk tim penjaringan untuk Pilkada serentak 15 Kabupaten/Kota dan Provinsi Lampung.  PIlkada serentak menurutnya bisa berjalan secara efektif. Tentunya dengan partai koalisi yang tergabung dengan PAN seperti Gerindra, Golkar, Demokrat yang mengusung capres Prabowo dan Gibran, dalam Koalisi Indonesia maju (KIM)
    .
    Menurut Irham koalisi pilkada memang hak prerogatif dari DPP PAN. Namun Irham menyebut ada komunikasi dan posisi tawar tingkat pusat. Terkait penempatan pasangan calon kepala daerah. Tetapi nampaknya, komunikasi tersebut lebih utama dengan partai yang tergabung dalam KIM.
    .
    “Tapi tetap kewenangan DPP. Kami deklarasi nanti setelah penjaringan, dan pendaftaran. Mungkin sekitar bulan juni,” katanya.
    .

    Pultri Zulkifli Hasan

    .
    Ia mengatakan, akar rumput dari masyarkat pendukung PAN. Hingga kader PAN DPD kabupaten/kota meminta agar Putri Zulkifli Hasan yang juga kader internal partai maju sebagai Calon Gubernur Lampung atau Calon Wakil Gubernur Lampung.
    .
    “Seperti Calon Gubernur. Kita mungkin Putri Zulkifli Hasan,” ujarnya.
    .
    Selain dukungan dari bawah, Irham menilai ada indikator bahwa Putri layak maju untuk Pilgub Lampung. Putri merupakan caleg DPR RI Dapil Lampung I terpilih, dengan raihan 127.600 suara Pemilu 2024. Selain itu, indikator lainnya seperti ketokohan seorang calon. Hingga kesiapan finansial ketika hendak maju sebagai calon kepala daerah.
    .
    “Namun, jika tidak ada kader yang mumpuni. Kami bisa mengusung dari pihak eksternal,” paparnya.
    .

    Dukung Arinal

    .
    Sementara Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung, Ismet Roni mengatakan, untuk Pilgub Lampung DPD Golkar Lampung tetap menunggu instruksi DPP. Namun, dalam Rakerda Golkar Lampung 2022 yang lalu. Hasilnya, kembali mengusung Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung 2024.
    .
    “Hasil Rakerda sepakat dukung Pak Arinal. Dan nanti kami juga tunggu instruksi dari DPP,” katanya.
    .
    Bendahara DPD Gerindra Lampung, Elly Wahyuni menyatakan belum ada petunjuk dari DPP Gerindra. Untuk menunjuk siapa sosok yang akan maju sebagai Calon Gubernur Lampung, maupun kepala daerah lainnya. “Kami sementara nunggu perintah dari DPP,” katanya.
    .
    Terkait dukungan untuk Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Elly tidak menampik hal tersebut. Namun Elly menegaskan seluruh kader Gerindra yang memiliki potensi, harus mendapat restu dari DPP.
    .
    “Yang pasti dari momen Gerindra Pemenang Pemilu Lampung. Akan memajukan kader-kader terbaiknya. Tapi posisi mana kami belum ada petunjuk dari pusat,” katanya.